Nasional

JakartaNasional

Bawaslu Riau Raih Inovasi Pengawasan Pemilu Terbaik se- Indonesia

BERIMBANG.com Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau meraih Juara pertama dalam kategori Inovasi Pengawasan Pemilu Terbaik se-Indonesia pada Bawaslu Award 2019 di Jakarta.

Seperti diketahui Bawaslu Award adalah sebuah ajang pemberian penghargaan bergengsi pada pengawasan pemilu di Indonesia yang diadakan Bawaslu RI setiap kali usai melaksanakan pengawasan pemilu.

Acara dimulai dari pukul 19.00 WIB di Kasablanka Hall, Jakarta Selatan, Jum’at (25/10/2019) malam.

Bawaslu Riau  meraih dua Penghargaan sekaligus dari 12 Kategori yang di perebutkan oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia, yaitu Juara Pertama pada kategori Inovasi Pengawasan Pemilu diraih oleh Bawaslu Riau dan Juara ketiga kategori Kinerja Pengawasan Terbaik diraih oleh Bawaslu Kabupaten Kep. Meranti Riau.

Adapun 12 Kategori yang dilombakan adalah Kategori Kinerja Pengawasan Terbaik, Inovasi Pengawasan Terbaik, Fungsi Hubungan Masyarakat dan Hubungan antar lembaga Terbaik, Pebgelolaan PPID Terbaik, Inovasi Pencegahan Terbaik, Penanganan Pelanggaran Terbaik, Sentra Gakkumdu Terbaik.

Selanjutnya kategori Penanganan Pelanggaran Administrasi Terbaik, Mediator Terbaik, Penyelesaian Sengketa Terbaik, Penyusunan dan Pemberian Keterangan di MK Terbaik, dan Tata Kelola Sumber Daya Manusia Terbaik.

Sementara itu, Bawaslu-Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti berhasil meraih Juara ke-tiga pada Kategori Kinerja Pengawasan Terbaik tingkat Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Bawaslu Award 2019 ini di hadiri oleh 34 Provinsi dan 415 Kab/Kota se Indonesia yang terdiri ketua dan anggota Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota serta Kepala Sekretariat se-Indobesia.

Tujuan Bawaslu Award 2019 dilaksanakan sebagai merupakan bentuk Apresiasi Bawaslu RI kepada jajaran pengawas pemilu di tiap tingkatan.

Terlihat Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan menerima langsung penghargaan tersebut dengan wajah berseri-seri.

Usai menerima Piagam Penghargaan dan Trophi Rusidi mengungkapkan rasa syukur kepada Allah Swt atas raihan tersebut dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran pengawas pemilu se-Provinsi Riau.

“Alhamdulillah tahun ini Bawaslu Provinsi Riau dan seluruh jajaran Pengawas Pemilu se-Riau mendapat anugerah juara pertama dalam inovasi pengawasan terbaik se-Indonesia. Ini adalah hasil kerja seluruh lapisan pengawasa se Riau,”

“Secara khusus saya mengucapkan terima kasih kepada sahabat sahabat  saya Anggota Bawaslu Riau, Neil Antariksa, Gema Wahyu Adinata, Amiruddin Sijaya, Hasan dan Kepala Sekretariat serta seluruh staff yang telah bekerja keras sehingga memperoleh penghargaan ini ” katanya.

Selanjutnya Rusidi mengajak seluruh jajaran pengawas pemilu di Riau untuk lebih inovatif lagi dalam Pilkada Tahun 2020 yang akan datang, “insya Allah bila kita  solid dan saling membantu, saya yakin tahun depat akan lebih hebat lagi,” tutup Rusidi.

(Anhar Rosal)

JakartaNasional

Dirjen Imigrasi Apresiasi Inovasi Badan Diklat Kejaksaan RI

BERIMBANG.com Jakarta – Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Franky Sompie mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dengan sistem teknologi dan informasi.

Terobosan E-learning menjadi salah salah sistem yang sukses dibangun oleh Diklat dibawah komando Setia Untung Arimuladi.

“Badan Diklat Kejaksaan RI bisa Lebih Sukses dalam penyelenggaraan Diklat sesuai visi Bapak Presiden RI Joko Widodo,” kata Ronny Sompie dalam torehannya di atas layar digital di acara Legal Expo 2019 Kementerian Hukum dan Ham, Plaza Semanggi, Jakarta, Kamis (24/10/2019).

Salah satu yang dipamerkan dalam Legal Expo 2019 tersebut Kejaksaan menghadirkan stand yang berisi inovasi-inovasi di era industri Revolusi 4.0 saat ini.

Bahkan, Dirjen Hukum dan Ham Ronny Sompie hendak bertandang ke kampus Badiklat Kejaksaan RI untuk melihat lebih dekat pengunaan digital tersebut.

“Pak Dirjen imigrasi sangat apresiasi dengan inovasi Badiklat, dan ingin jajarannya studi tiru ke Badiklat,” ungkap Kapuspenkum Mukri.

Kata Mukri keturutsertaan Kejaksaan RI dalam Legal Expo ini menampilkan beberap inovasi, pelayan hukum dalam bentuk digital dan elektronik, yakni aplikasi Pro Adhyaksa yang merupakan layanan digital bagi masyarakat yang ingin melaporkan adanya pengaduan hukum tanpa harus bersusah payah datang ke kantor Kejaksaan.

“Juga Badan Diklat Kejaksaan RI hadir sebagai Learning Centre For The Fourth Industrial Revolution yang menampilkan beragam inovasi antara lain: E-learning, E-Akademi, E-Register, E-Ijin, E-Lapdu, E-Quisionair, E-Office dan Digital Map,” ucapnya.

Semua ragam inovasi yang ditampilkan  Kejaksaan, kata Mukri, membuat terkesima Dirjen Imigrasi pada saat melihat materi yang disajikan oleh Badan Diklat Kejaksaan RI ketika mengunjungi Stand Kejaksaan RI.

“ini akan menjadi contoh dan dalam waktu dekat akan dilakukan studi banding oleh jajaran Kemenkumham kepada Badan Diklat Kejaksaan RI,” ungkapnya.

Dia menjelaskan kegiatan ini berlangsungnya selama 2 hari dimulai  Kamis hingga Jumat 25 Oktober 2019, yang bertujuan memperkenalkan, mengedukasi, dan mensosialisasikan penegakan hukum dan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Seperti diketahui, Acara Legal Expo dalam rangka Hari Dharma Karyadhika 2019, yang mengambil tema “Transformasi Meraih Kinerja Pasti” yang dibuka oleh Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Ronny Franky Sompie,

diikuti oleh 35 peserta, terdiri dari Instansi Penegak Hukum, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi dan Perbankan, yang salah satunya terdapat booth pameran Intansi Kejaksaan RI.

(Red)

JakartaNasional

Komite I DPD RI Desak Pemerintah Untuk Percepat Pembentukan DOB

BERIMBANG.com Jakarta – Pimpinan Komite I Fachrul Razi dalam rapat pleno perdana Komite I DPD RI, meminta agar perjuangan DOB oleh Komite I DPD RI menjadi prioritas dalam masa sidang I kali ini.

“Pentingnya DPD RI berperan dalam membuka keran moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB), karena sudah puluhan tahun daerah masih memperjuangkan pemekaran,” tegas Fachrul Razi.

Dirinya mengatakan bahwa sudah saatnya keran DOB terus dibuka mengingat kebutuhan didaerah.

“DPD saat ini memperjuangkan 173 DOB bahkan meningkat bertambah 314 DOB hingga saat ini, dasar hukumnya adalah ditandatanganinya dua RPP menjadi PP tentang Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) yang sampai saat ini belum ditandatangani oleh pemerintah sehingga DOB mampet,”

“kita akan adakan audiensi dengan Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Seluruh Indonesia (Forkornas) DOB seluruh Indonesia pada tanggal 12 November nanti,” kata Senator Aceh tersebut.

Lanjut Fachrul mengatakan ada sinyal dari pemerintah membuka keran DOB untuk Papua, hal ini harus direspon positif namun menurut Senator muda ini juga calon DOB lainnya juga menjadi prioritas.

Komite I Bentuk Pansus Papua

Fachrul Razi yang juga Pimpinan Komite I menginisiasi agar isu Papua dijadikan prioritas dalam masa sidang DPD RI Komite I. Hal ini mendapat respon dari anggota lainnya yang memutuskan agar Komite I membentuk Pansus Papua.

Komite I DPD RI dalam waktu dekat akan mengusulkan pembentukan Pansus Papua dalam rangka ikut membantu penyelesaian konflik Papua yang berkepanjangan.

“Penyelesaian kasus Papua perlu pendekatan lain, jangan hanya menggunakan pendekatan militer,” ujar Ketua Komite I Teras Narang usai memimpin rapat pleno Komite I membahas draft Jadwal dan Program Kerja Komite I Masa Sidang I Tahun Sidang 2019-2020, di ruang rapat Komite I Gedung DPD RI Senayan Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019.

Rapat pleno tersebut dipimpin oleh Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang, Wakil Ketua Komite I Fachrul Razi, Djafar Alkatiri, dan Abdul Kholik, tidak hanya membahas jadwal dan Program Kerja Komite I Masa Sidang I Tahun Sidang 2019-2020.

Namun juga membahas berkenaan persoalan Papua, Kunjungan Kerja ke daerah terkait Pilkada 2020, Usulan Revisi terhadap Undang-Undang Pilkada, pertanahan, Daerah Otonomi Baru.

“Berkembang dalam rapat selain membahas jadwal yang terbatas sampai Desember 2019, kami memprioritaskan masalah Papua dan mengusulkan ada pansus yang diprakarsai oleh Komite I, Permasalahan Papua tidak hanya bisa diselesaikan dengan pendekatan militer, pemerintah dan daerah harus turun dan DPD RI sebagai perwakilan daerah harus hadir,”

“Tadi kita semua sepakat akan akan membawa pada rapat pimpinan untuk dapat disepakati pada paripurna berkenaan masalah di Papua ini,” ungkap Teras Narang.

ia menambahkan, pada masa Sidang ini Komite I juga akan mengusulkan adanya Revisi Undang-Undang Pilkada terkait pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.

(FRZ/Red)

Nasional

Bamus PAPABAR dan DPW PMT Ajak warga Pendatang Kembali ke WAMENA

BERIMBANG.com, Jakarta – Putra dan putri Papua yang tergabung dalam Badan Musyawarah Papua dan Papua Barat (BAMUS-PAPABAR) dan Perwakilan dari DPW Pemuda Mandala Trikora Provinsi Papua (DPW  PMT) menggelar diskusi dialog. di Jl. Cikajang Raya No. 44, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (08/10/2019).

Dalam diskusi, Kedua organisasi tersebut menyikapi tindak diskriminasi dan rasisme yang dilakukan oleh oknum kepada para mahasiswa Papua di Surabaya pada pertengahan Agustus 2019 yang lalu,

Kejadian itu, hingga memicu kemarahan warga Papua khususnya di Manokwari dan meluas ke beberapa daerah di Papua lainnya, dalam tajuk diskusi “Ngopi Bareng saudara kita Papua”.

Ketua BAMUS-PAPABAR, Willem Frans Ansanay sangat prihatin dengan pemulangan mahasiswa/i yang sedang menempuh pendidikan di luar Papua.

“Setibanya mereka di Papua sebagian dari keluarga mereka merasa sangat sedih karena putra/i mereka tidak bisa melanjutkan studinya,” terang Frans

Willem Frans Ansanay siap dan sudah menjembatani serta mengajak para mahasiswa/i untuk kembali melanjutkan studinya.

“Sudah membawa sebagian putra/i Papua kembali ke tempat mereka belajar untuk melanjutkan studi,” kata Frans.

Menurut Frans, “Kita perlu memberikan pemahaman tentang sejarah Papua dan meyakinkan kepada generasi sekarang bahwa Papua adalah bagian dari Indonesia, kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.

Ditempat yang sama perwakilan dari DPW  PMT, Ali Wanggai Kabiay menyampaikan bahwa Pelaku kerusuhan di Wamena adalah ulah dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan  Kepompok Kriminal Bersenja (KKB).

“Kita jangan mudah terprovokasi dengan postingan di media sosial tanpa mengetahui kebenarannya dan hoax,” tegas Ali.

Lanjut dia, Bupati Jayawijaya sudah menghimbau dan menjamin keamanan, lalu mengajak agar warga pendatang untuk datang kembali ke Papua dan Papua Barat khususnya di wamena untuk ikut dalam menggiatkan kembali perekonomian di wamena, seperti sebelumnya.

Senada dengan Ketua BAMUS-PAPABAR, sebagai perwakilan DPW  PMT, Ali Wanggai Kabiay mengatakan kepada adik-adik mahasiswa/i, memiliki hak yang sama dengan adik-adik diseluruh Indonesia untuk menempuh pendidikan dan cita-cita kalian.

“Adik-adik mahasiswa yang masih berada di tanah Papua agar kembali melanjutkan studi sampai selesai. sehingga dapat membanggakan orang tua dan keluarga juga tanah kita tecinta Papua,” tegas Ali.

“Adik-adik jangan takut dengan issue provokatif. Kita adalah putra-putri bangsa, keamanan kita Dijamin oleh negara. Ingat kita adalah Bhineka Tunggal Ika, walau kita berbeda kita tetap satu Indonesia,” pungkas Ali Wanggai Kabiay.

(amy/red)

Berita UtamaNasional

Pekerjaan Proyek Asal Jadi Dibayar 100%, Jaksa Tetapkan Para Tersangka

BERIMBANG.com Jakarta – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong setelah melakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Normalisasi Sungai Malawili pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Papua Barat T.A. 2017,

diperoleh 2 (dua) alat bukti dalam menjerat tersangka : “R alias RS“ berstatus Direktur Utama PT.PIM dan tersangka: “IK” berstatus Pegawai Negeri SIpil (PNS) selaku PPK pada proyek kegiatan tersebut.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Mukri dalam keterangan tertulis, selasa 8 oktober 2019. di Jakarta.

“Proyek kegiatan normalisasi sungai Malawili ini menggunakan anggaran sebesar Rp 5.250.000.000,- dengan kontraktor pemenang yaitu PT. PIM dengan nilai kontrak yang dimenangkan nya sebesar Rp 3.998.307.000,”

“yang wajib diselesaikan oleh PT.PIM selama 45 (empat puluh lima) hari kerja semenjak tanggal 03 November 2017 sampai dengan tanggal 17 Desember 2017,” terang Mukri.

Mukri menguraikan, Hal ini telah dilakukan oleh PT.PIM dan telah menerima pembayaran 100% atas persetujuan dari PPK,

namun dalam perjalanan waktu diketemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai antara volume dan kualitas pekerjaannya,

yakni terdapat kerusakan di beberapa titik pekerjaan, mutu beton tidak sesuai dengan yang direncanakan, dan terdapat kekurangan volume dalam pekerjaan pasangan batu.

Sehingga diketemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.349.371.000,-

“Jaksa penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo. pasal 18 UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI.NO. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” ungkap Dr. Mukri.

(edo/red)

Nasional

‘Gema Perdamaian’, Advokat Nikolas Johan kilikily: Jangan Mudah Terprovokasi

BERIMBANG.com Denpasar – Upaya menciptakan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat dan sebagai alat pemersatu bangsa tanpa ada perbedaan suku, agama, ras, adat istiadat, terus dilakukan dalam acara ‘Gema Perdamaian’,

acara tersebut, sejak pertama dilaksanakan tahun 2003 silam, tahun 2019 memasuki tahun ke-17, yang diselenggarakan di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Sabtu 5 Oktober 2019 malam.

Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menyampaikan pentingnya perdamaian alat pemersatu bangsa, ia mengingatkan tragedi boom bali yang mengenaskan.

“Kita pernah mengalami tragedi kemanusiaan, dan kita berharap itu tidak akan pernah terjadi lagi,” terang Wagub.

Ditempat yang sama, Advokat Nikolas Johan kilikily, SH., MH. menilai kegiatan Gema Perdamaian yang digelar di Bali merupakan contoh yang patut ditiru daerah lainnya bagaimana masyarakat menjaga kebhinekaan di Indonesia.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada panita yang mengundang saya di Gema Perdamian yang saya kira ini harus ditiru, bukan saja bagi masyarakat Bali namun juga masyarakat daerah lainnya,” kata Niko.

Lanjut dia, Bagaimana kebhinekatunggalikaan mampu dirawat dengan baik oleh seluruh umat lintas agama di Pulau Seribu Pura ini.

Menurutnya, Indonesia sebagai bangsa yang besar, dibangun atas berbagai suku bangsa itu, harus membangun perdamaian.

“Janganlah mudah terprovokasi dengan hasutan kebencian dan berita bohong yang sering muncul dari media sosial dan lainnya,” pesan Niko.

Selain Pengacara Nikolas Johan kilikily, SH., MH. yang aktif diberbagai organisasi juga pengusaha, yang peduli terhadap masyarakat agar terus menjaga perdamaian.

“Semoga selalu dilimpahi kedamaian, sadar memelihara kedamaian, untuk perdamaian Indonesia yang kita cintai,” katanya.

Seperti diketahui, ribuan perserta dari segala etnis, suku, agama dan ras baik pemuka agama, dosen, mahasiswa, dan masyarakat umum, melakukan doa bersama untuk perdamaian,

(rohmat/red)

Nasional

Tak Beritakan Aksi 212, Dewan Pers : Itu Kebebasan Media

BERIMBANG.COM, Jakarta – Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo menegaskan, media tidak bisa diintervensi. Hal tersebut dia katakan dalam acara diskusi publik dalam memperingati Hari Ibu ke-90 ‘Pers dan Pemajuan Perempuan Indonesia’.

“Tidak ada yang bisa intervensi media harus memberitakan soal ini atau soal itu,” ujar Stanley di Kawasan Thamrin,Jakarta Pusat, Selasa (11/12).

Pernyataan Stanley ini terkait kemarahan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto kepada beberapa media. Prabowo kesal lantaran media tak memberitakan aksi damai 212 di Monas, Jakarta Pusat.

“Kita melihat ada yang memberitakan reuni 212 ada yang tidak, kemudian yang pro dengan 212 kesal kepada media tak memberitakan hal tersebut. Itu kebebasan media, mau memberitakan atau tidak,” kata Stanley.

Saat kesal tak ada pemberitaan berlebihan terkait aksi 212, Prabowo sempat menyudutkan media. Stanley mengaku banyak wartawan yang mengejarnya untuk diwawancara, namun dia enggan menanggapi.

“Saya diburu oleh wartawan untuk memberikan komentar soal omongan salah satu calon presiden yang kesal dengan media. Saya tidak mau menjawab, saya tidak mau memberikan komentar,” kata dia.

Sebelumnya, Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto kesal akibat sikap media massa dalam menyajikan sebuah indivasi. Darahnya makin mendidih saat media tidak objektif saat memberitakan acara reuni 212. Prabowo geram, massa yang hadir belasan juta hanya disebut puluhan ribu.

“Redaksi kamu (wartawan) bilang enggak ada orang di situ hanya berapa puluh ribu, itu kan tidak objektif enggak boleh dong. Kebebasan pers jurnalis itu harus objektif memberi tahu apa adanya,” tegas Prabowo saat ditemui di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (5/12).

Menurutnya, rakyat tidak akan percaya kepada media jika menyajikan indivasi tak objektif. Mantan Danjen Kopassus itu sudah malas berbicara dengan media.

“Harus ditegur itu (redaksimu). Kau harus tegur jangan tipu rakyat gak baik. Kalau begitu nanti kalian akan ditinggal rakyat. Saya udah gak mau kasih keterangan kepada media yang gak jelas. Karena gak akan disiarkan juga,” ujar Prabowo.

Prabowo ditemui wartawan usai menghadiri acara peringatan hari disabilitas ke-26. Dia menyesalkan media tak menyorot para penyandang disabilitas yang hadir pada reuni 212.

“Hadir jutaaan orang itu tapi banyak media di Indonesia tidak melihatnya. Yang hadir banyak kaum disabilitas, yang tuna netra hadir duduk di depan saya. Mereka datang dari jam 3 pagi sudah di situ. Belum kelompok disabilitas lainnya,” tegasnya.

Sumber : merdeka.com

Berita UtamaNasional

Peraturan DP Dipertanyakan Hakim, Rompas Akan Urai Dalam Sidang Pembuktian

BERIMBANG.COM, Jakarta – Sidang ke-11 gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Dewan Pers (DP), berlangsung cukup singkat, ada hal menarik yang terjadi dalam persidangan kali ini. 

Menjelang sidang ditutup, salah satu majelis hakim sempat meminta penjelasan kuasa hukum penggugat Dolfie Rompas, terkait peraturan Dewan Pers yang menimbulkan kerugian kepada wartawan. 

"Apakah peraturan-peraturan Dewan Pers ini ada wartawan yang dirugikan yang karena peraturan-peraturan tersebut berakibat wartawan dilaporkan ke polisi," tanya hakim kepada kuasa hukum penggugat Dolfi Rompas, Rabu, 15/08/2018

Menjawab pertanyaan majelis hakim, "Itu benar pak hakim, akan kita uraikan dalam sidang pembuktian nanti," ujar Rompas, yang pernah menjadi wartawan media lokal di Manado.

Dolfi Rompas, menyatakan tetap pada gugatannya di awal persidangan. 

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Abdul Kohar, dan dua hakim anggota Desbennery Sinaga dan Tafsir Sembiring. 

Menanggapi replik penggugat, kuasa hukum Dewan Pers M. Dyah meminta waktu kepada majelis hakìm untuk mengajukan duplik pada Selasa 28-8-2018 mendatang. Akhirnya disepakati dilanjutkan sesuai permintaan kuasa hukum Dewan Pers.

Usai persidangan, kuasa hukum Dolfi Rompas mengatakan, pihaknya menolak eksepsi yang diajukan Dewan Pers yang menyatakan gugatannya kabur dan apa yang dilakukan tergugat sudah sesuai UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 

"Kami tetap yakin semua peraturan Dewan Pers yang ada dalam gugatan adalah perbuatan melawan hukum karena melanggar UU Pers itu sendiri dan UU Ketenagakerjaan," ujar Rompas, dengan mimik wajah penuh keyakinan.

Rompas menambahkan, Dewan Pers tidak punya kewenangan untuk membuat peraturan-peraturan yang menjadi dasar gugatan PMH. 

"Karena fungsi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam pasal 15 UU Pers tidak ada satupun ayat yang memberi kewenangan untuk itu," pungkasnya. (HM/TYr/Red)

Berita UtamaNasional

Caci-maki Insan Pers, SPRI Resmi Adukan Dewan Pers ke Presiden

BERIMBANG.COM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DP SPRI), resmi mengadu ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, terkait surat Dewan Pers Nomor 371 yang menghina, memfitnah, memaki, dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap SPRI dan sejumlah organisasi wartawan, perusahaan media dan wartawan Indonesia.

SPRI menilai, bahwa dalam sistem ketatanegaraan kita, Presiden adalah penegak hukum. Sehingga presiden wajib mengambil tindakan tegas terhadap pimpinan lembaga yang keberadaannya disahkan lewat Surat Keputusan Presiden.

Ketua Umum (Ketum) SPRI, Hence Mandagi, mengatakan  "Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, dalam suratnya yang disebarluaskan ke sejumlah menteri dan humas pemerintahan se-Indonesia dengan beraninya mencaci-maki insan pers dengan sebutan penumpang gelap dan abal-abal," ujarnya, dalam release yang dikirim ke redaksi. Jumat,10/8/2018. 

"Bahkan menuduh orang (rakyat) mendirikan media dengan tujuan untuk memudahkan pemerasan terhadap pejabat dan perushaan," tutur Hence, 

Mandagi menambahkan, surat Dewan Pers tersebut mengandung unsur ujaran kebencian yang dapat menyebabkan lembaga pemerintahan dan pelaku usaha membenci SPRI dan wartawan, media online, serta organisasi wartawan se-Indonesia yang disebut dalam suratnya. 

Lanjut Hence, "Presiden harus segera bertindak tegas kepada Dewan Pers karena akibat perbuatannya ada ratusan ribu wartawan media online serta puluhan ribu perusahaan pers terancam kehilangan pekerjaan dan bangkrut, bahkan terancam dikriminalisasi," tegasnya. 

"Kami ini rakyat Indonesia yang memiliki hak konstitusi yang dijamin Undang-Undang Dasar untuk mendapatkan hidup layak, bebas berkumpul, berserikat, dan berusaha. Oleh karena itu presiden wajib membela hak-hak kami insan pers yang 'diperkosa' oleh Dewan Pers," jelas Mandagi.

Ketum SPRI, meminta presiden segera membekukan kepengurusan Dewan Pers periode 2016-2019 demi melindungi kemerdekaan pers dari orang-orang yang tidak kredibel dan profesional. 

Seperti diketahui, pada tanggal 1 Juli 2018, Ketum SPRI Hence Mandagi, telah melayangkan surat terbuka kepada presiden dengan tema Selamatkan Kemerdekaan Pers. Namun hingga kini belum ditanggapi oleh Presiden. 

Oleh karena itu, Mandagi juga mengatakan, "jika surat aduan yang dilayangkan SPRI secara resmi tidak ditanggapi presiden maka SPRI akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku" Pungkasnya. ***

Press Release, DPP SPRI
Ketua Umum Hence Mandagi,
Sekjen Edi Anwar

Berita UtamaNasional

Surat Edaran Dewan Pers Berbuntut Panjang, Organisasi Pers Laporkan Yosep Adi Prasetyo

BERIMBANG.COM, Jakarta – Organisasi Forum Pers Independent Indonesia (FPII) tidak terima dengan surat edaran Dewan Pers (DP) yang dianggap Mencemarkan nama baik. 

Diwakili, Ketua Presidium FPII, Kasihhati melaporkan Ketua Dewan Pers (DP), Yosep Adi Prasetyo keSentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Pusat.

Dengan surat Laporan (LP) Polisi No : 1247/K/VIII/2018 RESTRO JAKPUS, yang diterima Kanit III, Acap Atmadja. 

Menurut Kasihhati, Pemicu laporan, adanya surat edaran yang berkop surat Dewan Pers dan ditanda tangani Ketua Dewan Pers dimana isinya mencemarkan nama baik semua Organisasi Pers, Perusahaan Media, Wartawan yang tidak terdaftar sebagai  konstituen Dewan Pers.

"Saya melaporkan terkait adanya dugaan tindak pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE), penghinaan serta pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua Dewan Pers, " terang Kasihhati. Rabu, 08/08/2018.

"Surat Edaran Dewan Pers dengan Nomor Surat 371/DP/K/VII/2018 pada tanggal 26 Juli 2018 yang ditujukan kepada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah termasuk kepada Aparat Negara, berisikan bahwa Organisasi yang dipimpinnya 'FPII' merupakan Organisasi abal-abal sudah sangat menghina dan tanpa dasar," ungkap Kasihhati. 

Lanjutnya "FPII bukan penumpang gelap dalam menyuarakan kebebasan pers, mengkritik segala bentuk kriminalisasi maupun diskriminasi terhadap Wartawan. Ini sudah kita buktikan pada tahun 2017 kita sudah dua kali melakukan aksi damai," ujar Kasihhati.  

"Sebelum aksi 04 juli kemarin, FPII sudah jauh sebelumnya menyuarakan hal yang sama. Jadi kita bukan penumpang gelap," tegas wanita yang akrab dipanggil Bunda ini.

Lalu, Kasihhati juga mengajak Para Organisasi Pers, Pimpinan Media, dan Wartawan yang merasa terusik dengan surat edaran tersebut untuk segera mengambil tindakan hukum. 

Terpisah, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA menjelaskan "Hari ini, usai sidang PMH terhadap Dewan Pers di PN Jakarta Pusat tadi, saya bersama Ibu Kasihhati, Ketua Presidium FPII, melaporkan Yosep dan kawan-kawan ke Polsek Metro Gambir, yang kemudian diarahkan laporan resminya ke Polres Metro Jakarta Pusat," jelasnya. 

"oknum pengurus Dewan Pers diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana, yakni menyebarkan fitnah dan menghina organisasi serta media-media yang tergabung dalam jaringan media online PPWI ke berbagai instansi dan kalangan," ujar Wilson. 

"Melalui suratnya bernomor 371/DP/K/VII/2018 ke berbagai instansi pemerintah dan swasta, baik di pusat maupun ke daerah-daerah, pengurus Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dan kawan-kawan telah melakukan penghinaan terhadap PPWI dan beberapa organisasi pers lainnya serta puluhan ribu media-media se-Indonesia" ujar lulusan PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Lanjut Wilson "Dewan pers menyebutkan di surat edarannya itu bahwa PPWI sebagai kelompok organisasi pewarta abal-abal, pemeras pejabat, pemda dan perusahaan," katanya 

"Dia (Dewan Pers) juga mengatakan kita sebagai penyebar hoax, penunggang gelap kebebasan pers, dan kelompok wartawan yang menyalahgunakan ruang kemerdekaan pers," imbuh trainer ribuan anggota TNI/Polri, guru, dosen, mahasiswa, wartawan, dan masyarakat umum di bidang jurnalistik. 

soal pasal yang bakal digunakan untuk menjerat Yosep, Wilson yang juga Pimpinan Redaksi Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI)

"Itu kewenangan polisilah yang menentukan pasalnya. Namun, yang pasti akan terkait dengan penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik, dan karena suratnya menyebar melalui jaringan elektronik, maka juga pasti terkait dengan UU ITE, pasal 45 junto pasal 27 yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun yaa," Pungkasnya. (TYr/P/FPII/HWL/Red).