Bulan: November 2025

Depok

Ketua Fraksi PKB Depok Dilaporkan ke BK, Dianggap Arogan dan Langkahi Wewenang

TAPOS | berimbangcom — Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Depok, Siswanto, tengah menjadi sorotan usai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Depok Parliament Watch (DPW) melaporkannya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Depok.

Laporan itu dipicu oleh pernyataan Siswanto yang dinilai arogan dan melangkahi kewenangan BK, terkait langkahnya menonaktifkan salah satu anggota fraksi berinisial TR, yang sebelumnya telah mendapat sanksi etik dari BK.

Sekretaris Jenderal DPW, Mohammad Khalilou, menyampaikan kecaman keras terhadap sikap Siswanto dalam konferensi pers di sekretariat DPW, kawasan Tapos, Kamis (31/10) malam.

“Kami sangat menyayangkan pernyataan Saudara Siswanto yang terkesan arogan dan sepihak dalam mengambil keputusan,” ujar Khalilou dikutip dari platmerah.net.

DPW menegaskan dua poin utama dalam sikap resminya:

  1. Dukungan terhadap Keputusan BK DPRD Depok.
    DPW mendukung penuh keputusan BK yang menjatuhkan sanksi sedang kepada TR atas pelanggaran kode etik. Sanksi ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota dewan agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas.
  2. Kritik terhadap Pernyataan Ketua Fraksi PKB.
    DPW menilai langkah Siswanto yang berencana menonaktifkan TR dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) merupakan tindakan offside dan berpotensi menimbulkan polemik baru.
    “BK sudah menjatuhkan hukuman. Mengapa Ketua Fraksi justru ingin menjatuhkan sanksi tambahan? Ini jelas melangkahi wewenang BK,” tegas Khalilou.

Sebagai tindak lanjut, DPW telah melayangkan laporan resmi ke BK DPRD Depok pada Senin (3/11/2025). Ketua DPW, Pardong, membenarkan langkah tersebut.

“Sudah tadi pagi surat pelaporannya kami serahkan ke BK DPRD Depok,” ujarnya.

DPW juga menuntut agar Siswanto mencabut pernyataannya yang dianggap kontroversial. Jika tidak, lembaga itu mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Depok untuk mendesak sanksi tegas terhadap yang bersangkutan.

“Jika hal ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi DPRD Depok. Kami tidak ingin lembaga legislatif ini tercoreng oleh tindakan yang tidak etis,” pungkas Khalilou.

Sementara itu, saat dihubungi berimbang.com melalui telepon selulernya Ketua Fraksi PKB DPRD Depok Siswanto belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut***

 

Bogor

Dari Fidusia ke Tangan Ormas: Ibu Rumah Tangga di Bogor Gugat Penangkapan Ilegal

Reporter: Yosep Bonang | Berimbang.com

Bogor — Kisah penangkapan seorang ibu rumah tangga di Bogor membuka tabir gelap praktik pelanggaran hukum oleh pihak non-aparat. S (35), warga setempat, ditangkap tanpa surat perintah oleh sejumlah pria berseragam ormas yang mengaku mewakili perusahaan pembiayaan.

Peristiwa itu terjadi di rumah S, pekan lalu. “Mereka datang sore-sore, langsung membawa istri saya tanpa surat apa pun. Tidak ada polisi,” tutur suaminya, Adit, ketika ditemui usai mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Senin (3/11/2025).

Kuasa hukum S, Dedi Sobari dari kantor hukum I|A|M & Co, menilai penangkapan itu cacat prosedur dan melanggar hukum acara pidana.

“Penjemputan dilakukan oleh pihak sipil, bukan penyidik, tanpa surat resmi. Ini pelanggaran mendasar terhadap hak asasi dan proses hukum,” ujar Dedi tegas.

Kasus ini berawal dari perjanjian pembiayaan sepeda motor atas nama S. Namun, menurut kuasa hukum, perjanjian tersebut tidak disertai tanda tangan suami sebagai pihak keluarga.

“Kalaupun ada persoalan administrasi atau wanprestasi, seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan dengan penahanan ilegal,” imbuh Dedi.

Sementara itu, Adit yang kini mengurus anaknya yang masih berusia tiga tahun, mengaku bingung dan khawatir.

“Saya baru tahu setelah istri saya dibawa. Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan,” katanya.

Langkah praperadilan yang ditempuh keluarga S kini menjadi sorotan publik. Pengadilan Negeri Bogor dihadapkan pada ujian penting: apakah negara akan menegakkan hukum secara murni, atau membiarkan aparat bayangan beroperasi di bawah nama penegakan fidusia.