Bulan: Juni 2025

Berita Utama

Letkol TD Diduga Tipu Warga sipil senilai 1 Millyar Dengan Tawaran Proyek di Kemenhan

Keterangan Foto : Tuti Amelia didampingi Kuasa Hukum Edi Prastio,S.H.,M.H Datangi Satuan Polisi Militer AU Halim Perdanakusuma Untuk Cari Keadilan (Ist)

BERIMBANG.com, Jakarta – Seorang perempuan warga sipil , Tuti Amaliah resmi melaporkan seorang oknum anggota TNI AU berinisial TD Berpangkat Letnan Kolonel ke Polisi Militer AU. Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp1 miliar setelah dijanjikan akan dilibatkan dalam sejumlah proyek pengadaan barang.

Dalam keterangannya kepada penyidik Polisi Militer di Halim, pelapor menyatakan bahwa dirinya telah menyerahkan uang lebih dari Rp800 juta kepada oknum tersebut sejak tahun 2021. Dana tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari janji kerja sama proyek seperti pengadaan AC dan alat kesehatan di Rumah Sakit Suyoto dibawah naungan Kementerian Pertahanan..

“Awalnya saya dikenalkan ke petinggi-petinggi yang katanya berwenang, dan dari situ mulai dimintai dana koordinasi,” ungkap Tuti melalui sambungan seluler belum lama ini.

Tidak hanya uang tunai, pelapor juga mengaku memberikan fasilitas berupa kendaraan operasional kepada oknum tersebut. Namun janji-janji proyek tak kunjung direalisasikan.

“Sudah saya kasih cash, transfer juga ada, bahkan ada saksi. Tapi janji mobil Pajero pun tidak ditepati,” lanjutnya.

Yang memperburuk keadaan, menurut pelapor, adalah sikap oknum tersebut yang mulai menghindar dan memutus komunikasi. Meski telah dibuat surat kesepakatan, namun pelapor merasa tidak ada itikad baik dari terlapor.

“Saya hanya ingin keadilan. Dari 2021 saya sudah coba kejar, tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian. HP saya diblokir, saya bahkan diarahkan ke pengacara, padahal saya ingin langsung komunikasi,” tegasnya.

Laporan tersebut kini telah tercatat secara resmi di Polisi Militer. Pelapor berharap kasus ini bisa diproses hukum dengan adil agar tidak ada korban lain di kemudian hari.

“Saya berharap uang saya kembali dan proses hukum tetap berjalan. Biar tidak ada lagi yang tertipu,” tutupnya.

 

Efendi

Berita Utama

Jam Malam Pelajar di Depok Resmi Berlaku, Efektif atau Menekan Kebebasan?

BERIMBANG.com, Depok – Pemerintah Kota Depok resmi memberlakukan kebijakan jam malam khusus untuk pelajar yang melarang anak-anak berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB tanpa didampingi orang tua. Kebijakan ini merupakan inisiatif dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan pelajar dari potensi kejahatan malam hari.

Namun, kebijakan ini memunculkan pro dan kontra dari kalangan pelajar, orang tua, dan masyarakat umum.

Sejumlah pelajar menyatakan dukungan terhadap kebijakan ini. Dara, siswi kelas XI, menilai larangan ini penting di tengah maraknya kejahatan malam hari. Meski demikian, ia berharap ada kelonggaran hingga pukul 22.00 WIB.

“Saya setuju karena memang malam itu rawan kejahatan. Tapi mungkin bisa ada toleransi kalau kita sudah di luar dan hanya ingin pulang,” ujarnya.

Senada dengan itu, Nindi, siswi kelas X, menyebut aturan ini membantu pelajar tetap aman.

“Ibu saya galak, jadi saya memang jarang keluar malam. Kalau ada jam malam, justru bikin lebih nyaman,” katanya.

Dita, pelajar lainnya, mengaku lebih memilih malam diisi dengan aktivitas keluarga seperti menonton dan berbincang bersama orang tua.

“Ngemil dan nonton bareng keluarga lebih seru daripada nongkrong enggak jelas di luar,” tambahnya.

Namun tak sedikit pula pelajar yang mengaku keberatan. Bagi mereka, jam malam bisa dianggap membatasi kebebasan berekspresi dan bersosialisasi.

Lulu, siswi kelas XII, menyoroti generalisasi negatif terhadap remaja yang keluar malam.

“Kita nongkrong bukan berarti negatif. Harusnya jangan semua disamaratakan. Kalau semua kafe sepi, UMKM juga kena dampak,” ujarnya.

Gara, siswa kelas IX, bahkan mengatakan bahwa waktu malam adalah saat yang paling menyenangkan untuk melepas penat usai belajar.

“Biasanya jam 21.00 baru mulai nongkrong. Kalau setiap malam dilarang, berat juga sih. Mungkin bisa dikecualikan untuk malam minggu,” katanya.

Damar, pelajar lainnya, meminta agar ada syarat yang lebih fleksibel.

“Kalau hanya imbauan tanpa sanksi, pasti enggak akan efektif. Tapi kalau dijalankan bijak, bisa jalan,” ungkapnya.

Samuel, pelajar lain, memberikan pandangan lebih moderat. Ia menyebut bahwa jam malam bisa efektif jika diterapkan secara fleksibel dan disertai komunikasi yang baik.

“Larangan jam malam bisa menjaga keamanan, tapi harus masuk akal. Kalau terlalu ketat, remaja bisa jadi kucing-kucingan,” katanya.

Kebijakan ini menuai beragam tanggapan. Meski tujuannya menjaga keselamatan, pemerintah ditantang untuk menerapkan aturan ini secara bijak dan realistis, dengan memperhatikan faktor psikologis, sosial, serta dampak ekonomi.

Jam malam pelajar bisa efektif, namun hanya jika disertai dengan pengawasan yang konsisten, sosialisasi yang inklusif, dan ruang dialog antara pemerintah, pelajar, dan orang tua.

Efendi

Berita Utama

Divonis 5 Tahun Penjara, Pengelola TPS Liar di Depok Ajukan Banding

Depok | Berimbangcom – Jayadi (58), pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kecamatan Limo, Kota Depok, resmi divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp3 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok pada Senin (2/6/2025). Vonis tersebut dijatuhkan atas kasus pencemaran lingkungan akibat aktivitas TPS liar yang dikelolanya selama bertahun-tahun.

Baca juga:“Sampah Menumpuk, Warga Frustrasi: Mantan DPRD Depok Kritik Keras Ketidakpedulian Pemkot”

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta pidana enam tahun penjara dan denda serupa. Kendati begitu, Jayadi langsung menyatakan banding usai mendengar vonis.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jayadi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp3 miliar, subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Dalam persidangan, Jayadi tampak hadir mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Saat ditanya apakah ia telah berkonsultasi dengan penasihat hukum sebelum menyatakan banding, Jayadi menjawab singkat bahwa ia belum sempat melakukannya. Namun, usai sidang, ia mengarahkan wartawan untuk bertanya langsung kepada kuasa hukumnya.

“Ke kuasa hukum, ke kuasa hukum,” ujar Jayadi sambil berlalu meninggalkan ruang sidang.

Kasus ini mencuat setelah inspeksi mendadak oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, yang menemukan bahwa TPS seluas 1,9 hektare itu telah beroperasi tanpa izin selama lebih dari satu dekade. Aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut ditengarai merusak lingkungan dan berdampak buruk pada warga sekitar.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujar juru bicara Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup.

Warga sekitar lokasi TPS liar memberikan beragam tanggapan. Sebagian menyambut baik penindakan hukum ini sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan. Namun, ada pula yang menyayangkan bahwa penindakan baru dilakukan setelah sekian lama aktivitas berlangsung.

“Sebenarnya warga sudah lama resah, tapi baru sekarang direspons serius. Kami berharap ini jadi pelajaran bagi pengelola lainnya,” kata Darto, salah satu warga RW dekat lokasi TPS.

Kasus Jayadi menambah daftar panjang pelanggaran pengelolaan sampah di kawasan penyangga Ibu Kota. Pemerintah diharapkan tak hanya menindak pelaku, tapi juga memperkuat sistem pengelolaan sampah legal yang mudah diakses warga dan pelaku usaha kecil.

Sementara proses banding tengah diajukan, masyarakat dan pegiat lingkungan menantikan apakah kasus ini benar-benar memberi efek jera atau justru menjadi momentum untuk membenahi kebijakan tata kelola sampah secara menyeluruh.

Efendi

Daerah

Gaji Dicicil Seperti Kredit Panci, Karyawan PT Arga Manik di Karawang Mengeluh

BERIMBANG.com, Karawang — Sejumlah karyawan PT Arga Manik, perusahaan subkontraktor yang beroperasi di wilayah Karawang Jawa Barat, mengeluhkan sistem pembayaran gaji yang tidak normal dalam dua bulan terakhir. Gaji yang seharusnya dibayarkan penuh setiap bulan, justru dicicil hingga empat kali dalam sebulan dengan jumlah yang tidak menentu.

“Gaji pokok saya Rp6 juta, tapi selama dua bulan ini dicicil. Kadang sejuta dua minggu, kadang satu setengah juta. Seperti kredit panci,” ujar salah satu karyawan tetap yang tidak mau disebutkan namanya, telah bekerja selama delapan bulan. Sabtu (31/5/2025) melalui telepon seluler.

Menurutnya, pencicilan gaji ini berlaku untuk seluruh karyawan, baik staf tetap maupun harian lepas. Ia menyebut alasan yang diberikan perusahaan adalah karena tersendatnya pembayaran dari pihak BUMN yang menjadi mitra mereka.

“Kita ini subkon ke BUMN, dan katanya pembayaran dari sana yang macet,” jelasnya.

Kondisi ini membuat para pekerja kesulitan mengatur keuangan untuk kebutuhan rumah tangga, termasuk biaya sekolah anak. Ia berharap pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bisa ikut memperhatikan nasib pekerja seperti dirinya.

“Harapannya ke depan jangan kayak gini lagi. Kita di rumah butuh makan, anak sekolah, bayar cicilan. Kalau gaji dicicil, hidup makin berat,” ujarnya.

PT Arga Manik sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi tersebut. Namun, berdasarkan keterangan pekerja, pembayaran gaji dua bulan sebelumnya dibayar normal tetapi dua bulan setelahnya sampai sekarang pembayaran tidak normal alias macet.

Efendi