Surat Edaran Dewan Pers Berbuntut Panjang, Organisasi Pers Laporkan Yosep Adi Prasetyo
BERIMBANG.COM, Jakarta – Organisasi Forum Pers Independent Indonesia (FPII) tidak terima dengan surat edaran Dewan Pers (DP) yang dianggap Mencemarkan nama baik.
Diwakili, Ketua Presidium FPII, Kasihhati melaporkan Ketua Dewan Pers (DP), Yosep Adi Prasetyo keSentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Pusat.
Dengan surat Laporan (LP) Polisi No : 1247/K/VIII/2018 RESTRO JAKPUS, yang diterima Kanit III, Acap Atmadja.
Menurut Kasihhati, Pemicu laporan, adanya surat edaran yang berkop surat Dewan Pers dan ditanda tangani Ketua Dewan Pers dimana isinya mencemarkan nama baik semua Organisasi Pers, Perusahaan Media, Wartawan yang tidak terdaftar sebagai konstituen Dewan Pers.
"Saya melaporkan terkait adanya dugaan tindak pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE), penghinaan serta pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua Dewan Pers, " terang Kasihhati. Rabu, 08/08/2018.
"Surat Edaran Dewan Pers dengan Nomor Surat 371/DP/K/VII/2018 pada tanggal 26 Juli 2018 yang ditujukan kepada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah termasuk kepada Aparat Negara, berisikan bahwa Organisasi yang dipimpinnya 'FPII' merupakan Organisasi abal-abal sudah sangat menghina dan tanpa dasar," ungkap Kasihhati.
Lanjutnya "FPII bukan penumpang gelap dalam menyuarakan kebebasan pers, mengkritik segala bentuk kriminalisasi maupun diskriminasi terhadap Wartawan. Ini sudah kita buktikan pada tahun 2017 kita sudah dua kali melakukan aksi damai," ujar Kasihhati.
"Sebelum aksi 04 juli kemarin, FPII sudah jauh sebelumnya menyuarakan hal yang sama. Jadi kita bukan penumpang gelap," tegas wanita yang akrab dipanggil Bunda ini.
Lalu, Kasihhati juga mengajak Para Organisasi Pers, Pimpinan Media, dan Wartawan yang merasa terusik dengan surat edaran tersebut untuk segera mengambil tindakan hukum.
Terpisah, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA menjelaskan "Hari ini, usai sidang PMH terhadap Dewan Pers di PN Jakarta Pusat tadi, saya bersama Ibu Kasihhati, Ketua Presidium FPII, melaporkan Yosep dan kawan-kawan ke Polsek Metro Gambir, yang kemudian diarahkan laporan resminya ke Polres Metro Jakarta Pusat," jelasnya.
"oknum pengurus Dewan Pers diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana, yakni menyebarkan fitnah dan menghina organisasi serta media-media yang tergabung dalam jaringan media online PPWI ke berbagai instansi dan kalangan," ujar Wilson.
"Melalui suratnya bernomor 371/DP/K/VII/2018 ke berbagai instansi pemerintah dan swasta, baik di pusat maupun ke daerah-daerah, pengurus Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dan kawan-kawan telah melakukan penghinaan terhadap PPWI dan beberapa organisasi pers lainnya serta puluhan ribu media-media se-Indonesia" ujar lulusan PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Lanjut Wilson "Dewan pers menyebutkan di surat edarannya itu bahwa PPWI sebagai kelompok organisasi pewarta abal-abal, pemeras pejabat, pemda dan perusahaan," katanya
"Dia (Dewan Pers) juga mengatakan kita sebagai penyebar hoax, penunggang gelap kebebasan pers, dan kelompok wartawan yang menyalahgunakan ruang kemerdekaan pers," imbuh trainer ribuan anggota TNI/Polri, guru, dosen, mahasiswa, wartawan, dan masyarakat umum di bidang jurnalistik.
soal pasal yang bakal digunakan untuk menjerat Yosep, Wilson yang juga Pimpinan Redaksi Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI)
"Itu kewenangan polisilah yang menentukan pasalnya. Namun, yang pasti akan terkait dengan penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik, dan karena suratnya menyebar melalui jaringan elektronik, maka juga pasti terkait dengan UU ITE, pasal 45 junto pasal 27 yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun yaa," Pungkasnya. (TYr/P/FPII/HWL/Red).