Bulan: Oktober 2022

Opini

Tragedi Kanjuruhan: Tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force

BERIMBANG.com – Oleh: Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA. Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia.

– Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 orang menjadi tragedi nasional di bidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 di dunia pada olahraga sepakbola,

 

– Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini?. Mengenai musibah ini dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh, jelas dan tegas antara makna “Excessive Force” dengan kondisi darurat chaos di lapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden (kondisi darurat),

bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

 

– Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata,

Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”. Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.

Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,

 

– Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull).

 

– Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,

karena itu pemeriksaan obyektif atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial, yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata,

karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force, yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air,

tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak2an, terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut .

 

– Padahal perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official .

 

– Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman Sesat kepada publik.

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.

Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP
sebagai Internal Rules maupun Hukum
Nasional (Pidana).

Adanya tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful.***

DaerahJakarta

PT LIB Dinilai Tidak Profesional dan Harus Periksa terkait Insiden Kanjuruhan

BERIMBANG.com Jakarta – Studi Demokrasi Rakyat (SDR) menyampaikan belasungkawa atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan supporter Arema FC. Tragedi tersebut terjadi usai pertandingan di Liga 1 saat Arema FC menjamu Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kota Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10) lalu.

“Kami dari Studi Demokrasi Rakyat (SDR) menyampaikan duka dan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa kericuhan antara Arema FC dan Persebaya,” kata Direktur Eksekutif, Hari Purwanto dalam keterangan resminya, pada Selasa (4/10/2022).

Menurut Hari, tragedi luar biasa dalam dunia sepak bola ini menjadi tanggung jawab seluruh stakeholder. terutama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) selaku penyelenggara Liga 1.

“Dari peristiwa persepakbolaan kita bahwa banyak stakeholder yang harus bertanggungjawab apalagi ratusan jiwa melayang hanya karena dukung mendukung klub kesayangan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Hari menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Irjen Nico Afinta untuk segera mengambil langkah cepat, menginvestigasi dan mengusut tuntas tragedi tewasnya supporter Aremania itu.

Selain itu, Hari memandang langkah hukum juga harus segera dilakukan, yakni dengan memeriksa PT LIB karena ketidak profesionalan dan menangkap Direktur PT LIB sebagai pihak yang bertanggungjawab atas jatuhnya korban jiwa.

“Semestinya pembenahan di seluruh bidang, seperti penentuan protap pengamanan dalam sebuah pertandingan, perbaikan sistem Liga, hingga pendidikan suporter bisa dilakukan jauh-jauh hari karena PT LIB sebagai penanggungjawab acara sudah memiliki pengalaman kenapa langkah antisipasi tidak dilakukan?,” tukasnya.

Seharusnya, PT LIB selaku penyelenggara dari Liga 1 sudah mempelajari karakteristik para suporter dari masing-masing klub sepak bola.

“Karena itu perlu juga diambil langkah hukum pengusut tuntas motif bisnis PT LIB yang tidak mengindahkan faktor keamanan dalam pertandingan. Bahkan info di lapangan pihak kepolisian sudah mengantisipasi kerawanan laga dengan mengajukan percepatan gelaran laga akan tetapi ditolak oleh PT LIB,” tuturnya.

Hari menegaskan, bahwa permasalahan kisruh suporter merupakan permasalahan teknis yang seharusnya bisa diantisipasi. Sehingga menurutnya, tragedi tewasnya ratusan suporter Arema FC menjadi tanggung jawab PT LIB dan pengurus kedua klub yang berlaga, yakni Arema FC dan Persebaya.

“Tentunya kesimpulan permasalahan kisruh suporter di Stadion Kanjuruhan bisa diantisipasi karena masalah teknis dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyelenggara PT LIB dan pengurus Arema FC dan Persebaya,” pungkasnya.***

Daerah

Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Jawa Timur Meminta Tidak Saling Menyalahkan di Tragedi Kanjuruhan

BERIMBANG.com – Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Jawa timur Indonesia Irfan Maftuh meminta pemerintah untuk tidak saling menyalah dalam tragedi Kanjurahan. Menurutnya tragedi ini adalah musibah yang harus diterima serta di tangani bersama.

“Kita mengatahui bersama bahwa tragedi Kanjurahan adalah tragedi yang sangat luar biasa yang belum pernah terjadi dalam sejarah Indonesia, maka dengan itu Pengurus Pusat Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Jawa timur Indonesia mengajak pemerintah, dan elemen untuk bersama-sama agar kita tidak saling menyalahkan satu sama lain sesama anak bangsa Indonesia dalam tragedi ini,” ungkapnya dalam rilis yang diterima media, Selasa (04/10/2022).

Lanjutnya, kita semua harus fokus untuk mencari solusi yang kongkrit dalam tragedi Kanjurahan, agar tragedi ini tidak terjadi lagi dikemudian hari sehingga Irfan meminta pemerintah untuk tidak sewenang-wenang dalam mencopot instasi yang terlibat, apalagi dalam menonaktifkan Kapolda Jatim, menurutnya itu bukan solusi bagi tragedi Kanjurahan.

Irfan juga menilai bahwa kepolisian Polda Jatim dalam tragedi Kanjurahan sudah bekerja dengan kapasitas sebagai pengayoman dan pengamanan dalam pertandingan sepak bola antara Persabaya vs Arema di Kanjuruhan, ia menilai bahwa Polda Jatim sangat luar biasa dalam mengawal pertandingan yang di Kanjuruhan.

“Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Jawa Timur Indonesia, mengajak seluruh elemen masyarakat Jawa Timur dan masyarakat Indonesia agar mendoakan para korban di tragedi Kanjurahan, mari kita bersama-sama saling bergandengan tangan dalam tragedi Kanjurahan, karena tragedi ini adalah duka kita bersama,” pungkasnya.***

Daerah

Imbauan Sholat Ghaib dari Ketua PWNU Jatim untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

BERIMBANG.com – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH. Marzuqi Mustamar menyampaikan pihaknya telah membuat imbauan kepada Warga nahdliyin untuk menggelar sholat ghaib, hal ini disampaikanbusai meninjau Aremania yang dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang, pada Selasa (4/10/2022).

“Karena mereka warga kita mereka sebangsa dengan kita, maka kami dari NU, pertama membuat imbauan agar warga NU dimana berada mereka mengadakan sholat ghaib dan menyampaikan doa tahlil, termasuk yang dari Surabaya tadi malam,” ucapnya.

Yang kedua KH. Marzuqi Mustamar sudah berkoordinasi dengan pemerintah, aparat penegak hukum, supaya masalah kemanusiaan didahulukan, yang sakit disembuhkan semaksimal mungkin dengan upaya maksimal, yang wafat dirawat sesuai dengan agama masing-masing.

“Dari pemerintah, dari Polri, dari NU ada sedikit santunan untuk keluarga yang wafat juga keluarga yang anaknya sakit, jadi masalah-masalah kemanusiaan kita utama dan saya yakin juga dan pasti dari manajemen Arema mesti memperhatikan itu juga, sebelum masalah kemanusiaan itu beres, yang sakit sembuhkan, dipastikan yang wafat sudah mendapat santunan,” ucapnya.

KH. Marzuqi Mustamar juga memohon kepadq semua pihak, baik dari penggiat medsos, wartawan atau semua untuk tidak mengangkat masalah yang lain selain urusan kemanusiaan dulu.

“Gak usah mengangkat masalah-masalah yang lain dulu biar tenang, nah setelah beres semua pak Kapolda memastikan tetap ada proses hukum bagi yang salah siapapun, cuma yang kita utamakan masalah kemanusiaan, sembuhkan yang sakit tenangkan hatinya yang susah, diberikan santunan semampunya dari semua pihak. Tenang kondisi aman baru setelah itu pasti untuk keadilan ada proses hukum,” ucap KH. Marzuqi Mustamar.

“Atas semuanya itu kami wakil dari masyarakat menyampaukan terimaksih kepada pemerintah, kepada RS Saiful Anwar, kepada Gubernur, kepada Pemprov Jatim, juga kepada Polri. Semoga usah kita dimudahkan diberi berhasil kepada Allah Swt. Serta kepada wartawan yang membantu meng edukasi memahamkan kepada masyarakat tentang pentingnya menangani masalah kemanusiaan kami ucapkan terimakasih,” pungkasnya.***

Daerah

Jenguk Korban di RS Saiful Anwar, Kapolda Jatim Ucapkan Permohonan Maaf Atas Tragedi Kanjuruhan

BERIMBANG.com – Kadiv Humas Polri bersama Kapolda Jawa Timur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Ketua PWNU dengan Direktur Rumah Sakit Saiful Anwar meninjau Aremania yang sedang dirawat, pada Selasa (4/10/2022).

Dalam kunjungannya rombongan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak, dan Ketua PWNU KH Marzuqi Mustamar serta Direktur Rumah Sakit Saiful Anwar Malang dr. Kohar melihat langsung bagaimana proses perawatan medis terhadap pasien-pasien yang saat ini masih dirawat, terkait dengan peristiwa di stadion Kanjuruhan.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta juga menyampaikan, dari jajaran Polda Jawa Timur bersama-sama dengan tim Mabes Polri melakukan upaya pengidentifikasian korban semaksimal mungkin untuk korban yang luka mendapatkan perawatan.

“Jadi ada 125 korban yang meninggal dunia dan ada korban yang dirawat di RS, Bapak Kapolri memberikan perhatian secara khusus kepada seluruh korban yang meninggal dunia maupun yang sedang dirawat dengan memberikan bantuan perawatan kepada setiap korban dan kami serahkan kepada keluarganya masing-masing,” jelasnya Kapolda Jatim.

Lebih lanjut Kapolda juga menyampaikan, pihaknya telah melakukan proses koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota Malang, terkait dengan perbaikan sarana prasarana maupun kendaraan yang rusak.

“Selanjutnya kami juga akan melakukan proses penegakan hukum kepada siapa saja yang bersalah setelah proses kemanusiaan ini selesai, apa lagi untuk anggota yang bersalah, kemarin sudah diumumkan Pak Kadiv Humas dan tentunya proses ini sedang berjalan,” ujarnya Kapolda Jatim usai meninjau Aremania yang sedang di rawat.

“Saya selaku Kapolda ikut prihatin dan turut menyesal sekaligus minta maaf di dalam proses pengamanan yang sedang berjalan ada kekurangan kedepan Kami akan mengevaluasi bersama-sama dengan panitia pelaksana, kemudian dengan Presiden Liga dan PSSI, sehingga harapannya pertandingan sepak bola kedepan, pertandingan sepak bola yang aman, nyaman dan bisa menggerakkan ekonomi,” tandasnya Irjen Pol Nico Afinta.

Selain itu, Kapolda Jatim memohon doa agar semua permasalahan ini bisa kita selesaikan bersama-sama, Kapolda mengatakan bahwa ini kota kita, ini tempat kita bersama, satu rumah ada permasalahan pihaknya yakin bisa diselesaikan oleh orang yang tinggal di rumah tersebut, kita semua bersaudara, langkah-langkah ini pasti membawa hal yang positif.

“Terima kasih untuk seluruh dokter yang sudah bekerja, Terima kasih Pak Wagub mewakili Pemprov koordinasi yang sangat baik, Terima kasih untuk seluruh Aremania yang sudah bekerja sama, tolong jaga kota ini tolong jaga provinsi ini, ini milik kita,” pungkasnya diharapkan Awak Media.***

Daerah

Nugroho Setiawan: Tragedi Kanjuruhan Seharusnya Bisa Diantisipasi

BERIMBANG.com – Nugroho Setiawan satu-satunya orang Indonesia pemegang lisensi FIFA Security Officer itu menilai situasi tersebut seharusnya bisa diantisipasi. Hal ini disampaikan Pak Nug sapaan akrabnya saat melakukan wawancara dengan wartawan Jawa Pos Taufiq Ardyansyah.

Dilansir dari jawapos.com Pak Nug mengatakan, pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya merupakan salah satu laga berisiko tinggi. Kedua tim sudah sering bertemu.

Artinya, pengalaman menggelar pertandingan derbi Jawa Timur antara Arema dan Persebaya sudah ada. Seharusnya sudah bisa diperhitungkan mitigasi risikonya.

Sepak bola adalah industri olahraga yang peraturannya sudah dibuat FIFA. Tapi, untuk menyelenggarakan sebuah pertandingan, perlu melibatkan banyak pihak. Masing-masing punya landasan hukum.

Polisi, misalnya, dalam menangani kericuhan, langkah awal yang harus dilakukan adalah persuasif, negosiasi, dan terakhir represif.

Dalam peraturan FIFA, ada pasal yang menyebutkan tidak boleh pihak keamanan menertibkan suporter dengan senjata api dan gas air mata.

Tapi, pada pasal lanjutannya, pihak keamanan boleh melakukan tindakan represif apabila diperlukan. Mungkin, yang terjadi di Kanjuruhan adalah momen di mana kepolisian sudah merasa perlu melakukan tindakan represif.

Dalam ketentuan FIFA, ada regulasi yang mengatur untuk menghitung kapasitas aman stadion. Jadi, kalau terjadi apa-apa, mudah diatasi. Mobilitas penonton juga enak. Penonton bisa duduk dengan nyaman.

Nah, kapasitas aman stadion bisa disesuaikan dengan kondisi stadion. Misalnya, sebuah stadion memiliki kapasitas 40 ribu penonton. Yang paling aman, panpel mencetak tiket sebanyak 70 persen dari total kapasitas stadion. Keberadaan tamu undangan juga harus dihitung.

Ada tiga hal penting. Pertama, klub, panpel, kepolisian, PSSI, semua operator kompetisi duduk bersama-sama untuk menyamakan persepsi soal keamanan.

Kedua, infrastruktur stadion harus ditinjau. Kalau pintu keluar masuk stadion hanya satu akses, artinya harus ditambah. Di Kanjuruhan, ditembakkan gas air mata, secara naluri penonton akan bergerak mencari tempat yang udaranya segar.

Sebab, gas air mata membuat dada sesak dan mata pedih. Saat mereka berebut mencari napas, akses keluar stadion terlalu kecil.

Akibatnya, terjadi impit-impitan yang mengakibatkan banyak korban jiwa. Lalu, langkah berikutnya adalah memperbaiki perilaku suporter. Ini tidak gampang. Tapi, harus dilakukan.***

Opini

Pertanggungjawaban Insiden Stadion Kanjuruhan, Analis Keamanan Publik Roger P Silalahi Angkat Bicara

BERIMBANG.com – Beredar narasi yang ditulis oleh Roger P. Silalahi Analis Keamanan Publik di media sosial WhatsApp Grup (WAG), terkait pertanggungjawaban tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.

Dalam narasi tersebut, Roger Silalahi menulis tanggapan tentang tragedi Kanjuruhan yang menelan korban ratusan korban jiwa, berikut narasi selengkapnya:

Memakan korban 125 jiwa. Tragedi sepak bola terbesar kedua di dunia sejak 1964, sungguh memilukan dan memalukan, dan mengerikan.

Seperti biasa, publik bereaksi keras atas kejadian, memaki, mengutuk, dan mempersalahkan berbagai pihak. Saya melibatkan diri dalam berbagai diskusi di berbagai ruang publik, mengamati, mengumpulkan data, dan akhirnya angkat bicara.

Mempersalahkan Polisi dengan gas air mata, yang disebut membuat sesak dan menimbulkan kepanikan serta keterpojokkan massa di beberapa titik, itu reaksi banyak pihak.

FIFA melarang hal tersebut dalam point 19B peraturannya kata mereka, mengapa Polri melakukannya…? Ramai-ramai mempersalahkan Polisi, dan setelah berbagai data dipaparkan, barulah mereda, dan mulai berpikir objektif.

Ada banyak hal terjadi, ada banyak video tersebar, ada banyak spekulasi, yang terpenting bagi kita adalah memahami keseluruhannya, dari berbagai sisi, dan mengkaji keseluruhannya agar tidak terjadi lagi.

Persiapan Pertandingan

Pertandingan dipersiapkan cukup lama, dan melibatkan semua stake holder terkait, Panitia, Klub Sepak Bola, Media, Pemda, Kepolisian, dan juga Supporter.

Berbagai hal dicoba dilakukan, termasuk adanya pengaturan tidak hadirnya ‘Bonek’ di pertandingan, mengikuti keputusan rapat Aremania dan Panitia Pelaksana.

Tapi, saran dan permintaan dari Kepolisian terkait jam penyelenggaraan dan pembatasan jumlah penonton ditolak dan diabaikan oleh Panitia Pelaksana.

Ini tentunya tidak terlepas dari Indosiar selaku stasiun TV yang menyelenggarakan tayangan langsung laga tersebut, dan Panitia Pelaksana yang mengejar keuntungan semaksimal mungkin dari penjualan tiket masuk,

sehingga akhirnya jam tayang tidak berubah, sementara kapasitas stadion yang mampu menampung 42.499 orang dimaksimalkan di angka 42.000 tiket, tidak mengikuti saran Kepolisian yang menyarankan untuk menurunkan ke angka 25.000 tiket saja.

Data menunjukkan supporter yang datang berjumlah 42.288 orang, berarti tinggal 211 orang diluar supporter yang boleh masuk stadion.

Melihat ini, jika ditambahkan dengan jumlah Pasukan Pengamanan yang terdiri dari unsur Polisi dan TNI (jumlah pasti belum berhasil didapatkan), dapat dipastikan Stadion Kanjuruhan yang memiliki 14 pintu itu menampung jumlah orang melebihi kapasitasnya. Bisa dibayangkan, setidaknya 1 pintu harus melayani sekitar 7.265 orang.

Permintaan Kepolisian untuk menurunkan jumlah penonton pastilah terkait dengan ‘risk assessment’ dan ‘risk management’ yang diperhitungkan dan direncanakan Kepolisian, dalam hal ini, berkerasnya penyelenggara dan media tayang langsung dapat dianggap meremehkan Kepolisian.

Jumlah anggota yang tersedia pun pastilah terbatas dan hal ini pun terkait dengan permintaan penurunan jumlah penonton.

Tapi apa mau dikata, pertandingan dimulai, pertandingan selesai, kerusuhan terjadi. Kepolisian menembakkan gas air mata, sesuai dengan protap dan Perkap Nomor 16 tahun 2006, lalu banyak yang mempersalahkan hal gas air mata ini dengan berpegang pada aturan FIFA Point 19B.

Sebentar, jangan terburu-buru, kita bukan granat yang meledak setelah 10 detik, kita manusia yang diberikan kemampuan membaca, mempelajari dan memikirkan semuanya, sebelum berpendapat. Coba ikuti runutan logika berpikir berikut:

* Tingkatan dan Induk Peraturan

* Konstitusi, turunannya Undang Undang, turunan di bawahnya Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Kapolri, dll.

* Aturan FIFA, lembaga sepakbola Dunia, turunannya aturan PSSI…

* Jika berdasarkan tingkatan peraturan, maka yang harus dipertanyakan adalah PSSI. Apakah standar stadion Kanjuruhan sesuai dengan standar FIFA…? Jika tidak, salahkan PSSI.

* FIFA tidak bisa ditempatkan lebih tinggi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kenapa tidak mempermasalahkan standar stadion yang tidak mengikuti aturan FIFA sebagai ‘atasannya’…?

Terkait Aturan FIFA

Peraturan tersebut berlaku hanya untuk pertandingan yang langsung berada di bawah FIFA, dan pertandingan internasional yang diselenggarakan dengan regulasi FIFA. Dari sini, jelas aturan tidak berlaku untuk laga di Kanjuruhan.

Peraturan nomor 19 yang dianggap atau dipersalahkan dilanggar Polri tersebut diperuntukkan bagi Stewards, dan Petugas Keamanan yang diperbantukan sebagai Stewards.

Apa itu “Stewards”…? Definisi Stewards adalah; “For the purpose of these regulations, a steward is defined as any person employed, hired, contracted or volunteering at the stadium to assist in the management of safety and security of spectators, VIPs/VVIPs, players, officials and any other person at the stadium, excluding those persons solely responsible for the security of designated individuals and members of the police services responsible for maintaining law and order.”

Sementara peraturan FIFA pasal 9 dan 10 juga mencantumkan adanya “contingency & emergency plan” untuk pengamanan jika terjadi kerusuhan. Jadi, ketika terjadi kerusuhan, yang berlaku adalah “emergency plan”, “force major”.

Keseluruhannya sejalan dengan apa yang saya jelaskan sebelumnya, bahwa tidak ada dan tidak mungkin Kepolisian Negara Republik Indonesia harus tunduk pada peraturan FIFA.

Pengelola Stadion

Pintu dibuka, penonton masuk, lalu pintu dikunci, lalu penjaga pintu pergi entah ke mana, saat kerusuhan pecah, semua berebut keluar, berdesakkan, terhimpit di ruang menuju pintu keluar, dan beberapa pintu terkunci.

SOP stadion seperti apa…? Sesuai FIFA…? Adakah SOP standar PSSI…? Saya meragukannya. Lalu kemudian karena banyak yang terhimpit, kehabisan oksigen, sampai meninggal sekian banyak, apakah karena gas air mata atau karena tidak bisa keluar stadion…?

Masyarakat harus berani melihat keseluruhan peristiwa sesuai runutannya secara objektif, jangan hanya cari gampang mempersalahkan aparat, atau terbawa arus mempersalahkan polisi lalu pemerintah lalu ujungnya Salah Jokowi.

Jangan mau ditunggangi, tempatkan semua pada posisi, sesuai porsi.

Hati-hati, dunia ini penuh dengan bahaya.

Roger P. Silalahi
Analis Keamanan Publik

(***)

 

 

Daerah

Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Pakar Hukum Unpad Menyebut: Bukan Peristiwa Pidana

BERIMBANG.com – Guru besar Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional di Universitas Padjadjaran (Unpad) prof Romli Atmasasmita angkat bicara terkait tragedi di stadion Kanjuruhan Malang.

Menurut prof Romli peristiwa kerusuhan supporter Arema di stadion Kanjuruhan bukan peristiwa pidana. Hal ini disampaikan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pribadi pada Minggu (2/10/2022).

“Karena peristiwa tersebut termasuk keadaan darurat atau force majeure,” ucapnya dalam pesan singkat WhatsApp jalur pribadi.

Lebih lanjut pakar hukum universitas Padjadjaran prof Romli Atmasasmita ini juga mengatakan, adanya peraturan Fifa yg melarang penggunaan gas air mata hanya berlaku dalam keadaan normal saja tidak dalam keadaan darurat.

“Berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan penggunaan senjata api dalam hukum internasional, dalam keadaan darurat ( State of emergency) polisi dapat menggunakan senjata api tanpa perlu dimintakan pertanggungjawaban kecuali digunakan excessive force,” jelasnya prof Romli Atmasasmita pakar hukum Internasional.

Sekedar informasi, tragedi kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan korban jiwa itu lantaran para suporter kecewa, karena tim kesayangannya Arema FC kalah di kandang sendiri saat melawan tim Persebaya Surabaya.

Sehingga para suporter turun ke lapangan dan mengejar para pemain dan official, selanjutnya petugas melakukan upaya-upaya pencegahan dan melakukan pengalihan supaya para suporter Arema tidak masuk ke dalam lapangan, ataupun mengejar para pemain.

Dalam upaya tersebut petugas terpaksa mengeluarkan tembakan gas air mata, karena situasi pada saat itu mulai tidak kondusif. Para suporter Aremania menyerang petugas dan merusak 13 mobil dinas, 10 diantaranya milik Polri.***

Daerah

Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Mahfud MD: Polisi Sudah Usulkan Pertandingan Sore Dan Penonton Sesuai Kapasitas Stadion

BERIMBANG.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan tragedi Kanjuruhan Malang, bukan disebabkan bentrok antarsuporter.

Korban meninggal dunia karena desak-desakan dan terinjak. Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam akun Instagram-nya, Minggu (2/10/2022).

“Perlu saya tegaskan bahwa tragedi Kanjuruhan itu bukan bentrok antarsuporter Persebaya dengan Arema. Sebab pada pertandingan itu suporter Persebaya tidak boleh ikut menonton,” kata Mahfud MD.

Mahfud mengatakan suporter yang berada di lapangan hanya dari Arema. Dia menyatakan tak ada korban penganiayaan suporter.

“Oleh sebab itu, para korban pada umumnya meninggal karena desak-desakan, saling himpit, dan terinjak-injak, serta sesak napas. Tak ada korban pemukulan atau penganiayaan antarsuporter,” kata Mahfud.

Mahfud menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki pelaksanaan pertandingan sepakbola di Indonesia. Dia mengatakan sepakbola kerap memancing suporter untuk mengekspresikan emosi secara tiba-tiba.

Mahfud juga mengungkap aparat kepolisian sebelumnya sudah mengusulkan agar pertandingan Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang agar dilaksanakan sore. Jumlah penonton pun diminta disesuaikan.

“Sebenarnya, sejak sebelum pertandingan pihak aparat sudah mengantisipasi melalui koordinasi dan usul-usul teknis di lapangan. Misal, pertandingan agar dilaksanakan sore (bukan malam), jumlah penonton agar disesuaikan dengan kapasitas stadion yakni 38.000 orang,” jelasnya.

Namun, usulan itu tidak dilakukan panitia pelaksana (panpel). Pertandingan pun tetap digelar malam.

“Tapi usul-usul itu tidak dilakukan oleh Panitia Pelaksana yang tampak sangat bersemangat. Pertandingan tetap dilangsungkan malam, dan tiket yang dicetak jumlahnya 42.000,” ujar Mahfud.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud setelah dirinya menerima informasi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia juga sudah berkoordinasi langsung dengan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.

“Pemerintah menyesalkan atas kerusuhan di Kanjuruhan. Pemerintah akan menangani tragedi ini dengan baik,” tuturnya.

Seperti diketahui, tragedi usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, menyebabkan 129 orang meninggal dunia. Tragedi Kanjuruhan ini menjadi kabar duka bagi dunia sepakbola Tanah Air. Selain 129 orang tewas, ada seratusan warga yang juga masih dalam perawatan.***