Bulan: September 2018

Daerah

Tak Ada Biaya Berangkat, Anak Berkelamin Ganda Tahap Operasi

BERIMBANG.COM KUNINGAN – Billy aprilian (5) anak kedua dari perkawinan Umi dan Nana suhana, Lahirnya normal, namun fisiknya berkelamin ganda, warga, Dusun Malar Aman, RT 01, RW 07, Desa cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

"Waktu operasi ke 1 (pertama) Umur 16 bulan, di Rumah Sakit Sekar Kamulyan Cigugur Kuningan, Operasi ke 2 (kedua) umur 4 tahun di Rumah sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung," kata Umi, orangtua Billy, via Aplikasi WhatsApp, (12/09/18)

"Sekarang mau operasi yg ke 3 (tiga), Hasil lab (laboratorium) rontgen, sama dokter bius mah udah, Semua nya udah gol, tinggal tindakan operasinya aja," ungkapnya.

Menurut Umi, BPJS tidak menanggung periksa dan obat lainnya yang dibeli pakai uang sendiri. "Katanya cek kromosom mah (di)luar dari BPJS, Kan diprodia diperiksanya juga, kurang lebih nya dua juta (Rp. 2.000.000). (obat) Ya beli di Apotek," ungkap Umi.

Lanjut Umi, Pengakuan dirinya pekerja serabutan sebagai pembantu rumah tangga dan suaminya Nana suhana pekerjaannya tukang ojeg pangkalan, 

Lalu, kesulitan mendapatkan biaya pengobatan yang sudah mendapat panggilan via telpon dari RSHS Bandung untuk operasi Billy yang ketiga kalinya,

"Udah ada panggilannya, bulan kemarin, udah disuruh ke Bandungnya mah. (Pemberitahuam Tidak Dengan Surat -red) Gak ada surat nya mah, Lewat telpon," terang Umi.

Lebih lanjut, tiada ongkos dan operasional perjalanan Kuningan – Bandung, membutuhkan waktu kurang lebih 5 Sampai dengan 6 jam.

"Dede (Billy) harus dibawa ke Bandung lagi, tapi kendalanya biaya buat berangkatnya. Begini kalau orang gak punya mah," terang Umi.

Terpisah, kepala Desa Cisantana, Cecep Murad, mengatakan, "Kami belum memiliki ambulance desa," terangnya, via Aplikasi WhatsAaps.

Lalu, Cecep menjelaskan, bahwa Bantuan yang pernah diupayakan, "sekitar 2 bulan lalu untuk transportasi dan lain-lain saya mohonkan bantuan dari Baznas, dan mendapat 1.5 juta," ujarnya.

"Iya langsung diberikan oleh Pangurus Baznas Kuningan, saya menyaksikan. Bapak bisa langsung konfirmasi ke Baznas Kuningan," pungkasnya.

Hingga berita ini dimuat berimbang.com menanyakan solusi warga miskin selanjutnya terkait penderita kelainan kelamin. Kepala Desa Cecep Murad, sudah tidak membalas lagi chating. (Tengku YusRizal)

Daerah

Melanggar KUHAP, Robinson Saul Harus Praperadilankan Polres Sangihe Sulawesi Utara

BERIMBANG.COM SANGIHE – Aksi demo beberapa bulan lalu tentang perjuangan dana pinjaman Rp. 170 miliar dari Kementerian Keuangan RI kepada Pemda Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara,

berujung penetapan tersangka dan penahanan kepada dua orang peserta demo. Salah satunya sang orator demo, Robinson Saul.

Berdasar surat pemberitahuan dimulainya penyidikkan nomor kepolisian B/20/Xlll/2018/Reskrim, Polres Sangihe memeriksa Robinson Saul yang dimintai keterangan tentang dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kekuasaan umum dan/atau penganiayaan, sebagaimana diatur dalam pasal 214 ayat (2) KUHP.

Sebagai penanggung jawab demo, Robinson Saul sejak awal telah melakukan langkah-langkah persyaratan demo.

Dimulai dari pemberitahuan waktu, tempat, jumlah peserta demo dan lain-lain kepada pihak Kepolisian Resort Kepulauan Sangihe, Kota Malahasa Tahuna.

Hak bebas berpendapat menyuarakan aspirasi dalam undang-undang nomor 9 tahun 2008, sangatlah jelas tertuang poin-poinya, bahkan dilindungi saat menyampaikan unek-unek sebagai sebuah demokrasi.

Aneh tapi nyata, pihak kepolisian di Polres Sangihe, menyangkakan orator demo Robinson Saul dengan dugaan yang tidak sesuai aturan hukum, yaitu pasal 214. Dan diindikasi kuat, Polres Sangihe membela sesama anggotanya yang kena musibah kakinya patah.

Dipaparkan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA di Jakarta, Minggu (9/9/2018).

"Polisi digaji bertugas demi negara Republik Indonesia dan dibayar oleh uang rakyat melalui pajak. Jika terjadi seperti di demo itu, sang polisi patah kakinya atau hal lain, tentunya itu resiko dari tugas negara. Lebih baik jangan jadi polisi apabilah cengeng, takut dengan resiko di lapangan saat bertugas," tegas Wilson.

Lanjutnya, seyogyanya polisi itu mengayomi, melindungi, membantu masyarakat, menciptakan suasana yang kondusif misalnya saat demo lebih sigap melihat kondisi di lapangan agar tak terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Berarti polisi pada waktu itu tidak cekatan membaca situasi yang bergejolak hingga ada petugas yang korban," ungkap Lalengke, putra Sulawesi jebolan Lemhanas tahun 2012 itu.

Sementara, Pengacara muda, Dolfie Rompas menilai, penyidik terlalu dini membuat status tersangka terhadap orator demo Robinson Saul.

"Intinya, ada tidak perbuatan tersangka sedang melawan pejabat atau petugas polisi di lapangan di waktu demo? Ada tidak tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka kepada pejabat atau petugas polisi di lapangan? Jika ada silahkan ditersangkakan, namun kalau tak ada, harus dibebaskan yang bersangkutan," terang Dolfi, putra Sangihe, lama menetap di Jakarta.

"Karena pasal 214 unsur-unsurnya ialah melawan, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap pejabat, sedang menjalankan tugas yang sah. Apabila salah satu unsur tidak terpenuhi maka pasal tersebut tidak tepat untuk mentersangka-kan yang bersangkutan," sambung Rompas, pengacara yang eksis membela wartawan vs dewan pers.

"Mengenai pasal 351, jika tidak ada penganiayaan dilakukan oleh tersangka terhadap seseorang maka harus dibebaskan juga saudara Robsal. Bagaimana mungkin orang yang sedang berorasi dapat dikatakan menganiaya atau disimpulkan melakukan penganiayaan? Kalau memang dia terbukti menganiaya, silahkan ditersangkakan," terangnya.

"Penegak hukum harus menjalankan KUHAP secara transparan, adil dan benar sesuai hukum yang berlaku. Negara kita adalah negara hukum," tambah Dolfi Rompas, putra Sangihe, asli Tamako desa Baluntas.

"Kuasa hukum Robinson Saul dapat mengajukan prapradilan bila dirasakan penetapan tersangkanya tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutup Dolfie Rompas pengacara kondang bersama Wilson Lalengke lulusan universitas Inggris dan Belanda.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik kasus ini, Bripka Armibur Sirvan dengan nomor kontak 082259333010, tidak bisa dihubungi alias mati.

Namun saat dikirimkan permintaan konfirmasi via pesan SMS, oleh oknum polisi di Polres Sangihe itu dijawab agar media meminta keterangan langsung kepada atasannya alias oknum tersebut melempar tanggung jawabnya kepada sang komandan.

"Ini indikasi bahwa penahanan Robinson Saul kemungkinan merupakan pesanan pihak tertentu," ujar Wilson Lalengke menganalisa kasus ini. (AGT/TYr)

Bekasi

Baksos IWO Kota Bekasi Gelar HUT Dengan Pengobatan Gratis & SIM Keliling di Area CFD

BERIMBANG.COM Bekasi – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) yang pertama, Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Bekasi menggelar acara Pengobatan Gratis dan Perpanjangan SIM, bertempat di Car Free Day (CFD) Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (09/09/18).

Acara HUT IWO ini merupakan kerjasama dari berbagai pihak diantaranya dari RSUD Kota Bekasi untuk menyiapkan tenaga medis dan alat medis serta Polres Metro Bekasi Kota.

Ketua Panitia Hut Iwo Kota Bekasi Amsar Japung menyampaikan beberapa hal terkait kegiatan peringatan HUT Ikatan Wartawan Online yang pertama ini dengan penuh suka cita.

"Dalam menyambut hari jadi IWO Kota Bekasi, kita melakukan cara yang berbeda yaitu dengan mengadakan Bakti Sosial (Baksos) pengobatan gratis bekerjasama dengan RSUD Kota Bekasi," ungkap amsar.

Selain itu, lanjutnya, ada juga pihak Kepolisian Metro Bekasi Kota yang memfasilitasi perpanjangan SIM di kegiatan ini.

"Untuk perpanjangan SIM Keliling banyak pemohon sim baru, sehingga langsung diarahkan ke kantor Polres," ujar Amsar.

Ia pun sangat mengapresiasi Kegiatan acara ini, karena panitia bekerja secara maksimal dan gotong royong untuk mensukseskan acara Hut perdana IWO Kota bekasi

"Saya sebagai ketua Panitia sangat berterimakasih kepada anggota IWO dan dari berbagai pihak yang peduli dengan kemajuan insan Pers khususnya di kota Bekasi," tutupnya. (GL/TYr)

Daerah

PT Semadam Lecehkan Pemkab Aceh Tamiang, Ini Fakta Keangkuhannya!

BERIMBANG.COM ACEH – Permasalahan tenaga kerja yang mendera ratusan karyawan PT. Semadam yang berbuntut unjuk rasa hingga menduduki gedung DPRK Aceh Tamiang,

ternyata tak mampu diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat, meski telah di mediasi DPRK Aceh Tamiang dan seluruh unsur Forkopimda setempat. Pertanda angkuhnya Manager PT. Semadam, Jumat (08/08/2018).

Bermula dari mogok kerja yang dilakukan pekerja dipicu pemecatan sepihak ketua Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) oleh Managemen,

serta sederet dugaan pelanggaran lainnya hingga karyawan melakukan unjuk rasa sampai menduduki gedung DPRK, ternyata tak berhasil membuat perusahaan tersebut melakukan pembenahan, malah semakin memicu konflik sosial.

Berikut sederetan fakta terkait angkuhnya Manager PT. Semadam yang berhasil dirangkum redaksi, Sabtu (08/08/2018).

1. Mengetahui karyawan mogok kerja karena meminta keadilan, PT Semadam tak berinisiatif membuka jalur Musyawarah.

Salah satu karyawan, Winarso mengatakan awalnya mereka mogok kerja karena tak terima dengan keputusan Manager atas di PHK nya Ketua PUK mereka tanpa alasan yang jelas. Namun aksi mogok kerja oleh 68 orang tersebut, malah membuat perusahaan memecat mereka.

"Aksi mogok kerja kami dianggap perusahaan tidak sah akibatnya kami tidak dipekerjakan kembali padahal kami telah melakukan sesuai prosedur," ujarnya, kemarin (7/9/2018).

2. Lecehkan Pemkab Bupati Atam dan Ketua DPRK Atam datangi manager PT. Semadam namun perusahaan tetap bersikeras dengan sikapnya.

Setelah di-PHK sepihak, ratusan karyawan akhirnya berunjuk rasa hingga menduduki dan bermalam di gedung DPRK Atam, hingga tuntutan mereka dipenuhi.

Menarikanya, bahwa PT Semadam yang bernaung di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang ini tak menggubris niat baik Bupati dan ketua DPRK.

Ardiadi, sekretaris PC F-SPPP-SPSI mengatakan bahwa setelah karyawan berunjuk rasa, Bupati Mursil dan Ketua DPRK Atam Fadlon rela turun langsung menjumpai Manager Perusahaan, Rusli di kantor PT. Semadam, namun tak menghasilkan perubahan apapun.

"Hasilnya tetap nol, tidak ada realisasi seperti janji Bupati yang meminta perusahaan bisa mempekerjakan kembali karyawannya," ucapnya kepada wartawan.

3. PT. Semadam berdalih siap menerima kembali karyawan yang dikeluarkan dengan syarat menandatangani perjanjian sarat intimidasi.

Meski Bupati Aceh Tamiang dan Ketua DPRK setempat telah meluangkan waktu untuk mencari solusi terkait tuntutan para karyawan yang berunjuk rasa, angkuhnya PT. Semadam yang mengaku siap mempekerjakan karyawan namun wajib menandatangani perjanjian sepihak yang sarat intimidasi.

Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh yang telah menerima kuasa atas nama SPPP-SPSI mengatakan bahwa karyawan yg di PHK akibat protes tersebut telah mendapat surat panggilan untuk siap dipekerjakan kembali, sayangnya mereka diintimidasi untuk menandatangani perjanjian yang tak boleh mereka pegang.

"Salah satu isi pernyataan yaitu bersedia potong gaji selama mogok kerja dan akan diberhentikan jika kembali melakukan aksi, ini kan intimidasi, belum lagi mereka juga dilarang membawa hp pada saat dipangggil tersebut dengan dalih agar tidak ada intervensi pihak manapun," terang Sayed.

Karena merasa ditekan, maka hanya sebagian pekerja saja yang mau menandatangani perjanjian tersebut.

4. Mediasi oleh LSM Gadjah Puteh dan unsur Forkopimda di gedung DPRK Atam sia-sia, perusahaan malah pilih PHI.

Keangkuhan sebuah perusahaan yang tak menggubris masukan para pimpinan daerah dilakukan PT. Semadam.

Setelah LSM Gadjah Puteh menerima kuasa atas nama Serikat Pekerja dan langsung mengambil alih jalur musyawarah dengan melibatkan semua unsur Forkopimda, mediasi di aula komisi A DPRK Aceh Tamiang tersebut ternyata sia-sia, Jumat (07/08/2018).

Dihadiri wakil Bupati Aceh Tamiang, ia meminta agar Perusahaan bisa menerima kembali para karyawan dan mengenyampingkan yang telah terjadi demi nasib anak-istri yang terlantar jika kepala keluarga tak punya pekerjaan.

Tak hanya Wabup, anggota DPRK Komisi D yang memfasilitasi mediasi juga meminta perusahaan untuk menurunkan ego dari merasa lebih besar dibanding para karyawannya,

Agar masalah juga tidak berlarut ke jalur hukum hingga melebar ke persoalan perizinan dan sederet pelanggaran lainnya, maka managemen diminta untuk kembali pekerjakan karyawan tanpa surat pernyataan yang merugikan. Sayangnya pimpinan perusahaan yang hadir pada mediasi tersebut menyebut pihaknya memilih ke jalur PHI (Pengadilan Hubungan Internasional).

Akhirnya mediasi demi mewujudkan sila ke-4 dari Pancasila tersebut gagal dan LSM Gadjah Puteh meminta tindakan tegas dari pimpinan daerah terhadap perusahaan di bawah naungannya.

"Kalau jalur hukum sejak awal sudah kita persiapkan, tapi mengingat kita ingin coba itikad baik dengan musyawarah dulu, kalau perusahaan bersikeras dengan egonya, ya sudah. Maka di sinilah butuh ketegasan Bupati," tegas Sayed.

Sampai berita ini diturunkan, para karyawan PT. Semadam yang berunjuk rasa masih bertekad menduduki gedung Dewan setempat sampai tuntutan mereka terpenuhi. (MAI/TYr)

Bogor

Ricuh Saat Kompetisi Bola, Kades Tempuh Musyawarah Kekeluargaan

BERIMBANG.COM BOGOR –
Keterkaitan dugaan kasus pemukulan yang melibatkan Kepala Desa Kalong 2 Suhanda kepada Anwar Sanusi (15) warga Kalong Tonggoh, Rt 002/003 Desa Kalong 2, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.

pada saat kompetisi sepak bola dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia, sudah ada titik terang.

Sebelumnya, Kades Kalong 2 yang dilaporkan oleh pihak Korban ke Polsek Leuwiliang pada tanggal 21 Agustus 2018, sudah di selesaikan melalui jalur musyawarah mufakat atau secara kekeluargaan dengan pihak keluarga korban.

yang disaksikan pejabat RT dan RW setempat, saat ditemui di kediamannya Kades Suhanda menjelaskan, keterkaitan dugaan kasus yang melibatkan dirinya hanya miss komunikasi saja.

"Sebenarnya saya sangat kaget dengan adanya pemberitaan bahwa saya menganiaya seorang anak yatim," katanya, kepada Awak Media. (8/9/18)

"kejadiannya kan saat main bola, dan pada saat itu kebetulan tim staf Desa yang kebagian main dengan tim kampung kalong tonggoh pada saat kompetisi bola antar RT yang diadakan oleh saya selaku Kepala Desa dalam meriahkan HUT RI, kebetulan juga saya ikut main karena tim staff Desa kekurangan pemain," terangnya.

"singkat cerita pada saat permainan berlangsung terjadi insiden pelanggaran yang dilakukan Anwar dengan kaki mengenai pipi saya, secara spontan saya menegur dengan tangan mengenai pipi Anwar dan saat itu permainan dihentikan oleh wasit, setelah itu pihak Keluarga Anwar Melapor Ke Polsek Leuwiliang," tutur Suhanda

Kades yang akrab dipanggil Anda menjelaskan, sudah melakukan langkah musyawarah secara kekeluargaan dengan pihak korban pada saat di Polsek Leuwiliang.

"Saya dengan pihak korban sepakat untuk mengambil jalur musyawarah terkait permasalahan tersebut dengan saling meminta maaf dan saling memaafkan, yang disaksikan oleh ibu kandung, kaka kandung, paman kandung Anwar, dan RT, yang di tanda tangani diatas materai bahwa permasalahan sudah selesai secara kekeluargaan," ucapnya.

"justru saya kaget setelah beberapa hari setelah permasalahan selesai ada panggilan dari Polres Bogor, ya sebagai warga Negara yang baik saya penuhi panggilan Polres dan memberikan keterangan sejelas- jelasnya," ujar Anda.

Sementara saat pihak korban di konfirmasi beberapa waktu yang lalu, Nurjanah ibu kandung Anwar (korban-red) membenarkan adanya musyawarah secara kekeluargaan.

"Pada saat di Polsek leuwiliang saya dan keluarga memang menempuh jalur kekeluargaan dengan Kades Kalong 2, dan menanda tangani surat kesepakatan bersama diatas materai", pungkasnya. (Agus/TYr)

 

Jakarta

Konsolidasi Organisasi Pers IPJI dan IMO akan Audiensi Moeldoko

BERIMBANG.COM JAKARTA –
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (DPP IPJI) akan melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Paguyuban Perantau Nusantara (Papernusa), Agus Hidayanto.

"Rencana pertemuannya Senin 10/9," ungkap Wakil Ketua Umum IPJI, Lasman Siahaan SH di Sekretariat IPJI Jalan Patung, Johar Baru, Jakarta Pusat, (8/9/18)

Pertemuan tersebut, lanjut Lasman, erat kaitannya dengan Agus Hidayanto sebagai Dewan Pengawas IPJI di kepengurusan mendatang.

"Jadi kita sebenarnya sudah ijab qobul, tinggal nunggu ketuk palu di Munas saja," papar Lasman kepada Panitia gabungan Munas (Musyawarah Nasional) IPJI dan IMO yang akan digelar Oktober mendatang.

Dia berharap keberadaan Agus Hidayanto sebagai Penulis Hikayat dapat memperkuat jajaran kepengurusan IPJI di priode mendatang.

Selain silaturahmi, pertemuan itu nantinya juga akan membahas rencana audiensi dengan mantan Panglima TNI (Pur) Jenderal Moeldoko.

"Kebetulan Pak Moeldoko digadang-gadang akan menjadi bagian dari IPJI nantinya. Jadi klop-lah," jelas Lasman sumringah, menyebut nama Moeldoko yang kini sebagai Kepala Staf Presiden (KSP).

Lasman menuturkan, di pertemuan dengan Moeldoko, pihaknya akan menjelaskan derap langkah IPJI sejak orde reformasi sampai saat ini. Termasuk membidani lahirnya Ikatan Media Online (IMO) Indonesia dan Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWO IN).

Ditempat yang sama, Rudi Sembiring Meliala, Ketua Dewan Pendiri IMO Indonesia menyambut antusias audiensi dengan Jenderal (Purn) Moeldoko.

Dia berharap, lewat audiensi itu, haul IMO menghadirkan Presiden Jokowi sebagai keynote speaker sekaligus membuka Munas tersebut.

"Itu harapan kami," ungkap Rudi, menyebut Munas IMO akan dihadiri 30 DPW seluruh Indonesia.

"Semoga Pak Moeldoko bisa meneruskan niat kita agar presiden bisa membuka Munas," jelas Rudi bersemangat. (Rel/Lian/Tyr)

Daerah

Ambulance Gratis Organisasi Pers AWPI Malang, Warga Bersyukur

BERIMBANG.COM PASURUAN – Armada Ambulance milik Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Malang Raya, dalam membantu sesama sangat dirasakan warga masyarakat, salah satunya warga Dusun Gunting, Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Jumat, 07/09/2018.

Ungkapan syukur serta terimakasih diucapkan Mustofa (37) kepada AWPI Malang Raya yang sudah membantu dengan menyediakan Ambulance untuk mengangkut Taripan (70), warga Gunting RT 01 RW 06 Desa Sentul, yang sedang mengalami sakit dan pembengkakan di bagian kakinya.

Taripan, Sempat di rawat di Puskesmas Kecamatan Purwodadi sejak Selasa, 04-09-2018.

Jumat (07-09), Taripan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kecamatan Lawang guna tindakan Operasi. Namun karna Operasi baru akan dilakukan 3 hari kedepan maka pasien harus diboyong pulang oleh keluarga dengan alasan Rumah Sakit sedang tidak ada kamar kosong.

Heru Prabowo, salah satu anggota Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) yang sekaligus Driver Ambulance mengatakan, bahwa Ambulance milik AWPI tersebut memang selalu stanby untuk kepentingan menolong warga yang membutuhkan, khususnya warga masyarakat yang sedang sakit dan membutuhkan pertolongan.

“Ambulance ini milik Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Malang Raya yang setiap harinya selalu stanby dan dipergunakan untuk membantu warga yang membutuhkan pertolongan, misalnya evakuasi ke Rumah Sakit, Pulang dari Rumah Sakit dan sebagainya,” ungkap Heru.

Sementara pengakuan Mustofa, pihaknya mengungkapkan rasa syukur dan terimakasihnya kepada Ambulance khususnya AWPI Malang Raya serta atas respon teman-teman yang melalui WA grup akhirnya ada yang menolong kesulitanya.

“Saya sempat muter-muter cari mobil carteran, karna ambulance Rumah Sakit tidak bisa dan disuruh cari mobil carteran diluar," katanya.

"Setelah saya cari-cari tidak menemukan akhirnya saya bertanya-tanya di WA grup Komunitas Purwodadi Guyub Pasuruan (PGP) dan langsung ditawari Ambulance Milik Wartawan AWPI Malang Raya oleh Ketua Grup dan langsung saya meng iya kan,” ujar Mustofa.

“Saya sangat berterimakasih kepada AWPI Malang Raya dan juga Komunitas PGP yang sudah ikut membantu meringankan beban keluarga saya,” pungkasnya.  (Pi,Sol/TYr)

Bekasi

Lumpuh sudah setahun, Aryo Pasrah Tak Ada Biaya

BERIMBANG.COM BEKASI – Aryo Pamungkas Wibowo (26) menderita penyakit kelumpuhan sejak satu tahun dan kini ia membutuhkan uluran tangan serta perhatian dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat.

warga Kampung Jati RT 001/RW 015 Dusun III, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kelumpuhan yang diderita Aryo, disebabkan setelah terjatuh saat mengikuti perlombaan panjat pinang ketika perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke- 72 tahun 2017 lalu.

Karena sudah tak sanggup untuk bayar biaya pengobatan, Aryo dari keluarga miskin tersebut kini hanya bisa pasrah dan terbaring di rumahnya yang sederhana. Aryo pun sering menangis dan menahan sakit yang dideritanya.

Jangankan beranjak, untuk duduk pun kondisinya tidak memungkinkan. Semua kegiatan Aryo ini hanya berlangsung dengan bantuan orang lain, termasuk makan yang harus disuapi. 

Abdul Somad (61), orangtua Aryo, kepada lensapotret.com mengatakan bahwa selama ini keluarganya tidak pernah tersentuh oleh segela bentuk jaminan kesehatan milik pemerintah. Baik itu BPJS maupun yang sering orang sebut sebagai Kartu Indonesia Sehat (KIS).

“Sakitnya sudah setahun. Sempat pernah dirawat ke rumah sakit dan manggil tukang urut, cuma mau bagaimana berobat lagi juga udah gak punya biaya, nggak punya BPJS, dan nggak punya semuanya,” ujar Abdul, Kamis (6/9/2018).

Karena tak ada jaminan kesehatan, Abdul mengaku sudah tak sanggup lagi untuk membawa anak tercintanya ke rumah sakit. Bukan hanya soal untuk uang perawatan, ongkos ke rumah sakit saja menurutnya tak punya. Apalagi, ia mengaku hanya sebagai kuli tani kecil yang penghasilannya hanya cukup untuk makan sehari-hari.

“Kalau ngurus untuk buat BPJS sendiri saya gak ngerti caranya, yah namanya orang kampung. Waktu itu udah pernah minta bantuan ke RT/RW untuk dibuatkan BPJS, ke Kelurahan juga udah pernah, tapi begitu dah saya mah gak mau bilang apa-apa,” bebernya.

Faktor kemiskinan membuat keluarga Abdul harus rela hidup dalam kesusahan. Kondisi rumah Abdul sendiri memang sangat memprihatinkan dan yaris tidak ada barang berharga di rumah itu.

Musibah yang mengakibatkan keretakan pada tulang ekor Aryo, dari hari ke hari membuat seluruh tubuhnya makin mengecil..

Sementara Nyai (58), ibu Aryo, mengaku masih ingin membawa anak tercintanya itu ke rumah sakit agar bisa sembuh seperti sediakala. Ia mengaku tak tega karena hanya memberi obat ala kadarnya.

“Ini aja kalau gak dibantu dengan selang anak saya gak bisa buang ari kecil dan besar, selang untuk buang kotoranya juga ini gak diganti-ganti selama 7 bulan. Belum pernah ada orang dari pemerintah yang kesini," katanya.

"Harapan kami pemerintah bisa menolong dan membantu anak saya ini, saya cuma ingin kesembuhan untuk anak saya, karena anak adalah harapan orangtua,” harapnya sambil mengeluarkan air mata.

Ketiadaan biaya memang cenderung membuat warga miskin tidak mampu mengatasi masalah yang mereka hadapi.

Penderitaan Aryo bagai menambah panjang daftar warga miskin yang tidak tersentuh bantuan pemerintah di bidang kesehatan. Padahal, anggaran pembangunan di bidang kesehatan cenderung naik setiap tahun.

Narahubung: Wakil Ketua IWO Kab Bekasi +62 812-8881-2245 Budi. (TYr)

Jakarta

Sengketa Geo Dipa – Bumigas, BANI Ajukan Memori Kasasi (Banding) ke MA, terkait Putusan PN Jaksel

BERIMBANG.COM JAKARTA – Kuasa Hukum Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memutuskan akan mengajukan memori kasasi (memori banding) kepada Mahkamah Agung (MA), menyusul Putusan PN Jaksel yang membatalkan putusan BANI dalam perkara PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT Bumigas.

"Kami tidak sepakat dengan Putusan Majelis Hakim PN Jaksel yang menyatakan perkara ini nebis in idem, jadi kami akan melanjutkan upaya hukum yang lainnya, yaitu mengajukan memori kasasi," kata Adhitya Yulwansyah, Kuasa Hukum BANI di Jakarta, Kamis (6/9/2018).

Adhitya menjelaskan, Nebis in Idem adalah salah satu asas dalam hukum, yang artinya perkara dengan subjek dan objek yang sama yang sebelumnya pernah diperiksa tidak boleh diperiksa lagi pada tingkat peradilan yang sama.

Seperti diketahui, majelis hakim PN Jaksel yang terdiri dari Florensia, Mery Taat dan Krisnugrogo menyatakan perkara ini sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung dengan nomor perkara 586/Pdt.Sus/2012, karenanya nebis in idem.

Lanjutnya, Bagi kuasa hukum BANI, dasar putusan PN Jaksel yang membatalkan putusan BANI dengan alasan nebis in idem itu tidak tepat, mengingat ne bis in idem tidak termasuk dalam Pasal 70 UU No. 1999 yang mengatur alasan2 yg dapat digunakan untuk membatalkan putusan arbitrase secara limitatif.

Selain itu, eksepsi ne bis in idem telah dipertimbangkan oleh Majelis Arbitrase dan dalam pasal 62 ayat (4) UU No. 30 tahun 1999 disebutkan jika Pengadilan Negeri tidak memeriksa pertimbangan majelis arbitrase.

"Jika PN Jaksel berpandangan nebis in idem karena perkara Geodipa vs Bumigas pernah diperiksa, maka logikanya PN Jakarta Selatan harusnya menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase yang diajukan Bumigas karena sebelumnya pembatalan pernah diajukan pada tahun 2008 PN Jaksel" kata Adhitya.

Adhitya juga menyampaikan, bahwa Perkara yang sebelumnya, sudah selesai dengan adanya putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 586/Pdt.Sus/2012

namun dalam putusan itu tidak disebutkan akibat dari pembatalan sehingga putusan arbitrase sebelumnya dianggap tidak pernah ada sehingga permohonan arbitrase Geodipa tidak ne bis in idem. Seharusnya Sesuai Ketentuan UU Arbitrase.

Sementara, kuasa hukum BANI lainnya Kamil Zacky Permandha menjelaskan, bahwa sengketa Geo Dipa – Bumigas yang diputuskan BANI tertanggal 30 Mei 2018 telah mengabulkan permohonan Geo Dipa, yang menyatakan Bumigas wanprestasi dan perjanjian dinyatakan berakhir.

Lanjutnya, Putusan BANI tersebut telah diambil secara bulat oleh 3 arbiter, dan tidak ada dissenting opinion dari salah satu arbiter. Putusan itu bersifat final dan mengikat para pihak.

"Putusan yang telah dikeluarkan oleh BANI seharusnya ditaati oleh Pengadilan sesuai ketentuan UU Arbitrase," tegas Kamil.

Dia juga menambahkan, para pihak telah sepakat bahwa apabila terjadi sengketa terkait perjanjian akan diselesaikan di BANI dan keputusan nya bersifat final serta mengikat.

"Sesuai ketentuan Undang-Undang Arbitrase No. 30 tahun 1999, dengan adanya klausul BANI dalam Perjanjian, maka seluruh sengketa terkait Perjanjian harus diselesaikan di BANI. Pengadilan Negeri tidak berhak memeriksa sengketa Perjanjian. Oleh karena itu, Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa perkara ini," katanya.

Dia juga menjelaskan, karena dari awal kesepakatan para pihak adalah hanya 1, hanya arbitrase. Artinya dan sekali lagi, hal itu pada hakikatnya adalah berdasarkan kesepakatan para pihak.

"Klausul arbitrase adalah kesepakatan yang harus dianggap sebagai Undang Undang bagi para pihak yang membuatnya," tambah Kamil.

Selain itu, kata Kamil, UU Arbitrase juga mengatur bahwa adanya klausula arbitrase meniadakan hak bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan negeri.

UU Arbitrase sudah mengatur bahwa apabila telah ada klausula arbitrase dalam suatu perjanjian, maka Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa pokok permasalahan maupun membuka kembali perkara yang telah diputus oleh suatu putusan arbitrase.

"UU Arbitrase hanya memberikan kewenangan pengadilan untuk memeriksa pembatalan putusan arbitrase yang sudah diatur secara limitatif dalam Pasal 70 UU Arbitrase," tegasnya. (PRC/TYr)

Berita UtamaDepok

KP2D dan LazisMu Bergerak Aktif Membantu Ibu Sulfemi

BERIMBANG.COM, Depok –  Setelah mendapat info dari Lina, salah satu anggota organisasi KP2D,  Inawati Neih sebagai Pimpinan tertinggi Komunitas Perempuan Peduli Depok (KP2D), turun langsung mengawal tim divisi bidang sosial KP2D melakukan kunjungan ke rumah  Ibu Sulfemi Pangemanan warga wilayah Sukamaju, Cilodong, Depok dengan membawa tim medis LazisMu.Selasa ( 4/9/2018).

Ibu Sulfemi Pangemanan, perempuan berusia 64 tahun diketahui menderita sakit dengan kondisi memprihatinkan selama 3 bulan dan sempat dirawat di salah satu Rumah sakit di Kota Depok.  Kondisi sakit yang membuatnya hanya dapat terbaring lemah di atas kasur lusuh diperparah pula dengan kondisi rumah yang masuk kategori rumah tidak layak huni.

Keadaan ibu Sulfemi yang sangat memprihatinkan ini sangat menggugah  hati nurani organisasi perempuan KP2D yang selama ini sangat concern dan peduli terhadap nasib masyarakat Depok yang membutuhkan perhatian dan uluran tangan.

Selain prihatin dengan kondisi Ibu Sulfemi, Inawati Neih cukup prihatin pula dengan perhatian pihak Puskesmas yang jaraknya tidak terlalu jauh dari rumah Ibu Sulfemi. Untuk itu, Inawati Neih berharap pihak Pemerintah Kota Depok dapat lebih memperhatikan warga masyarakat Depok yang sangat membutuhkan uluran tangan bantuan secara optimal.(Erna Multiningsih)