Tak Ada Tempat untuk Bangli: Operasi Besar Satpol PP Depok Sisir Seluruh Kota Hingga Akhir 2025
BERIMBANG.COM – DEPOK. Pemerintah Kota Depok menegaskan komitmennya: seluruh bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas fasilitas umum dan sempadan sungai akan dibongkar tanpa pengecualian. Operasi penertiban berlangsung masif sepanjang akhir 2025 dan menyasar berbagai titik rawan pelanggaran tata ruang.
Kepala Bidang Trantibum Pamwal Satpol PP Depok, R. Agus Mohammad, memastikan bahwa operasi besar ini dilakukan berkelanjutan hingga seluruh bangli tuntas dibersihkan.
“Semua bangunan liar yang berdiri di trotoar maupun sempadan sungai akan kita tertibkan. Setelah Depok Lama, Cipayung, dan Citayam, operasi bergerak ke Mampang, Grogol, Krukut, Kali Licin, GDC, dan Jalan Komodo Beji,” tegas Agus (26/11/2025).
Penertiban dilakukan tidak hanya dengan pembongkaran, tetapi juga mengubah lahan-lahan yang sudah bersih menjadi area penghijauan dan taman kota, bekerja sama dengan dinas terkait, camat, lurah, dan tokoh masyarakat.
Puluhan Bangli Cipayung Diratakan: Pemkot Kirim Alat Berat
Pada Rabu (26/11/2025), Satpol PP menertibkan bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Citayam, Kecamatan Cipayung. Satu excavator dikerahkan untuk merobohkan bangunan permanen dan semi permanen yang berdiri di atas trotoar hingga menutup aliran sungai.
Hampir seluruh bangunan yang dibongkar telah ditinggalkan pemiliknya. Proses berjalan kondusif tanpa perlawanan. Arus lalu lintas sempat tersendat, namun tidak memicu kemacetan panjang.
180 Bangunan Liar & Markas Ormas Dibongkar di Bantaran Kali Cipayung
Sebelumnya, 180 bangunan liar termasuk markas ormas ilegal dibongkar di bantaran Kali Cipayung (19/11/2025) setelah pemiliknya mengabaikan tiga Surat Peringatan.
Kepala Satpol PP Depok, Dede Hidayat, menegaskan pendekatan yang digunakan adalah persuasif namun tegas sesuai SOP.
Bangunan-bangunan tersebut dinilai menghambat aliran sungai, menutup jembatan, serta memperparah risiko banjir. Lokasinya juga berada di perbatasan Depok–Bogor sehingga operasi dilakukan bersama Pemkab Bogor.
Penertiban ini bagian dari program normalisasi Kali Cipayung yang mencakup pengerukan sedimentasi, pembersihan bantaran, hingga pemasangan pagar pengaman.
Bangli di Jalan Juanda Dibongkar: Berdiri di Atas Jalur Pipa Gas Pertamina
Pada 21 Juli 2025, Satpol PP bersama TNI-Polri menertibkan puluhan bangunan liar di sepanjang Jalan Juanda, Sukmajaya. Tiga alat berat dikerahkan untuk merobohkan bangunan yang berdiri tepat di atas jalur pipa gas Pertamina—area objek vital nasional.
“Ada sekitar dua meter pipa gas di bawah bangunan itu. Jika ada pemicu seperti kegiatan memasak, risikonya bisa meledak,” kata Dede.
Seperti operasi lainnya, penertiban dilakukan setelah SP 1, 2, dan 3 diterbitkan namun tidak diindahkan pemilik bangunan.
Penataan Berkelanjutan dan Amanat Regulasi
Program besar penertiban bangli ini merupakan amanat PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang mewajibkan sempadan sungai bebas bangunan permanen untuk menjaga fungsi pengendalian banjir dan keselamatan publik.
Pemkot Depok berkomitmen melanjutkan penataan hingga ke seluruh titik rawan pelanggaran tata ruang.***
