Bulan: Maret 2020

Jakarta

Hence Mandagi: Pers Harus Hentikan Politisasi Bencana Covid 19

BERIMBANG.com Jakarta – Ketua Dewan Pers Indonesia (DPI) Hence Mandagi meminta insan pers di seluruh Indonesia tidak memberi panggung kepada politisi dan pengamat yang sengaja mendiskreditkan pemerintah,

dengan tujuan meraih popularitas untuk kepentingan kelompok, atau bertujuan merusak citra pemerintah di tengah semua elemen masyarakat lagi fokus dalam penanganan bencana penyebaran virus Covid 19 atau Corona.

Penegasan itu disampaikan Mandagi menyikapi maraknya berita di berbagai media mainstream dan media online akhir-akhir ini,

ia mengutip pernyataan politisi dan para pengamat yang tak henti-hentinya mengkritik pemerintah yang tengah berusaha mengatasi penyebaran dan penanggulangan bencana Covid 19 di seluruh Indonesia.

“Ini saatnya pers ikut fokus pada penanggulangan penyebaran virus mematikan,” kata Mandagi, melalui keterangan tertulis, Senin (23/03/2020) di Jakarta.

“bukannya memberi panggung kepada para politisi yang hanya sibuk mencari-cari kesalahan pemerintah dalam penanganan masalah Covid 19 di Indonesia,” ujar Mandagi.

Lanjut Mandagi mengatakan, di tengah bangsa ini sedang galau menghadapi bencana penyebaran virus mematikan ini,

“pers wajib menciptakan opini yang justeru mampu mengarahkan masyarakat untuk bersatu padu membantu pemerintah melawan penyebaran virus Covid 19 dan menghindari politisasi penanganan becana ini,” kata dia.

Langkah itu, menurut Mandagi, adalah bagian dari menjalankan fungsi sosial kontrol pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tentang Pers.

“Melayani nara sumber silahkan saja, tapi kutipan pernyataan itu harus difilter secara profesional sebagai bagian dari penerapan kode etik jurnalistik,”

“agar dampak dari pemberitaan itu bisa menyebarkan hal yang bermanfaat bagi masyarakat, bukannya malah mengganggu konsentrasi pemerintah dalam mengatasi bencana,” kata Mandagi yang juga menjabat Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia.

Lanjut dia, Ini saatnya pers Indonesia berperan aktif dalam membantu pemerintah fokus pada penanggulangan bencana, dan menghentikan kepentingan industri media yang hanya mengejar rating

“Saya hanya ingin mengingatkan bahwa pers Indonesia harus ikut memiliki rasa tanggung-jawab atas ancaman keselamatan jutaan masyarakat Indonesia lewat tindakan nyata menyebar berita yang berguna bagi upaya penanggulangan bencana,” terang Mandagi.

Dalam situasi normal, Mandagi mengaku pernyataannya tidak etis untuk membatasi politisi memberi kritik kepada pemerintah, tapi dalam situasi krisis seperti ini, kritikan sepertinya tidak tepat lagi.

“Semua pihak harus fokus dan bersatu memberi saran yang membangun dan solutif, bukan saling menyalahkan,”

“Ekspos tindakan nyata akan lebih menarik dan penting bagi bangsa ini ketimbang gaduh di media yang membuat masyarakat makin bingung dan tambah panik,” ujar Mandagi.

Saran Mandagi, pers seharusnya banyak menggali berita dari para tokoh masyarakat, para politisi, atau artis yang sedang aktif menggalang dana untuk membantu penanggulangan bencana ini,

“agar dapat menginspirasi banyak pihak untuk ikut melakukan hal yang sama dalam rangka membantu pemerintah mengatasi bencana Covid 19 ini,” sarannya.

Menutup siaran persnya, Mandagi menyampaikan dukungan kepada seluruh awak media di manapun berada untuk tetap semangat dan berhati-hati dalam melakukan liputan bencana Covid 19 agar keselamatan diri tetap dijaga demi menghindari terpapar virus.

(TYr)

Bogor

Pemkot Bogor Bantah Undang Wartawan Saat Wawancara Bima Arya

BERIMBANG.com Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, membantah telah mengundang wartawan saat wawancara dengan Walikota Bogor, Bima Arya yang tertular virus corona.

Yang saat ini belasan wartawan yang mewawancarai Walikota Bogor Bima Arya itu telah menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP) virus corona atau COVID-19. (22/03/2020).

Keterangan tersebut beredar dikalangan wartawan Kota Bogor, secara tertulis melalui aplikasi WhatsApp, yang ditujukan kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor. berikut tulisannya:

Rekan-rekan PWI Kota Bogor yang saya banggakan,

1. Humas (Hubungan Masyarakat,-red) Pemkot Bogor tidak pernah mengundang acara Konferensi Pers Walikota Bogor pada hari Senin, 16 Maret 2020 di Kediaman Pribadi (Pendopo) Walikota Bogor,

wawancara antara Walikota Bogor dengan beberapa wartawan pada waktu itu adalah atas permintaan wartawan itu sendiri ditengah waktu istirahat Walikota Bogor setelah melakukan perjalanan panjang dari luar negeri.

Walaupun pada saat itu, kami tengah menyiapkan perangkat video conference di Balaikota dan Pendopo, yang dapat digunakan sebagai media komunikasi untuk wawancara.

Wartawan yang hadir tersebut sudah mengetahui status Orang Dalam Pemantauan (ODP) Walikota Bogor karena pernah mengunjungi salah satu negara terjangkit Covid-19 dalam 14 hari terakhir,

oleh karena itu sebelum wawancara dilakukan, Walikota Bogor sengaja untuk membersihkan diri dan ganti pakaian untuk meminimalisir resiko,

selain itu, sesuai protokol kesehatan, kami memberikan masker kepada semua wartawan yang hadir dan mewajibkan untuk dipakai, lalu jarak antara Walikota Bogor dengan wartawan antara 1 hingga 2 meter.

Saat Walikota Bogor memberikan keterangan terlihat tidak memakai masker semata-mata agar suaranya jelas terdengar walaupun menggunakan sound system yang sederhana, karena saat itu hujan dan lokasinya diteras rumah yang cukup terbuka.

2. Pada kemudian hari, Walikota Bogor melaksanakan aktivitasnya didalam rumah. Justru disaat Walikota Bogor melaksanakan Protokol Kesehatan, beberapa wartawan tetap ingin menemui Walikota Bogor untuk wawancara.

Karena begitu perhatiannya Walikota Bogor terhadap eksistensi dan profesionalisme wartawan, Walikota Bogor bersedia untuk membantu sang wartawan tersebut untuk menunaikan tugas jurnalistiknya.

Padahal pada saat yang bersamaan, wartawan telah sepakat dengan Humas Pemkot Bogor untuk melaksanakan e-interview yaitu menampung pertanyaan hingga jam 10.00,

lalu kami mencari jawaban ke Walikota Bogor dan pihak lainnya kemudian menyampaikan kembali jawaban itu ke wartawan pada pukul 14.00 setiap harinya baik tertulis dalam Whatsapp maupun rekaman suara.

Khusus wartawan TV, kami merekam video statemen dari narasumber yang diinginkan.

3. Jum’at, 20 Maret 2020 sekira jam 01.00 dini hari kami merilis berita Walikota Bogor Positif Covid-19.

Pada hari itu juga, Humas Pemkot Bogor langsung membuat list wartawan yang kontak dengan Walikota Bogor dan membuat Whatsapp Grup (WAG) khusus terdiri dari saya, tim humas, wartawan dan dokter dimana semua anggota WAG tersebut berstatus ODP.

Dalam WAG tersebut kami meminta biodata tiap wartawan untuk tujuan medis, dokter yang ada dalam WAG tersebut pun memantau kondisi kesehatan tiap wartawan setiap waktu.

Dengan segala keterbatasan yang ada, pada hari Sabtu, 21 Maret 2020, kami memprioritaskan semua wartawan untuk test Swab di RSUD Kota Bogor kecuali kami dan dokter. Semoga hasil test rekan-rekan wartawan negatif Covid-19.. Aamiin.

Sabtu, 21 Maret 2020
Kabag Prokompim Pemkot Bogor,
Rudiyana.

Demikian keterangan tertulis Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Pemerintah Kota Bogor. Rudiyana.

Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor melalui Tim Advokasinya, Bagus Harianto meminta Pemkot Bogor bertanggung jawab terhadap para wartawan yang telah menjadi ODP usai wawancara Bima Arya.

Menurutnya, Kegiatan jumpa pers pada hari senin 16 maret 2020 atas undangan Humas Pemkot Bogor yang dilakukan oleh Bima Arya selaku Pimpinan Daerah tidak sesuai dengan protokoler yang berlaku dengan mengundang wartawan kerumah.

“Untuk itu kami tim Advokasi PWI Kota Bogor mendesak Pemerintah Kota Bogor dalam hal ini Walikota Bogor untuk bertanggung jawab terhadap penanganan medis sepenuhnya soal kondisi kesehatan para jurnalis yang telah melakukan jumpa pers dengan Walikota,” Katanya, melalui keterang tertulis.

(TYr)

Bogor

Wartawan ODP Usai Wawancara Bima, PWI Kota Bogor Minta Tanggung Jawab Pemkot

BERIMBANG.com Bogor – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor, Jawa Barat, melalui Tim Advokasinya merilis pernyataan meminta tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor,

terhadap para wartawan yang telah menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP), Virus Corona atau COVID-19, saat meliput Walikota Bogor, Bima Arya, berikut pernyataannya:

Menyikapi rekan-rekan jurnalis yang telah menjadi Orang Dalam Pantauan (ODP) setelah melakukan jumpa pers dengan Walikota Bogor Bima Arya, kami tim Advokasi PWI Kota Bogor menegaskan bahwa:

1. Kegiatan jumpa pers pada hari senin 16 maret 2020 atas undangan humas pemkot bogor yang dilakukan oleh Bima Arya selaku Pimpinan Daerah tidak sesuai dengan protokoler yang berlaku dengan mengundang wartawan kerumah.

2. Seyogjanya setelah kepulangannya dari luar negeri dan dinyatakan sebagai ODP Bima Arya membatasi diri untuk tidak berjumpa dg banyak orang termasuk wartawan.

3. Tidak mengindahkan faktor keamanan pada saat jumpa pers pada hari senin tgl 16 maret 2020 Bima Arya tidak menggunakan Masker.

3. Begitupun saat kegiatan live disalah satu tv nasional Bima Arya pada hari rabu 18 maret 2020, Walikota Bima Arya juga tidak menggunakan masker padahal sudah jelas sebagai ODP.

4. Kamis 19 Maret 2020 Walikota Bima Arya dinyatakam positif terpapar Covid-19.

5. Dan akhirnya berdampak secara psikologis terhadap beberapa wartawan untuk mengisolasi dirumah.

Untuk itu kami tim Advokasi PWI Kota Bogor mendesak Pemerintah Kota Bogor dalam hal ini Walikota Bogor untuk bertanggung jawab terhadap penanganan medis sepenuhnya soal kondisi kesehatan para jurnalis yang telah melakukan jumpa pers dengan Walikota.

Bogor,  21 Maret 2020,
Tim Advokasi Kota Bogor,
Bagus Harianto.

Cc
KETUA PWI KOTA BOGOR
Aritha Utama Surbakti

Demikian isi pernyataan PWI Kota Bogor melalui rilis tertulis yang diterima redaksi, bukan undangan jumpa pers atau mengumpulkan orang banyak.

(TYr)

Nasional

Mendagri Tito: Pusdiklat Kemendagri Siap Digunakan Merawat Pasien Covid-19

BERIMBANG.com Jakarta – Presiden Jokowi dan jajaran Kabinet Indonesia Maju (KIM) sangat serius mengantisipasi lonjakan pasien infeksi Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia.

“Masyarakat tak perlu cemas dan khawatir atas fasilitas perawatan korban infeksi Covid-19,”

“Pemerintah berusaha keras mengerahkan seluruh daya dan prasarana untuk mengantisipasi lonjakan pasien infeksi Covid-19,” ujar Mendagri Tito merespons pertanyaan masyarakat atas kesiapan pemerintah. kemarin Jumat (20/03/2020).

Presiden Jokowi juga menginstruksikan seluruh elemen Pemerintah, TNI dan Polri untuk siap siaga mengantisipasi lonjakan pasien.

Khusus kepada Kemendagri, Presiden Jokowi meminta Mendagri untuk menyiapkan gedung dan prasarana Pusat Diklat Kemendagri yang tersebar di daerah untuk menampung pasien Covid-19 di daerah bila dibutuhkan.

“Kita siap laksanakan perintah Presiden untuk persiapkan gedung Pusdiklat Kemendagri di berbagai daerah sebagai tempat perawatan korban infeksi Covid-19 bila diperlukan,” tegas Tito.

Menurutnya, pihak Kemendagri sudah membahas instruksi tersebut di rapat internal Kementerian yang dipimpinnya.

“Kita memiliki gedung Diklat yang bisa difungsikan untuk perawatan. Rata-rata jumlah kamar di propinsi besar, bisa mencapai 200 kamar, yang menengah sekitar 125 kamar dan daerah yang kecil mencapai 50 kamar,”

“Semuanya bisa dialihfungsikan sementara menjadi tempat rawat inap bila diperlukan. Sebaran gedung Diklat dengan fasilitas demikian sudah ada di seluruh Indonesia. Kecuali di 3 propinsi saja,” jelas Tito.

Hasil pengecekan ke Kepala BPSDM yang membawahi sarana Diklat Kemendagri, tambah mantan Kapolri ini, total kamar tersedia seluruh Indonesia yang bisa difungsikan untuk tanggap darurat pasien Covid-19 berjumlah 5000 kamar.

Tito juga mengungkapkan bahwa instansinya saat ini sedang gencar untuk mengerahkan sumber daya Pemda mengantisipasi situasi Covid-19.

Namun demikian Tito menegaskan bahwa setiap daerah memiliki keunikannya sendiri. “Laju penyebaran virus tidak merata di seluruh daerah. Namun dampak ekonomi dan politik terasa secara nasional akibat pandemi ini telah mendunia,” tutup Mendagri Tito.

(KTS/Red)

Nasional

Ombudsman Jatuhkan Sanksi Minta Presiden Bebastugaskan Jabatan Mendikbud

BERIMBANG.com Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia membuat satu keputusan yang cukup mengejutkan di tengah bangsa ini disibukkan dengan urusan penangkalan penyebartan virus corona atau Covid 19.

Keputusan itu diambil akibat rekomendasinya diabaikan, dan Ombudsman akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim.

Surat penjatuhan sanksi tersebut dikirim kepada Presiden Republik Indonesia tertanggal 18 Maret 2020. Dalam surat penjatuhan sanksi yang ditujukan kepada Presiden sebagai atasan terlapor,

Ombudsman meminta Presiden memberi sanksi pembebasan dari jabatan terhadap Nadiem Makarim selaku Mendikbud RI dengan dasar hukum Pasal 39 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia;

Terlapor dan Atasan Terlapor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (1), ayat (2), atau ayat (4) dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Surat yang ditandatangani Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai ini juga menerangkan bahwa sebagai pejabat negara, yang adalah pejabat publik selaku penyelenggara negara, Mendikbud RI terikat oleh sumpah jabatan, yang antara lain untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Jadi menurut Ombudsman, mengingat bahwa Rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan, namun oleh Menteri yang bersangkutan (Mendikbud) tidak dijalankan,

maka dengan mengacu pada ketentuan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 54 ayat (5) dan ayat (7) beserta penjelasannya dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang antara lain memberikan sanksi sampai dengan pembebasan dari jabatan yang bersangkutan, dalam hal ini selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Berikut ini Rekomendasi Ombudsman yang diabaikan menteri. Rekomendasi Nomor: 0001/REK/0834.2016/V/2018 tentang maladministrasi dalam penyetaraan ijazah doktor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene yang dilakukan oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Kemudian Rekomendasi Nomor: 0002/REK/0663.2017/XI/2018 tanggal 27 November 2018 tentang Maladministrasi dalam penyelesaian permasalahan penyelenggaraan Universitas Lakidende oleh Menrsitekdiktidan Kopertis Wilayah IX.

Lalu Rekoemndasi Nomor: 0003/REK/0922.2016/XI/2018 tanggal 27 November 2018 tentang Maladministrasi oleh Menristekdikti dalam penanganan dugaan plagiat karyua ilmiah oleh Muhammad Zamrun Firihu.

Menanggapi terbitnya Surat Ombudsman tentang Penjatuhan Sanksi kepada Mendikbud, salah satu pelapor di Ombudsman, Stanley Ering mengapresiasi keputusan Ombudsman tersebut.

“Tidak adanya tindakan Mendikbud adalah bentuk pembangkangan terhadap amanat UU 37 Th 2008, hal ini adalah preseden buruk terhadap Pemerintahan,”

“dan ini membuktikan bahwa Kemendikbud yang dipimpin Nadiem Makarim sebagai tidak patuh dan mengabaikan temuan maladministrasi oleh Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik,” ungkap Ering, saat dimintai tanggapannya di Manado, (19/03/2020).

Ering menambahkan, rekomendasi adalah produk hukum tertinggi Ombudsman sehingga wajib dilaksanakan oleh terlapor dan atasannya sebagaimana amanat Pasal 38 ayat 1 UU 37 tahun 2008.

“Karenanya sebagai pelapor kami berharap Presiden memerintahkan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman,” kata Ering.

“dan selaku atasan terlapor menindaklanjuti Rekomendasi Penjatuhan Sanksi ini demi tegaknya supremasi hukum dan mengembalikan marwah Pendidikan Tinggi terutama di Universitas Negeri Manado,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Keluarnya pemberian sanksi ini merupakan tindak lanjut dari surat Obudsman RI tanggal 25 Februari 2020 yang memperingatkan Mendikbud untuk pelaksanaan Romendasi.

Hal ini juga dipicu oleh karena telah ditahannya dua aktifis Pelopor Angkatan Muda Indonesia yang merupakan pelapor di Ombudsman tentang maladministrasi penyetaraan ijazah S3 dan guru besar Paulina Runtuwene. Berdasarkan Perka BKN No. 25 tahun 2015 ijazah yang tidak sesuai prosedur adalah palsu.

Bahkan kasus soal dugaan ijazah palsu/tindak pidana pendidikan ini justru telah lebih dahulu dilaporkan Dosen Unima Devie Siwij ke Polda Sulut yaitu 8 Juli 2019 atau beberapa lama sebelum kasus pencemaran nama baik dllaporkan oleh Paulina Runtuwene di Polda Metro Jaya.

(HM)

Jakarta

Badiklat Kejaksaan Beri Perhatian Khusus, Tangani Covid-19

BERIMBANG.com Jakarta – Instruksi Pemerintah dan Jaksa Agung Burhanuddin mengenai tanggap bencana nasional khususnya pencegahan penanganan Virus Corona atau Covid-19.

Menyikapi hal itu, Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI telah memberikan perhatian khusus, kepada jaksa dan pegawai yang bertugas di lingkungan Badiklat terutama berkaitan dengan pemeriksaan dan pemantauan kesehatan.

Kepala Badiklat Setia Untung Arimuladi mengatakan sejalan dengan intruksi pemerintah dan Pimpinan Kejaksaan pihaknya telah memberikan perhatian khusus, tidak hanya para pegawai tapi juga keluarganya, menyusul wabah yang begitu cepat menular.

“Salah satunya juga pemberian masker, nah.. kita sudah umumkan kepada pegawai untuk ke Poliklinik Badiklat untuk diperiksa suhu badan kesehatan dan sudah kita umumkan manankala ada keluarga yang terjangkit segera untuk menginformasikan dan melaporkan untuk bisa ditindak lanjuti,”

“Ini upaya cegah dini kepada para pegawai Badiklat beserta jajarannya dan Keluarganya,” ucap Setia Untung kepada wartawan, di Badiklat Kejaksaan, Jakarta, Rabu (18/03/2020).

Setia Untung menekankan sesuai pesan Jaksa Agung Burhanuddin kepada seluruh jajaran pegawai Kejaksaan RI untuk menjaga kesehatan diri dan keluarga agar terhindar dari penyebaran Covid 19.

“Yang utama bagaimana kita hidup sehat itu pesan Pak Jaksa Agung. Jadi hidup sehat tidak hanya di rumah sendiri tapi juga di kantor, lingkungan harus sehat,”

“Kita ambil hikmahnya situasi kondisi seperti ini, diantaranya dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) seperti rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menerapkan etika batuk yang benar, jadi upaya terbaik menghindari penyebaran Virus Corona jenis baru.” ungkapnya.

Selain itu, lanjut mantan Kepala Kejati Riau dan Jawa Barat pihaknya memasang handsanitizer disetiap gedung pintu masuk, maka itu Setia Untung menghimbau kepada jajaran untuk memperhatikan intruksi pimpinan tersebut agar terhindar dari wabah yang telah merengut korban jiwa di belahan dunia ini.

“ini ancaman, mari kita mawas diri dan tawakal, agar terhindar dari mara bahaya, dan selalu berdoa,”

“Jadi kepada para pegawai jaga kesehatannya terutama diri sendiri, dan lingkungan kan seperti slogan di taman Badiklat, yang saya kutip ‘Bersihkan hati, bersihkan jiwa‘, kan itu ada maksud yang dipasang disetiap sudut taman,” tutur Setia Untung.

Setia Untung juga menjelaskan sebagai bentuk antisipasi dari wabah virus itu, pihaknya telah melakukan pembersihan di seluruh kompleks Badiklat baik di dalam maupun diluar ruangan, pada Sabtu-Minggu, 14-15 Maret 2020 lalu.

Salah satunya penyemprotan cairan disinfektan atau anti septik pada pintu masuk serta teras dan pelataran disetiap gedung.

Tak hanya itu ruang mesjid yang kerap digunakan untuk sholat pun wajib dibersihkan, salah satunya karpet sajadah di cuci, di jemur lalu diamankan agar terhindar dari virus covid 19 itu.

“ini bagian kecil untuk antisipasi penyebaran virus covid19 tersebut. Kita ini sekarang perang melawan penyakit yang tak terlihat,”

“makanya kebersihan diri kita dan lingkungan lah yang bisa melawan itu dengan meningkatkan ibadah dan mendekatkan diri kepada Yang Maha Kuasa. Tapi, jangan lupa cuci tangan dengan sabun,” imbuh mantan Kapuspenkum Kejagung itu.

(Red/Badiklat)

Daerah

Anggota Dewan Aceh Besar Angkat Suara, Keluhan Warga Makan Debu Proyek Tol

BERIMBANG.com Jantho – Setelah viral di media massa lokal dan nasional tentang keluhan masyarakat Gampong Indrapuri terkait debu jalan proyek jalan tol,

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Besar, Firdaus angkat bicara. Politisi dari Partai Bulan Bintang ini meminta pihak terkait untuk segera menertibkan truk pengangkut material proyek jalan Tol Banda Aceh-Sigli.

Permintaan Firdaus disampaikan, Senin, 16 Maret 2020. “Masyarakat sudah lama mengeluh. Lalu lalang truk truk berbadan besar itu sangat mengganggu kenyamanan warga,” ujarnya, kepada melalui rilis pers ke sejumlah media massa.

Selaku anggota dewan dari Daerah Pemilihan I (Dapil I), keluhan warga dari Gampong Indrapuri wajib ditampungnya. Apalagi masyarakat setempat bukan sekali dua kali menyampaikan keluhannya ke berbagai pihak termasuk penanggungjawab proyek tersebut.

“Dari laporan warga, mereka sudah melaporkan persoalan debu ke pengelola proyek, dan perangkat gampong juga telah menyurati pihak terkait termasuk ke Plt Gubernur Aceh,” terang anggota dewan dua periode ini.

Atas dasar itu, dia meminta pihak-pihak terkait untuk turun tangan menertibkan truk-truk yang lalu lalang dan sering meresahkan warga.

“Jalan sudah rusak parah, debu-debu tak disiram, pagar warga dan sekolah banyak yang terganggu akibat lalu-lalang truk bermutan puluhan ton itu,” sebutnya.

Seharusnya, kata dia, penanggungjawab proyek tol tersebut lebih bertanggungjawab dan tidak membiarkan masyarakat setempat menghirup debu dan jadi korban proyek bernilai triliunan.

“Saya selaku perwakilan rakyat, meminta dinas perhubungan dan Dinas PU serta pihak terkait lainnya untuk turun tangan menyelesaikan persoalan terseut, jangan sampai rakyat bertindak,” pungkas anggota Komisi IV DPRK Aceh Besar itu.

Sementara itu, Wilson Lalengke, ketika dimintai pendapatnya selaku alumni Lemhannas, mengatakan bahwa dirinya turut prihatin atas dampak buruk yang ditimbulkan oleh pelaksanaan pengerjaan proyek jalan tol di daerah Aceh tersebut.

“Tentunya proyek Nasional ini sangat baik untuk masa depan masyarakat di wilayah Aceh. Namun, pihak pelaksana proyek wajib melakukan pekerjaannya secara bertanggung jawab, terutama atas dampak buruk sementara yang ditimbulkan saat pelaksanaan pekerjaan,” ujar pria yang menjabat sebagai Ketua Umum PPWI itu,

Oleh karenya, menurut Wilson, pihak terdampak atas pelaksanaan proyek dapat mengadukan persoalan tersebut ke Bina Marga sebagai penanggung jawab proyek.

“Saran saya, silahkan pemangku kepentingan di daerah itu, apakah kepala desa, camat, atau bupati, dan seterusnya, bantu masyarakatnya menyampaikan keluhan mereka ke penanggung jawab proyek, yaitu Bina Marga, tembuskan ke Menteri terkait dan Presiden,” pungkas Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

(MTR/Red)

Bogor

Manfaatkan Lahan Kosong, Kalapas Cibinong Bersama Warga Binaan Panen

BERIMBAMG.com Bogor – Pemberdayaan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, tergolong sukses dengan pembinaan pelatihan budidaya tanaman.

Menjadi tepat peribahasa “Siapa yang menanam, ia yang menuai,” bagi warga binaan, dalam konteks memanfaatkan lahan kosong dilingkungan Lapas.

Hal itu dikatakan Kepala Lapas Cibinong Adrian Nova Christiawan, di area Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa kemarin, (17/03/2020).

“Warga binaan Lapas itu merupakan peserta pelatihan pertanian dan pupuk organik yang dikelola oleh unit Giatja Lapas Cibinong,” kata Adrian.

Area yang sebelumnya tak terurus dengan baik itu cukup luas, kata dia, inilah yang dimanfaatkan warga binaan dan unit Giatja untuk kegiatan kerja dan pelatihan.

“Dilahan dinding area terluar yang mengelilingi Lapas itu dibudidayakan tanam dengan jenis pohon cabai,” ujarnya.

Kalapas bersama jajaran, serta para warga binaan memanen cabai di lahan Brandgang. dalam panen menghasilkan 10-15 Kilo Gram Cabai Hijau.

kata Adrian, kegiatan panen tersebut merupakan hasil pembinaan yang dapat bermanfaat bagi warga binaan.

Harapannya, “Setelah bebas dari Lapas, warga binaan dapat kembali kepada masyarakat dengan bekal yang cukup,” katanya.

“Setidaknya kemampuan dalam bercocok tanam serta pupuk organik dapat menjadi sumber kehidupan oleh warga binaan,” pungkas Adrian Nova Christiawan.

(Humas L’Cibi/TYr)

Nasional

Dugaan Korupsi PT Jiwasraya, Kejagung Periksa Saksi Untuk Mendukung Pembuktian

BERIMBANG.com Jakarta – Kejaksaan Agung RI, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, kembali melakukan pemeriksaan 5 (lima) orang saksi untuk dimintai keterangan,

Terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) Tbk. (PT. AJS).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, SH. MH. melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Maret 2020. Jakarta.

Hari menjelaskan, pemeriksaan saksi hari ini semua merupakan pemeriksaan lanjutan atau tambahan terhadap permintaan keterangan sebelumya sebagai saksi,

antara lain: 1. Dr. Hendrisman Rahim; 2. Hari Prasetyo, MBA; 3. Muhammad Harfan; 4. Daniel Halim (Direktur PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wana Artha); 5. Edmond Setiadarma

“5 (lima) orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk mendukung pembuktian pasal sangkaan terhadap para tersangka (inisial) BT, HH dan JHT,” kata Hari.

Lanjut dia, dalam pemeriksaan hari ini selasa (17/03) terdapat 2 orang yang juga berstatus sebagai tersangka, namun dalam pemeriksaan kali ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara Tersangka BT, HH dan JHT.

“Sedangkan 3 orang lainnya adalah pemilik SID terafiliasi dalam proses transaksi saham, dimana sebelumnya para saksi keberatan atas pemblokiran rekening sahamnya,”

“Namun setelah diklarifikasi dan diverifikasi, rekening saham para saksi ada kaitannya dengan proses jual beli saham yang dilakukan oleh para tersangka dan keterangan para saksi diperlukan untuk pembuktian pasal sangkaan,” ungkap Hari Setiyono, SH. MH.

(Edo/TYr)

Daerah

Kejati Riau Beri Vaksinasi Pegawai, Cegah COVID-19

BERIMBANG.com Riau – Dukung program pemerintah dalam pencegahan penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 dan sejalan dengan petunjuk Pimpinan dari Kejaksaan Agung RI,

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bekerjasama dengan Ikatan Keluarga Persaudaraan Tionghoa Bengkalis (IKPTB), menggelar giat pemberian vaksinasi kepada seluruh pegawai Kejati Riau sebanyak 200 orang.

Kajati Riau, Dr Dra Mia Amiati SH MH menyampaikan kegiatan ini merupakan perintah & instruksi pimpinan, agar di vaksinasi influenza kepada para pegawainya, antisipasi penyebaran Covid-19.

Mia menjelaskan, Intruksi itu agar dilaksanakan untuk seluruh satuan kerja pada masing-masing Kejati se Indonesia.

Sesuai prosedur, kata dia, sebelum dilaksanakan penyuntikan masing-masing pegawai yang akan diimunisasi, terlebih dahulu harus diukur suhu tubuh dan tensinya.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada IKPTB yang telah memfasilitasi kegiatan ini,” katanya, di Gedung Satya Adhi Wicaksana, Kejati Riau, 17 Maret 2020,

“Tentunya kedepan, kita ingin menjalin kerjasama yang lebih baik lagi dalam rangka kegiatan sosial untuk melayani masyarakat,” ujar Mia.

Ucapan senada disampaikan Ketua IKPTB, Sarwie Tan Siek Hui, yang telah bekerjasama dengan Kejati, memfasilitasi giat vaksinasi tersebut.

“Terimakasih kepada Kejati Riau yang telah merangkul dan menjalin kerjasama dengan IKPTB, dalam rangka pemberian vaksinasi untuk pencegahan virus corona, khusunya di lingkungan Kejati Riau,” katanya.

“Semoga dengan vaksinasi ini, para pegawai Kejati Riau bisa lebih sehat dan terhindar dari wabah virus corona,” ujar Sarwie.

(Edo/TYr)