Bulan: Juli 2020

Depok

Peresmian SMAN 14, Warga Berharap Tahun Depan Dibangun Gedung Baru

BERIMBANG.com, Depok – Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna menghadiri peresmian SMAN 14 yang berlokasi di SMPN 5 , Jalan Mandar No.30 , Beji Kota Depok. Belum lama ini.

Selain Wakil Walikota Depok, hadir para jajaran Kepala Cabang Dinas ( KCD) II Dinas Pendidikan Jawa Barat beserta Plt Kepala Sekolah SMAN 14 Abdul Fatah.

Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna menyampaikan , Pembangunan gedung untuk SMAN di wilayah Beji belum dapat terlaksana sehingga SMAN 14 yang ada sekarang menumpang di SMPN 5.

” Dengan Adanya SMAN 14 di Kecamatan Beji , Insya Allah dapat memenuhi kebutuhan warga yang bertempat tinggal dekat dengan sekolah dan ini merupakan keinginan dari masyarakat Kecamatan Beji dan juga jawaban dari Pemerintah Kota Depok,” ujar Pradi.

Ditambahkan Plt. Kepala SMAN 14 Depok, Abdul Fatah, untuk sementara Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) masih menumpang di SMP Negeri 5 Depok untuk rahun ajaran baru 2020/2021 baru menerima tiga rombongan belajar (rombel) dengan jumlah 36 siswa setiap rombelnya.

“Ke depan tentunya akan dibangun gedung sendiri karena sudah ada tiga titik lokasi yang dipersiapkan untuk pembangunannya,” katanya usai peresmian SMA N 14 Depok.

Sementara itu, Warga Kukusan, Aminah mengatakan , walaupun masih jauh dari tempat tinggalnya, dia sangat senang karena di Kecamatannya punya sekolah SMAN.

” Walaupun dianggap jauh dari kukusan, tetap gak jauh2 juga dibandingkan SMAN yang terdekat yang ada sekarang ini yaitu SMAN 1,” ucap Aminah.

Aminah juga berharap dengan adanya SMAN 14 yang baru, jangan sampai nanti setelahnya pindah ketempat jauh seperti SMAN 11 yang terdahulu.

” Mudah – mudahan punya gedung sendiri di tahun yang akan datang , jangan sampai kejadian kaya SMAN 11 yang pindahnya ke Kecamatan Tapos,” Tutupnya.

Iik

Jakarta

PWI Jaya Minta Polisi Secepatnya Ungkap Peristiwa Pembunuhan Editor Metro TV

BERIMBANG.com Jakarta – ersatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi DKI Jakarta meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa pembunuhan Yodi Prabowo, editor stasiun televisi Metro TV, yang ditemukan tewas di pinggir jalan tol Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/07/2020).

PWI Jaya menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga besar Metro TV yang kehilangan salah satu editor andalannya.

“PWI Jaya meminta kepada pihak kepolisian Metro Jaya untuk mengusut tuntas sekaligus mengungkap motif pembunuhan terhadap Yodi Prabowo,”

“Ini sangat penting agar peristiwa ini menjadi terang benderang, sehingga tidak menimbulkan dugaan-dugaan lain, terutama yang terkait dengan profesinya sebagai wartawan televisi,” kata Ketua PWI Jaya Sayid Iskandarsyah dalam siaran persnya, Sabtu (11/07/2020).

PWI Jaya prihatin dengan peristiwa tragis yang dialami Yodi Prabowo sekaligus menyampaikan ucapan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum serta keluarga besar Metro TV.

“Semoga polisi bisa secepatnya mengungkap kasus yang menjadi perhatian masyarakat dan pers ini,” kata Sayid.

PWI Jaya juga mengutuk keras pembunuhan ini apapun alasan dan latar belakang peristiwa itu. PWI Jaya mengimbau kepada para wartawan untuk lebih berhati-hati baik sedang atau tidak sedang menjalankan tugasnya.

“Apa yang dialami Yodi bisa menimpa siapa saja. Karena itu PWI Jaya mengimbau agar rekan-rekan sesaama wartawan bisa lebih berhati-hati dan waspada di manapun berada. Baik saat bertugas maupun sedang tidak bertugas,” ucap Sayid.

Sebagaimana diketahui, Yodi Prabowo ditemukan tewas pada Jumat (10/07/2020), di pinggir Tol JORR Pesanggrahan, Jalan Ulujami Raya, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan,

Menurut Kasat Reskrim Polsek Pesanggrahan Fajhrul Choir mengatakan, mayat Yodi ditemukan pada pukul 11.45 WIB. Berdasarkan data yang dikumpulkan, mayat Yodi ditemukan tiga anak kecil yang bermain layangan di pinggir Tol JORR.

(Red)

Daerah

Jamal: Mantan Kapolres Barru Tidak Terlibat Kisruh Reklamasi Pantai Kupa Mallusetasi

BERIMBANG.com Barru – Kisruh kasus dugaan reklamasi pantai Kupa Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan berbuntut pada ditetapkannya mantan Kapolres Barru, AKBP BR sebagai pesakitan.

Kasus yang bermula dari laporan Ahmad Manci ke Polda Sulsel ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Barru dan telah digelar beberapa kali persidangan.

Dalam perkara reklamasi pantai tersebut, AKBP BR dituduh terlibat langsung pada kegiatan fisik reklamasi pantai Kupa Mallusetasi dan pembangunan bangunan fisik di atasnya.

Padahal menurut pengakuan pemilik lahan, Jamal Tajuddin, mantan Kapolres Barru AKBP BR tidak tahu-menahu dan tidak terlibat sama sekali pada kegiatan fisik pekerjaan reklamasi Pantai Kupa di Mallusetasi itu.

Jamal berkali-kali membantah keras keterlibatan mantan Kapolres Barru AKBP BR dalam perkara ini. “Saya sendiri yang melakukan kegiatan fisik, bukan mantan Kapolres Barru AKBP BR,” tegas Jamal.

Ironi memang, sambung Jamal, yang sudah beberapa kali dipanggil ke Krimsus Polda Sulsel dan diperiksa. Saat pemeriksaan, Jamal disuruh mengaku supaya menyebut bahwa yang menyuruh dirinya melakukan reklamasi dan pembangunan di tempat itu adalah Kapolres Barru (mantan Kapolres Barru – red) AKBP BR.

Jamal bersikeras mengatakan kepada penyidik bahwa hal itu tidak benar. “Tidak benar Pak. Saya sendiri sebagai pemilik lahan yang melakukan pekerjaan fisik reklamasi pantai tersebut,”

“Itupun sebenarnya bukan reklamasi, hanya pembuatan tanggul pemecah ombak. Pak Kapolres Barru (mantan Kapolres Barru – red) AKBP BR tidak terlibat,” kata Jamal kepada penyidik Krimsus Polda Sulsel.

Dia juga meminta agar Polisi tidak melibatkan BR dalam masalah ini. “Jangan libatkan beliau,” pinta Jamal.

Begitu seterusnya, pengakuan Jamal, pada setiap kali pemeriksaan selalu didahului kata-kata bilang saja Pak Kapolres Barru (mantan Kapolres Barru – red) AKBP BR yang suruh.

Namun, Jamal tetap bersikeras dan tetap pada prinsipnya bahwa dia sendiri (Jamal – red) yang melakukan pekerjaan fisik pembuatan tanggul pemecah ombak (bukan reklamasi).

Hal itu disampaikan Jamal saat diwawancarai oleh pewarta media beberapa waktu lalu.

“Mengapa saya buat tanggul pemecah ombak? Yah, karena samping kiri lahan milikku,” kata Jamal, “semua sudah bikin tanggul pemecah ombak. Itupun kami lakukan setelah mengantongi izin penguasaan lokasi dari Gubernur Sulsel serta Dinas PU pengairan”.

“Setelah terbit izin penguasaan, perlahan-lahan kami membuat tanggul pemecah ombak untuk mengatasi hempasan air yang senantiasa naik di rumah milikku ketika ombak besar,” kata Jamal memelas.

Menurut pengakuan Jamal, pengerjaan pembuatan tanggul pemecah ombak belum tuntas dilakukan. “Baru sebatas pembuatan pondasi dengan ukuran 20 x 150 meter.”

“Sementara, di samping kiri milikku sudah lama terbangun. Ada yang menambah panjang 50 meter dan itu sudah masuk reklamasi sesuai pasal 34 Undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pulau-pulau Kecil,”

“Dalam aturan itu disebutkan bahwa reklamasi diukur dari pinggir jalan lurus ke pantai minimal 50 meter, itu sudah masuk reklamasi,” terang Jamal.

Oleh karena itu, Jamal mempertanyakan mengapa pembuatan pondasi pemecah ombak miliknya dipersoalkan.

“Kenapa saya saja yang diperiksa, sementara sebelah kiri lahan milikku (tetangganya-red) ada yang mencapai 100 meter, ada yang 200 meter menjulang keluar, ke tengah laut? Bahkan ada yang mencapai 400 meter, itu hanya dijadikan tontonan petugas,” sergah Jamal.

Sementara, kata Jamal lagi, lahannya tersebut pemberian orang tuanya, hanya 20 meter keluar, dirinya membuat pondasi untuk pembuatan tanggul pemecah ombak (bukan reklamasi), dipersoalkan. “Dimana letak keadilan?” tanya Jamal gusar.

Anehnya lagi, lanjut Jamal, kenapa mantan Kapolres Barru AKBP BR yang terseret, dituduh terlibat, sementara dirinya sendiri selaku pemilik lahan yang mengerjakan? “Ironi memang Pak, kenapa orang lain yang dituduh?” tanya Jamal lagi.

Jamal terheran-heran dan bingung, kenapa mantan Kapolres Barru AKBP BR selalu disebut-sebut terlibat. “Ada apa di balik semua ini?” keluh Jamal masgul.

Seusai menghadiri sidang kedua yang mendudukkan mantan Kapolres Barru, AKBP BR, sebagai tersangka, wartawan sempat mewawancarai Jamal Tajuddin selaku pemilik lahan yang menjadi objek reklamasi.

Jamal mengakui bahwa dirinyalah yang membangun pondasi tanggul pemecah ombak dengan biaya Rp. 110 juta. 22 nota pembelian materialnya, berupa pembelian pasir dan batu gunung serta semen sudah disita penyidik Krimsus Polda Sulsel.

Jamal juga mengakui bahwa di atas lokasinya, ia telah membangun fisik bangunan 3 buah rumah yang dibuat pada tahun 2008, jauh sebelum mantan Kapolres Barru Dr. Burhaman, SH., MH, bertugas di Barru sebagai Kapolres.

“Bangunan fisik 3 buah di atas lahan saya itu sudah ada sejak 2008, sementara Pak Burhaman bertugas sebagai Kapolres Baru dari Februari 2017 hingga Desember 2019. Jadi, laporan Ahmad Manci itu tidak benar,” ungkap Jamal.

Sebagai pemilik lahan, Jamal Tajuddin mempersilahkan oknum pelapor untuk melihat sendiri bahwa tidak ada usaha (kegiatan) di atas lokasi yang diperkarakan itu. “Silahkan datang lihat lokasi saya, tidak ada kegiatan usaha di atasnya,” beber Jamal.

Iapun menyampaikan bahwa ukuran lokasi miliknya hanya seluas 20 x 150 meter, sementara laporan resmi Ahmad Manci ke Polda Sulsel seluas 40 x 170 meter.

“Bohong, pabelle-belle. Ini contoh kecil bahwa laporan Ahmad Manci palsu dan mengada-ada,” pungkas Jamal Tajuddin menggunakan istilah lokal, pabelle-belle (bahasa Bugis: bohong).

Berikut link video pernyataan mantan Kapolres Barru, AKBP Burhaman. https://youtu.be/zvZRI7cyBmQ

(JML/Red)

Daerah

Sebanyak 572 Kepala Sekolah Tingkat SMA, SMK, Dan SLB Jabar Resmi Dilantik

BERIMBANG.com, Bandung – Sebanyak 572 kepala sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi dilantik oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Pelantikan dilakukan secara daring di Gedung Pakuan, Jln. Cicendo No. 1, Kota Bandung, Jumat (10/7/2020).

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Dedi Supandi menjelaskan, sebanyak 98 kepala sekolah merupakan guru yang mendapatkan promosi. Sedangkan sebagian besar adalah kepala sekolah yang dirotasi. “Lebih banyak yang tour of duty. Yang sudah menjadi kepala sekolah di atas 2 tahun diputar (ke sekolah lain). Ada juga sebagian kepala sekolah yang ditugaskan di dekat domisili rumahnya. Semuanya bersandar pada penilaian kinerja,” tuturnya.

Kadisdik berharap, para kepala sekolah mampu meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan di sekolah. Terlebih, pada tahun ajaran baru ini, sekolah dituntut kreatif melaksanakan pembelajaran pada adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Jabar, Asep Suhanggan mengatakan, kepala sekolah adalah pelopor peningkatan mutu satuan pendidikan. “Sebagai kunci pembuka masuknya program-program yang ada di sekolah, kepala sekolah harus mengoptimalkan kompetensi yang dimiliki,” ujarnya, seraya menambahkan, salah satu yang harus didorong adalah memberikan ruang lebih luas bagi guru untuk berkreativitas.

Hal tersebut, menurutnya, dapat meningkatkan efektivitas pembelajaran secara daring yang diterapkan saat ini.

Sebab, ada tiga hal yang harus diperhatikan oleh guru untuk mengajar secara daring. Yakni, siswa cepat merasa bosan, keberatan atas tugas yang diberikan guru, dan sulit berkonsentrasi lama. “Itu harus menjadi refleksi bagaimana guru harus mengajar secara kreatif dan inspiratif. Disitu kepala sekolah harus berperan,” pungkasnya.***

Depok

Kepsek SMAN/SMKN Di Depok Di Rotasi Total, Ini Daftarnya

BERIMBANG.COM, Depok – Sebanyak 16 Kepala Sekolah SMAN dan SMKN mengalami rotasi serentak di sejumlah SMAN dan SMKN yang ada di Kota Depok

. Dari semua yang dilantik ada 3 guru mendapatkan promosi jabatan sebagai kepala sekolah.

Pelantikan yang dilaksanakan di Gedung SMAN 3 di Jalan Raden Saleh, Sukmajaya Kota Depok dilakukan secara virtual.Jum’at ( 10/7).

Kepala Cabang Dinas ( KCD) wilayah II, Aang Karyana mengatakan, pelantikan Kepala Sekolah SMAN / SMKN se Jawa Barat dilakukan secara serentak hari ini.

” Hampir semua Kepala Sekolah SMAN/SMKN se Jawa Barat terkena rotasi total termasuk di Kota Depok, tujuannya adalah untuk penyegaran, ” ujar Aang.

Aang berharap, dengan adanya pelantikan, Kepala Sekolah yang baru saja dilantik dapat menyesuaikan diri dan dapat menjalankan tugasnya ditempat yang baru.

Hal yang sama juga disampaikan , sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, Masih Aang, Kepala Sekolah yang baru dilantik dapat mengemban tugas dengan sebaik -baiknya.

” Mudah – mudahan Senin depan sudah mulai bertugas sesuai dengan jabatan yang di embannya,” harapnya.

Berikut Daftar Kepala Sekolah SMAN dan SMKN yang di rotasi :

SMAN

Usep Kasman, dari SMAN 12 ke SMAN 1
Siti Faizah, dari SMAN 10 ke SMAN 2
Nurlaely, dari SMAN 8 ke SMAN 3
Dede Agus S , dari SMAN 9 Ke SMAN 4
Zarnifatma, dari SMAN 7 ke SMAN 5
Abdul Fatah, dari SMAN 3 ke SMAN 6
Supyana, dari SMAN 1 ke SMAN 7
Supeni, dari Guru ( promosi) ke SMAN 8
Mamad M, dari SMAN 13 ke SMAN 9
Didi , dari Guru ( Promosi) ke SMAN 10
Wawan, dari Guru ( Promosi) ke SMAN 11
Rahmat M, dari SMAN 2 ke SMAN 12
Tugino, dari SMAN 6 ke SMAN 13

SMKN

Lusi Triana, dari SMKN 3 ke SMKN 1
R. Cholil, dari SMKN 1 ke SMKN 2
Tatang K, dari SMKN 2 ke SMKN 3

Iik

Bogor

Dalam Masa Pandemi Covid, Polresta Bogor Ungkap 19 Kasus Narkoba

BERIMBANG.com Selama masa pandemi COVID-19, Juni 2020, Polresta Bogor Kota melalui Satuan Narkoba (Sat Narkoba) berhasil ungkap 19 kasus peredaran narkoba di Kota & Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 24 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu dijelaskan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, dalam siaran pers, di Mako Polresta Bogor, kemarin, Kamis 9 juli 2020.

“Meski dalam situasi pandemi COVID-19, tapi polisi harus terus bergerak mengungkap kasus-kasus pelanggaran hukum,” katanya.

Hendri melanjutkan, dari 19 yang diungkap, polisi berhasil menyita barang bukti, narkotika jenis sabu-sabu 66 gram, narkotika jenis ganja 2.052 gram, dan narkotika jenis tembakau gorila 90 gram.

“Para tersangka masih dalam proses, untuk kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” kata Hendri.

“Modus operandi para pelaku, yakni membeli dengan cara ditempel, dan ada sebagai kurir dan untuk dijual kembali,” jelasnya.

Menurut Hendri, ada modus baru memanfaatkan jaringan internet melalui transaksi online untuk diantar, “barangnya dikirim melalui jasa pengantaran,” katanya.

Ke 24 tersangka, masing-masing berinisial AM (32) tahun, NK (34), MHR (35), AM alias Buyung (35), DK alias Denis (39), PR alias AIP (20), MA (23), SH (27), DR alias Fadil (32), LS (40), ARI alias Rama (31), MD (28), MS (26), AR (33), RD alias Doni (34), IK alias Kondor (37), AS alias Aduy (34), dan AR (30) serta RDY (20) tahun, diamankan bersama barang bukti.

Atas perbuatan para tersangka, dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara atau denda paling sedikit Rp.1 miliar, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar.

(Red)

Bogor

Rapat Internal Dinsos Kabupaten Bogor dengan 13 Suplayer BPNT

BERIMBANG.com Undangan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor, kepada para suplayer Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sekarang disebut Bantuan Sosial Pangan (BSP), yang menyalurkan produk kepada para agen.

Undangan itu tertuju kepada 13 perusahaan penyalur, yang diminta hadir oleh Kepala Dinas dengan bukti tanda tangan di surat itu agar datang, pada Rabu 8 juli 2020, untuk membahas evaluasi Program Sembako, dikantor Dinsos.

Tapi undangan itu tertutup hingga wartawanpun tidak boleh menyaksikan walau hanya mendengarkan. Satpam, Yudi yang melarang masuk, dengan bahasa yang diperhalus olehnya, “Bukan tidak boleh, tapi belum bisa, tapi kalau mau ketemu pejabatnya ditunggu aja (hingga usai rapat- red),” katanya, kemarin, Rabu 8 juli 2020.

Yudi tidak memberitahukan siapa yang melarang liputan tersebut, “ya gak enak pak, ada..lah.. pejabat yang nyuruh saya (untuk tidak mengikuti rapat itu-red),” katanya.

Dalam surat yang redaksi dapatkan bernomor: 005/959-Limjamsos, Sifat: penting, perihal: Rapat evaluasi Program Sembako, dengan tembusan, Bupati & wakil Bupati Bogor, Sekretaris Daerah, Inspektur. ber kop Dinas Sosial Kabupaten Bogor, rapat diimulai pukul 13.00, WIB.

Lampiran daftar undangan kepada 13 perusahaan berbentuk Perusahaan Terbatas (PT), Commanditaire vennootschap (CV), Perusahaan Dagang (PD) dan 2 perusahaan yang tidak dicantumkan PT, CV atau PD nya.

Dikutip sebagian isi surat, “Sehubungan dengan telah dilaksanakannya program sembako perluasan bulan April, Mei dan Juni, tahun 2020”.

Seperti diketahui, program  bantuan sosial (Bansos) Sembako di Kabupaten Bogor ramai menjadi berita, soal ketidaksesuaian yang diterima keluarga penerima manfaat (KPM), dari kategori 4 bahan pokok seperti, karbohidrat, protein hewani, protein nabati dan Vitamin & Mineral.

Hingga rapat usai pukul 16.11 WIB, (08/07) para perwakilan dari 13 perusahaan supalyer pun telah bubar, yang hanya bisa diwakilkan keterangan dari Kepala Dinsos Rustandi, dihalaman kantor Dinsos.

Ia membenarkan bahwa rapat itu tertutup atau rapat internal, “O… bukan rahasia, kan ada etika kita, sama baperjakat juga saya juga baca kok UU (Keterbukaan Informasi Publik) itu,” katanya,

“Ketika ada pers ataupun LSM datang ke saya, saya boleh kok tidak menerima, ada hak disitu,” ujar Kadis. “ini kan rapat internal,” katanya.

Untuk diketahui, dalam undang undang nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Selanjutnya, Rustandi menjelaskan isi pokok rapat, “Evaluasi penyaluran, tahun ini misalkan KPM berapa yang tersalur, kita jaga kwalitasnya,” katanya,

“banyak isu (penyimpangan-red) sekarang..kan.., kata Mensos kalau ada bukti laporkan saja ke Polisi,” ujar Rustandi.

“yang paling penting disini saya ingin tegaskan kepada siapapun, saya selaku tim koordinasi kabupaten, Camat selaku tim koordinasi tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan sebagai tim monev bansos,” katanya, “Ibarat wasit dalam sebuah pertandingan maka tidak boleh dong wasit ikut bermain,”

“Begitu juga TKSK selaku perpanjangan tangan Dinsos dalam pengawasan dilapangan, jika ditemukan ikut terlibat campur tangan hingga ke teknis penyaluran, tentu itu menyalahi aturan. Dan saya mengingatkan,” pungkasnya.

(TYr)

Bogor

JPU tuntut Fikri Salim 7 Tahun penjara

BERIMBANG.com Sidang perkara dugaan atas penipuan dan penggelapan P.T Jakarta Medika dengan terdakwa Firli Salim di Pengadilan Negeri Cibinong kelas 1A. Ruang Kusuma Atmaja. Senin (06/07/2020). Dengan agenda pembacaan replik di sampaikan oleh  Jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang yang dijadwalkan jam 13.00 WIB molor dan baru dimulai sekitar pukul 14.30 WIB. Majelis hakim diketuai Irfanudin, SH, MH dan anggota Andri  Falahandika A, SH, MH, Wunggu Putro Bayu Kumoro, SH, MH berlangsung secara virtual sesuai protocol kesehatan pencegahan pandemic Covid-19.

JPU tetap pada dakwaannya menegaskan kembali bahwa Fikri Salim diyakini membuat dan menggunakan akta-akta palsu dengan menggunakan kop surat Notaris/PPAT Arfianan Purbohadi, S.H. Dan dengan beberapa akta palsu tersebut digunakan untuk menipu dan menggelapkan harta perusahaan PT Jakarta Medika sebesar Rp 5,9 miliar.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kami tetap menuntut terdakwa Fikri Salim sesuai dengan tuntutan kami yakni tujuh (7 )  tahun penjara kepada terdakwa,  Jaksa penuntut  umum  (JPU ) saat membacakan replik, yang  dibacakan bergantian oleh Dwinanda SH, dan  Bayu Ika Perdana SH.

Dalam repliknya jaksa juga menerangkan dan menyebutkan bahwa surat palsu tersebut  diantaranya, pembuatan Akta Nomor  04 tanggal 24 Mei 2019, Akta Nomor 05 tanggal 24 Mei 2019, Akta Nomor 6 tanggal 24 Mei 2019 atas transaksi Jual-beli tanah di Pasir Angin Bogor, Jawa Barat,  dengan harga transaksi jual beli tanah sebesar satu Milyar Sembilan ratus juta rupiah.

“Terdakwa membuat lagi akta yang isinya berbeda dengan akta Nomor 4,5 dan 6 di atas, dengan nominal yang berbeda meskipun bidang tanahnya sama. Terdakwa memalsukan tandatangan pimpinan di PT Jakarta Medika dalam membuat akta-akta tersebut di atas,” ujar JPU.

ia menguraikan, Yaitu dengan nilai transaksi sebesar Rp.2.900.000.000,- dan satu lagi dengan nilai Rp. 3.000.000.000,- Bahwa atas dugaan kejahatan penipuan dan penggelapan serta Pemalsuan Surat/Akta Otentik sebagaimana dimaksud oleh Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP jo Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat, Jo pasal Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan akta otentik diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun,

Jo pasal 266 ayat (1) KUHP menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik dan diduga telah  didaftarkan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional  Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan replik Jaksa, majelis hakim bertanya kepada kuasa hukum terdakwa apakah akan memberikan jawaban (duplik) atas replik jaksa. Kuasa hukum terdakwa menjawab akan membuat duplik.

Sidang akan dilanjutkan  Rabu 9 Juli 2020  dengan agenda mendengakan duplik dari kuasa hukum terdakwa Fikri Salim.

Kuasa hukum terdakwa  menanggapi replik yang di sampaikan JPU mengatakan, “Ya sebenarnya apa yang di sampaikan dalam replik JPU tadi kembali ke pokok perkara di awal , yang saya pikir seharusnya replik itu dia hanya menjawab apa yang di sampaikan terdakwa di pledoi,

“Yang kedua apa-apa yang di sampaikan bahwa Fikri Salim terkena perkara yang lain seharusnya tidak di sampaikan, karena itu belum terbukti sah secara hukum bahwa dia melakukan hal tersebut, kita kembali ke azas praduga tak bersalah, jadi jangan semua orang belum ada keputusan sudah di anggap sudah melakukan itu jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku saat ini ,” kata Alfian.

“Yang ketiga apa yang kita sampaikan dalam pledoi  itu adalah hasil dari persidangan-persidangan sebelumnya yaitu pada saat bukti dan saat saksi dan itu dijelaskan oleh saksi-saksi tersebut dalam persidangan,” pungkas Alfian.SH.

(ron/aln)

Bogor

Sekda: Pasar ke 7 di Kabupaten Bogor yang di Tes Massal

BERIMBANG.com Tes massal di setiap pasar Kabupaten Bogor semakin gencar dilaksanakan guna memutus mata rantai Covid-19 di pusat keramaian. Kali ini tes massal dilakukan di Pasar Parung, Kabupaten Bogor. Jawa Barat.

Ketua Harian Gugus Tugas percepatan penanganan COVID 19 yang juga Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan sebanyak 250 alat tes massal disiapkan di 3 titik Pasar Parung, yakni Pasar Metro Parung, PD Pasar Tohaga Parung dan Pasar Ikan Parung.

“Ini merupakan pasar ke 7 di Kabupaten Bogor yang di tes massal. Hari ini kita targetkan 250 orang swab. Memprioritaskan pedagang dan pengunjung,” kata Burhanudin, Senin (06/07/2020).

Menurutnya, Pasar tetap menjadi prioritas dilakukan tes massal mengingat merupakan tempat kerumunan utama selain stasiun kereta dan terminal. Sebanyak 30 PD Pasar Togaha akan terus dilakukan tes serupa agar tidak ada lagi pasar yang menjadi klaster penyebaran Covid-19.

“Kita ada 30 pasar Kabupaten Bogor sesuai program kita menjadi prioritas tes karena indikasi tempat kerumunan. Ini merupakan bentuk kasih sayang pemerintah kepada masyarakat,” jelasnya.

Salah satu pedagang tekstil di Pasar Parung, Roimah, menilai tes massal sangat bermanfaat untuk meyakinkan setiap pedagang dan pengunjung pasar bahwa Pasar Parung aman dari penyebaran Covid-19.

Menurutnya, tes tersebut menguntungkan, selain karena gratis membuatnya jadi semakin yakin bila dirinya sehat tanpa perlu khawatir terpapar virus di tempat keramaian.

“Inisiatif sendiri untuk tes, ingin tahu kalau saya sehat karena gak ada gejala apa-apa. Swab ini cukup buat tenang karena nanti bisa tahu hasilnya kan jadi kalau negatif pedagang atau pembeli jadi tenang,” ungkapnya.

(Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor)

Depok

PAC Pemuda Batak Bersatu Tapos Periode 2020 – 2025 Resmi Dikukuhkan

BERIMBANG.com, Depok – Melalui Surat Keputusan Perkumpulan Pemuda Batak Bersatu Nomor 06/DPC Pemuda Batak Bersatu/Skep/VII/2020,

Tentang pengukuhan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Batak Bersatu Kecamatan Tapos periode 2020-2025, Ketua DPC PBB Depok secara resmi mengukuhkan pendirian PAC PBB Kec. Tapos dibawah Komando Victor Simanjuntak bertempat dilapangan Sanca, Bhakti Abri. Sabtu (04/07/2020)

Dalam sabutannya Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu Depok, Edi Hotman Saragih menyampaikan, Mandat yang telah diberikan oleh di DPC kepada beliau terjawab sudah hari ini

“Mandat bukan tinggal mandat, mandat yang sudah diterima telah terealisasi pada hari ini dengan mempersiapkan diri untuk menerima pelantikan kepengurusan pimpinan anak cabang Pemuda Batak bersatu yang ada di kecamatan tapos, harapan kami kepada seluruh pengurus PAC tapos untuk benar-benar bersinergi bersama-sama dengan organisasi masyarakat yang ada di kecamatan Tapos dan juga LSM yang ada di kecamatan Tapos harus bersinergi, bergandengan tangan untuk memajukan Kecamatan Tapos tentunya dan Kotamadya Depok harusnya,” ucap Edi.

Dirinya juga berharap, kepada seluruh pengurus LKSD dan jajaran yang ada di kecamatan Tapos, supaya mempergunakan segala daya dan upaya, pergunakan segala potensi yang ada,

“Pergunakan segala kekayaan yang ada, semuanya murni dan harus dipergunakan untuk kesejahteraan anggota Pemuda Batak bersatu Kecamatan Tapos. Jangan pernah dipergunakan Segala potensi kekuatan dan kekayaan itu untuk kepentingan kelompok, kepentingan individu, apalagi kepentingan untuk perorangan, Tentu kami dari DPC Pemuda Batak Bersatu Depok tetap walaupun  sudah dilantik tentu kami dari DPC tetap akan memonitoring kegiatan program kerja yang akan dibuatkan oleh PAC Tapos.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua Umum Pemuda Batak Bersatu, Habinsaran Lubis mengatakan, untuk semua rekan-rekan kami yang satu organisasi biarpun kita berbeda tetapi kita dipersatukan oleh NKRI.

“Dalam kesempatan sore hari ini disini kita mengatakan sikap bangga yang sangat luar biasa, kami melihat kekompakan antara toleransi antar sesama lembaga sangat luar biasa dan semoga kekompakan ini tidak cepat berlalu jadi begitu juga dalam kegiatan baik itu di instansi, Kepolisian maupun di instansi TNI kami mohon semua jajaran yang ada di di DPC Depok ataupun di PAC Tapos kami siap ikut serta begitu juga dengan rekan-rekan kami yang dalam organisasi Pemuda Pancasila baik pun FKPPI ataupun LMP baik duka maupun suka kami siap bersinergi jadi tidak usah sungkan-sungkan tetap bersinergi,” tutur Lubis.

Untuk Ketua PAC yang sudah dilantik hanya satu pesan untuk ketua terpilih PAC Tapos, Victor Simanjuntak jadikanlah organisasi Pemuda Batak bersatu ini bukan hanya untuk kepentingan dengan orang Batak saja tetapi buat kepentingan masyarakat yang ada di sekeliling kita dan terutama di NKRI.

“Kita harus berani menegakkan keadilan Kita harus berani mengatakan apakah itu kebenaran sudah benar, jadi harapan kami jadikanlah organisasi pemuda Batak bersatu ini menjadi di ruang lingkup bagi masyarakat yang ada di sekitar kita,” pungkasnya.

Pemuda Batak Bersatu… Satu Rasa Satu Jiwa…NKRI….Harga Mati

Kegitan ini turut dihadiri Danramil Cimanggis, Mayor Inf. Imam Purwanto, Wakapolsek Cimanggis, Perwakilan Camat, Perwakilan dari Kesbangpol serta perwakilan dari beberapa Ormas yang ad di Kota Depok.*