Bulan: Agustus 2022

Berita UtamaJakarta

Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

BERIMBANG.com Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (Rabu, 31/8/2022) di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang. Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.

Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.

Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Bersyukur

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur. Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan.

Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut. “Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata dia.

Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021.

Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH. ***

Jakarta

KSPI : Menaikan Harga BBM Saat Ini Adalah Kejahatan Kemanusiaan

BERIMBANG.com, Jakarta – Pasca kenaikan upah buruh yang terhenti dalam beberapa tahun terakhir ini akibat OMNIBUS LAW UU Cipta Kerja dan produk turunannya PP No 36 Tahun 2021 ,
Kondsi Kaum Buruh di Indonesia terasa semakin berat untuk menjangkau harga kebutuhan pokok yang setiap tahunnya terus meroket naik .

Berikut Pernyataan Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI, Buya Fauzi yang kami terima pada hari ini,

Belumlah sembuh luka Kaum Buruh Indonesia akibat UU jahat OMNIBUS LAW UU Cipta Kerja , tiba – tiba muncul wacana Pemerintah untuk menaikkan Harga BBM .
INI JELAS BENTUK KETIDAK ADILAN .
INI JELAS BENTUK KEJAHATAN KEMANUSIAAN .
Karena Kenaikan Harga BBM juga PASTI akan diiringi dengan Kenaikan Harga Kebutuhan Bahan Pokok yg melambung semakin tinggi dan semakin tidak terjangkau serta semakin terpuruknya daya beli Kaum Buruh di Indonesia pasca kenaikan upah yang terhenti akibat OMNIBUS LAW UU Cipta Kerja .

NEGARA HARUS ADIL DALAM MEMPERLAKUKAN RAKYAT INDONESIA .
Ketika Harga minyak dunia per barel turun dan Negara untuk berlipat ganda ,,, mengapa tidak diturunkan juga Harga BBM di Indonesia ???

Ketika Harga minyak dunia per barel naik dan Negara hanya untung sedikit ,,, mengapa Rakyat Indonesia yang dibebankan agar Negara tetap untung berlipat ganda ???

DIMANA PERAN NEGARA ???

Kemiskinan dan Ancaman PHK massal sudah di depan mata .
Karena dunia industri pun pasti biasanya menjadikan Kaum Buruh untuk dijadikan sebagai tumbal saat beban modal industri naik ketika Harga BBM dirasa semakin memberatkan para pengusaha .

KAMI !!!
Seluruh Federasi tergabung di dalam afiliasi KSPI bersama Gerakan Buruh Indonesia PASTI akan melakukan perlawanan di lapangan dengan menggelar aksi yang diawali dengan aksi Aliansi Lintas Federasi dan Lintas Konfederasi di Kota Cimahi pada Minggu depan .
Selanjutnya , Kabupaten/Kota lain di Indonesia khususnya di Jawa Barat , DKI Jakarta dan Banten juga pasti akan menggelar aksi dengan tuntutan yang sama MENOLAK dan MELAWAN Rencana Pemerintah untuk Kenaikan Harga BBM .

Iik

Daerah

Kapolda Jatim: Film Sayap-sayap Patah Menambah Semangat Untuk Bekerja

BERIMBANG.com – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengajak seluruh jajaran Pejabat Utama Polda Jatim dan anggota untuk nonton bareng film Sayap-sayap Patah disalah satu Bioskop di Surabaya, pada Senin (29/8/2022).

Film ‘Sayap-sayap Patah’ diangkat dari kisah nyata, peristiwa kerusuhan di Rutan Mako Brimob pada 8 Mei 2018. Saat itu para Narapidana melakukan perlawanan dan menahan 5 petugas Densus 88 yang bertugas.

Dalam kejadian ini, 5 orang anggota Densus meninggal menjadi korban aksi kejahatan para napi. Film ini juga memotret salah satu anggota Densus 88 yang dibintangi oleh Nicholas Saputra itu meninggal, padahal ia tengah menanti kelahiran anak pertamanya dari sang istri yang dibintangi oleh Ariel Tatum.

Digambarkan bagaimana anggota polisi yang bertugas untuk negara. Di dalamnya tergambar pengorbanan dalam menjaga kamtibmas dan penegakan hukum di Indonesia.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengatakan. Dimana film ini menceritakan pelaksanaan tugas-tugas Polri yang menjaga Kamtibmas dan penegakan hukum.

“Disitu diceritakan juga bagaimana penanganan terkait dengan penegakan hukum di rutan mako Brimob. Dan ini membawa pesan yang sangat mendalam bagi kami jajaran Polda Jawa Timur untuk selalu siap siaga, selalu kompak dalam melaksanakan tugas dan tentunya film ini sangat baik, sehingga menambah semangat kita untuk bekerja,” Kata Kapolda Jatim.

“Mudah mudahan dengan film ini kita semua bisa melaksanakan tugas kedepan lebih baik lagi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolda juga menyematkan kepuasan hasil karya film yang disutradarai oleh disutradarai oleh Rudi Soedjarwo.

“Salut untuk sutradara dan semua pemain tentunya juga seluruh crew yang telah membuat film yang sangat baik,” ucap Kapolda Jatim.***

Daerah

Polda Jatim Menerima Penghargaan Dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

BERIMBANG.com Surabaya – Polda Jatim telah menerima Top 10 Penghargaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atas pelaksanaan Organization Social Responsibility (OSR).

Polda Jatim menjadi salah satu 10 terbaik instansi pemerintah yang telah berpartipasi dalam progam Inovasi Pendanaan Masyarakat Peduli Jaminan Kesehatan Nasional melalui Program “Sabar Berkat” (Sehat Bareng Bersama Kita Semangat).

“Alhamdulillah Biddokkes Polda Jatim, mewakili Polda Jatim menerima penghargaan dari BPJS. Terkait pelaksanaan OSR tertinggi yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah,” kata Kabid Dokkes Polda Jatim Kombes Pol Erwin Zainul Hakim.

Lanjut Kabid Dokkes menjelaskan. Beberapa bulan yang lalu pihaknya mendapat perintah dari Kapolda Jatim, terkait dengan pembiayaan anak-anak yatim korban Covid-19, berkaitan dengan jaminan kesehatannya.

“Upaya yang kami laksanakan adalah melibatkan seluruh rumah sakit Bhayangkara jajaran Polda Jatim, sebanyak 10 RS untuk terlibat aktif OSR RS Bhayangkaranya, dalam pembiayaan jaminan anak yatim tersebut, yang kita sebut dengan program ‘Berkat’,” sebutnya.

Kegiatan Biddokkes Polda Jatim dan jajaran ini bisa terlaksana dengan baik, berkat kerjasama antara seluruh RS Bhayangkara, beserta BPJS dan Dinas P3AK (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).

Dari semua korban Covid-19, dimana anak – anaknya yatim piatu itu diverifikasi oleh dinas P3AK. Selanjutnya untuk pembiayaan BPJS ditanggung oleh RS bhayangkara se-Jatim.

“Kegiatan ini akan terus kita laksanakan sampai anak-anak itu dewasa berumur 20 tahu, kita berharap kartu prioritas yang kami berikan kepada mereka juga berguna untuk memonitoring kesehatan anak-anak tersebut jika membutuhkan bantuan kesehatan,” bebernya.

Semoga kegiatan ini memberikan manfaat dan kehadiran RS Bhayangkara Biddokkes Polda Jatim dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Direktur perluasan dan pelayanan BPJS Kesehatan David Bangun menyebutkan, bukan hanya BPJS Kesehatan tetapi seluruh Stakeholder mendorong tercakupnya kesehatan semesta atau yang biasa disebut dengan Universal Health Coverage.

“Mulai dari Januari 2022 seluruh peserta dalam mengakses layanan kesehatan cukup menggunakan KTP. Jadi terima kasih kepada badan usaha yang sudah menunjukkan komitmennya mensukseskan program jaminan kesehatan nasional ini,” ucapnya.

“Bahkan untuk donasi dari Polda Jawa Timur sudah memberikan perhatian, termasuk pada anak-anak yatim piatu korban Covid-19, itu merupakan bantuan yang sangat bermanfaat bagi mereka,” tambahnya.***

Daerah

Kecewa,Turnamen Mini Soccer Serikat Pekerja Tidak Dihadiri Disnaker Depok

BERIMBANG.com, Depok – Ketua pelaksana acara kegiatan turnamen Mini Soccer dari Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB Kamiparho) Bumi Wiyata, merasa kecewa dengan tidak hadirnya Kepala Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker ) Kota Depok pada tanggal Sabtu 27 Agustus 2022.

Piala Bergilir Turnamen Mini Soccer ( Foto.Ist)

Ketua Pelaksana Acara Mini Soccer, M. Soleh mengatakan, 8 Federasi serikat pekerja yang ada Depok menyayangkan Kepala Disnaker tidak dapat menghadiri acara yang di gelar, padahal menurut Soleh, undangan sudah dikirim ke Dinas.

” Kami sudah melayangkan surat, selain undangan untuk hadir, kami juga meminta kepala Disnaker untuk membuka acara,” ujar Soleh.

” Sebagai serikat Pekerja yang ada di Depok , kami merasa tidak diperhatikan keberadaannya ditambah selama ini kamu penyumbang PAD terbesar, untuk itu seharusnya Disnaker Depok dapat menjalin komunikasi agar kedepannya dapat mewujudkan Depok yang lebih baik khususnya untuk kesejahteraan para pekerja, ” lanjutnya.

Harapan kami, masih Soleh, Disnaker bisa sinergi dengan serikat pekerja dan memberikan pembinaan serta mengayomi demi terwujud Depok Style.

Dengan tidak dihadirinya Kepala Disnaker , pembukaan Turnamen Mini Soccer tetap berjalan dan digantikan oleh Ketua DPRD Depok, Yusufsyah Putra.

” Alhamdulillah, Ketua DPRD Kota Depok, Yusufsyah Putra peduli dengan kegiatan ini dan akhirnya beliau yang membuka kegiatan turnamen mini soccer antar federasi serikat pekerja seKota Depok, ” Terangnya.

Disisi lain, kegiatan Turnamen Mini Soccer yang digelar tujuannya untuk menjalin silaturahmi dengan para buruh yang ada di Kota Depok serta mempererat tali persaudaraan, selain turnamen Mini Soccer, kedepannya bermacam kegiatan olahraga akan diperlombakan.

Iik

 

Daerah

Siarkan Kirab Merah Putih Dengan Videotron, Polda Jatim Hibur Masyarakat di CFD Taman Bungkul Surabaya

BERIMBANG com Surabaya – Anjungan Bergerak Kamtibmas (Anggrek) Binmas Semeru dari Ditbinmas Polda Jatim, berkolaborasi dengan Direktorat lalulintas dan Bidhumas Polda Jatim, menghibur masyarakat di Car Free Day (CFD) Taman Bungkul Surabaya, pada Minggu (28/8/2022).

Selain itu, Polda Jatim juga secara langsung menyiarkan acara Kirab Merah Putih dari kawasan Bundaran Hotel Indonesia Jakarta melalui Mobil Videotron polda Jatim.

Tak sedikit para pengunjung CFD Taman Bungkul Surabaya yang terhibur dengan adanya penampilan grup band dari anggota kepolisian yang bermain musik, bahkan masyarakat juga ikut bernyanyi dan berjoget bersama sambil berkomunikasi atau interaksi berbasis pesan kamtibmas.

Dua unit Mobil Videotron juga secara live menyiarkan kegiatan Kirab Merah Putih yang sedang berlangsung di Jakarta.

Andi Setiawan, salah satu warga bilangan Wiyung Surabaya mengaku senang sekali dan sangat terhibur dengan adanya penampilan dari anggota kepolisian yang menghibur masyarakat di kegiatan CFD Taman Bungkul kali ini.

“Kami merasa terhibur dengan acara yang diadakan polda jatim ini, ada grup band anggota polisi juga yang membawakan lagu lagu menghibur, karena dua tahun kemarin juga CFD ditiadakan dan kita rindu dengan hiburan seperti ini,” kata pria berkacamata ini.

Ungkapan senada di sampaikan oleh ibu Endang warga bilangan Ngagel Surabaya, ia mengaku senang bisa berjoget dan bernyanyi bersama anggota Polisi yang menghibur di CFD Taman Bungkul Surabaya.

“Saya senang bisa joget sama pak Polisi, kalo bisa kegiatan sepeti ini sering dilakukan untuk menghibur masyarakat yang berkunjung di CFD.” ucap ibu pengunjung CFD.

Sementara, Anggota DPR RI komisi XI Indah Kurnia mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polda Jatim ini, menurutnya ini momentumnya tepat pada kegiatan CFD.

“Saya mengapresiasi Polda Jawa Timur dengan pelaksanaan di waktu yang tepat, bahwa polisi bisa membaur dengan masyarakat, dengan hiburan yang sangat representatif, dengan mobil musik yang dimainkan oleh band anggota polisi dan mba Polwan-nya, untuk menghibur masyarakat yang sedang melaksanakan kegiatan CFD pada hari ini, semua senang, semua merasa sehat,” tandasnya.

“Kegiatan yang diadakan Polda Jatim ini sangat baik dimana bisa membaur antara polisi dengan masyarakat. Memberikan rasa aman, nyaman dan menghibur. Tetap sehat untuk Indonesia maju agar kita pulih lebih cepat bangkit lebih kuat,” pungkas Indah Kurnia selaku Anggota DPR RI Komisi Xl saat berkunjung di CFD Taman Bungkul Surabaya.***

Jakarta

PWI Larang 20.000 Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers

BERIMBANG com Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melarang sekitar 20.000 anggotanya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang pelaksanaannya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PWI secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers. Lembaga Uji (LU) yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah LU yang telah tersertifikasi oleh Dewan Pers.

Demikian pernyataan Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari menyikapi adanya sejumlah lembaga atau organisasi yang menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan tetapi tidak sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999, Jumat (26/8/2022).

“Anggota PWI itu banyak, lebih 20.000 orang. Kami bertanggung jawab dan mengingatkan mereka agar tidak tergoda uji kompetensi yang diselenggarakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham kode etik,” ujar Atal Sembiring Depari yang didampingi Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen PWI Pusat Suprapto Sastro Atmojo, dan penasihat PWI Pusat Agus Sudibyo.

Atal juga mengingatkan anggota PWI di seluruh Indonesia agar tidak terjebak dalam bujuk rayu dan tipu muslihat dari lembaga lain yang seolah-olah memiliki legitimasi menyelenggarakan UKW, padahal mereka tidak mengerti kerja jurnalistik yang benar serta tidak paham UU Pers.

Lembaga uji yang bisa menggelar UKW adalah lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Peraturan DP ini sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Palembang tahun 2010 serta hasil kesepakatan para konstituen Dewan Pers, baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi profesi wartawan, termasuk di dalamnya adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Deklarasi Palembang antara lain berisi tentang perlunya verifikasi perusahaan pers dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW).

Verifikasi perusahaan pers maupun SKW sesuai amanat Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang tujuan, fungsi, dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pers.

Guna mengetahui apakah wartawan telah kompeten atau belum, maka dilakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh lembaga uji yang telah tersertifikasi Dewan Pers.

“PWI menegaskan bahwa hanya UKW yang mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999-lah yang sah dan UKW lainnya adalah bertentangan dengan UU Pers. Karena itu, PWI melarang anggotanya mengikuti UKW yang sesat dan melanggar UU Pers,” kata Atal S Depari.

Atal menambahkan, uji kompetensi yang dilakukan lembaga yang tidak tersertifikasi Dewan Pers bukanlah uji kompetensi profesi wartawan.

Uji kompetensi harus menguji aspek pengetahun (knowledge), aspek keterampilan (skill), dan aspek kesadaran (awareness) yang berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan terkait pers lainnya.

“Mereka melakukan uji kompetensi, tetapi tidak paham kode etik dan bahkan tidak ada satu mata uji pun yang berkaitan dengan kode etik. Padahal dalam UU Pers jelas disebutkan, wartawan wajib mematuhi kode etik,” tambah Mirza Zulhadi.

Ayat (2) Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 berbunyi: “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.” (***)

Jabodetabek

Puluhan Wartawan di Jabar Ikut OKK PWI Depok 

BERIMBANG com, Depok – Sebanyak 50 orang wartawan di Jawa Barat (Jabar) mengikuti kegiatan Organisasi Kewartawanan & Keorganisasian (OKK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Jumat (26/08/2022). Kegiatan OKK PWI Kota Depok ini dibuka oleh Asisten Daerah (Asda) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Nina Suzana dan dihadiri Sekretaris Umum (Sekum) PWI Provinsi Jabar, Tantan S Bhukawan

“Alhamdulillah kegiatan ini dapat terselenggara dan hal ini menjadi kebanggaan kami. Karena di era digitalisasi memang menjadi kewajiban setiap wartawan untuk menjadi anggota organisasi yang tergabung dalam Dewan Pers,” ujar Tantan.

Menurut Tantan, saat ini ada enam organisasi pers di Indonesia dan salah satunya adalah PWI, dan organisasi profesi wartawan ini yang pertama di Indonesia yang berdiri sejak 1946. Anggotanya paling banyak, catatan saat ini disekitar 25 ribu orang, di PWI Jabar ada 1.200 wartawan,” jelasnya.

Wakil Ketua II PWI Kota Depok, Hendrik Raseukiy mengatakan, peserta yang mengikuti OKK PWI Kota Depok 2022 sebanyak 50 wartawan. “Saat ini sudah keharusan wartawan menjadi anggota organisasi profesi wartawan yang menjadi konstituen Dewan Pers. Ada 6 organisasi pers yang resmi, salah satunya yakni PWI,” terangnya.

Lanjut Hendrik, manfaat mengikuti kegiatan OKK, agar para wartawan dapat mengetahui bagaimana kode etik Kewartawanan dan keorganisasian sesuai dengan amanat UU Pers 40 tahun 1999.

“Ketika menjadi anggota PWI kita juga harus mampu menjaga marwah organisasi. Setelah ikut OKK, wartawan akan lebih mudah untuk ikut Uji Kompetensi Waratawan (UKW) Dewan Pers. Jangan mengaku wartawan kalau belum ikut OKK dan UKW Dewan Pers,” pungkasnya.

Asda Pemkot Depok, Nina Suzana mengatakan, kegiatan ini diharapkan menjadi terobosan PWI Kota Depok untuk pembenahan para wartawan agar kompeten. “Kami sangat apresiasi kegiatan OKK PWI dan diharapkan mampu menyampaikan informasikan yang benar dan baik masyarakat, tanpa menghilangkan fungsi kontrol,” harapnya. (***)

Depok

Wakili Walikota Depok, Sri Utomo Apresiasi Kegiatan MT Balwan

BERIMBANG com, Depok – Untuk yang ke sembilan kalinya, Majelis Taklim (MT) Balai Wartawan (Balwan) Kota Depok menggelar pengajian rutinitas bulanan yang berlangsung pada Kamis (25/08/2022) di Sekretariat Balai Wartawan Kota Depok.

Kehadiran Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kota Depok, Sri Utomo yang mewakili Wali kota Depok, KH. Mohammad Idris disambut hangat oleh para pengurus dan jamaah MT. Balwan Kota Depok.

“Salut saya dengan rekan-rekan wartawan, ditengah-tengah kesibukannya masih sempat menghadiri acara Majelis Taklim. Ini merupakan satu jihad kita dalam menuntut ilmu,” kata Aspemkesra Kota Depok, Sri Utomo.

Sri meengatakan, rekan-rekan wartawan bukan hanya menyempatkan diri untuk hadir di pengajian MT. Balwan Kota Depok, tetapi mampu membaca surat yaasin dan mengirimkan doa kepada handai tolan yang telah meninggal dunia.

“Kami sangat mendukung kegiatan Majelis Taklim Balai Wartawan ini. Saya sangat apresiasi dalam kegiatan ini dan kami akan laporkan kegiatan ini kepada Walikota Depok,” ujarnya.

Sedangkan KH. Muhammad Rif’ai dalam tausyiahnya menyampaikan, Allah SWT masih memberi kesempatan kita semua terutama para awak media ditengah kesibukannya dapat berkumpul di dalam Majelis Taklim seperti ini. Bahkan pengajian MT. Balwan Kota Depok ini direspon baik dari Aspemkesra Depok yang mewakili Walikota Depok, tentunya ini dapat membuka rejeki kepada rekan rekan wartawan .

“Waktu terus berjalan dan Allah mesih memberi kesempatan kepada kita kesempatan hidup, sementara masih banyak mereka yang dalam kondisi tidak sehat. Jika kita diberikan kesempatan seperti ini kita harus manfaatkan sebaik mungkin dan bersyukur. Bahwa Kita masih diberi kesempatan dapat berkumpul seperti ini karena semua berkat ijin Allah SWT,” paparnya.

”Barang siapa berjalan dalam menuntut ilmu seperti di Majelis Taklim seperti ini maka, mereka sedang dalam merajut jalan jihad,” tegas kiai Rif’ai.

Sementara Ketua MT. Balwan Kota Depok, Adie Rakasiwi mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak Sri Utomo selaku Aspemkesra Kota Depok yang hadir mewakili Wali Kota Depok, tentunya kehadirannya menjadi motivasi bagi para pengurus dan jamaah MT. Balwan Kota Depok. Dirinya juga mengatakan, pengajian bulanan ini yang sudah berjalan untuk kesembilan kalinya, diharapkan terus berkembang dan tetap eksis. Selain mendapat berkah dan bermanfaat bagi kita semua, tentunya silaturahim antar wartawan di Kota Depok semakin akrab.

“Untuk membangun keakraban dan guyub sesama wartawan, kami juga menjalankan program wisata religi dengan melakukan ziarah dan membentuk arisan. InshaAllah pengajian MT. Balwan Kota Depok ini tetap eksis dalam menuntut ilmu agama dan membangun silaturahim sesama wartawan,” pungkasnya. (**)

Daerah

Polda Jatim Bongkar Praktik Jual Beli Satwa Dilindungi dan Amankan 304 Satwa

BERIMBANG.com Surabaya – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar praktik penjualan hewan dilindungi. Dalam kasus tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, ZAI dan APP

Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan, pengungkapan ini merupakan keberhasilan dari Subdit IV tindak pidana tertentu Ditreskrimsus Polda Jatim dalam menangani kasus kasus Konservasi sumber daya alam tiga bulan terakhir Juni, Juli dan Agustus 2022.

“Pengungkapan kasus yang dilaksanakan kita menangani 5 LP (perkara), kemudian dari pengungkapan kasus yang dilaksanakan kita juga mengamankan tersangka ada 5 orang, 2 status memperdagangkan satwa dilindungi dan 3 orang merupakan yang menguasai satwa dilindungi,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

Kedua tersangka diamankan setelah terbukti memiliki, memelihara, menyimpan dan memperniagakan atau menjual belikan satwa dilindungi. Tak tanggung-tanggung, dari pengungkapan kasus ini, pihak polisi berhasil menyita barang bukti ratusan satwa dilindungi dengan berbagai jenis.

“Terkait BAP yang kita terima, sementara ini jumlah satwa yang kami amankan 304 ekor satwa. Itu masih diperdagangkan di dalam negeri dan belum terbukti ada yang diperdagangkan di luar Indonesia,” kata Wadirreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Zulham Efendy, Jumat (26/8/2022) siang.

Zulham menambahkan, untuk melancarkan bisnis jual beli satwa ini, para tersangka ini telah mempersiapkan tempat khusus dan tersembunyi.

“Jadi mereka punya tempat khusus. Kalau kita lihat hewan yang ada di depan kita ini adalah hewan yang langka dan butuh perlakuan khusus,” tambahnya.

Akbp Zulham menyebutkan, para tersangka menjual berbagai jenis satwa itu dengan harga bervariatif. Mulai Rp 500 ribu hingga yang termahal bisa mencapai Rp 20 Juta.

“Kalau kita lihat burung cenderawasih bisa dihargai sampai 20 juta. Karena burung itu langka tidak banyak jumlahnya,” tegas dia.

Dijelaskan Akbp Zulham, kedua tersangka yang diamankan itu menjual satwa-satwa liar melalui media sosial (medsos). Selain itu, mereka juga tak jarang menjual ke anggota komunitas pecinta satwa-satwa dilindungi.

“Mereka menjual secara online dan ada juga menjual secara komunitas. Memang banyak masyarakat yang memiliki hobi memelihara hewan di depan kita ini. Jadi mereka satu komunitas dan menjual secara online,” pungkas Zulham.

Para tersangka akan dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.***