Bulan: Desember 2024

Bogor

Pemdes Cipelang Adakan Pelatihan Dan Bentuk Desa Tanggung Bencana (Destana)

BERIMBANG.COM, Bogor – Wilayah Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor merupakan wilayah yang termasuk zona merah rawan bencana, apalgi saat ini sedang memasuki musim hujan. Oleh karena itu, Pemerintah Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, melaksanakan pelatihan dan membentuk Desa Tanggung Bencana (Destana) tahun 2024.

Pembentukan Destana tersebut yang digelar di Kampung Kopeng, Desa Cipelang, dengan diikuti oleh seluruh Lembaga Desa, termasuk Ketua RT, RW, Kadus serta Linmas, dengan narasumber Anggota BPBD Kabupaten Bogor. Senin (23/12/2024)

Kiki Sukiwan Kepala Desa Cipelang menerangkan, bahwa pelatihan dan pembetuka Destana ini bertujuan untuk penanganan bencana alam, baik angin, banjir, ataupun losor akibat sering turunnya hujan deras.

” Karena wilayah Desa Cipelang ini termasuk rawan bencana sehingga Pemdes perlu membentuk Desa Siaga Bencana, relawannya kita ambil dari Lembaga Desa untuk selalu cepat tanggap ketika ada bencana,” ujarnya.

Oleh sebab itu sebelum terjadi bencana alam, pemdes memberikan pelatihan kepada relawan agar nanti siap siaga dan bergerak secepat mungkin untuk membantu penanganan bencana alam.

“Tidak kita pungkiri bencana longsor masih terus terjadi pada musim hujan, maka dari itu pembentukan relawan desa siaga bencana sudah sangat diperlukan untuk membantu penanganan bencana alam,” ucapnya.

Dirinya juga berpesan kepada para relawan yang terdiri dari BPD, LPM, RT, RW, dan Linmas, untuk siaga bencana alam, berikan pelayanan cepat dalam mengatasi bencana, agar para korban dapat segera di tangani dengan baik.

” Pesan saya kepada relawan yang telah mendapat pelatihan harap bersiaga penuh, untuk memberikan pelayanan kepada korban bencana, terutama malam hari, segara laporkan bila ada bencana secepatanya, dan bergerak cepat untuk penangananya,” pungkasnya

(Na)

NasionalOpini

Permasalahan Hukum dalam Era Bisnis dan Industri Hukum

BERIMBANG.com, Depok – Masih teringat jelas saat kita mendengar kalimat, “HUKUM UNTUK KEADILAN.” Sebagai pencari keadilan, penting untuk memegang erat slogan ini sebagai landasan dalam menjalankan profesi.

Manajer Partner WK Law Office, Wildan Kamil, memberikan pandangannya mengenai implementasi hukum saat ini. Menurutnya, penegakan hukum adalah elemen krusial dalam mewujudkan keadilan sosial dan peradaban sesuai semangat proklamasi kemerdekaan dengan landasan Pancasila dan UUD 1945.

Menurut pandangannya, upaya hukum dalam menegakkan prinsip keadilan sosial akan berhasil apabila dilakukan melibatkan berbagai pihak sesuai peran dan tanggung jawab yang diatur hukum yang berlaku. Pemahaman hukum dan penghormatan nilai-nilai negara hukum yang beradab, serta hak asasi manusia, harus menjadi tujuan bersama yang perlu diwujudkan bersama melalui peran aktif masyarakat dalam penegakan hukum.

Dalam pandangannya, penegakan hukum di negara ini semakin rumit. Kasus-kasus hukum kontroversial menjadi perbincangan hangat di publik, menimbulkan kecemburuan sosial dan kegaduhan massa yang bersifat nasional. Masyarakat merasa tidak ada harapan menyelesaikan masalah hukum kecuali dengan kemauan pemerintah dan aparat hukum berfokus pada keadilan dan kepastian tanpa campur tangan eksternal.

Hukum sebagai panglima, menempatkan hukum dalam tatanan sosial untuk ketertiban, kedamaian, ketentraman, kebahagiaan, dan kesejahteraan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Van Apeldorn, tujuan hukum adalah menjaga ketertiban hidup manusia dengan melindungi kepentingan hukum seperti kehormatan dan kemerdekaan, menjaga perdamaian antar manusia dari pihak yang merugikan.

Di sisi lain, Wildan Kamil menyatakan bahwa hukum harus memberikan kebahagiaan dan keadilan sosial dengan kaidah hukum sebagai pedoman prilaku untuk menciptakan dan mempertahankan kedamaian dalam masyarakat.

Hukum sangat diperlukan dalam kehidupan bersosial, berbangsa, dan bernegara. Penegakan hukum melibatkan upaya aparat penegak hukum dari kebijakan, formulasi, aplikasi, hingga eksekusi. Penegakan hukum adalah proses membuat undang-undang yang baik, mengaplikasikannya dengan efektif, dan menjadikan hukum sebagai panglima tanpa pandang bulu.

Pentingnya bahwa pilar penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, Kehakiman, dan Pengacara harus mandiri tanpa campur tangan eksternal. Semua pilar penegak hukum harus menjalankan tugas dan amanahnya dengan menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum.

Hukum menjadi harapan semua masyarakat Indonesia. – Wildan Kamil, WK Law Office, WK Law Firm, LBH Master Indonesia

Bogor

Kapolsek Caringin Patroli Memantau Tempat Wisata Dalam Rangka 0ps Lilin 2024

BERIMBANG.COM, Bogor – Upaya Kapolsek Caringin Polres Bogor Akp Hendra Kurnia, SH,.MM dalam memberikan keamanan di lokasi wisata, dengan melaksanakan patroli demi mengantisipasi gangguan kamtibmas libur Natal di lokasi Wisata Wilayah hukum Polsek Caringin, sabtu (21/12/2024).

Berdasarkan arahan Kapolres Bogor Akbp Rio Wahyu Anggoro, SH,.SIK.,MH kepada Kapolsek jajaran Polres Bogor untuk meningkatkan kewaspadaan didalam menjalankan tugas pengamanan dengan tujuan memaksimalkan keamanan di lokasi wisata sehingga Warga merasa aman dan nyaman saat menikmati liburan Natal dan Tahun Baru 2025.

“Kami siap mengamankan tempat wisata dari gangguan kamtibmas. Hal itu kami lakukan supaya situasi dan kondisi berlangsung aman kondusif,” tegas Akp Hendra didampingi anggotanya saat berpatroli.
“Kami akan bertindak dengan tegas dan terukur apabila didapatkan hal-hal yang dianggap mengganggu kamtibmas,” kata Kapolsek
Ia menegaskan, bahwa jajaran Polsek Caringin akan terus berupaya menjaga dan memelihara Harkamtibmas dengan baik demi kenyamanan dan ketenangan warga masyarakat khususnya pada momen liburan Natal dan Tahun baru tahun 2025, agar kehadiran kami Polisi dapat dirasakan oleh warga masyarakat.

(NA)

BandungDaerahGarutHak JawabSukabumiVideo

Aksi Nyata DPC PERADI Kota Depok: Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor dan Banjir

BERIMBANG.com Sukabumi – DPC PERADI Kota Depok menunjukkan kepeduliannya terhadap warga Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, yang terdampak banjir dan longsor.

Bantuan berupa sembako, alat kesehatan, selimut, dan pakaian diserahkan langsung oleh Ketua DPC PERADI Kota Depok, Muhammad Razali Siregar, pada Jumat (20/12/2024).

Paket bantuan tersebut diterima Kepala Desa Kertajaya, Asep Isnandar, dengan disaksikan Kanit Intel Polsek Simpenan, Aipda Sudiryo.

Bantuan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak.

“Kami hadir untuk mendukung masyarakat dalam menghadapi kondisi sulit. Solidaritas ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk saling membantu,” ujar Muhammad Razali Siregar.

Menurut Razali, bantuan ini adalah hasil kerja sama seluruh pengurus DPC PERADI Kota Depok.

Ia juga berharap bantuan tersebut dapat menjadi penyemangat bagi warga untuk bangkit.

Selain Ketua DPC, sejumlah pengurus lainnya turut hadir, seperti Bendahara Muhammad Ichawan Ansyory, Wakil Sekretaris Sulistyowati, Wakil Bendahara Luciana, Sarto dari Bidang Informasi dan Komunikasi, serta Arisandy dari Bidang Olahraga.

Kepala Desa Kertajaya, Asep Isnandar, menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh DPC PERADI Kota Depok.

“Bantuan ini sangat berarti bagi warga kami yang sedang berjuang untuk bangkit,” ungkapnya.

Bencana banjir dan longsor di Sukabumi telah menyebabkan banyak kerugian, baik secara materi maupun psikologis.

Kehadiran berbagai pihak seperti DPC PERADI Kota Depok menjadi angin segar bagi masyarakat yang sedang berusaha memulihkan diri.

Asep berharap bantuan dan gotong-royong dari berbagai pihak terus mengalir, sehingga proses pemulihan dapat berjalan lebih cepat dan warga dapat kembali menjalani aktivitas seperti biasa.

(Yosep]

BogorDepok

Paguyuban Jurnalis Cicago Telah Di Bentuk Dalam Rapat Musyawarah Para Jurnalis

BERIMBANG.COM, Bogor – Paguyuban Jurnalis Cijeruk, Caringin, Cigombong (Cicago) telah dibentuk dalam rapat musyawarah para Jurnalis yang digelar di Gedung Serbaguna Masjid Besar Aladzim, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Selasa (17/12/2024).

Dalam musyawarah tersebut sehingga terbentuknya Paguyuban Jurnalis Cijeruk, Caringin, dan Cigombong (Cicago) sekaligus penyusunan struktural. Ujang Maturidi dari Media Pakar terpilih secara aklamasi sebagai Ketua, Abdul Malik dari Media Swaradesaku sebagai Sekretaris, dan Rusdi dari Media DBestnewsTV.com sebagai Bendahara.

Pembentukan paguyuban tersebut bertujuan untuk mempererat solidaritas dan kolaborasi antar jurnalis di wilayah Cijeruk, Caringin, dan Cigombong, serta mendukung profesionalisme dalam dunia jurnalistik.

“Kami berharap paguyuban ini dapat menjadi wadah komunikasi dan kerja sama yang baik untuk rekan-rekan media di wilayah Cijeruk, Caringin, dan Cigombong,” ujar Ujang Maturidi yang terpilih sebagai Ketua Paguyuban Jurnalis Cicago

Sementara itu, Abdul Malik menekankan pentingnya sinergi antara jurnalis dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk menyampaikan informasi yang akurat dan bermanfaat.

“Melalui paguyuban ini, kami ingin mengedepankan pemberitaan yang konstruktif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tambahnya.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah rekan-rekan media, dengan terbentuknya paguyuban Jurnalis Cicago diharapkan para jurnalis di wilayah Cijeruk, Caringin, dan Cigombong semakin solid dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai tupoksinya.

(Na)

Bogor

Rachman Resmi Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polres Bogor

BERIMBANG.com – Rachman, warga Kampung Tanjakan Cikiruh RT 04/03, Desa Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, resmi melaporkan Hajah,Suryati, warga Kampung Randusari RT 06/03, Desa Sinarsari, Kecamatan Dramaga, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Laporan ini disampaikan Rachman dengan didampingi kuasa hukumnya, Mulyana, S.H., dari Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI). Kasus ini dilaporkan berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor STTLP/B/2317/XII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR tanggal 16 Desember 2024.

Menurut keterangan Rachman, kasus ini berawal dari transaksi jual beli tanah yang dilakukan dengan Hajah ,Suryati. Setelah uang pembayaran diserahkan, proses penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) tidak dapat dilanjutkan karena salah satu ahli waris tidak memberikan persetujuan. Selain itu, diketahui bahwa tanah yang diperjualbelikan tersebut masih dalam status kontrak dengan pihak lain yang baru akan berakhir dalam Dua Tahun mendatang 2026.

Mulyana, S.H., menjelaskan bahwa tindakan Haji Suryati . diduga melakukan tindak pidana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. “Klien kami merasa dirugikan secara materiil dan moral. Kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk menegakkan keadilan,” ujar Mulyana.

Kasus ini menjadi perhatian khusus mengingat banyaknya persoalan serupa dalam transaksi jual beli tanah yang melibatkan sengketa ahli waris. Pihak kepolisian diharapkan segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan dan memberikan kepastian hukum Kepada Rachman sebagai pelapor.

(Yosep)

Bogor

Mubes FMMC, Tampung Aspirasi Masyarakat Cigombong Mengenai KEK Lido

BERIMBANG.COM, Bogor – Forum Musyawarah Masyarakat Cigombong (FMMC) menggelar musyawarah besar masyarakat Cigombong, yang dilaksanan di gedung Aula Masjid Al-Azhim, Kecamatan Cigombong, dengan dihadiri oleh Forkopimcam, 2 anggota DPRD Kabupaten Bogor, Para Kepala Desa, OKP, Ormas kepemudaan, dan juga tokoh masyarakat Kecamatan Cigombong, minggu (15/12/2024)

Deni ketua pelaksana kegiatan musyarawah besar masyarkat Cigombong, menerangkan dalam press rilis yang diterima awak media, musyawarah tersebut sebagai tindak lanjut ketidak seimbangan alam danau lido yang tidak hanya menjadi icon cigombong tapi juga warisan alam yang mesti dijaga ke asriannya

” Untuk itu FMMC menampung masukan dari masyarkat cigombong, Maka Forum Musyawarah Masyarakat Cigombong pada Musyawarah Besar ini dilaksanakan guna untuk memfasilitasi masyarakat dalam menyampaikan saran dan kritik terhadap kebijakan pemerintah terkait KEK Lido yang harus di evaluasi dan memprioritaska kepentingan serta kebutuhan bagi masyarakat cigombong,” ungkapnya.

Menurutnya lagi, Forum Musyawarah Masyarakat Cigombong atau FMMC ini adalah wadah yang berfungsi sebagai penampung aspirasi masyarakat cigombong, adapun visi kami yaitu sebagai sarana untuk menampung aspirasi masyarakat dan merealisasikan amanah udang-undang sebagai alat komunikasi dari, oleh, dan untuk masyarakat.

” Ini Sebagai refleksi dari beberapa problematika di atas masyarakat meminta pemerintah kabupaten bogor untuk turun tangan mengevaluasi KEK Lido, alasan utama adalah karena banyak mendatangkan masalah mulai dari faktor lingkungan yang tak lagi bersih, kesehatan menurun karna pencemaran akibat air danau yang kumuh, hingga penyerapan tenaga pekerja yang tidak banyak melibatkan penduduk sekitar lido cigombong,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, Angka pengangguran semakin naik, manfaat KEK selain menjadi khusus juga harusnya dapat menyerap tenaga kerja lokal guna mendukung untuk mengurangi kesenjangan yang terjadi di kawasa KEK lido cigombog.

” Air danau lido adalah sumber kehidupan bagi masyarakat yang tinggal didekat danau, rupanya kini masyarakat tidak lagi merasakan manfaatan atas ke alamian dan kelestarian alam yang mulai punah di danau lido, semula berskala 25 H, kini hanya 9 H tersisa akibat penimbunan tanah pada danau lido untuk kepentingan pembangunan KEK serta rusaknya ekosistem alam di danau lido yang bagi sebagian masyarakat adalah sebagai sumber mata pencaharian untuk keberlangsungan hidup,” paparnya.

Sehingga masyarakat mulai merasakan dampak negativ terhadap kesehatan yang di akibatkan karna pencemaran limbah yang masuk ke dalam jalur air danau lido, dan lagi kurang nya pemanfaatan itu juga yang sangat di khawatirkan oleh masyarakat karena di musim panas nanti danau lido tidak lagi menjadi pemasok utama untuk jadi penolong ketika dilanda Kekeringan.

“Terlihat jelas penyusutan air di danau lido kian hari makin dangkal. Jelas hal tersebut tidak seimbang dengan PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN, ole sebab itu tindakan yang harus segera diambil oleh pemerintah selain mengevaluasi izin KEK lido ialah juga me revitalisasi dan menormalisasi kembali danau lido agar ekosistem tetap terjaga, warisan budaya terselamatkan dan keseimbangan alam yang berdampak positif bagi masyarakat,” jelasnya.

Karena Sumber resapan air warga mulai berkurang akibat daripada stabilitas alam yang banyak terganggu, normalisasi ini mencegah upaya terjadinya banjir, selain memberikan dampak positif pada sektor pertanian dan perikanan, serta melestarikan budaya dan warisan alam yang megah, kondisi alam di lido cigombog juga bisa tetap terjaga asri sehingga, bisa dimanfaatkan untuk pengembangan ekonomi masyarakat di sektor pariwisata.

“Tak hanya lingkungan yang rusak, masyarakat juga kini sangat meyesal karna daerah KEK lido seakan menjadi daerah terlarang bagi masyarakat cigombong, tempat tinggal dan lahan pesawahan yang dulu mereka relakan di gusur guna mendukung pembangunan KEK lido kini malah sangat dibatasi,” bebernya.

Beberapa fasilitas pemanfaatan KEK lido juga tidak bisa dinikmati oleh masyarakat seperti sarana olahraga, lahan terbuka hijau dan yang lain nya, terlebih masih banyak masyarakat yang belum medapatkan ganti rugi atas kerusakan yang di alami ketika pembangunan berlangsung, mulai dari keretakan dinding rumah, aliran sungai yang ditimbun hingga terputusnnya.

” Oleh sebab itu pada hari ini kita gelar musyawarah dengan seluruh perwakilan dari seluruh unsur masyarakat,dengan kesepakatan yaitu, 1.Mendesak Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Jawa Barat serta Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Dalam Hal Ini Pj. Bupati Kabupaten Bogor, Ketua DPRD serta Ketua Wakil q dan Anggota Dari Komisi 1, 2, 3, 4 DPRD Kabupaten Bogor untuk merespon Masyarakat Cigombong terkait dengan keberadaa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido yang tidak memberikan manfaat, bahkan malah merusak alam,” terangnya.

Selajutan poin ke 2. Meminta pemerintah pusat utuk mengEvaluasi Izin Kek Lido.
3. Normalisasi Dan Revitalisasi Danau Lido, 4. Meyalurkan Dana CSR Untuk Kepentingan Masyarakat Cigombong, 5. Kembalikan serta buka ruang akses publik jalan Masyarakat, 6. Membuka ruang fasilitas umum (Public Spare) : Sarana Bermain, Sarana Olahraga Warga Cigombong sebagai bagian dari kompensasi dikarnakan tidak ada sarana bermain setelah akses danau lido di tutup. Untuk poin ke 7. Yaitu Kembalikan Fungsi Air Lido Sebagai Serapan Agar Masyarakat Cigombong Tidak Mengalami Kekeringan serta pencegahan banjir yang berkelanjutan, 8. Memberikan Tanah pasus pasum untuk sarana pemerintahan Kantor Polsek Koramil dan Kecamatan serta Legalisasi sarana ibadah Mesjid Raya Al-Azhim.

” Dan poin yang terakhir yaitu poin ke 9.Membangun komitmen untuk menyerap tenaga Pekerja memperioritaskan Putra-Putri Cigombong dimasa mendatang, dan semua kita telah sepakati di berita acara musyawarah Besar Masyarakat Cigombong,” pungkasnya.

(Na)

Jabodetabek

LSM Bara Api Dampingi Korban Dugaan Penganiayaan Ke Polisi

BERIMBANG.com, Depok – Dalam waktu 6 bulan, pelaku Umam Muammar Dawil (UMD) melakukan penyiksaan terhadap Tiana Wardani sebanyak 5 kali sebelum akhirnya melibatkan pihak kepolisian.

Ketua DPC LSM Bara Api, Edward Hatoguan, menyatakan, “Kami akan berkoordinasi dengan petinggi di Mapolda Jabar.”

Kejadian penganiayaan terhadap kekasihnya, Tiana Wardani, yang diduga dilakukan oleh Umam Muammar Dawil (UMD), seorang warga kota Bogor, dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres 822 Kabupaten Bogor atas dugaan tindak pidana penganiayaan, kekerasan, dan perampasan.

Tiana Wardani (20 tahun), yang didampingi oleh keluarganya, telah melaporkan UMD sebagai tersangka penganiayaan ke pihak berwajib. Bukti dari Laporan Polisi (LP) tersebut dapat ditemui dengan Nomor Polisi: STTLP/B/2224/XII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JBR.

Tiana Wardani mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama UMD melakukan penganiayaan terhadapnya, selama 6 bulan pacaran, ini sudah yang ke-5 kalinya ia menjadi korban penganiayaan oleh UMD.

Ayah dari Tiana Wardani, yaitu Wardana, dalam pernyataan kepada wartawan menyatakan ketidaksetujuannya terhadap perlakuan kasar yang dilakukan UMD terhadap putrinya.

“Saya sebagai orang tua ikut menemani dan mendampingi putri saya serta pengacaranya ke Polres Kabupaten Bogor untuk mengetahui perkembangan atas Laporan Pengaduan anak saya yang mengalami kekerasan dan penganiayaan dari UMD sebagai tersangka pelaku,” ujar Wardana dengan nada geram.

Selain itu, Kuasa Hukum Tiana Wardani, Krisna Dinata, SH, menyatakan bahwa kedatangannya ke Polres Kabupaten Bogor adalah untuk mengetahui sejauh mana proses perkembangan atas laporan Pengaduan kliennya tanggal 5 Desember 2024, terkait penganiayaan dan perampasan barang berupa ponsel iPhone 15 yang dimiliki oleh kliennya.

Pak Eka, selaku Kanit, telah menyampaikan kepada kami bahwa besok baru akan diinformasikan siapa penyidiknya. Untuk tindak lanjutnya, korban pelapor sudah dimintai keterangan awal oleh Unit 2,” tambah Krisna.

Proses penanganan pelaporan oleh pihak penyidik Polres masih berjalan wajar. “Saya meminta kepada penyidik yang menangani kasus ini, dengan bukti-bukti yang telah kami berikan, seharusnya sudah cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka pelaku,” jelas Krisna.

Edward Hatoguan, SH, Ketua LSM Bara Api Kabupaten Bogor, dalam wawancara dengan media, menyatakan bahwa penganiayaan yang dialami oleh korban Tiana Wardani dari tersangka UMD merupakan perlakuan yang sudah melampaui batas kewajaran, terlebih lagi Tiana telah mengalami perlakuan kasar dari UMD sebanyak 5 kali dalam waktu 6 bulan.

“Saya dan tim, berdasarkan rasa kemanusiaan, akan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Polres Kabupaten Bogor hingga selesai dan mendesak Polres Kabupaten Bogor untuk segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap korban Tiana, yaitu UMD, yang notabene merupakan kerabat dari salah satu pemilik Hotel Mewah di kota Bogor,” jelas Edward H.

“Saya meminta kepada Kapolres Kabupaten Bogor untuk segera mengingatkan anggotanya yang menangani kasus penganiayaan dengan terduga pelaku UMD terhadap Tiana Wardani untuk tidak main-main dalam penanganan kasus yang menimpa korban Tiana, karena kami juga akan berkoordinasi dengan pihak Polda Jabar untuk mempercepat proses penanganan perkara.” **

BandungDaerah

Pemkot Depok Gulirkan Bantuan Subsidi Bunga Bagi UMKM

BERIMBANG.com, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan menggulirkan bantuan subsidi bunga bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) jika mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke bank.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, sebanyak 200 pelaku UMKM yang tergabung program Wirausaha Baru (WUB) ditargetkan akan menikmati bantuan subsidi bunga di akhir tahun 2024.

“Pada tahun ini kita gulirkan di akhir tahun sebanyak 200 WUB agar mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk KUR, dari biaya yang tersedia sekitar Rp100 juta,” ujarnya saat acara Festival Keriaan Depok Expo 2024, di Alun-alun Timur, Grand Depok City, Minggu (08/12/24).

Bantuan subsidi bunga gratis ini khususnya bagi UMKM yang telah lulus mengikuti program WUB sejak 2022.

Kiai Idris, sapaan akrab Wali Kota Depok melanjutkan, Pemkot Depok akan memberikan subsidi bunga 90 persen bagi UMKM yang mengajukan pinjaman Rp0 hingga Rp25 juta.

Sedangkan pinjaman maksimal 50 juta akan disubsidi bunganya sebesar 80 persen.

“Ini subsidi tertinggi se-Indonesia dari daerah-daerah lainnya, subsidi bunga dari APBD,” ungkapnya.

“Tahun depan Rp1,5 miliar akan digulirkan mulai Januari untuk subsidi bunga,” tambah Kiai Idris.

Selain dari perbankan, sambung dia, program bantuan permodalan subdisi bunga ini juga akan dikembangkan ke lembaga lainnya. Seperti, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Program D’Kerens yang telah diluncurkan sejak 2021 ini telah memberikan banyak akses bagi peserta dalam satu sistem untuk membantu UMKM mengembangkan usahanya. Mulai dari pelatihan, pendampingan, pemasaran, hingga permodalan.

“Program D’Kerens ini akan kami perkuat dengan sebuah program yang kami namakan Depok KUAT (Kredit, Usaha, Aman, dan Terjangkau),” paparnya.

“InsyaAllah dengan kredit usaha ini aman dan terjangkau. Mudah-mudahan ini dapat dirasakan oleh UMKM kita yang ingin naik kelas dengan syarat tentunya, kita terus berusaha meningkatkan omzet dari tahun ke tahun,” pungkasnya.**

Bogor

Aksi Demo Di Atas Danau Lido, Tunjukan Titik Penyempitan Dan Pendangkalan

BERIMBANG.COM, Bogor – Aksi damai dilakukan ratusan warga dan aktivis dari berbagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) warga Cigombong Kabupaten Bogor dan sekitarnya yang tergabung dalam Forum Musyawarah Besar Masyarakat Cigombong (FMBMC) digelar di atas Danau Lido dengan menggunakan perahu motor atau rakit sambil membentangkan spanduk bertuliskan: Stop Pencemaran dan Pembangunan Lido, Lido Not for Sale untuk menunjukan adanya protes atas adanya terjadinya pendangkalan dan penyempitan Danau, minggu (8/12/2024)

Dalam orasi yang terus disuarakannya di atas 9 rakit dengan menggunakan pengeras suara, pendemo berada dalam beberapa rakit sambil menjelajahi seluruh isi danau dan titik akhir di lokasi tepi danau yang dalamnya hanya sekitar 1 meter dengan warna air coklat keruh dan nyaris berubah menjadi daratan hingga perahu tidak dapat melintasinya.

”Sebelum ada KEK, kedalaman Danau Lido mencapai lebih dari 10 meter, namun sekarang, danau dengan luas sekitar 5 hektar ini kondisinya tertutup dan bagian tepi dangkal hanya sekitar 1 meter kedalaman hingga perahu tidak dapat melaju di atasnya. Tidak perlu mencari kambing hitam, karena proyek terdekat adalah KEK yang kini tengah membangun hotel tepat di pinggiran danau dan akses pembuangan air limbah bangunan hanya tertuju ke danau Lido,” ungkap Al Haidar, Tokoh Pemuda Cigombong yang juga salah seorang Koordinator Aksi dihubungi melalui ponselnya tadi malam.

Adapun yang mengatakan Danau Lido bukan bagian dari KEK Lido, tapi milik pemerintah. “Maka kami tegaskan bahwa justru di situ letak permasalahannya, Danau Lido bukan hanya milik negara melainkan juga milik warga negara, dan menjadi tanggung jawab kami ketika Pemerintah diam dan tutup mata ketika proyek KEK Lido telah mencemarinya,” tegas Al Haidar.

“Melalui aksi damai jilid 3 ini, kami meminta melalui Pemerintahan Kabupaten Bogor agar Pemprov Jabar turun ke lokasi melihat langsung proses penggerusan luas dan kualitas Danau Lido, dan mengambil tindakan nyata sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan hidup di Danau Lido dan sekitarnya,” pintanya.

Terhadap yang kami baca di media ada orang mengaku sebagai atau mengatasnamakan masyarakat Cigombong. Lanjut Kata Haidar, kami tegaskan terserah jika MNC lebih mendengar warga diluar kecamatan cigombong, tapi kami warga Cigombong tetap pada 5 pont tuntutan kami yang harus dipenuhi segera dan hentikan saat ini juga pembuangan limbah bangunan berupa lumpur dan lain sebagainya ke Danau Lido.

“Hingga saat ini, kami belum melihat itikat baik dari MNC atau melakukan musyawarah dengan kami, malah terbukti seolah olah aksi kami mau dibentur benturkan dengan pihak Polres Bogor terbukti aksi kami di atas danau Lido yang di hadapkan dengan pihak polres Bogor dan hingga saat kami bermediasi dengan Polres Bogor tidak ada satu pun Manajemen KEK Lido yang turun menemui kami, namun kami tidak akan berhenti sampai di jilid 3 ini, kami tegaskan bahwa akan ada jilid-jilid berikutnya untuk aksi unjuk rasa kami dalam membela Danau Lido dan hak masyarakat pada umumnya,” pungkas Haidar dengan geramnya.

Seperti yang diketahui, ada 5 tuntutan masyarakat Cigombong yang didukung oleh warga Caringin dan Ciawi tersebut adakah 1.Evaluasi dan cabut izin KEK Lido; 2.Normalisasi dan revitalisasi Danau Lido; 3.Kembalikan serta buka ruang akses publik /wisata bermain warga Lido Cigombong; 4.Kembalikan fungsi air Danau Lido sebagai resapan agar masyarakat Cigombong tidak mengalami kekeringan; 5.Serap tenaga kerja putra putri Cigombong.

(Na)