Bulan: Desember 2021

Jabodetabek

Berikan Kemajuan Pendidikan, Anggota DPRD Depok, Qonita Raih Penghargaan

BERIMBANG.com, Depok – Anggota DPRD Depok Qonita Lutfiyah berhasil meraih penghargaan kategori Ketua Yayasan Pendidikan Berbasis Agama.

Penghargaan diberikan sebagai apresiasi pada tokoh yang memberikan kemajuan pendidikan di Kota Depok digelar oleh Aliansi Peduli Pendidikan.

“Penghargaan ini bukan hanya prestasi tetapi juga amanah dengan saya meningkatkan pengabdian, bakti saya di dunia pendidikan,” kata anggota Komisi D DRPD Depok Qonita kepada wartawan, Jumat (31/12/2021)

Qonita mengatakan, Pendidikan di Depok makin tahun semakin membaik artinya segala kekurangan kita carikan solusi bersama.

“Inilah gunanya aliansi pendidikan sebagai partner untuk stake holder khususnya di dunia pendidikan dan pelaku pendidikan bagaimana kita bisa bekerja dengan baik untuk menciptakan dunia pendidikan yang lebih baik,” ucap politisi asal PPP.

Sekjend Aliansi Pendidikan Kota Depok, Mulyadi Pranowo mengatakan ini kegiatan reflexsi akhir tahun sekaligus pemberian penghargaan kepada tokoh pendidikan yang dinilai Aliansi Peduli Pendidikan memiliki prestasi mengelola pendidikan

“Semua diberikan penghargaan nothing to lose dalam rangka memajukan pendidikan yang lebih baik. Aliansi juga memberikan catatan tanggapan adanya oknum LSM yang suka melakukan intimidasi dan sebagainya, Aliansi tidak menginginkan hal itu. Aliansi ingin LSM dapat bertindak profesional menjunjung idealisme tinggi dan mampu berbuat yang baik dan positif,” ujarnya.. *

Bogor

Rangkaian HPN, PWI Kota Bogor Adakan Lomba Foto

BERIMBANG.com – Berbagai kegiatan diselenggarakan dalam rangkaian Hari Pers Nasional. Nah, bagi masyarakat yang hobi fotografi kali ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor mengadakan lomba di media sosial.

Person in Charge (PIC) Lomba Foto HPN PWI Kota Bogor, Bambang Supriyadi mengatakan, ini terbuka untuk umum sehingga semua memiliki kesempatan.

“Sangat mudah, karena peserta cukup upload di Instagram pribadi dengan syarat yang sudah ditentukan panitia,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, lomba ini tidak dipungut biaya alias gratis. “Foto yang diikutsertakan dalam lomba adalah hasil karya sendiri. Belum pernah dipublikasikan dan belum pernah menang dalam perlombaan sejenis,” paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, foto harus sesuai dengan norma-norma sosial serta tidak mengandung SARA. Selain itu, panitia berhak mendiskualifikasi peserta dengan hasil karya yang dianggap mengandung unsur SARA, melanggar norma serta etika.

“Karya foto diharuskan menceritakan kritik sosial bersifat membangun dengan tema yakni Ada Apa Dengan Bogorku ?,” ungkapnya.

Bambang menambahkan, lokasi pengambilan foto berada di dalam wilayah Kota Bogor dan menyesuaikan tema.

Selain itu, karya foto wajib mencantumkan Judul Foto dan deskripsi singkat. Penamaan file dengan format: (nama fotografer), (judul foto),(lokasi foto).

Ia menjelaskan, karya foto dalam format digital boleh diambil menggunakan kamera digital (DSLR, pocket, mirrorless), drone, atau smartphone yang mendukung ketentuan format dan kualitas foto.

“Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 3 karya foto,” tegasnya.

PWI Kota Bogor, kata dia, berhak menggunakan karya foto yang diikutsertakan dalam lomba sebagai bagian dari publikasi, promosi, dan kepentingan lainnya, selama bukan kepentingan komersial.

“Dimensi sisi terpanjang foto minimal 3.500 pixel, Resolusi minimal 200 dpi, format file dalam bentuk .JPEG/.JPG,” tuturnya.

Editing foto diperbolehkan hanya sebatas basic editing (dalam photoshop brightness/ contrast, levels, hue/ saturation). Cropping tidak diizinkan melebihi 10 persen dari foto asli.

“Karya Foto diunggah melalui Instagram masing-masing dan di tag ke akun @pwikotabogor dengan hastag #adaapadenganbogorku,” kata dia.

Foto paling lambat diterima pada 15 Januari 2022 pukul 00:00 WIB. Panitia berhak melakukan publikasi dan atau display foto pilihan juri.

Bambang menambahkan, objek atau isi foto sepenuhnya ialah tanggung jawab peserta (bukan plagiat atau melanggar hak cipta).

“Panitia tidak melayani segala bentuk tuntutan terkait dengan foto yang diikutsertakan dalam lomba,” ungkapnya.

“Pengumuman pemenang akan diumumkan pada puncak acara Hari Pers Nasional 2022 dan keputusan dewan juri ialah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” pungkasnya sambil mengatakan keterangan lebih lanjut bisa kontak 0813-8150-6246. (*)

Berita UtamaJakarta

Catatan PWI Akhir 2021: Kontribusi Media Hadapi Pandemi dan Ancaman Kebebasan Pers

BERIMBANG.com – Alhamdulillah.. Indonesia secara perlahan mulai keluar dari krisis pandemi Covid-19 yang telah melanda 226 negara.

Penanganan pandemi yang mengedepankan sisi kesehatan/keselamatan tetapi tidak meninggalkan aspek ekonomi, dinilai berdampak positif untuk menekan penyebaran Virus Corona dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Total kasus per 1 juta penduduk di Indonesia tercatat 15.341 orang atau 1,53 persen, jauh di bawah rata-rata dunia, yakni 36.550,8 orang atau 3,65 persen (sumber Worldometers, 30 Desember 2021).

Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II-2021 tumbuh 7,07 persen  secara year on year (yoy) dan lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain.

Tren positif penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia juga tak lepas dari peran pers dalam membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan, mengikuti vaksinasi, dan menangkal informasi hoaks.

Satgas Covid-19 menyatakan bahwa 63 persen keberhasilan komunikasi program penanganan pandemi dipengaruhi pemberitaan media, khusus media arus utama (jurnalistik).

Karena itulah, 3.030 wartawan kembali diikutkan dalam program Fellowship Jurnalisme Perubahan Perilaku (FJPP) kedua 2021.

Para peserta FJPP adalah wartawan yang telah kompeten atau memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Di Indonesia ada 17.970 wartawan yang dinyatakan kompeten dan 14.559 wartawan (81,01 persen) di antaranya mengikuti UKW yang diselenggarakan oleh PWI.

Peran  pers selama tahun 2021 perlu ditingkatkan. Di satu sisi pers mampu bahu membahu dengan pemerintah untuk mengatasi keadaan-keadaan pandemi, tetapi pada sisi lain pers tetap mampu menjalankan fungsi kontrol sosial dan kritik kekuasaan secara proporsional dan beretika.

Kritik pers adalah unsur energizer yang penting agar pemerintah selalu terdorong untuk memperbaiki diri dan tidak terjebak pada sikap sewenang-wenang.

Namun di sisi lain, pers perlu juga  berkontribusi positip menciptakan suasana yang kondusif bagi pemecahan masalah-masalah bersama, seperti membangun sikap optimistis publik.

Meski memiliki kontribusi besar dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik, ancaman terhadap kebebasan dan keberlangsung pers masih banyak terjadi pada tahun 2021.

Ancaman bisa dalam bentuk fisik, psikis, maupun secara virtual yang dapat datang dari masyarakat –sebagian besar para pemilik modal– maupun pejabat atau aparatur Negara.

Kasus penganiayaan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi, yang tengah menjalankan peliputan oleh oknum polisi di Surabaya, Jawa Timur, adalah satu contoh konkret. Dua polisi terdakwa penganiaya telah dituntut 1 tahun 6 bulan.

Kekerasan terhadap wartawan tak hanya menyebabkan korban luka, tetapi juga kematian. Mara Salem Harahap (Marsal Harahap), Pemimpin Redaksi Lassernewstoday.com, ditembak, Sabtu, 19 Juni 2021. Berdasarkan hasil penyidikan polisi, motif pembunuhan diduga karena  kasus tanah.

Banyak juga wartawan yang mendekam di penjara karena pemberitaan. Penegak hukum sering menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menangani kasus pemberitaan.

Upaya untuk melindungi wartawan agar tidak terjerat UU ITE ini sudah dilakukan dengan adanya Memorandum Of Understanding (MoU) tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan antara Ketua Dewan Pers dan Kapolri.

Sayangnya MoU ini oleh sebagaian penegak hukum tidak dipatuhi. Menurut catatatan PWI ada beberapa wartawan yang dihukum penjara menggunakan UU ITE.

Mohhamad Sadli dihukum 2 tahun penjara menggunakan UU ITE oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasar Wajo akibat tulisannya berjudul Abracadabra: Simpang Lima Labungkari Disulap menjadi Simpang Empat.

Ridwan alias Wawan dihukum 8 bulan penjara, denda Rp 5 juta jo subsider 2 bulan penjara oleh PN Enrekang, Sulawesi Selatan.

Diananta Putra Sumedi, dihukum 3 bulan 15 hari oleh PN Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Mohammad Asrul dihukum 3 bulan penjara oleh  PN Palopo, Sulawesi Selatan, karena dianggap mencemarkan nama baik pejabat di Palopo.

Dari semua kasus itu, Dewan Pers sudah menyatakan bahwa karya tulis wartawan itu sebagai produk jurnalistik dan saksi ahli yang dihadirkan di persidangan juga menyatakan bahwa wartawan tidak dapat dipidana karena berita.

Meski demikian, harus diakui bahwa banyak berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) setelah sejumlah kasus pengaduan masyarakat ditangani Dewan Pers.

Dalam beberapa tahun terakhir juga berkembang jenis-jenis kejahatana digital, seperti doxing, bulliying, dan hacking. Sasaran kejahatan adalah para wartawan yang kritis terhadap para pemegang kekuasaan.

Para pengancam kebebasan pers itu dengan memanfaatkan platform digital atau media social yang berkembang masif pada era internet saat ini.

Keberadaan internet yang melahirkan platform digital atau media sosial selain menjadi channel communication bagi masyarakat dan sarana distribusi konten bagi perusahaan pers, juga  dapat merusak kehidupan berbangsa dan bernegara serta masa depan pers itu sendiri.

Cantoni and Tardini (2006) menyebut internet sebagai a double edged sword, pedang bermata dua. Banyak pers yang gulung tikar karena terdisrupsi perkembangan teknologi digital/internet.

Ini tantangan terhadap kebebassn pers ke depan. Negara harus hadir memberi perlindungan terhadap wartawan dan pers.

Pemerintah perlu mempertimbangkan benar regulasi mengenai social media law untuk memberikan tanggung jawab yang semestinya untuk perusahaan platform media sosial global dalam mengendalikan konten-konten yang meresahkan dan memecah belah tersebut.

Tetapi, social media law jangan terjerumus pada regulasi berlebihan atau over regulation yang justru mereduksi segi segi positif demokratis dari fenomena media social yang oleh Geoff Livingston (2011) telah melahirkan kekuatan kelimat (fifth estate).

Bagaimana tantangan pers tahun 2022. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tahun 2022 akan ada 101 kepala daerah (tujuh gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota) yang habis masa jabatannya.

Karena ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, ke-101 kepala daerah yang habis masa jabatannya itu akan diganti oleh pajabat karier yang ditetapkan oleh pemerintah yang akan menjabat sampai 2024.

Penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs) yang tidak dipilih langsung itu bisa menghadapi kendala dalam berhubungan dengan anggota DPRD sehingga akan berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan.

Pers harus benar-benar menunjukkan perannya sebagai pilar keempat demokrasi atau kekuataan keempat (fourth estate) sehingga kehidupan bernegara tetap berjalan sesuai UU dan konstitusi.

Pers juga tetap harus waspada terhadap berbagai perubahan lingkungan. Dampak pandemi Covid-19 yang telah menghantam kita selama hampir 2 tahun, tetap akan ‘memaksa’  industri media  untuk terus beradaptasi dan mengadopsi digitalisasi.

Hal yang paling mudah dilihat adalah aktivitas pertemuan (meeting) yang tidak lagi dilakukan melalui tatap muka (face-to-face), melainkan menggunakan aplikasi Zoom, Google Meet, dan lain-lain.

Bahkan, menurut McKinsey Global Survey, secara global, pandemi mempercepat digitalisasi interaksi pelanggan selama 3 tahun, dan di Asia Pasifik selama 4 tahun.

Disrupsi digital bagi industri media massa ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, industri media diuntungkan dari sisi biaya produksi yang murah.

Di sisi lain, industri media sebagai penerbit dirugikan dari sisi monetisasi konten gratis oleh platform digital, padahal ada wartawan dan awak media yang telah susah payah membuat berita atau konten tersebut.

Tahun 2022 Analog Swicth of (ASO) dimulai. Siaran televisi digital dimulai secara bertahap dan siaran analog distop sehingga para pemain di televisi akan semakin banyak.

Kalaulah sekarang ada 15 televisi untuk satu layanan maka ke depan bisa dikali enam. Minimal akan ada 72 televisi.

Tentu saja televisi yang banyak ini memerlukan konten yang banyak dan beragam yang bisa menjadi peluang buat reporter atau content provider.

Tahun 2022 juga mulai diluncurkan Generasi Lima 5G Komunikasi. Artinya kecepatan dan kemampuan komunikasi nir kabel akan mengalami lompatan. Bayangkan saja untuk download dan upload bisa 20 kali lebih cepat dibanding 4G.

Perkembangan tekonologi komunikasi ini akan membuat media semakin meng-konvergen. Setiap perusahaan media akan memiliki tiga platform media sekaligus, yaitu siber, radio, dan televisi.

Tantangannya buat para wartawan ke depan adalah kemampuan multi-tasking. Wartawan harus serbabisa: teks, gambar/video, dan audio. Kompetensi menulis, mengambil gambar/video, dan merekam audio harus dimiliki sepenuhnya oleh wartawan.

Posisi wartawan juga berubah karena konten berita sangat ditentukan oleh selera konsumen. Di samping itu, adanya mesin pemeringkat, menyebabkan popularitas mengalahkan kualitas jurnalisme.

PWI bersama Dewan Pers sedang mencari format model bisnis media yang sesuai dengan era digital saat ini dan tetap mengedepankan good journalism.

Seri diskusi telah diselenggarakan secara berkala dan puncaknya akan dibahas dalam Konvensi Media Massa yang digelar pada puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara, Februari 2022. Rekomendasi konvensi akan diserahkan kepada Presiden RI Joko Widodo. (***)

Jakarta, 30 Desember 2021

Sekretaris Jenderal – Mirza Zulhadi
Ketua Umum – Atal Sembiring Depari

Daerah

Rakor Forkopimda Jatim dan Kepala BNPB Penanganan Perjalanan Luar Negeri di Bandara Juanda

BERIMBANG.com Surabaya – Rapat Koordinasi (Rakor) Forkopimda Jawa Timur, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Nurchahyanto, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, Plh Sekda Prov Heru Tjahjono bersama para pejabat utama Kodam V dan pejabat utama Polda Jatim serta stakeholder terkait, Kamis (30/12/2021) sore.

Rakor terkait dengan kesiapan penanganan kedatangan Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik PMI dan Non PMI yang dilaksanakan di Kantor Otoritas Bandara III Juanda, yang dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto.

Ada beberapa pembahasan yang disampaikan oleh kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto, terkait dengan kesiapan penanganan PPLN baik PMI dan Non PMI.

Letjen TNI Suharyanto, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan, di Indonesia saat ini terdapat 68 orang yang sudah terkonfirmasi Positif Covid-19 jenis Omicron dan semua itu terjangkit dari perjalan Internasional sehingga perlu dilakukan penanganan dan persiapan secara matang.

“Pelaksanaan karantina PMI dilaksanakan selama 10 hari, sedangkan penanganan karantina PMI yang ada di Jakarta dapat dijadikan referensi oleh Provinsi Jatim,” kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto.

Lebih jauh dijelaskan, dibukannya Bandara Juanda terkait menerima kedatangan PPLN. Diharapkan dapat mengurangi beban penanganan PMI yang ada di Jakarta. Kedatangan PMI di Bandara Juanda akan dilakukan secara bertahap dengan menerapkan kedatangan 1-2 fligh/hari dan semua PMI dan non PMI wajib dilakukan karantina.

“Pelaksanaan karantina mandiri PMI dapat dilaksanakan dengan mempedomani SE No. 26 Satgas BNPB,” pungkas jenderal TNI berbintang tiga yang juga mantan Pangdam V/Brawijaya.

Pada kesempatan yang sama Pangdam V Brawijaya, Mayjend TNI Nurchahyanto, mengatakan, Satgas Penanganan PMI telah melaksanakan gladi terkait mekanisme dari kedatangan sampai pelaksanaan karantina.

“Sedangkan akomodasi sarana dan prasarana juga telah disiapkan dan pihak Hotel yang akan menampung kedatangan PMI telah diberikan sosialisasi terkait penanganan karantina PMI,” kata Pangdam V Brawijaya.

Sedangkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, manyampaikan, Forkopimda Provinsi Jatim, telah merencanakan melakukan koordinasi dan mempersiapkan terkait penanganan PPLN di bandara Juanda Surabaya.

“Diantaranya dengan menyiapkan personil, sarana dan prasarananya. Sedangkan di Provinsi Jatim, telah dibuat grup Whatsapp untuk memonitoring dan Laporan terkait PPLN yang datang di bandara Juanda Surabaya,” ungkap Irjen Nico.***

Daerah

Kapolda Jawa Timur Dapat Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama dari Presiden RI

BERIMBANG.com Surabaya – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, mendapat anugrah Bintang Bhayangkara Pratama dari Presiden RI Ir. Joko Widodo.

Upacara Penganugrahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (30/12/2021), yang dilaksanakan di Rupatama Mabes Polri dan diikuti secara Virtual oleh Kapolda Jatim di Ruang kerja kapolda jatim.

Tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama dalam upacara hari ini diberikan kepada 74 perwira tinggi (Pati) dan ASN, terdiri dari 61 Pati Polri, 8 Pati TNI dan 5 pejabat dari ASN.

Dalam sambutannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengucapkan terima kasih kepada perwira tinggi TNI yang telah membantu kegiatan operasi yang dilaksanakan oleh Polri serta ASN yang telah berkontribusi terhadap transformasi organisasi Polri.

“Kepada perwira tinggi Polri yang menerima tanda kehormatan laksanakan transformasi kepada seluruh anggota dengan memberikan contoh yang baik, sehingga tidak terjadi kembali penyimpangan yang dilakukan oleh anggota Polri,” kata Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, dalam sambutannya, Kamis (30/12/2021).

Berikut daftar 8 pati TNI dan 5 ASN yang mendapatkan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama:

Pati TNI

1. Letjen TNI Muhamad Herindra, M.A., M.Sc., jabatan Wamenhan RI

2.Letjen TNI R. Wisnoe Prasetja Boedi jabatan Irjen AD

3. Letjen TNI Eko Margiyono, M.A., jabatan Kasum TNI

4.Letjen TNI A.M. Putranto, S.Sos., jabatan Dankodiklatad

5. Letjen TNI Joni Supriyanto, jabatan Kabais TNI

6. Letjen (Mar) TNI Bambang Suswantono, S.H., M.H., M.Tr. (Han), jabatan Irjen TNI

7. Marsdya TNI Imran Baidirus, S.E., jabatan Pangkogabwilhan II

8. Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M., jabatan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Aparatur Sipil Negara

1. Pembina Utama Muhammad Yusuf Ateh, Ak., M.B.A., jabatan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

2. Pembina Utama Rini Widyantini, S.H., M.P.M., Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia

3. Pembina Utama Askolani, S.E., M.A., jabatan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

4. Pembina Utama Prof. Dr. Diah Natalisa, M.B.A., jabatan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementrian Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia

5. Pembina Utama Dr. Ir. Slamet Soedarsono, M.P.P., Q.I.A., C.R.M.P., C.G.A.P. jabatan Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Bappenas.

***

Bogor

Komisi Informasi Jawa Barat Salah Alamat Sidang Teragenda Tanpa Pemberitahuan

BERIMBANG com Bogor – Bermula Advokat Mohammad Adzan SH, MH, MKn meminta informasi atau keterangan ke Badan pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, namun jawaban yang dinantinya tak kunjung tiba.

Adzan sapaannya, berkisah tidak puas dengan pelayanan informasi publik di Bappenda, ia mengajukan keberatan dan melaporkan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bogor, pengakuan Adzan, lagi lagi tidak ditanggapi.

Lalu, perjuangan Adzan mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yang membuahkan hasil dengan mendapat akta registrasi sengketa 1507/REG-PSI/VIII/2021. nomor 1942/K-A2/PSI/KI-JBR/VIII/2021, pada 16 Juli 2021.

Lama menanti, Adzan mendapat panggilan sidang pertama pada 21 Oktober 2021, dikantor badan koordinasi pemerintahan dan pembangunan wilayah 1, Jl, Ir, H. Juanda nomor 4, RT 03, RW 01, Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, sidang pemeriksaan berkas dan persiapan mediasi.

Berlanjut ke sidang mediasi sengketa informasi publik dikantor komisi informasi Jawa Barat di Bandung, pada 26 oktober 2021, Adzan tidak mendapatkan jawaban yang dimaksud, lalu ia menunjukan surat gagal mediasi itu.

Komisi Informasi Jawa Barat memberi “Pernyataan Mediasi Gagal”, No.Reg: 1942/K-A2/PSI/KI-JBR/VIII/2021, antara Mohammad Adzan dan pemerintah Kabupaten Bogor,

dikutip sebagian dalam surat itu, “Telah gagal mencapai kesepakatan dalam proses mediasi yang telah dilakukan pada selasa tanggal 26 bulan Oktober tahun 2021, karena tidak ada titik temu dalam pemenuhan peemohonan informasi yang disengketakan,” yang ditulis dalam surat.

Pada 20 Desember 2021, Adzan mendapat panggilan sidang lanjutan melalui surat yang tertera jadwal sidang pada 30 Desember 2021, Jam 10.00 WIB, beralamat dikantor Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan wilayah 1, Kota Bogor. Adzan menyesalkan pihak Komisi informasi Jawa Barat tak memberi kabar apa pun ke Adzan, dilokasi bogor tak ada sidang alias batal sidang.

“Saya sudah di Bogor Kota sesuai jadwal dalam surat yang saya terima, e.. gak ada sidang, makanya saya telpon ke komisi informasi, kenapa tidak ada sidang sesuai undangan surat yang saya terima,” kata Adzan. Kamis 30 Desember 2021.

Karena tidak adanya pemberitahuan terhadap Adzan, sehingga ia pun meminta pegawai kantor di Bogor tersebut untuk menanda tangani dibalik surat undangan sidang, bahwa dirinya telah hadir untuk sidang di Kota Bogor, “Ya saya minta tanda tangan pegawai disana, bahwa saya telah hadir,” ujarnya.

Padahal yang akan digelar agenda sidang ajudikasi pembuktian. Adzan menelpon Komisi informasi Jawa Barat hingga beberapa kali.

Kemudian ia meminta klarifikasi melalui surat. Gayung bersambut komisi informasi Jawa barat melayangkan surat permintaan maaf melalui email kepada Adzan pada hari yang sama, kamis 30 Desember 2021.

Surat itu berperihal klarifikasi dan permohonan maaf, nomor: 298/KI-JBR/PSI/SB/XII/2021. Dikutip sebagian dalam surat, “Maka kami bermaksud menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan tersebut diatas,”

tertulis juga dalam surat, “Selanjutnya register tersebut akan kami jadwalkan ulang dengan sesegera mungkin dikesempatan pertama pada periode sidang tahun 2022,” tanpa ada keterangan tanggal dan bulannya.

“Ada apa si? Kok bisa agenda sidang salah alamat, dan saya tidak diberitahu melalui saluran komunikasi apapun baik email, telpon, padahal saya telah melengkapi semua informasi yang bisa dihubungi,” pungkasnya.

Keterangan foto: Advokat Mohammad Adzan SH, MH, MKn

(Tengku Yusrizal)

Bogor

Berdalih Diskusi Debt Colector Sita paksa, BCA Finance Bogor Digugat Debitur

BERIMBANG.com – Kasus penyitaan paksa kendaraan oleh debt colector atas suruhan perusahaan leasing BCA Finance Bogor, kembali terjadi. Akibat tindakan sejumlah debt colector yang disinyalir bernaung dalam sebuah Ormas, membuat kreditur merasa dirugikan dan menggugatnya melalui Pengadilan Negeri Bogor.

Dalam sidang pertama gugatan terhadap BCA Finance Bogor di Pengadilan Negeri Bogor, sayangnya pihak tergugat mangkir alias tidak hadir dalam sidang tersebut. Kamis (30/12/2021).

Oleh karenanya, hakim Tunggal Setiawati SH M.H dan panitera pengganti Novi Puspitosari SE.SH pada sidang Gugatan Sederhana (GS) dengan perkara no.28/Pdt.GS/2021/PN Bgr, akan kembali memberikan surat resmi terkait kehadiran pihak tergugat BCA Finance Bogor, pada sidang lanjutan yang dijadwalkan 6 Januari 2022, di Pengadilan Negeri Bogor.

“Kami akan memberikan kembali surat resmi terhadap pihak tergugat BCA Finance Bogor,” jelas Hakim Setiawati SH, MH, dalam sidang pertama GS di Pengadilan Negeri Bogor, Kamis (30/12) siang.

Sementara Kuasa Hukum penggugat, Irawansyah SH, MH, dalam keterangan pers menjelaskan kliennya Azwar, warga Pondok Rumput, Tanah Sareal Kota Bogor, melakukan pembelian kendaraan minibus Cayla dengan menggunakan fasilitas pembiayaan multiguna BCA Finance (tergugat) dengan pembayaran secara angsuran.

Irawansyah menguraikan kronologinya, adapun perjanjian kontrak dilakukan 31 januari 2019 selama 59 bulan atau sampai 31 Desember 2023.

“Selama lebih satu tahun berjalan, pembayaran angsuran klien kami tidak ada masalah karena pembayaran melalui auto debit,” ungkap Irawansyah SH.

Namun disaat adanya wabah pandemi Covid-19, kliennya mengalami kendala keuangan, tetapi dengan itikad baiknya, pada Bulan Agustus 2020, kliennya mengajukan keringanan pembayaran kepada BCA Finance (tergugat).

Setelah pihak tergugat BCA Finance mengeluarkan kontrak baru (Adendum) dimana klien Irawansyah, diberikan keringanan dengan mekanisme penjadwalan kembali pembayaran angsuran.

Ironisnya ada penambahan jangka waktu selama dua tahun yang disebut Relaksasi sehingga angsuran kendaraan tersebut berakhir hingga 8 Desember 2025 dengan tagihan hutang sebesar Rp. 89 juta lebih yang diangsur selama 54 bulan.

“Lantas yang jadi pertanyaan, kemana angsuran 14 bulan sebelumnya telah dibayar klien kami, Bahkan uang muka (DP) kendaraan sebesar Rp. 50 juta, masa hilang ?” katanya.

Lanjut Irawansyah SH, cara Relaksasi yang dilakukan BCA Finance (tergugat), jelas sangat merugikan kliennya. Sehingga Kliennya yang seharusnya angsuran berakhir Desember 2023 jadi ditambah 2 tahun hingga 2025.

Dalam perjalanannya, klien Irawansyah masih berusaha membayar meski tidak tepat waktu pembayaran angsuran bahkan selalu berkomunikasi terkait keterlambatan pembayaran angsuran dan selalu diterima baik oleh pihak BCA Finance Bogor.

“Tiba-tiba sekitar pukul 15.00 WIB, Jum’at, 26 November 2021, klien kami didatangi 2 orang yang diakuinya suruhan pihak BCA Finance Bogor (tergugat), tanpa menunjukkan surat tugas dan sertifikasi yang ditentukan OJK,”

“Tergugat memerintahkan debt colector untuk menarik/mengambil kendaraan dari klien kami dikediamannya,” ujarnya.

Namun saat kliennya bertahan, kedua debt colector itu berpura-pura memberi kebijaksanaan dan mengajak diskusi di kantor tergugat BCA Finance di Jalan Otista Kota Bogor.

Bahkan sebelum ke kantor tergugat, kliennya sempat mempertegas bahwa kedatangannya ke kantor tergugat bukan penarikan kendaraan melainkan hanya diskusi dan itu diamini oleh Bram seorang debt colector tersebut.

“Tanpa ada rasa kecururigaan, klien kami tiba dikantor tergugat, dipaksa harus menyerahkan kendaraan apabila tidak bisa melunasi sisa hutang keseluruhan termasuk bunga dan lainnya,” katanya.

“Ini jelas Klien kami diperdaya, walaupun sempat bertahan dan adu argumen, sulit untuk bertahan. Bahkan Klien kami yang berusaha mempertahankan kendaraannya dengan membuat surat penitipan kendaraan pun, langsung diambil alih pihak debt colector yang isi redaksinya kalimat jebakan,”

“Ya dengan dibawah tekanan, klien kami terpaksa menandatangani surat pernyataan yang seolah olah dibuat oleh klien kami. Ini..kan Lucu,” ungkapnya.

Dengan demikian penarikan paksa kendaraan oleh tergugat apalagi menggunakan debt Colector, kata dia, jelas ini melawan dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-XIX/2021 dalam uji materi UU Fidusia tanggal 16 Desember 2021.

Dalam putusan MK itu jelas disebutkan perusahaan leasing tidak bisa mengambil paksa kendaraan bila debitur keberatan dan melakukan perlawanan.

Langkah yang bisa diambil bila itu terjadi, leasing harus menggugat debitur ke pengadilan negeri hingga memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pada prinsipnya Mahkamah telah memberikan alternatif (pilihan) jika dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia apabila berkenaan dengan cedera janji oleh pemberi hak fidusia (debitur) terhadap kreditur masih belum diakui oleh debitur adanya cedera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri secara paksa, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi putusan MK yang dikutip dari website-nya, Kamis (16/12/2021).

Akibat perbuatan debt colector suruhan tergugat BCA Finance Bogor, menurut Kuasa hukum penggugat, perbuatan tergugat jelas melawan hukum

Sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata yang menyebutkan, “tiap perbuatan yang melenggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.

Selaku Kuasa Hukum IrawansyaH SH.MH berharap tidak terjadi lagi penarikan kendaraan paksa oleh perusahaan leasing apalagi menggunakan debt colector yang tidak memiliki sertifikasi dari OJK.

“Kami sangat berharap Kapolresta Bogor kota menertibkan kegiatan mata elang alias matel dan cara-cara debt colector yang menakuti masyarakat. Apalagi sampai mengambil paksa kendaraan di jalan,” pungkasnya.***

Daerah

Polrestabes Surabaya Ungkap 44,7Kg Sabu dan 31 ribu Ekstasi, Kapolda: Masyarakat Bantu Ungkap

BERIMBANG.com – Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan ada peran masyarakat dalam pemberantas Narkotika di Jawa Timur.

Ia menyebut bahwa pengungkapan peredaran Narkotika yang berhasil dilakukan tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, tak lepas berkat dukungan serta bantuan masyarakat.

Nico menjelaskan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkotika, sebab berdampak negatif pada kehidupan masyarakat.

“Masyarkat ini juga bagian tim dari Polda Jatim dengan cara memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Seperti halnya ungkap kasus narkoba dari Polrestabes Surabaya yang awalnya mendapat informasi dari masyarakat,” kata Nico saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya.

Kapolda juga menuturkan bahwa pihaknya memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memberikan informasi terkait peredaran narkotika ataupun lainnya dengan membuat saluran nomor baik di Polda maupun Polres.

“Saya meminta kepada jajaran agar segera dibuatkan nomor saluran sehingga kita bersama dengan masyarakat berkomitmen melawan kejahatan termasuk maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ucap Kapolda.

Sebelumnya Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 8 orang tersangka jaringan peredaran narkotika di Jawa Timur dengan barang bukti 44,7 kilogram sabu, 1,34 kilogram ganja serta 31 ribu ekstasi.***

Daerah

Jelang Tahun Baru 2022, Jaringan Narkoba Jatim Dibekuk Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

BERIMBANG com – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta didamping Kabid Humas Kombes Gatot Repli Handoko dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menggelar konferensi pers ungkap kasus Peredaran Narkotika di Jawa Timur, Rabu (29/12/2021).

Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus jaringan peredaran narkotika di Jawa Timur. Dalam pengungkapan menjelang tahun baru ini,  petugas berhasil mengamankan 8 tersangka dengan barang bukti 44,7 kilogram sabu, 1,34 kilogram ganja serta 31 ribu ekstasi.

Kedelepan tersangka adalah Saeful Malik (26), Romi Ramadhan (22), warga asal Bandung, dan Alfan Syariffudin (24) warga asal Malang, sebagai kurir. Feri Ireansyah (24), Happy Widiantoro (36), Cahyadi (36) warga asal Sidoarjo dan Aviefan Yusuf (24) warga asal Surabaya, sebagai bandar. Sedangkan otak dari jaringan peredaran ini adalah Saiful Yasan (43), warga Rungkut Menanggal Surabaya.

Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika menjelang tahun baru 2022. Hal ini, kemudian ditindaklanjuti oleh petugas hingga berhasil mendapati informasi bila pelaku sedang berada di Tol Ngawi-Surabaya.

“Setelah melakukan penyelidikan, pada tanggal 21 Desember 2021 petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang merupakan kurir di area Jalan Tol, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberar 6.037 kg sabu” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta saat konferensi pers di halaman Mapolrestabes Surabaya, Rabu, (29/12/2021).

Berdasar keterangan kurir, barang haram tersebut didapatkan dari bandar narkoba yang berada di Sidoarjo. Tak ingin sasarannya kabur, pada 22 Desember 2021 sekira pukul 14.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap empat bandar (FI, AY, HE, CH) di Ds. Suruh Kec. Sukodono, Sidoarjo.

“Barang bukti yang disita dari keempat bandar yakni 23 bungkus narkotika jenis sabu seberat 3,57 kg sabu, 1.082 butir ekstasi, dan ganja sebanyak 1,3 kg,” tutur Nico.

Dari keterangan 7 pelaku tersebut, petugas mendapati otak dari jaringan ini sekaligus penyedia tempat atau gudang penyimpanan narkoba milik SY. Ketika dilakukan penangkapan, petugas mendapati 35 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 35,2 kg, ekstasi 30 ribu butir dan 1 kg serbuk ekstasi.

“Ini merupakan pengungkapan besar yakni memutus jaringan peredaran narkotika di Indonesia. Pengungkapan ini akan ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan Ditresnarkoba Polda Jatim,” ucap Nico.

Sementar itu Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Resnarkoba Kompol Daniel Marunduri menambahkan bahwa gudang milik SY juga berperan penting untuk pengiriman narkoba ke wilayah Kalimantan.

“SY ini pengepul narkotika di Jawa Timur. Lalu oleh dia dikirim baik antar kota maupun antar Provinsi. Omset yang diperolehnya per bulan yakni Rp. 120-150 juta,” pungkas Daniel.***

Daerah

Gelar Piramida, Kapolda Jatim Tampung Aspirasi dari Insan Media

BERIMBANG.com – Polda Jawa Timur gelar “Ngopi Bareng Bersama Media (Piramida)”, kegiatan Piramida ini berlangsung di Lapangan Tembak Mapolda Jatim, pada Rabu (29/12/2021).

Tujuan dari kegiatan Piramida ini, selain mempererat tali silaturahmi antara Kepolisian dengan Insan Media, juga sebagai sarana diskusi terkait perkembangan dinamika yang ada di masyarakat.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, kegiatan piramida ini nantinya juga akan dilaksanakan oleh seluruh jajaran Polda Jawa Timur, atau di Polres-Polres wilayah Jatim secara rutin.

“Piramida Jatim ini akan dilaksanakan seluruh jajaran Polda Jawa Timur, baik yang di Polres-Polres, maupun di Polda secara rutin,”

“Tujuan dari acara ini yaitu untuk tukar pikiran, terkait dengan situasi kondisi terkini di seluruh jajaran, baik tentang Kamtibmas, tentang masalah sosial, masalah hukum, dan perkembangan dinamika yang ada di masyarakat,” terang Kapolda.

Kapolda Jatim juga mengatakan, banyak sekali masukan-masukan yang baik untuk jajaran kepolisian di dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan didalam pelaksanaan tugas pokoknya.

“Penting bagi kepolisian untuk membuka diri dan menerima memasukkan dari masyarakat, untuk memperbaiki dan meningkatkan bahkan memperbaiki tugas-tugas pokok dalam pelayan masyarakat,” tandasnya.

Lanjut Kapoda, ada masukan-masukan dari teman-teman media, terkait dengan adanya suatu badan yang dapat mengantisipasi adanya hoax.

“Antisipasi Hoax ini kami pikir juga penting dan kami akan tindak lanjuti dengan pembentukan badan yang berisi dari rekan-rekan media, berisi dari unsur-unsur birokrasi, kemudian dari tokoh masyarakat dan juga nanti dari para cendekia, sehingga apabila ada pemberitaan yang bersifat hoaks nanti akan diteliti, dianalisis dan nanti akan diberitakan apakah hoax atau tidak,” tambahnya.

Di tahun 2022 nanti, Kapolda kembali menjelaskan. Penting untuk kepolisian selalu meningkatkan kemampuan teknisnya.

“Jadi kalau pertama itu masalah meningkatkan kemampuan etika, kemudian kemampuan teknis dan yang terakhir kemampuan manajemen, sesuai dengan arahan Bapak Kapolri pada saat kita melaksanakan apel Kasatwil di Bali,” paparnya.

Kapolda menambahkan, kegiatan ini penting bagi seluruh jajaran di Satwil Polres-Polres, untuk melaksanakan Piramida. Kapolda juga menggambarkan, Piramida yang sebenarnya telah terbukti berdiri kokoh meskipun terkena angin, maupun hujan.

“Maka saya harap hubungan Polri dengan media, sama seperti piramid itu. Tidak lekang oleh angin, oleh cuaca, oleh panas, hujan, dan seterusnya,” pungkasnya usai kegiatan Piramida.***