Bulan: Februari 2025

Bogor

Pemerintah Kecamatan Cigombong Melaksanakan Desk Pra-Musrenbang RKPD Kabupaten Bogor 2026

BERIMBANG.COM, Bogor – Pemerintah Kecamatan Cigombong menggelar Desk Pra-Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bogor untuk tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Cigombong pada Senin (3/2/2025) ini dihadiri oleh berbagai unsur Pemerintahan dan pemangku kepentingan terkait.

Acara ini dipimpin langsung oleh Camat Cigombong R.E Irwan Somantri, S.STP., didampingi oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Yedi Rachmawan, S.IP., M.Si., serta Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Kasi Ekbang) Taufik Hidayat Effendy, S.AP.. Turut hadir seluruh kepala seksi di Kecamatan Cigombong, para Sekretaris Desa (Sekdes), serta Kaur Perencanaan dari Desa-Desa se-Kecamatan Cigombong.

Desk Pra-Musrenbang ini bertujuan untuk menyelaraskan program pembangunan Desa dengan prioritas pembangunan di tingkat kecamatan dan kabupaten. Forum ini menjadi tahapan awal sebelum pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) resmi di tingkat Kecamatan dan Kabupaten.

Dalam sambutannya, Camat Cigombong R.E Irwan Somantri, S.STP. menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Desa dan Kecamatan dalam menyusun program pembangunan yang berbasis kebutuhan masyarakat.

“Pra-Musrenbang ini adalah kesempatan bagi kita semua untuk memastikan bahwa setiap usulan pembangunan dari Desa dapat terakomodasi dalam rencana kerja Pemerintah Daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan Masyarakat,” ujar Camat Cigombong.

Ia juga menambahkan bahwa forum ini berperan dalam menetapkan usulan pembangunan yang telah di prioritaskan berdasarkan bidangnya.

“Dengan demikian. Saat Musrenbang nanti, seluruh pihak sudah memiliki kesepakatan awal terkait program yang akan diajukan,” tambahnya.

Sementara itu, Sekcam Cigombong, Yedi Rachmawan, S.IP., M.Si., turut menekankan pentingnya peran aktif perangkat Desa agar setiap usulan yang diajukan benar-benar mencerminkan aspirasi Masyarakat di tingkat Desa.

“Kita ingin pembangunan di Kecamatan Cigombong semakin terarah dan berkelanjutan. Oleh karena itu, setiap usulan harus memiliki dasar yang kuat dan bisa di pertanggung jawabkan,” katanya.

 

Dengan terselenggaranya Desk Pra-Musrenbang ini, diharapkan setiap usulan dari Desa – Desa di Kecamatan Cigombong dapat dipertimbangkan dalam RKPD Kabupaten Bogor 2026, sehingga program pembangunan yang diusulkan benar-benar membawa manfaat bagi Masyarakat.

(Na)

Bogor

Wanhai Kena Getahnya, Gara – Gara Janji Sekda Ajat Soal Jalan Cikereteg – Pancawati

BERIMBANG.COM, Bogor – Gara – gara Janji Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika yang akan menuntaskan Pembangunan Jalan Cikereteg Pancawati, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Wawan Haikal Kurdi getahnya.

Pasalnya, Janji Sekda Yang akan menuntaskan jalan tersebut hanya dialokasikan satu paket senilai 1,5 miliar dan membuat berang pihak Desa dan Tokoh Masyarakat. Hal itu terungkap saat Musyarawah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun 2025 yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Caringin, Senin (3/2/2025).

Protes tersebut disampaikan Asnawi Sekdes Pancawati, dia mengeluhkan sebagai penyumbang PAD terbesar dan adanya janji Sekda seolah Pancawati menjadi dan anak tiri oleh Pemkab Bogor terkait pembangunan jalan yang selalu mendapatkan janji.

“Kebutuhan untuk pembagunan menuntaskan jalan Pancawati Cikereteg sebesar Rp 4, 5 miliar. Kami percaya yang dijanjikan Pak Sekda saat kunjungan pembangunan tahun 2024 lalu ternyata dianggarkan hanya 1,5. Makanya kami ngadu,” Kata Asnawi kepada media

Dia menjelaskan, kami dari pihak Desa yang jadi sasaran pihak pengusaha dan masyarkat karena permohonan pembangunan jalan ini sejak 2019 dan baru di penuhi satu tahap tahun 2024 hanya 760 meter. Sementara Pak Sekda saat kunjungan Vidio Cal dengan Kadis PUPR, dihadapan pengusaha dan warga janji sudah siap anggaran untuk menuntaskan pembangunan jalan tersebut.

“Kami paham semuanya ada proses, namun jangan karena Janji kami yang jadi sasaran warga dan pengusaha. Makaya, Alhamdulillah Pak Wanhai membantu menambah anggaran 1 sampai 2 dalam perubahan untuk pembangunan jalan tersebut,” jelasnya.

Sementara itu Wawan Haikal Kurdi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor menegaskan, dirinya tidak mengetahui terkait janji Sekda dan kadis PUPR. Namun yang terpenting saat ini pihaknya mendorong dibantu dalam perubahan anggaran sebesar 1,sampai 2 m. Sehingga dapat dialokasikan oleh Bapenda untuk tahun ini.

“Kalau soal janji saya tidak tahu, yang jelas kami mendorong, bagaimana jalan tersebut dalam perubahan anggaran bisa ditambah 1 hingga 2 m. Karena desa tersebut sebagai penyumbang PAD terbesar, kewajiban saya sebagai koordinator Komisi 3 untuk memperjuangkannya,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor tersebut, yang akrab dengan panggilan Wanhai Berjanji, pihaknya akan mengawal pembangunan jalan tersebut sehingga tahun 2025 bisa terealisasi dan ditambah anggarannya.

“Saya sudah sampaikan walaupun saya kena getahnya katanya ada janji dituntaskan, tapi saya tidak tahu. Tapi tak masalah, sudah resiko dan kewajiban saya untuk memperjuangkan,” pungkasnya.

(Na)

Jabodetabek

Anggota DPRD Depok Usir Wartawan, Ketua PWI Akan Lapor BKD Dan Polisi

BERIMBANG.com, Depok – Wartawan Satunet yang merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, yaitu Rudi Irwanto, diusir saat sedang meliput kegiatan reses anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Golkar, yaitu Supriatni di Jalan Perikanan RT 01 RW 01, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, pada hari Ahad (02/02/2025).

Kegiatan reses yang diadakan oleh Supriatni, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, bertema “Dalam Rangka Menerima Aspirasi Saran dan Masukan dari Masyarakat.”

Supriatni dengan tegas menyatakan, “Kegiatan ini bukan untuk dikonsumsi publik, hanya untuk internal, tidak boleh diliput dan jangan direkam. Silakan wartawan keluar,” ketika ia melihat Rudi sedang mengambil foto di acara tersebut.

Dengan ekspresi kecewa dan merasa seolah dipermalukan di depan banyak orang, Rudi segera meninggalkan ruangan dan melaporkan kejadian yang menimpanya secara tertulis kepada Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, di Kantor PWI Kota Depok, pada hari Minggu (02/02/2025).

“Saya sedang meliput kegiatan ini sebagai bagian dari keterbukaan informasi terkait kegiatan pejabat publik. Sejauh yang saya ketahui, kegiatan reses seharusnya menjadi bagian dari laporan kinerja anggota dewan yang seharusnya diketahui oleh publik,” terangnya.

Keberadaan Rudi selama meliput juga tidak mengganggu jalannya acara yang sedang berlangsung. Ia juga meminta Ketua PWI Kota Depok untuk melaporkan kejadian yang dialaminya kepada BKD DPRD Kota Depok.

“Saya tidak meminta uang, saya hanya menulis berita. Ini adalah bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis,” tegas Rudi sambil sedikit terisak.

Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, menerima laporan pengusiran wartawan tersebut secara resmi dan menyayangkan apabila pengusiran terhadap Rudi, yang merupakan wartawan PWI Kota Depok yang berkompeten menurut Dewan Pers, terbukti.

“Rudi adalah anggota PWI Kota Depok yang diakui oleh Dewan Pers. Saya akan segera berdiskusi dengan Bagian Hukum PWI Kota Depok,” jelasnya.

Rusdy menjelaskan bahwa jika pengusiran wartawan tersebut benar terjadi, hal ini merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Beliau menyoroti Pasal 7 Ayat 2 yang menyatakan bahwa pers adalah lembaga komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan maupun dalam bentuk lainnya melalui media cetak, elektronik, maupun saluran lainnya.

Pasal 8 Ayat 2 menegaskan bahwa setiap orang yang sengaja dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksana tugas pers dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

Rusdy menambahkan, “Kegiatan reses adalah kegiatan resmi yang seharusnya bersifat terbuka bagi publik. Apalagi kegiatan reses menggunakan anggaran negara. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk melarang liputan pers terhadap reses. Jika dianalisis lebih lanjut, ada potensi pelanggaran pidana dalam hal ini.”

Seorang wartawan senior ini juga mengungkapkan bahwa hubungan PWI Kota Depok selama ini cukup baik dengan Partai Golkar Kota Depok, sehingga akan berusaha berkomunikasi untuk menemukan solusi terbaik dengan menghubungi Ketua Partai Golkar Kota Depok, yaitu Farabi Arafiq.

“Kita akan mencari solusi secara bijaksana. Kami berharap Bu Dewan Supriani dapat memberikan keterangan dan kami terbuka untuk menerima permintaan maaf secara terbuka di Kantor PWI Kota Depok,” ujarnya.

Jika tidak ada permintaan maaf, Rusdy menegaskan bahwa secara resmi PWI Kota Depok akan melaporkan kejadian ini kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Depok, Fraksi Golkar DPRD Kota Depok, Ketua Partai Golkar Kota Depok, dan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan adanya unsur pidana ke Polrestro Depok.

“Namun, kami tetap mengutamakan silaturahmi dan semangat pemaafan,” tutupnya. (***)

Bogor

Mentri Lingkungan Hidup Respon Keluhan Warga Cigombong Soal Pendangkalan Danau Lido

BERIMBANG.COM, Bogor -Perjuangan Masyarakat kecamatan Cigombong, terkait pendangkalan danau Lido, Desa Watesjaya, yang terus meminta pemerintah untuk mengatasi sendimentasi danau Lido oleh MNC Land dan menjadi hilangnya sebagian danau Lido yang dikhawatirkan terganggunya ekosistem disekitar danau.

Seperti yang diungkap Fidel Aqso pemuda yang gigih dan tak berhenti untuk menyuarakan masyarkat mengenai penyempitan danau Lido yang semakin parah, dirinya bersyukur bahwa suara masyarakat akhirnya didengar oleh pemerintah.

” Alhamdulilah akhirnya suara masyarakat Cigombong didengar dan direspon oleh pemerintah, dan Kementrian Lingkungan Hidup akhirnya datang dan melihat langsung ke kawasan danau Lido,” ujarnya.

Menteri LH yang dipimpin oleh Hanif Faisol Nurofiq, meminta agar MNC Lido harus mengeruk danau Lido agar kembali seperti semula.

” Tadi hasil pertemuan dengan masyarakat bahwa MNC Land harus mengeruk danau Lido yang mulai mendangkal, dan ini harus dilaksanakan secepatnya oleh manajemen MNC Land,” ujarnya.

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq membenarkan, luasan Danau Lido saat ini sudah berkurang dan dangkal. Padahal, kata dia, keberadaan danau ini sangat penting bagi masyarakat, khususnya ketersediaan cadangan air tanah dan pencegahan banjir di daerah hulu.

“Dari data dari Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PUPR), ada sekitar 24 hektare danau Lido hilang, yang awalnya 35 hektare menjadi 11 hektare. Dan ini, ini yang harus dikembalikan,” kata Hanif kepada awak media.

Hanif juga menekankan pentingnya pengembalian fungsi Danau Lido sebagai tendon atau reservoir air. “Saat ini sudah tertimbun dan harus direstorasi atau dipulihkan,” tegasnya.

Menurut Hanif, saat ini pengawas Kementerian LH sedang mengkaji Danau Lido diman hasil kajian itu akan menjadi rekomendasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Kementerian PUPR.

Terpisah, Direktur Utama MNC Land Budi Rustanto membantah jika sedimentasi atau pendangkalan Danau Lido bersumber dari aktivitas yang ada di perusahaannya.

Sebaliknya, Budi menyebut pendangkalan terparah disebabkan oleh proyek Tol Bocimi.

“Ini sudah kita laporkan ke pak menteri sekitar 2 atau tiga tahun yang lalu, mohon perhatiannya,” kata Budi

(NA)