Bulan: Desember 2025

Depok

Soroti Dugaan Pungli hingga Proyek Bermasalah, AMANAT Gelar Mimbar Rakyat di BPN Depok

DEPOK | BERIMBANG.COM
Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah (AMANAT) kembali akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor ATR/BPN Kota Depok. Aksi bertajuk Mimbar Rakyat Depok tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 6 Januari 2026, sebagai bentuk protes atas dugaan buruknya pelayanan pertanahan hingga indikasi praktik pungutan liar (pungli) di BPN Depok.

Sekretaris Jenderal AMANAT, Haris Fadillah, mengatakan aksi ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami menduga masih banyak permasalahan serius di BPN Depok yang merugikan masyarakat, sehingga kami kembali turun ke jalan,” ujar Haris dalam keterangannya.

Aksi yang rencananya dimulai pukul 13.00 WIB tersebut akan dipusatkan di Kantor ATR/BPN Depok, Jalan Boulevard Kota Kembang GDC, dengan estimasi massa sekitar 500 orang. Sejumlah perlengkapan aksi seperti mobil komando, pengeras suara, pamflet, dan spanduk akan digunakan.

Dugaan Pelayanan Buruk dan Pungli

AMANAT yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, antara lain KAKI Depok, GARNUS Depok, Front Mahasiswa Depok (FMD), FRKD, Serikat Petani Depok, PPD, FORTA, GMMMD, dan organisasi lainnya, menilai BPN Depok belum menjalankan tugas utamanya secara optimal.

Menurut Haris, BPN seharusnya mempermudah akses masyarakat dalam urusan pertanahan, mulai dari pendaftaran tanah, penerbitan sertifikat, hingga penyelesaian sengketa. Namun, di lapangan justru ditemukan berbagai hambatan.

Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi. AMANAT menduga praktik pungli masih terjadi secara masif dan terstruktur.

Beberapa poin yang disoroti antara lain:

  • Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya gratis, namun diduga masih dibebani biaya tinggi di lapangan.
  • Pengurusan mandiri dinilai belum berjalan transparan karena masih maraknya praktik calo dan orang dalam (ordal).
  • Inovasi layanan digital disebut belum berfungsi optimal.

Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan lamanya proses penerbitan sertifikat tanah. Bahkan, menurut AMANAT, terdapat warga yang mengurus sertifikat hingga empat tahun namun belum juga selesai, sebagian besar berasal dari kalangan tidak mampu.

“Kami menuntut BPN Depok segera melakukan reformasi pelayanan dan memberantas calo serta ordal yang berkeliaran,” tegas Haris.

Pertanyakan Proyek dan Anggaran

Dalam aksi tersebut, AMANAT juga berencana mempertanyakan transparansi sejumlah proyek dan belanja di lingkungan BPN Depok. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Renovasi ruang Kepala Kantor dan loket pelayanan
  • Pembangunan WC dan pos satpam
  • Pengaspalan area parkir
  • Pengadaan meja, kursi, dan rak arsip
  • Renovasi ruang pengukuran serta pengadaan peralatannya
  • Gaji satpam dan petugas kebersihan

AMANAT mempertanyakan siapa pelaksana proyek tersebut, apakah melalui PT atau CV tertentu, serta berapa total anggaran dan sumber pendanaannya.

“Jika tidak ada transparansi kepada publik, kami khawatir terjadi praktik kongkalikong yang berujung pada kerugian keuangan negara,” pungkas Haris Fadillah, yang juga menjabat Ketua GARNUS Depok.

Hingga berita ini diturunkan, pihak ATR/BPN Depok belum memberikan keterangan resmi terkait rencana aksi maupun tudingan yang disampaikan AMANAT.**”

Jabodetabek

Paripurna Refleksi Akhir Tahun, DPRD Depok Anugerahkan BKD Award untuk Legislator Teladan

DEPOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna Refleksi Akhir Tahun 2025 di Gedung DPRD Kota Depok, Senin (29/12/2025). Agenda ini sekaligus menjadi momentum pemberian BKD Award 2025 kepada anggota dewan yang dinilai disiplin, aktif, dan menjunjung tinggi etika kedewanan.

Rapat paripurna berlangsung khidmat dengan nuansa budaya, di mana para legislator tampil mengenakan pakaian adat dari berbagai daerah. Hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Depok, Supian Suri, jajaran pimpinan DPRD, serta perwakilan organisasi wartawan.

Penghargaan BKD Award diberikan oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok sebagai bentuk apresiasi atas kinerja anggota legislatif yang konsisten menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya secara profesional.

Ketua BKD DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah, mengatakan bahwa BKD Award merupakan instrumen evaluasi sekaligus motivasi untuk memperkuat integritas lembaga legislatif.

“BKD Award ini menandai komitmen DPRD dalam menjaga integritas, akuntabilitas, serta etika anggota dewan. Penghargaan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan pelayanan publik,” ujar Qonita.

Ia menjelaskan, indikator penilaian meliputi tingkat kehadiran dalam rapat paripurna dan alat kelengkapan dewan, kepatuhan terhadap tata tertib, etika berpakaian, serta kontribusi pemikiran dalam forum-forum resmi DPRD.

“Tahun ini penilaiannya lebih komprehensif. Tidak hanya per fraksi, tetapi dipilih tiga terbaik dari seluruh anggota DPRD Kota Depok,” tambahnya.

BKD Award 2025 dibagi dalam dua kategori, yakni kategori umum dan kategori fraksi.
Untuk kategori umum, penghargaan diberikan kepada:

  • Binton Jhonson Nadapdap (Fraksi APSN),
  • Teuku M. Yusufsyah Putra (Fraksi PKS),
  • Gerry Wahyu Riyanto (Fraksi Gerindra).

Sementara kategori fraksi diraih oleh:

  • Bambang Sutopo (PKS),
  • Irfan Rifai (Gerindra),
  • Samuel Bonardo Parulian Situmorang (Golkar),
  • Indah Ariani (PDI Perjuangan),
  • Siswanto (PKB),
  • Mochamad Taufik (Demokrat),
  • Samsul Ma’arip (APSN).

Qonita berharap penghargaan ini tidak sekadar menjadi simbol, tetapi juga komitmen berkelanjutan.

“Bagi penerima, BKD Award diharapkan menjadi pengingat untuk terus menjaga amanah rakyat. Sedangkan bagi anggota dewan lainnya, semoga menjadi motivasi untuk meningkatkan marwah dan kehormatan lembaga legislatif,” pungkasnya.

Iik

Bogor

Diduga Melawan Hukum, Tiang WiFi Ditancapkan di Tanah Pribadi Warga Tanpa Izin

Bogor – Tindakan pemasangan tiang jaringan WiFi tanpa izin kembali memicu polemik di tengah masyarakat. Kali ini terjadi di Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, di mana sebuah tiang WiFi diketahui berdiri di atas tanah milik pribadi warga tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik lahan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (20/12/2025) dan langsung menuai protes keras dari pemilik tanah, Lili (45). Ia mengaku sama sekali tidak pernah memberikan izin, baik secara lisan maupun tertulis, kepada pihak mana pun untuk menggunakan lahannya.

“Saya benar-benar kaget. Tiba-tiba sudah ada tiang berdiri di tanah saya. Tidak ada izin, tidak ada pemberitahuan, apalagi surat resmi. Ini tanah pribadi, bukan fasilitas umum,” tegas Lili saat ditemui di lokasi.

Menurut Lili, tanah tersebut memiliki bukti kepemilikan sah dan selama ini tidak pernah dialihkan atau dipinjamkan untuk kepentingan apa pun. Ia menilai pemasangan tiang WiFi tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang yang mencederai hak dasar warga.

Keresahan juga dirasakan warga sekitar. Sejumlah warga menyebut pemasangan fasilitas jaringan internet semestinya dilakukan melalui prosedur yang benar, mulai dari musyawarah lingkungan hingga izin langsung dari pemilik tanah.

“Kami tidak anti pembangunan atau internet. Tapi caranya harus benar. Tidak bisa seenaknya menancapkan tiang di tanah orang,” ujar salah satu warga.

Sementara itu, Ilham, yang mengaku sebagai perwakilan Karang Taruna Desa Palasari, menyampaikan bahwa pihak pemasang tiang mengklaim telah berkoordinasi dengan RT dan RW setempat. Namun ia mengakui bahwa izin pemilik lahan tidak pernah diminta.

“Koordinasi katanya ke RT dan RW, tapi memang tidak sampai ke pemilik tanah. Ini yang menjadi sumber masalah,” ungkapnya.

Lili menyesalkan lemahnya koordinasi tersebut. Hingga kini, kata dia, tidak ada satu pun pihak penyedia layanan WiFi yang datang secara resmi untuk menjelaskan atau menunjukkan dokumen perizinan.

“Tidak ada surat, tidak ada izin tertulis. Kalau memang mau pakai tanah saya, ada prosedur hukum yang wajib ditempuh,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, tiang WiFi tersebut masih berdiri dan menjadi sumber polemik di lingkungan setempat. Pemilik tanah mendesak agar tiang segera dibongkar apabila tidak ada penyelesaian resmi dan kesepakatan hukum yang jelas.

Diduga Melanggar Hukum

Secara hukum, pemasangan atau penancapan tiang WiFi di atas tanah milik orang lain tanpa izin diduga kuat sebagai perbuatan melawan hukum. Hal ini bertentangan dengan:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan hak penuh pemilik atas penggunaan tanahnya.

Pasal 1365 KUHPerdata, tentang perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian.

Pasal 385 KUHP, terkait penyerobotan atau penguasaan tanah tanpa hak.

Izin RT atau RW tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menggunakan tanah milik pribadi tanpa persetujuan pemilik sah.

“Negara ini punya hukum. Bukan berarti demi bisnis atau kepentingan tertentu, tanah orang bisa dipakai seenaknya. Kalau tidak ada itikad baik, saya siap tempuh jalur hukum,” tegas Lili.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi penyedia layanan jaringan dan pihak terkait agar menghormati hak kepemilikan warga serta mematuhi prosedur hukum. Warga berharap pemerintah desa dan aparat penegak hukum segera turun tangan agar konflik tidak

Yosep Bonang

Bogor

KI Jabar Kabulkan Gugatan, Empat Desa di Rancabungur Terancam Sanksi Pidana

BANDUNG — Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat mengabulkan seluruh permohonan sengketa informasi yang diajukan warga terhadap empat pemerintah desa di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Putusan itu mewajibkan desa membuka laporan dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021–2023.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang adjudikasi pada Rabu, 24 Desember 2025. Empat desa yang menjadi termohon masing-masing adalah Desa Mekarsari, Candali, Bantarsari, dan Pasir Gaok.

Perkara diajukan oleh Cecep Hendra dan Haidy Arsyad melalui Sidang Ajudikasi dan Pembuktian Kedua (SAP2), setelah permintaan informasi yang diajukan sebelumnya tidak ditanggapi secara memadai oleh pemerintah desa.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Komisioner menyatakan dokumen APBDes yang dimohonkan merupakan informasi publik terbuka. Majelis menilai tidak ada dasar hukum yang dapat membenarkan penolakan atau pengabaian permintaan informasi tersebut.

Komisi Informasi menegaskan putusan adjudikasi bersifat final dan mengikat. Badan publik wajib melaksanakan putusan tanpa penundaan. Pengabaian putusan dinilai sebagai pelanggaran hukum yang dapat berimplikasi pidana.

Merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang wajib dibuka dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Pasal 52 UU KIP mengatur ancaman pidana kurungan maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp5 juta.

Wakil Ketua KI Jawa Barat, Dadan Saputra, menyatakan permintaan data oleh warga merupakan hak yang dijamin undang-undang. “Keterbukaan informasi adalah kewajiban hukum badan publik, bukan kebijakan yang bisa dipilih,” kata Dadan.

Komisioner KI Jabar Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Erwin Kustiman, menyebut putusan tersebut mencerminkan prinsip kehati-hatian hukum dengan tetap melindungi informasi yang dikecualikan, sekaligus menjamin hak publik atas informasi terbuka.

Sementara itu, Komisioner Bidang HKTK KI Jabar, Yadi Supriadi, menilai kepatuhan terhadap putusan Komisi Informasi menjadi indikator keseriusan pemerintah desa dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Pandangan serupa disampaikan Komisioner KI Jabar, Nuni Nurbayani. Menurut dia, putusan ini harus menjadi peringatan agar pemerintah desa tidak lagi memperlakukan keterbukaan informasi sebatas formalitas administratif.

Pemohon Haidy Arsyad menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan apabila putusan tersebut tidak dilaksanakan. “Jika putusan Komisi Informasi diabaikan, kami akan melaporkan dugaan tindak pidana sesuai Pasal 52 UU KIP,” ujarnya.

Menurut Haidy, langkah itu dilakukan untuk memastikan hukum dijalankan dan hak konstitusional warga negara tidak diabaikan oleh badan publik.
Putusan ini kembali menegaskan transparansi pengelolaan APBDes sebagai kewajiban hukum. Pembangkangan terhadap putusan Komisi Informasi berpotensi berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Yosep Bonang

Bogor

KEGIATAN PENGAWASAN INSPEKTORAT KABUPATEN BOGOR TAHUN 2025

BERIMBANG.com, Bogor – Inspektur bersama jajaran Inspektorat sesuai Peraturan Bupati Bogor
Nomor 6 Tahun 2025, mempunyai tugas membantu Bupati dalam
membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat
Daerah dan Pemerintahan Desa dengan fungsinya antara lain :

1. Perumusan Kebijakan Teknis dan Fasilitasi Pengawasan;
2. Pengawasan Internal terhadap Kinerja Keuangan melalui Audit,
Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan Pengawasan lainnya;
3. Pengawasan untuk Tujuan tertentu atas Penugasan Bupati dan/atau
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
4. Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi;
5. Pengawasan Pelaksanaan Program Reformasi dan Birokrasi;
6. Kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan APIP lainnya.

Untuk mengemban tugas pokok dan fungsi tersebut
personil Inspektorat saat ini berjumlah 132 orang
yang terdiri dari 9 Pejabat Struktural, 52 Auditor dan

21 Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Daerah (PPUPD), 19 Fungsional Umum, 2 Fungsional
Pengadaan/Barang Jasa, 1 Fungsional Arsiparis, 11
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
serta 17 orang PPPK Paruh Waktu.

Bagi sebagian orang mungkin belum tahu apa itu Auditor dan PPUPD. Auditor adalah jabatan fungsional
yang di bawah pembinaan BPKP dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk melakukan pengawasan intern pada pemerintah daerah. Sedangkan PPUPD adalah jabatan
fungsional yang dibawah pembinaan Kemendagri, mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,
dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintah daerah, di luar pengawasan keuangan.

PUBLIKASI KINERJA

Dalam mendukung pelaksanaan pengawasan, didukung juga oleh Sekretariat
yang melayani seluruh kebutuhan administrasi dan operasional kegiatan Inspektorat.
Untuk menjangkau obyek pemeriksaan
(Perangkat Daerah, BLUD BUMD, Desa,
Sekolah), pengorganisasian Inspektorat dibagi ke
dalam 4 wilayah kerja terdiri dari

Inspektur Pembantu
I hingga Inspektur Pembantu IV dan terdapat
Inspektur Pembantu V yang menangani pengaduan
masyarakat dan audit investigatif serta koordinasi
pencegahan tindak pidana korupsi dan pengawasan
pelaksanaan reformasi birokrasi. Berdasarkan Program
Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Tahun
2025 yang ditetapkan dengan SK Bupati No:
700.1/928/Kpts/Per-UU/2024,
memiliki target
pengawasan sebanyak 65 kegiatan Assurance dengan
1.087 laporan yang terdiri dari beberapa jenis kegiatan
yaitu Audit, Reviu, Monitoring dan Evaluasi.
Kegiatan Audit yang dilakukan Inspektorat sebanyak 14
Kegiatan dengan menghasilkan 327 Laporan meliputi
Audit Kinerja Perangkat Daerah, Audit Ketaatan
Perangkat Daerah, Probity Audit, Audit BUMD, Audit
Honor Tertinggi dan Perjadin Tertinggi, Audit
Investigasf, Audit Dana Desa, Audit Bantuan Keuangan
Infrastruktur Desa, Audit BOSP Kesetaraan, Tuntutan
Ganti Rugi, Pengaduan Masyarakat dan Pelimpahan
Kasus. Inspektorat juga melakukan Reviu yang
dilakukan secara garis besar berdasarkan mandatory
dari Pemerintah Pusat, KPK, BPKP, Inspektorat

PUBLIKASI KINERJA 

Pada Tahun 2025 ini, jumlah reviu yang dilaksanakan sejumlah 40 kegiatan yang menghasilkan
435 laporan, antara lain Reviu LKPD, Reviu LPPD, Reviu RPJMD 2025-2029, Reviu RKPD 2026,
Reviu RKPD Perubahan 2025, Reviu Renstra 2025-2029, Reviu Perubahan Renja 2025, Reviu Renja
2026, Reviu RKA Perubahan 2025, Reviu RKA 2026, Reviu KUA-PPAS 2026, Reviu KUPA-PPAS 2025,
Reviu Tata Kelola BMD, Reviu Luncuran, Reviu HPS, Reviu DAU, Reviu DAK, Reviu SHS, Reviu
Manajemen ASN, Reviu Layanan Publik, Reviu Realisasi dan Penyerapan Bankeu, Reviu Laporan
Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Bogor dan juga Reviu Usulan Penyelenggaraan Belanja.

Inspektorat juga melakukan monitoring dan evaluasi. Pada Tahun 2025, monitoring dan evaluasi
yang dilaksanakan Inspektorat sebanyak 11 kegiatan dengan 325 laporan, antara lain Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), Evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi
Birokrasi (PMPRB), Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), Evaluasi
Risk Register TA 2026, Penjaminan Kualitas SPIP Terintegrasi, Monev Perangkat Daerah, Monev
Kecamatan, serta Monitoring Pengadaan CASN dan PPPK Tahun 2025.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah, Inspektorat juga melakukan pengawasan lainnya seperti pendampingan, fasilitatif, dan
pelatihan. Jenis pendampingan yang dilaksanakan Inspektorat selama tahun 2025 sebanyak 4 aktifitas,
antara lain pemberian saran pemecahan masalah pada proyek-proyek yang berisiko tinggi dan
pemberian saran pada aktifitas manajemen risiko. Sedangkan pelaksanaan kegiatan fasilitatif yang
telah dilaksanakan oleh Inspektorat sebanyak 12 aktifitas, antara lain fasilitasi Tim BPK RI, Tim BPKP,
dan Hibah Saber Pungli serta Monitoring Center for Prevention (MCP KPK)

PUBLIKASI KINERJA

Pada Tahun 2025, Inspektorat Kabupaten Bogor menemukan 2.145 temuan dengan 2.485
rekomendasi melalui kegiatan audit, reviu, monitoring dan evaluasi. 77,22% telah selesai
ditindaklanjuti SKPD terkait dan sisanya sedang dalam proses.

Segala jenis aktifitas pengawasan yang
dilaksanakan oleh Inspektorat, didukung
dengan
pengembangan kompetensi
meliputi pelatihan yang diikuti oleh APIP.
Selama Tahun 2025, pelatihan yang diikuti
oleh APIP diantaranya yaitu Bimbingan
Teknis Refreshment Audit Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD), Bimbingan Teknis
Audit Pengadaan Barang dan Jasa secara
Elektronik, Bimbingan Teknis Audit
Ketaatan, Pelatihan Penyuluh Antikorupsi,

Bimbingan Teknis Asesor SPIPT, Pelatihan
Penjenjangan Auditor Madya, Pelatihan
Penjenjangan Auditor Muda, Pelatihan
Penjenjangan Auditor Pertama dan Diklat
Sertifikasi Certified Risk Professional in Public
Sector (CRPP). Harapannya dengan adanya
berbagai macam pengembangan
kompetensi, kualitas kinerja APIP menjadi
meningkat dan hasil pelaporan pengawasan
intern yang
dihasilkan dapat
lebih berkualitas

PUBLIKASI KINERJA 

Pada Tahun 2025, Inspektorat Kabupaten Bogor berperan
dalam meningkatkan skor Survei Penilaian Integritas (SPI)
Kabupaten Bogor yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Kabupaten Bogor berhasil meraih skor
73,80 dengan kategori Waspada (Zona Kuning), meningkat
signifikan dibandingkan tahun 2024 yang berada pada skor
71,91 di kategori Rentan (Zona Merah). Tahun ini
Kabupaten Bogor secara resmi keluar dari Zona Merah, dengan mencatat peningkatan 1,89 poin.
Kabupaten Bogor sukses melampaui skor Integritas Nasional yang berada pada angka 72,32,
sekaligus menempatkan Kabupaten Bogor di atas rata-rata Provinsi Jawa Barat dan menjadi salah
satu kabupaten/kota dengan capaian SPI terbaik di Jawa Barat tahun 2025. Hal ini mencerminkan
keseriusan Kabupaten Bogor dalam memperbaiki sistem kerja dan integritas birokrasi. Inspektorat
juga ikut mendorong seluruh Perangkat Daerah untuk terus memperkuat budaya integritas,
meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meminimalkan risiko terjadinya korupsi melalui sistem
pemerintahan yang semakin transparan, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.**”

 

Depok

Diduga Disewakan Ilegal, Lahan Steril di Atas Pipa Gas Pertamina di Depok Jadi Sorotan LSM

DEPOK — Lahan milik Pertamina yang berada tepat di atas jalur pipa gas, yang seharusnya berstatus steril dan bebas dari segala aktivitas, diduga telah disalahgunakan dan bahkan disewakan secara ilegal selama bertahun-tahun. Dugaan tersebut memicu kemarahan sejumlah aktivis dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kota Depok.

Koordinator Benteng Rakyat Depok (BRD), Yahya Ilham, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi langsung di lokasi dan menemukan indikasi kuat adanya pemanfaatan lahan secara tidak sah.

“Kami telah melakukan investigasi di lokasi. Lahan tersebut diduga disalahgunakan dan bahkan disewakan oleh pihak yang menamakan diri sebagai K3D, singkatan dari Komunitas Kampung Kita Depok,” ujar Yahya Ilham kepada awak media, siang tadi.

Menurut Yahya, aktivitas di atas jalur pipa gas jelas melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyebutkan beberapa regulasi yang diduga dilanggar, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Keputusan Menteri Nomor 300.K/38/M.PE/97 tentang Keselamatan, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2021 tentang Inspeksi Teknis.

Tak hanya lahan Pertamina, Yahya juga mengungkap adanya dugaan penggunaan lahan milik Pemerintah Kota Depok yang lokasinya berdekatan dengan area pipa gas tersebut. Lahan milik pemkot itu diduga turut dimanfaatkan dan disewakan untuk kepentingan komersial.

“Selain lahan Pertamina, kami menduga oknum K3D juga menggunakan lahan Pemkot Depok dan menyewakannya. Ini tentu harus ditelusuri secara serius,” tegasnya.

Atas temuan tersebut, BRD menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka berencana segera melayangkan laporan resmi kepada instansi terkait, termasuk Pertamina dan Pemerintah Kota Depok, agar dilakukan penindakan tegas serta penertiban menyeluruh.

“Kami akan segera membuat laporan tertulis kepada Pertamina dan Pemkot Depok. Lahan Pertamina harus segera disterilkan dan pelakunya ditindak sesuai hukum,” kata Yahya.

Ia juga mengingatkan potensi bahaya serius yang dapat timbul akibat adanya bangunan dan aktivitas di atas jalur pipa gas.

“Jangan dibiarkan pelanggaran ini terus terjadi. Sangat berbahaya. Saung-saung yang berdiri di lokasi itu harus segera dibongkar agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas Yahya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pertamina, Pemerintah Kota Depok, maupun pihak yang disebut sebagai K3D terkait dugaan tersebut.***

Jabodetabek

Wawali Depok Temui Pendemo, Janji Evaluasi Satpol PP dan Cari Solusi Kantor RW 15 Kemirimuka

DEPOK – Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menemui massa aksi yang sebelumnya berunjuk rasa dan mengajak mereka menyampaikan aspirasi secara langsung di ruang Balai Kota Depok, Senin (22/12).

Dalam pertemuan tersebut, Chandra menegaskan bahwa Pemerintah Kota Depok sangat terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. Ia menyampaikan komitmennya untuk bersama Wali Kota Depok memberikan pelayanan publik yang optimal.

“Kami terbuka dengan kritikan dan masukan. Pemerintah Kota Depok berupaya terus meningkatkan pelayanan kepada warga,” ujar Chandra di hadapan perwakilan pendemo.

Chandra juga meminta warga Depok untuk aktif memantau dan menyampaikan informasi terkait persoalan yang terjadi di Kota Depok agar dapat ditindaklanjuti secara tepat oleh pemerintah daerah.

Soal Kantor RW 15, Wawali Janji Turun ke Lapangan

Menanggapi aspirasi terkait pembongkaran kantor Sekretariat RW 15 Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Chandra menyatakan pihaknya akan memikirkan pembangunan kembali kantor RW tersebut. Namun, ia menegaskan pembangunan tidak boleh berada di atas aliran kali.

“Kami akan mengecek langsung ke lapangan bersama Lurah Kemirimuka. Pembangunan kembali akan dipikirkan, tapi tidak boleh berada di atas kali,” tegasnya.

Diketahui, kantor RW 15 yang dibongkar Satpol PP beberapa waktu lalu memang berdiri di atas aliran sungai.

RW 15 Keluhkan Pembongkaran Dinilai Menyalahi Aturan

Dalam kesempatan tersebut, Ketua RW 15 Kemirimuka, Arif Afifullah, menyampaikan keberatan atas pembongkaran kantor sekretariat RW yang dilakukan Satpol PP. Menurutnya, proses pembongkaran tersebut dinilai menyalahi aturan.

Arif memaparkan keluhannya secara terperinci kepada Wakil Wali Kota Depok dan berharap pemerintah daerah dapat memberikan solusi konkret, termasuk membangun kembali kantor RW 15 yang telah dibongkar.

“Kami berharap ada solusi dari Pemerintah Kota Depok, termasuk pembangunan kembali kantor RW 15,” ujar Arif.

Aktivis Soroti Kinerja Satpol PP

Selain warga, aktivis Akbar Husen juga menyampaikan aspirasi terkait kinerja Satpol PP Kota Depok. Ia mempertanyakan pola penertiban yang dinilainya arogan dan tidak humanis.

Akbar meminta Pemkot Depok melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pendekatan Satpol PP agar penegakan peraturan daerah tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.

Menanggapi hal tersebut, Chandra kembali menegaskan bahwa pemerintah menerima seluruh masukan dan akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi ke depan.

Iik

Jabodetabek

Pendemo Desak Kasatpol PP Depok Dicopot, Pembongkaran Kantor RW 15 Dinilai Langgar Aturan

DEPOK – Sejumlah aktivis dan elemen masyarakat Kota Depok menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Kantor Wali Kota Depok, Senin (22/12). Dalam aksinya, massa mendesak Wali Kota Depok mencopot Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok yang dinilai telah melakukan banyak pelanggaran dalam proses penertiban serta tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Aksi massa ini menyoroti pelanggaran yang dianggap sangat fatal, di antaranya pembongkaran Kantor Sekretariat RW 15 Kelurahan Kemirimuka serta hilangnya segel bangunan yang sebelumnya dipasang oleh Satpol PP di salah satu kawasan perumahan di Kota Depok.

Salah satu aktivis, Anton Sujarwo, menilai pembongkaran yang dilakukan Satpol PP tidak profesional dan mencederai pelayanan publik. Menurutnya, Kantor RW 15 memiliki peran vital bagi masyarakat karena menjadi pusat kegiatan warga sekaligus tempat penyimpanan arsip penting.

“Pembongkaran ini sangat mencederai pelayanan masyarakat. Kantor RW adalah fasilitas publik yang sangat dibutuhkan warga,” tegas Anton dalam orasinya.

Sementara itu, Ketua RW 15 Kemirimuka, Arif Afifullah, menyampaikan keprihatinannya terhadap pola penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai tidak adil. Ia menilai penegakan Perda cenderung tajam ke bawah, namun lemah terhadap bangunan menengah ke atas yang diduga melanggar izin mendirikan bangunan.

“Penegakan Perda seperti ini menimbulkan kesan tebang pilih. Bangunan kecil dibongkar, sementara bangunan besar yang bermasalah justru terkesan dibiarkan,” ujar Arif.

Arif juga menegaskan bahwa pembongkaran Kantor RW 15 telah menyalahi prosedur, karena bangunan tersebut disebut telah memiliki izin resmi dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok sejak pertengahan tahun 2025.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Hendar, menerima langsung perwakilan massa di Kantor Satpol PP Depok. Sementara itu, Kasatpol PP Depok disebut tidak berada di tempat karena sedang melakukan kegiatan penertiban di luar lokasi.

Hendar menyampaikan bahwa pembongkaran yang dilakukan pihaknya telah melalui proses dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menyatakan bahwa masukan yang disampaikan para pendemo merupakan hal yang sangat berharga bagi institusinya.

“Penyampaian aspirasi ini merupakan hak setiap warga negara. Semua masukan yang disampaikan akan kami tampung dan nantinya kami sampaikan kepada pimpinan,” ujar Hendar.

Ia menegaskan, Satpol PP tetap terbuka terhadap kritik dan evaluasi demi perbaikan dalam menjalankan tugas penegakan Perda di Kota Depok.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Wali Kota Depok terkait tuntutan pencopotan Kasatpol PP sebagaimana disuarakan massa aksi.

Iik

Berita Utama

Digusur Tanpa SOP, Kantor RW 15 Kemirimuka Ikut Rata: Satpol PP Depok Dikecam Arogan

DEPOK – Penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok di sepanjang kawasan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, pada Selasa (16/12/2025), menuai kecaman dari warga dan pegiat lingkungan. Penertiban tersebut dinilai dilakukan secara brutal dan menyalahi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Sorotan tajam muncul karena Surat Peringatan (SP) tahap dua dan tiga (SP2 dan SP3) diterbitkan dan disampaikan di hari yang sama dengan pelaksanaan penggusuran. Praktik ini dinilai mencederai prinsip administrasi pemerintahan yang tertib dan profesional.

Ironisnya, Kantor RW 015 Kelurahan Kemirimuka ikut tergusur dalam penertiban tersebut. Padahal, menurut Ketua RW 015, Arief Afifullah, kantor RW berdiri di atas lahan yang memiliki Surat Pengelolaan Resmi dari Pemerintah Kota Depok dan masih berlaku.

“Kami sedang melakukan penataan kawasan secara bertahap. Bahkan ada rencana pembangunan taman di sisi saluran untuk mencegah kekumuhan. Namun kantor RW yang juga menjadi pusat kegiatan warga dan monitoring pengelolaan sampah justru ikut digusur,” ujar Arief, kecewa.Minggu ( 21/12).

Arief juga mengungkapkan kejanggalan administratif lainnya. SP3 yang diterimanya pada hari penggusuran secara tegas mencantumkan tenggat waktu 1×24 jam untuk pembongkaran mandiri, namun faktanya bangunan langsung dieksekusi tanpa jeda.

Aktivis Nilai Satpol PP Langgar Prosedur

Terpisah, Didiet, pemerhati lingkungan dan tata kota, menilai tindakan Satpol PP Kota Depok sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Para pimpinan lapangan Satpol PP harus bertanggung jawab atas tindakan yang menyalahi prosedur dan dilakukan secara arogan. Ini jelas bukan penegakan perda yang humanis,” tegas Didiet.

Menurutnya, pola penertiban Satpol PP Kota Depok belakangan justru memperlihatkan banyak pelanggaran normatif yang dilakukan aparat penegak perda itu sendiri.

Didiet merinci sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain:

  1. Tidak adanya kajian dan pendataan resmi kawasan sebelum penertiban;
  2. Sikap arogan dan sewenang-wenang aparat di lapangan;
  3. Kesalahan prosedur dalam penerbitan surat peringatan;
  4. Dugaan penghilangan aset pemerintah berupa plang segel resmi di lahan Setu Gugur;
  5. Penerbitan surat perintah bongkar yang dinilai ilegal dan tebang pilih;
  6. Penertiban yang menyasar pedagang mikro tanpa solusi lintas SKPD;
  7. Pembiaran bangunan permanen di atas badan sungai, termasuk di sepanjang Jalan Margonda;
  8. Tidak dieksekusinya bangunan bermasalah di bantaran Kali Ciliwung, Cimanggis;
  9. Tidak optimalnya peran PPNS dalam penanganan pelanggaran perda; serta
  10. Berbagai pelanggaran normatif lain yang dilakukan oknum penegak perda.

Warga Rencanakan Aksi Unjuk Rasa

Atas peristiwa tersebut, warga bersama sejumlah aktivis berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 22 Desember 2025. Aksi akan ditujukan kepada Wali Kota Depok, dengan tuntutan agar pejabat yang menjadi pimpinan penggusuran dinonaktifkan (nonjob).

Warga menilai para pejabat tersebut tidak kompeten dan telah bertindak semena-mena, terlebih kantor RW yang digusur dibangun dari swadaya masyarakat dan menjadi pusat pelayanan publik warga.

Didiet menegaskan, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satpol PP Kota Depok menjadi hal mendesak.

“Penegakan perda tidak boleh menciptakan masalah baru. Jika dibiarkan, tindakan-tindakan ini justru merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” pungkasnya.

iik
Bogor

Mentri Kebudayaan RI, Fadli Zon Resmikan Padepokan Pencak Silat Aliran Cimande

BERIMBANG.COM, Bogor – Mentri Kebudayaan Republik Indonesia Fadli Zon Meresmikan Padepokan Pencak Silat Aliran Cimande. Diresmikannya Padepokan Silat Cimande tersebut, bertujuan untuk membangun lingkungan tradisi silat dan memastikan bahwa nilai-nilai leluhur pecak silat tetap relevan dan lestari di tengah perkembangan zaman.

Kegiatan Peresmian tersebut, juga di hadiri langsung Ketua PPSAC, Syis Wahyudi, Ahmad Mahendra, Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Kementerian Kebudayaan. Dirjen Sarpras Kemenbud Fery Arilius, Direktur Pengembangan budaya digital Andy Samsu, Kepala Balai Pelestarian Budaya Wilayah IX Retno Marlisa, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ricky Kurniawan, Wakil ketua KNPI Jawa Barat Ropi, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Bogor, Rizal dan Para kasepuhan Cimande.

“Kita bisa membuat ekosistem di mana Cimande ini bisa membuat orang datang untuk berbagai tujuan, misalnya untuk workshop dan belajar pencak silat,” kata Fadli Zon pada Sabtu 20 Desember 2025 kepada Sejumlah Media.

Ia juga menyatakan, bahwa Desa Cimande dapat menjadi pusat ekonomi dan wisata dengan berbagai tujuan seperti kesehatan, religi, dan kuliner.

“Kita juga bisa menciptakan platform budaya yang mendata literasi tentang pencak silat, dan kemudian bisa juga dibuat festival yang bisa menghidupkan ekonomi budaya masyarakat Cimande sendiri,” ujarnya.

Fadli Zon berharap, wilayah Padepokan Cimande dan sekitarnya menjadi lebih baik dalam hal pencak silat dan ekonomi karena keberadaan ini.

Ahmad Mahendra, Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Kementerian Kebudayaan, mengatakan , bahwa aktivasi Padepokan Silat Cimande memiliki beberapa tujuan strategis untuk mendorong kemajuan kebudayaan.

“Kami mendorong Pusat Pencak Silat Cimande untuk menjalankan berbagai fungsi, seperti sebagai pusat edukasi dan regenerasi pencak silat, terutama sebagai pusat pengarsipan sejarah dan pengetahuan Cimande,” ucapnya.

Dirjen Mahendra menambahkan, Padepokan Silat Cimande ini dapat menjadi destinasi pariwisata berbasis pengalaman budaya yang menawarkan interaksi dan kearifan lokal. Bahkan kata dia,

Kementerian Kebudayaan memberikan perhatian penuh pada Peresmian Pusat Pencak Silat Aliran Cimande (PPSAC) dan Festival Rakyat Cimande, yang merupakan langkah nyata dalam menciptakan ekosistem seni silat.

“Agenda ini tidak sekadar dianggap sebagai acara seremonial. Sebaliknya, itu dianggap sebagai langkah strategis untuk mengaktifkan sarana dan prasarana kebudayaan melalui berbagai kegiatan untuk memastikan bahwa kebudayaan tetap ada di masyarakat.

Sepanjang tahun 2025, Kementerian Kebudayaan akan membangun 60 lokus untuk menyediakan sarana dan prasarana. Ada 24 lokus untuk revitalisasi fisik dan 36 lokus untuk pendukung untuk menyediakan peralatan kesenian, ruang untuk aktivitas budaya, dan layanan budaya. Dari total bantuan, 29 lokasi telah diaktifkan,” pungkasnya.

(NA)