Dugaan Tempat Praktek Wik wik di Depok Berimbas Razia Gabungan
BERIMBANG.com Depok – Ramai diberitakan beberapa waktu lalu praktek prostitusi dikontrakan wilayah pasar Kambing, jalan Ir. Juanda, berimbas razia gabungan ke beberapa tempat, di Kota Depok Jawa Barat.
Satpol PP Kota Depok bersama TNI-Polri merazia beberapa tempat, dengan prioritas pencegahan penyebaran covid 19 serta melaksanakan Peraturan Daerah (Perda). pada 6 Februari 2021.
Razia kali ini, masih banyak pelaku usaha melanggar jam operasional yang telah diberlakukan oleh pemerintah. Satpol PP melakukan penyisiran mulai jalan Margonda, Siliwangi dan Jalan pintu masuk Grand Depok City (GDC).
Dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP N Lienda Ratnanurdianny S.H. M.Humdan didamping Taufiqurahkman S.ag. MM. (Kabid Gakda) Serta Kasie Transmatibum R Agus Mohamad S.kom, M.Si.
Tempat yang disinyalir digunakan sebagai kontrakan prostitusi di Pasar Kambing Jalan Ir. Juanda, menjadi salah satu tempat yang di razia.
“Kita memberikan himbauan dengan cara humanis tetapi harus tetap tegas dalam menyampaikannya” kata Kasat Pol PP N Lienda Ratnanurdianny S.H. M.hum. via telepon,
Lienda menjelaskan, anggotanya mendapatkan laporan dari masyarakat, adanya minuman beralkohol (Minol) dan Pekerja Seks Komersial (PSK) dijalan Ir. Juanda.
“Benar saja ditempat tersebut terdapat Minol dengan jumlah 35 botol disalah satu warung yang berada di Pasar Kambing,”
“Serta 10 PSK yang kita amankan untuk dibawa ke kantor agar bisa dipertanggung jawabkan,” jelas Lienda.
Sanksi yang akan diberikan tergantung pelanggarannya, “Setelah barang bukti diamankan maka para pelanggar akan dijadwalkan untuk mengikuti tindak pidana ringan (Tipiring) di pengadilan negeri Depok,” pungkasnya.
YE