Bulan: Januari 2026

Artikel

Tentang Tukang Kayu Pinggiran Jalan Sukahati

Oleh: Aidil Afdal, S.IP
Ketua Umum Lembaga Monitoring Hukum dan Keuangan Negara

Hidup sering kali tidak berjalan lurus seperti yang kita rencanakan. Ada orang-orang yang tampak berjalan pelan, bahkan dianggap tidak jelas arahnya, namun sesungguhnya sedang menapaki jalan panjang penuh makna. Salah satunya adalah sosok yang akrab dikenal sebagai Mas Bro Bogor Raya.

Ia kerap dijuluki “pengangguran banyak acara”. Julukan yang terdengar sarkastik, namun justru menyimpan ironi yang dalam. Disebut pengangguran, tetapi aktivitasnya tak pernah sepi. Disebut tak punya arah, namun hidupnya dipenuhi pengabdian. Di satu sisi ia menangani berbagai persoalan hukum masyarakat kecil, di sisi lain ia adalah tukang kayu pinggiran jalan Sukahati yang tekun menghasilkan karya mebel bernilai seni tinggi. Di sela-sela itu, ia juga menekuni hobi merawat dan memainkan mobil-mobil tua—bukan sekadar kegemaran, melainkan medium menyalurkan kreativitas dan menjaga keseimbangan batin.

Bagi saya, Mas Bro Bogor Raya bukan sosok yang mencari sensasi. Ia hanya berusaha hidup dengan cara yang ia yakini benar.

Dari Kampung Kecil Menuju Kota dengan Mimpi Besar

Mas Bro Bogor Raya berasal dari sebuah kampung kecil di Jawa Tengah. Dengan latar belakang sederhana, ia merantau ke kota untuk menempuh pendidikan ekonomi dan hukum. Mimpinya sederhana namun kuat: memahami sistem agar tidak menjadi korban ketidakadilan.

Namun perjalanan itu tidak mudah. Logat Jawa yang medhok, pakaian sederhana, serta status ekonomi yang pas-pasan membuatnya sering diremehkan. “Anak kampung mau jadi pengacara?” kalimat itu bukan sekali dua kali ia dengar. Untuk bertahan hidup dan membiayai kuliah, ia bekerja serabutan—salah satunya sebagai tukang kayu. Ia belajar mandiri, jatuh bangun, dan menahan lelah.

Saat teman-teman dari keluarga berada melangkah lebih ringan, ia memilih menumpahkan lelah dan air mata di atas sajadah. Ia tidak mengeluh. Nasihat orang tua dan neneknya bahwa pendidikan adalah kunci perubahan nasib menjadi pegangan yang membuatnya tetap tegak berdiri.

Membantu Tanpa Banyak Bicara

Selain kuliah, waktunya banyak dihabiskan di perpustakaan dan seminar-seminar gratis. Ketika mulai menangani perkara hukum masyarakat kecil—buruh, pedagang kaki lima, hingga warga pinggiran—ia tidak sekadar menyelesaikan masalah hukum mereka. Ia mengajarkan keterampilan, khususnya kerja kayu, agar mereka memiliki bekal untuk bertahan dan mandiri.

Inilah yang saya lihat sebagai kepedulian sejati: membantu bukan hanya untuk hari ini, tetapi menyiapkan masa depan.

Hidup Sederhana, Prinsip Tetap Dijaga

Lebih dari 27 tahun menetap di Bogor, Mas Bro Bogor Raya tetap hidup sederhana. Rumahnya di pinggir jalan Sukahati sekaligus menjadi tempat memajang karya mebel buatannya. Ia makan apa adanya, menggunakan ponsel lama, dan tidak silau pada simbol-simbol kemewahan. Namun dari penghasilan yang biasa saja itu, ia masih mampu membantu keluarga di kampung dan membiayai pendidikan anak-anak mereka.

Karya kayunya diminati karena kualitas dan ketulusan prosesnya. Banyak pelanggan yang akhirnya menjadi sahabat, bahkan mempercayakan persoalan hukum mereka kepadanya. Mereka mengenalnya sebagai sosok yang idealis, berintegritas, mandiri, dan autentik—tetap menjadi diri sendiri di tengah tekanan hidup.

Pelajaran Hidup yang Menginspirasi

Dari perjalanan hidup Mas Bro Bogor Raya, saya mencatat beberapa pelajaran penting:

  1. Konsisten meski tak diperhatikan – kerja sunyi sering menghasilkan dampak paling nyata.
  2. Fokus meningkatkan diri, bukan membuktikan diri – hasil akan berbicara dengan sendirinya.
  3. Tenang ketika yang lain panik – ketenangan adalah kekuatan langka.
  4. Produktif saat orang lain mengeluh – tindakan nyata lebih bernilai daripada wacana.
  5. Tak butuh pengakuan, tapi hasil tak bisa diabaikan.
  6. Disiplin tanpa disuruh – kendali diri adalah fondasi keunggulan.
  7. Tetap menjadi diri sendiri – keaslian akan menemukan jalannya sendiri.

Jika ingin sampai pada titik di mana orang yang dulu meremehkan akhirnya menghargai kita, maka mulailah dari hal paling mendasar: membangun disiplin terhadap diri sendiri.

Penutup

Kisah ini bukan untuk pamer, bukan pula untuk mencari pengakuan. Ini adalah pengingat bahwa hidup tidak selalu soal siapa yang paling cepat terlihat, tetapi siapa yang paling konsisten bertumbuh. Kita tidak harus berubah menjadi orang lain untuk dihargai. Cukup bertahan, belajar, dan bekerja dengan jujur—maka waktu akan menempatkan kita di posisi yang layak.

Wassalam,
Aidil Afdal

Mari berbagi cerita perjalanan hidup dan semangat juang, agar kita saling menguatkan dan menginspirasi.

Artikel

Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas Bisnis dan Lemahnya Pengawasan Negara

Penulis :
Nanda Iskandar
Mahasiswa Pascasarjana
Program Magister Manajemen
Fakultas Ekonomi & Manajemen
Universitas Satya Negara Indonesia

BERIMBANG.com – Bencana alam berupa banjir dan tanah longsor yang kerap melanda berbagai wilayah di Sumatra disinyalir bukan semata-mata sebagai fenomena alam, melainkan kuat dipengaruhi oleh kerusakan lingkungan yang telah terjadi secara masif dan sistematis. Kerusakan tersebut sebagian besar disebabkan oleh aktivitas bisnis korporasi yang beroperasi secara legal melalui konsesi pengusahaan kawasan hutan, namun dalam praktiknya mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip kelestarian lingkungan hidup.

Alih fungsi lahan yang dilakukan secara serampangan, pembabatan hutan dari hulu hingga hilir, serta penggundulan kawasan hutan untuk kepentingan bisnis telah merusak ekologi hutan secara signifikan. Kondisi ini semakin diperparah dengan maraknya kegiatan pertambangan ilegal dan pembalakan liar yang berlangsung tanpa pengawasan dan penindakan yang tegas. Akibatnya, daya dukung lingkungan menurun drastis sehingga memicu terjadinya bencana ekologis.

Dampak bencana yang timbul sangat luas dan mendalam, meliputi kerusakan rumah dan permukiman penduduk, sarana dan prasarana umum, fasilitas publik, hingga terisolirnya sejumlah wilayah. Tidak sedikit perkampungan yang porak-poranda, meninggalkan luka mendalam serta kerugian besar, baik secara material maupun immaterial, yang harus ditanggung oleh masyarakat.

Lemahnya Pengawasan dan Koordinasi Antar Lembaga

Lemahnya pengawasan terhadap aktivitas korporasi di kawasan hutan tidak terlepas dari buruknya koordinasi dan sinkronisasi kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemberian izin pengusahaan hutan yang sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat sering kali menimbulkan dilema pengawasan di tingkat daerah. Pemerintah daerah merasa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan kontrol dan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah pusat, meskipun kegiatan tersebut berlangsung di wilayah administrasinya.

Di sisi lain, pemerintah pusat kerap dinilai tidak optimal dalam melakukan pengawasan atas izin-izin yang telah dikeluarkan. Pemisahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi dua kementerian yang berdiri sendiri semakin memperkeruh persoalan, karena menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan ketidakjelasan tanggung jawab pengawasan.

Padahal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas menyatakan bahwa Menteri, Gubernur, serta Bupati/Wali Kota wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Tanggung Jawab Hukum atas Kerusakan Lingkungan

Langkah Presiden dalam mencabut ribuan izin usaha pertambangan dan perkebunan yang bertahun-tahun tidak dimanfaatkan merupakan kebijakan penting, namun tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum korporasi. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menegaskan bahwa pencabutan izin tetap harus diikuti dengan pemenuhan tanggung jawab hukum, khususnya terkait pemulihan lingkungan yang telah mengalami pencemaran dan kerusakan.

Setiap kegiatan usaha di kawasan hutan pada dasarnya akan mengubah atau mengurangi fungsi ekologis lingkungan. Namun, apabila usaha tersebut dijalankan sesuai ketentuan, fungsi lingkungan seharusnya dapat dipulihkan kembali. Oleh karena itu, pengawasan dan kontrol yang ketat dari seluruh pemangku kepentingan mutlak diperlukan. Tanpa pengawasan yang memadai, kerusakan hutan dan lingkungan akan semakin masif, termasuk maraknya aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Penyebab dan Dampak Kerusakan Lingkungan

Kerusakan lingkungan hidup di Indonesia pada umumnya disebabkan oleh aktivitas manusia dan kegiatan usaha bisnis yang tidak berkelanjutan, seperti alih fungsi lahan, pembabatan hutan, pertambangan tidak terkontrol, serta lemahnya penegakan hukum. Kondisi ini mengancam keanekaragaman hayati, merusak ekosistem, dan pada akhirnya membahayakan kehidupan manusia.

Dampak kerusakan lingkungan antara lain hilangnya hutan dan habitat alami, terganggunya keseimbangan ekosistem, pencemaran air dan udara, serta meningkatnya risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku perusakan lingkungan.

Tanggung Jawab Lingkungan sebagai Kewajiban Bersama

Tanggung jawab lingkungan merupakan kewajiban seluruh elemen, baik individu, masyarakat, perusahaan, maupun pemerintah. Masyarakat berperan menjaga lingkungan melalui perilaku sederhana seperti mengelola sampah, menanam pohon, dan menjaga kebersihan lingkungan. Perusahaan wajib menjalankan usaha secara berkelanjutan, mengelola limbah dengan baik, serta mengurangi dampak lingkungan dari aktivitas produksinya. Sementara itu, pemerintah bertanggung jawab menetapkan regulasi yang tegas, mendorong pembangunan berkelanjutan, serta memastikan penegakan hukum berjalan efektif.

Sanksi dan Prinsip Pencemar Membayar

Undang-Undang Cipta Kerja membawa perubahan signifikan dalam pengaturan sanksi lingkungan, terutama melalui integrasi izin lingkungan ke dalam perizinan berusaha berbasis risiko. Meskipun bertujuan menyederhanakan birokrasi, integrasi ini berimplikasi bahwa pelanggaran lingkungan secara langsung dapat berdampak pada keberlangsungan izin usaha.

Sanksi bagi pelaku perusakan lingkungan meliputi sanksi administratif, sanksi pidana, serta kewajiban ganti rugi dan pemulihan lingkungan. Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, pelaku usaha wajib menanggung seluruh biaya kerusakan lingkungan sesuai prinsip polluter pays principle. Bahkan, dalam konsep tanggung jawab mutlak, kewajiban pemulihan dapat dibebankan tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Penutup

Pada prinsipnya, Undang-Undang Cipta Kerja menegaskan bahwa tanggung jawab finansial dan operasional atas pemulihan kerusakan lingkungan sepenuhnya berada pada pelaku usaha sebagai pihak yang menyebabkan kerusakan. Tanpa pengawasan yang ketat, penegakan hukum yang tegas, dan kesadaran bersama, kerusakan lingkungan akan terus berulang dan menimbulkan bencana ekologis yang merugikan generasi kini dan mendatang.

 

Bogor

Berbahaya, Kabel Listrik Rendah Melintasi Rumah Warga Ciburuy, Pembangunan Rumah Dua Lantai Terhambat

Bogor — Keberadaan kabel listrik yang melintas rendah di atas rumah warga kembali menuai sorotan. Kali ini, keluhan datang dari Bapak H. Surahman alias H. Ongcuy, warga Kampung Ciburuy RT 02 RW 02, Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Kabel tersebut dinilai mengganggu pembangunan rumah dua lantai sekaligus berpotensi membahayakan keselamatan penghuni dan pekerja bangunan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kabel listrik berada sangat dekat dengan struktur bangunan rumah warga, tepatnya di sekitar Posyandu Dahlia, kawasan permukiman padat penduduk. Kondisi tersebut membuat proses pembangunan terhambat karena risiko tersengat listrik dan potensi korsleting.

“Kalau pembangunan dilanjutkan sangat berbahaya. Kabelnya terlalu dekat dengan bangunan. Kami khawatir terjadi kecelakaan,” ujar H. Ongcuy kepada wartawan, Senin (26/5).

Diduga Tak Penuhi Standar Keselamatan

Sejumlah warga setempat menilai pemasangan jaringan listrik tersebut diduga tidak memenuhi standar keselamatan, terutama karena berada di lingkungan permukiman padat. Warga berharap kondisi ini menjadi perhatian serius pihak terkait, khususnya PT PLN (Persero) sebagai penyedia layanan kelistrikan.

Menurut keterangan warga, keberadaan kabel tersebut sudah lama dikeluhkan. Namun hingga kini, belum terlihat adanya penataan ulang secara permanen. Situasi ini dinilai menghambat hak warga untuk membangun rumah yang aman dan layak.

Warga Siapkan Pengaduan Resmi

Atas kondisi tersebut, H. Ongcuy berencana mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada PT PLN (Persero). Selain itu, laporan juga akan disampaikan kepada pemerintah desa dan kecamatan agar dilakukan pengecekan lapangan serta relokasi jaringan listrik.

“Kami tidak menolak listrik. Kami hanya berharap kabelnya ditata ulang sesuai aturan agar pembangunan bisa berjalan dengan aman,” kata warga lainnya.

Menunggu Respons Pihak Terkait

Keberadaan kabel listrik yang melintasi bangunan warga dinilai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan dan persoalan hukum di kemudian hari apabila tidak segera ditangani.

Hingga berita ini diterbitkan, PT PLN (Persero) belum memberikan keterangan resmi terkait rencana penanganan jaringan listrik di lokasi tersebut. Redaksi Berimbang.com masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dari pihak terkait.

Yosep Bonang

Jelajah Desa

Pemdes Ciburuy Klarifikasi Isu LPJ APBDS 2025, Tegaskan Tak Ada yang Ditutup-tutupi

Bogor – Pemerintah Desa (Pemdes) Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, akhirnya angkat bicara menanggapi isu dugaan ketidakterbukaan pengelolaan Dana Desa, khususnya terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDS Tahun Anggaran 2025 yang belakangan mencuat ke publik.

Kepala Desa Ciburuy, Haji Suherman SE, menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat dan sejumlah media tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya. Ia memastikan Pemdes Ciburuy tetap berkomitmen menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“LPJ APBDS 2025 saat ini masih dalam proses administrasi dan verifikasi. Penyusunan laporan keuangan desa harus melalui tahapan evaluasi dan pemeriksaan internal sebelum disampaikan secara resmi kepada BPD dan dipublikasikan kepada masyarakat,” kata Haji Suherman, Senin (5/1/2026).

Ia menjelaskan, apa yang dipersoalkan publik berkaitan dengan waktu penyampaian LPJ, siapa yang bertanggung jawab adalah pemerintah desa, dan mengapa terjadi keterlambatan, bukan karena unsur kesengajaan, melainkan akibat penyesuaian regulasi, kelengkapan dokumen pendukung, serta sinkronisasi data kegiatan desa agar laporan sesuai dengan realisasi di lapangan.

Terkait apa saja yang dikerjakan, Suherman menyebutkan bahwa sepanjang Tahun Anggaran 2025, Pemdes Ciburuy telah melaksanakan sejumlah program pembangunan desa. Bahkan, beberapa pembangunan fisik dilaporkan baru saja selesai dilaksanakan dan saat ini telah dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Seluruh kegiatan pembangunan tersebut menjadi bagian dari laporan pertanggungjawaban yang sedang kami susun agar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menanggapi isu tidak diberikannya laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemdes Ciburuy menegaskan bahwa komunikasi dan koordinasi dengan BPD tetap berjalan. Penyerahan LPJ, kata Suherman, akan dilakukan setelah seluruh tahapan administratif dinyatakan lengkap dan sah sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, terkait kapan dan bagaimana draf Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun 2026 dipublikasikan, Pemdes Ciburuy menyatakan dokumen tersebut akan dibuka kepada publik sesuai jadwal pembahasan, setelah melalui musyawarah desa dan pembahasan bersama BPD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami mendukung penuh prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pemdes Ciburuy terbuka terhadap pengawasan dan masukan dari masyarakat selama disampaikan secara objektif dan melalui mekanisme yang benar,” tegasnya.

Pemdes Ciburuy juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terkonfirmasi, serta mengedepankan dialog dan musyawarah sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Melalui klarifikasi ini, Pemdes Ciburuy berharap polemik yang berkembang di masyarakat dapat diluruskan dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa tetap terjaga.

Yosep Bonang