FKH Depok Minta Pihak UIII Sediakan Lahan 25 H Untuk Ruang Terbuka Hijau
BERIMBANG.COM, Depok – Merespon rencana pembangunan kampus hijau UIII pada lahan seluas 142.5 ha milik RRI di Depok, Melalui Koordinator bidang Humas & Komunikasi Publik, M. Yunus, *Forum Komunitas Hijau* Kota Depok meminta kepada pihak pengelola UIII untuk menyediakan lahan minimal seluas 25 hektar yang diperuntukkan sebagai ruang terbuka publik dan bisa diakses secara penuh oleh seluruh lapisan masyarakat.
Letak lahan yang dimaksud, melingkupi area situs sejarah Rumah Cimanggis, sekaligus menjadikan rumah tersebut sebagai area milik masyarakat yang bisa digunakan pula sebagai museum/kantor pengelola.
Ruang publik sebagai kawasan pendidikan luar ruang semisal _camping ground_, taman keanekaragaman hayati, dan kebun pengamatan. Sekaligus ajang masyarakat untuk berinteraksi, berdialog, bercengkerama, berolahraga, atau sebagai lahan ekspresi dan eksplorasi kanak-kanak untuk tumbuh dan berkembang, serta sebagai simbol keberlanjutan kota.
Ruang publik seluas minimal 25 hektar tersebut nantinya tetap merupakan bagian dari wilayah hijau kampus UIII, namun terbuka untuk dimasuki masyarakat luas. Meskipun harus dibatasi dengan sekat yang memisahkan kegiatan publik dengan kegiatan kampus UIII.
Perspektif ini muncul berdasarkan pemahaman para aktifis lingkungan yang tergabung dalam FKH, tentang perlunya institusi resmi yang mewujudkan lahan-lahan hijau untuk kepentingan publik.
Demikian disampaikan oleh M. Yunus selaku bidang Humas & Komunikasi Publik FKH.
Aktifis FKH lainnya, Didit memberikan pemahaman bahwa dibandingkan penguasaan lahan oleh institusi yang melakukan kapitalisasi ruang untuk kepentingan bisnis semata.( Red).