Bulan: September 2016

BogorJabodetabek

Tim Buser Polresta Dan Polsekta Bogor Timur Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

img-20160907-wa0052

BERIMBANG.COM , Bogor – Tim buser Polisi Resort Kota (Polresta) dan unit Reserse Kriminal Polisi Sektor Kota (Polsekta) Bogor  timur , berhasil menangkap terduga pelaku penggelapan sepeda motor yang berinisial HJ alias J, dan L (29) di Pasar Jambu Dua Kota Bogor (7/9/16) 17.30 Wib.

Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan meminjam sepeda motor kepada korban dengan dalih akan menjemput istrinya, tanpa memikir panjang , akhirnya korban pun meminjamkannya. setelah beberapa lama ditunggu – tunggu dan tak ada kabar ternyata sepeda motor tidak dikembalikan sampai laporan dibuat dan setelah pelaku ditangkap ternyata sepeda motor sudah digadaikan kepada orang lain.

Pemilik kendaraan bernama Gary Yohanes Hardito, yang beralamat di Kampung.Babakan Baru Ryan. 01/14 , Kelurahan Cipaku , Kecamatan Bogor Selatan , Kota Bogor.

Kejadian tepat pada Hari Jumat (26/08) melaporkan tindak pidana penggelapan yang dilakukan tersangka terhadap dirinya pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2016 Dengan TKP depan kosan Jln.Riau No.20 Rt.02/03 Kel.Baranang Siang Kec.Bogor Timur.

Barang bukti yang dapat diamankan adalah 1 (satu) unit Honda , No.Pol.: F-4970-DO, Warna Putih Merah, 1 (satu) lembar STNK dan 2 (dua) buah kunci kontak . (Oloan/Wan)

BogorJabodetabek

Kunjungan PWRI Kab Bogor, Diskominfo Terksesan Menutup – Nutupi Informasi

Logo-PWRI-2-300x150

BERIMBANG.COM, Bogor – Kunjungan kehormatan atau dengan kata lain audiensi, yang dilakukan kepada dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di kabupaten Bogor, oleh bentukan tim Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), berbeda kesiapan dan persiapan dalam memberikan pemaparan penjelasan program kerja.

Pada audiensi pertama di Dinas Komunikasi dan Informasi (DISKOMINFO), Dinas tersebut hanya diwakilkan oleh dua orang, yakni salah satu Kepala Bidang dan kepala seksinya.

Kepala bidang komukasi dan informasi publik (KIP), Moh. Dadang Iwa S. mengatakan, “dari audiensi ini, mungkin ada masukan-masukan, untuk bisa mensinergikan antara pemerintah dengan PWRI, sehingga akan mencapai suatu tujuan yang sama,” terangnya, kepada tim PWRI, Selasa 6 September 2016.

Namun sangat disayangkan penjelasan yang diberikan oleh kepala bidang KIP terkesan bertele-tele dan selalu mengalihkan pembicaraan dan menjelaskan yang bukan tugas pokok dan fungsi DISKOMINFO, serta hanya memberi keterangan judul-judul yang bukan isi dari pertanyaan.

Misalnya, ketika ditanya soal permasalahan pengendalian dan pertumbuhan menara BTS, serta  masalah di masyarakat dalam lingkungan sekitar menara dalam perizinan, Dadang mengatakan pihaknya “hanya mengumpulkan data.”

Lalu permintaan tim PWRI untuk informasi jadwal kegiatan Bupati, dirinya juga memberikan jawaban yang tidak jelas. “Untuk jadwal kegiatan [Bupati] sebetulnya sudah di upload di web ya, ada jadwal di teman [tv/radio], tantangan [untuk wartawan] gitu ya, bagaimana berupaya bisa eksis, jadi tidak semua point itu tersedia di depan,” tukas Dadang.

Singkat jawaban, Kepala seksi hubungan kelembagaan Mimin Sumirat juga mengatakan. “takut salah jawab, Karena beda bidang,” ujarnya.

Kontras, di hari yang sama, pada audiensi kedua tim PWRI ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (DISBUDPAR) kabupaten Bogor, dinas tersebut tampak sangat siap dengan kedatangan kunjungan kehormatan tim PWRI. Kesiapan kepala dinas menghadirkan seluruh kepala bidang dan kepala seksi untuk memberikan keterangan dalam kunjungan kehormatan tim PWRI, serta pemaparan teknis perencanaan yang sudah diimplementasikan dan program yang akan datang.

Kepala Disbudpar, Rahmat Surjana, memaparkan kegiatan rencana akan datang dalam memberdayakan, memperkenalkan kebudayaan dan pariwisata, serta suksesnya program yang perlu diawasi dalam bersinergi dengan media massa. Salah satu kegiatan yakni Farm Trip Untuk Jurnalis, sukses direalisasikan dengan membawa para wartawan mengunjungi cagar kebudayaan, menghasilkan karya tulis yang layak dikonsumsi masyarakat.

Sinergitas program Disbudpar akan berlanjut dengan tim PWRI, yang akan mengawal melalui kontrol sosial dan mempublikasikan kegiatan. (Tengku YusRizal)

Nasional

62 Wajib Pajak Besar Ikuti Amnesti Pajak Mencapai 41.19 T

1f432e602a2f441a6c68d3dab7136e44.jpg;,,jpg;3,480x

BERIMBANG.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 62 wajib pajak (WP) besar yang telah mengikuti program amnesti pajak dengan total harta mencapai Rp41,19 triliun.

”Sebanyak 62 WP besar ikut dalam amnesti pajak dengan yang sudah diterbitkan SKPP (Surat Keterangan Pengampunan Pajak) ada 39. Nilai hartanya mencapai Rp41,19 triliun dengan tebusan Rp902 miliar,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) WP Besar Mekar Satria Utama saat dihubungi wartawan di Jakarta kemarin.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi yakin masih banyak WP besar lainnya yang akan memanfaatkan program amnesti pajak, mengingat saat ini masih awal September. Dia menyebut, pihaknya memiliki tim khusus (task force ) yang bertugas memantau dan mendekati para WP besar. Ken menambahkan, pihaknya juga baru saja menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 12/PJ/2016 tentang Tata Cara Pelaporan Gateway dalam Rangka Amnesti Pajak. Aturan ini mewajibkan lembaga yang sudah ditunjuk sebagai pintu masuk (gateway ) harus memberikan laporan kepada Dirjen Pajak ikhwal pembukaan dan pengalihan dana ke rekening khusus.

Selain itu, untuk mengatur keperluan investasi dan pengalihan instrumen investasi ke rekening tersebut dan posisi investasi WP setiap bulan dan atau setiap terjadi pengalihan dana/ investasi antar-gateway . Per 6 September, realisasi tebusan pajak pada program amnesti pajak mencapai Rp5,3 triliun. Dia berdalih, kendati realisasinya masih kecil, uang tebusan bukanlah satu-satunya fokus otoritas pajak. ”Fokus lainnya adalah repatriasi aset dan penambahan WP baru,” ujar dia.

Sejauh ini, kata Ken, ada 1.929 WP baru yang mengikuti amnesti pajak, atau setara 6,16% dari jumlah WP yang menyampaikan surat pernyataan harta (SPH). Mereka telah membayar uang tebusan Rp123,24 miliar dari deklarasi harta mencapai Rp6,8 triliun. Dari total angka tersebut, sebanyak 1.591 WP juga tercatat baru memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). ”Jadi ini yang belum NPWP, apalagi menyampaikan SPT (surat pemberitahuan tahunan) ada Rp123,2 miliar. Ada juga 9.588 WP yang punya NPWP tapi tidak pernah lapor SPT alias enggak bayar pajak. Mereka ini deklarasi sampai Rp35,3 triliun dan bayar tebusan Rp656 miliar,” jelasnya.

Sementara, pemerintah menyatakan, penerimaan pajak sebagai tumpuan dari penerimaan negara realisasinya masih lamban. Hingga Agustus 2016 penerimaan pajak yang terkumpul baru 39 persen dari target APBN-P 2016, lebih rendah dibanding posisi Agustus 2015 yang mencapai 41 persen, bahkan Agustus tahun-tahun sebelumnya bisa mencapai lebih dari 50 persen. Pemerintah memproyeksi penerimaan perpajakan dalam APBN 2016 Rp219 triliun lebih rendah dari yang ditargetkan.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Kunta Wibawa mengatakan, antisipasi untuk menambal kekurangan penerimaan pajak di antaranya dengan melebarkan defisit APBN dari 2,5 persen menjadi sekira 2,9 persen; mengurangi atau menggeser belanja pemerintah ke 2017; menelusuri potensi pemasukan seperti dari penunggakan pajak dan upaya-upaya penagihan-penagihan lainnya.

Ekonom CORE Indonesia Akhmad Akbar Susamto menilai, masih rendahnya realisasi penerimaan pajak dan uang tebusan amnesti pajak sebagai cerminan kurang kredibelnya pemerintah dalam menyusun kebijakan fiskal. Terkait program amnesti pajak, CORE Indonesia menilai kebijakan tersebut dijalankan dengan persiapan terlalu singkat dan tidak dibarengi reformasi pajak secara komprehensif. (Okz)

Daerah

Pria Tewas Tanpa Busana Di Pesisir Pantai

b0b2836173487a742fa389bd0ae48611;,,;3,480x

BERIMBANG.COM, Maumere – Yohanes Sola (40), ditemukan tewas dalam kondisi tanpa busana.

Warga RT 12/RW 04, Dusun Tilang, Desa Tilang, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan di pesisir Pantai Halar Ha Wata, Dusun Pedangpoar, Desa Kolidetung, Kecamatan Lela, Kabupaten Sikka, Senin (5/9/2016) sekitar pukul 09.00 Wita.

Yohanes pertama kali ditemukan oleh Andimus Gendo (30), warga Dusun Tilang.

Penemuan jenazah Yohanes di Pantai Kolidetung langsung menyebar luas.

Warga setempat pun melaporkan kejadian tersebut kepada aparat Polsek Lela dan Polres Sikka.

Aparat Polres Sikka terjun ke lokasi kejadian melakukan olah TKP.

Polisi menemukan luka pada robek pada pelipis kanan, pipi kanan, kepala bagian belakang dan luka lecet di seluruh badan korban Yohanes.

Luka itu diduga karena korban terseret ombak. Anggota keluarga Yohanes bernama Petrus Paji menerima kejadian tersebut sebagai musibah.

Polisi telah menyerahkan jenazah korban kepada keluarga untuk dimakamkan.

Kasubag Humas Polres Sikka, Ipda Margono menjelaskan Yohanes meninggalkan rumah sejak Sabtu (3/9/2016) sekitar pukul 11.00 Wita.

Saat keluar dari rumah dia mengenakan baju kaos putih dan celana pendek warna hitam.

Keluarga korban sempat berusaha mencari di sekitar wilayah Desa Tilang namun tidak menemukan korban hingga diketahui Yohanes sudah meninggal dunia.(tbn)

Depok

Warga 16 KK Apresiasi Langkah BPN Kota Depok

FB_IMG_1472879169477

BERIMBANG.COM, Depok – Batalnya eksekusi pembongkaran di 16 KK lingkungan Kelurahan Jatijajar RT05/08 Kec Tapos kota Depok yang dilakukan PT Karabha Digjaya dengan alas HGB 159 menjadi bukti bahwa pihak BPN kota Depok telah melakukan tugasnya hal itu disampaikan salah seorang warga bernama Wahyu korban ancaman pembongkaran berdasarkan surat perintah bongkar pada tanggal 2 September.

“Kita 16 keluarga telah menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum untuk meminta gelar data dan langkah konkret dari BPN kota Depok,”kata Wahyu.

Menurutnya langkah – langkah BPN selaku badan yang berwenang dalam bidang pertanahan telah meredam potensi konflik yang dapat menimbulkan korban.”Kita disini beli dan sedang persiapan pengurusan surat namun sering dihadang oleh pihak kelurahan Jatijajar dengan alasan yang tidak jelas padahal pihak kelurahan Jatijajar belum pernah memberikan keterangan resmi dari BPN.

“Pihak Kelurahan Jatijajar saat kita minta mediasikan dengan BPN tidak pernah dilakukan, hanya bisa menunjukkan poto copian HGB yang sudah usang dan belum pernah melakukan cek ke BPN,”sesalnya.

Dengan gagalnya eksekusi pada (Jumat 2/9) para warga yang didampingi tim kuasa hukumnya tetap meminta secepatnya kepastian hukum sebab agar dapat mencegah para mafia tanah untuk ikut campur yang dapat memperkeruh stabiltas dimasyarakat sekitar.

Pihak BPN yang telah disurati kuasa hukumnya dapat secepatnya melakukan langkah kongkret disaat masa tahun pertama Idris dan Pradi memimpin dikota Depok,”tandasnya dan diamini warga yang lainnya.(Iik)