Nasional

Nasional

Naik Rp 1,9 Miliar, Kekayaan Gibran Tembus Rp 27,5 M Tanpa Utang Sepeser Pun

Berimbang.com – Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk periode pelaporan 2024. Berdasarkan dokumen e-LHKPN yang disampaikan pada 28 Maret 2025 lalu, total kekayaan putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo itu tercatat mencapai Rp 27.519.975.620—mengalami kenaikan sekitar Rp 1,9 miliar dibanding laporan sebelumnya.

Yang mengejutkan, Gibran tercatat tidak memiliki utang sama sekali dalam laporan kekayaannya. Artinya, seluruh hartanya bersih tanpa beban pinjaman—sebuah kondisi yang jarang ditemukan di antara pejabat publik lainnya.

Rinciannya: Tanah, Saham, dan Kas

Mayoritas kekayaan Gibran masih didominasi properti berupa tujuh bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 17,44 miliar, tersebar di Solo dan Sragen, Jawa Tengah. Selain itu, Gibran juga memiliki surat berharga senilai Rp 5,55 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp 3,93 miliar.

Adapun koleksi kendaraan Gibran tergolong sederhana, terdiri dari tujuh unit yang nilainya total hanya mencapai Rp 312 juta, termasuk dua unit Toyota Avanza lawas dan satu motor klasik Honda CB-125 tahun 1974.

Berikut sebagian daftar aset tanah dan kendaraan milik Wapres:

Tanah dan Bangunan:

  • Solo (500/300 m²): Rp 6 miliar
  • Sragen (2.000 m²): Rp 2,6 miliar ×2
  • Solo (112 m²): Rp 1,5 miliar
  • Solo (113 m²): Rp 700 juta
  • Solo (896 m²): Rp 1,79 miliar
  • Solo (1.124 m²): Rp 2,24 miliar

Kendaraan:

  • Honda Scoopy (2015): Rp 7 juta
  • Honda CB-125 (1974): Rp 5 juta
  • Royal Enfield (2017): Rp 40 juta
  • Toyota Avanza (2016): Rp 85 juta
  • Toyota Avanza (2012): Rp 55 juta
  • Isuzu Panther (2012): Rp 60 juta
  • Daihatsu Grand Max (2015): Rp 60 juta

Perjalanan Kekayaan Sejak 2020

Jika ditarik ke belakang, kekayaan Gibran mengalami fluktuasi namun terus menanjak secara perlahan:

  • 2020: Rp 21,15 miliar
  • 2021: Rp 25,29 miliar
  • 2022: Rp 26,03 miliar
  • 2023: Rp 25,54 miliar (Oktober)
  • 2023: Rp 25,57 miliar (Desember)
  • 2025: Rp 27,52 miliar

Kenaikan signifikan pada 2025 mengundang pertanyaan di tengah sorotan publik atas peran Gibran dalam perpolitikan nasional pasca pencalonan Wakil Presiden.

Transparan Tapi Masih Misterius?

KPK menyebutkan bahwa seluruh harta Gibran berasal dari “hasil sendiri”, tanpa ada keterlibatan warisan, hibah, atau utang. Namun publik menuntut kejelasan lebih lanjut soal sumber perolehan kekayaan, terutama terkait usaha Gibran dan hubungannya dengan jejaring bisnis keluarga.

Di tengah tantangan politik dan sorotan tajam terhadap praktik nepotisme, LHKPN ini menjadi bagian dari transparansi yang penting, namun belum cukup menjawab seluruh keraguan masyarakat.**

Nasional

Grand Design Politik Jokowi Retak? Ray Rangkuti: “Sudah Berkeping-keping!”

Berimbang.com – Jakarta. Wacana besar tentang “grand design” politik keluarga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang sebelumnya diyakini akan langgeng pasca dirinya lengser, kini justru dinilai tengah berada di ambang kehancuran. Pengamat politik senior Ray Rangkuti menyebut proyek ambisius ini telah berubah menjadi serpihan-serpihan rencana yang gagal terkonsolidasi.

“Tidak ada lagi grand design yang utuh untuk keluarga Jokowi, semuanya sudah berkeping-keping,” tegas Ray dalam tayangan Podcast Forum Keadilan TV yang dikutip Berimbang.com, Rabu (23/7).

Menurut Ray, desain kekuasaan jangka panjang yang coba dirancang Jokowi ternyata dibangun di atas fondasi yang sangat rapuh—yakni relasi politik yang bersifat transaksional dan hanya sebatas “pertemanan”.

Pertemanan Bukan Persaudaraan

Ray menilai, kegagalan utama Jokowi adalah keliru dalam membangun jejaring kekuasaan. Selama dua periode menjabat, ia tidak membentuk loyalitas berbasis ideologis atau emosional. Yang dibangun justru hubungan politis yang berakar pada hitung-hitungan pragmatis.

“Kesalahan terbesar Jokowi adalah menganggap semua bisa dikontrol setelah tidak menjabat lagi,” ujar Ray.

“Padahal ia tidak membangun ‘persaudaraan’ politik, melainkan ‘pertemanan’ yang berbasis untung-rugi.”

Kondisi ini, menurutnya, menjadi pemicu utama keretakan dukungan terhadap Jokowi, seiring absennya kekuasaan formal. Para “teman” politik kini mulai menghitung ulang keuntungan politik mereka—dan bukan tak mungkin, akan segera berbalik arah.

Dampak Langsung ke Gibran dan Keluarga

Buntut dari strategi yang rapuh ini mulai terasa bagi keluarga Jokowi, terutama anak dan menantunya yang kini aktif di dunia politik. Ray menilai, beban besar dan berbagai isu yang menyerang keluarga Jokowi menjadi konsekuensi dari minimnya jaringan yang benar-benar solid dan loyal.

“Teman-teman politik Jokowi kini akan mengkalkulasi keuntungan jika terus mendukungnya,” tambah Ray.

Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden, pun disebut-sebut sebagai pihak yang paling terdampak. Ia harus menghadapi tekanan publik, serangan politik, hingga isu pemakzulan yang terus bergulir.

Meski belum ada pernyataan langsung dari pihak Istana, dinamika yang terjadi menandakan bahwa proyek politik keluarga Jokowi pasca-lengser tidak semudah dibayangkan. Ray menyimpulkan, upaya mempertahankan pengaruh tanpa kekuasaan adalah tantangan nyata yang tak bisa diselesaikan hanya dengan relasi transaksional.***

Nasional

Beasiswa Bright Scholarship Batch 11 Resmi Dibuka! Biaya Kuliah Full hingga Asrama Gratis untuk Mahasiswa Baru

BERIMBANG.COM — Kabar gembira datang bagi para mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mitra. Program Bright Scholarship Batch 11 Tahun 2025 dari YBM BRILiaN kembali dibuka! Beasiswa ini ditujukan bagi mahasiswa S1/D4 semester 1 yang berprestasi namun mengalami keterbatasan finansial.

Melalui program ini, YBM BRILiaN—lembaga filantropi Islam profesional di bawah BRI—berkomitmen mendukung pendidikan tinggi yang inklusif dan berkualitas. Tak hanya biaya kuliah, penerima beasiswa juga akan mendapat uang saku bulanan, fasilitas asrama, serta berbagai pembinaan yang mendukung pengembangan diri dan pengabdian masyarakat.


Fasilitas yang Didapatkan:

  • Biaya Kuliah/UKT ditanggung penuh setiap semester.
  • Uang saku bulanan langsung ditransfer ke mahasiswa.
  • Asrama gratis untuk tempat tinggal.
  • Pembinaan keilmuan dan sosial secara intensif.
  • Jaringan nasional dan internasional sesama alumni Bright Scholarship.
  • Program pengabdian masyarakat.

Syarat Pendaftar:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Mahasiswa S1/D4 semester 1 dari PTN mitra.
  • Punya semangat berprestasi dan pengalaman organisasi.
  • Bisa membaca Al-Qur’an.
  • Berasal dari keluarga kurang mampu.
  • Bersedia tinggal di asrama selama masa beasiswa.

Berkas yang Harus Disiapkan:

  1. Personal Statement & CV.
  2. Scan KTM atau bukti diterima di PTN.
  3. Kartu Keluarga.
  4. Foto rumah (tampak depan & ruang keluarga).
  5. Sertifikat prestasi (jika ada).
  6. Bukti kondisi finansial, seperti:
    • Surat penghasilan orang tua/wali,
    • KKS/PKH,
    • SKTM dari desa/lurah/tokoh masyarakat.

Daftar Kampus Mitra:

Untuk Mahasiswa Putra: Universitas Indonesia, ITB, UGM, IPB University, Universitas Diponegoro, Universitas Hasanuddin, dan banyak lainnya.

Untuk Mahasiswa Putri: Universitas Padjadjaran, Universitas Riau, UIN Maulana Malik Ibrahim, Universitas Sriwijaya, dan lainnya.

Daftar lengkap kampus mitra tersedia di laman resmi pendaftaran.


Periode Pendaftaran:

Dibuka hingga 10 Agustus 2025.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi berikut:
👉 http://brilianscholarship.id/bright/pendaftaran

Jangan sampai terlewat! Raih kesempatan untuk kuliah tanpa beban biaya dan dukungan pengembangan diri menyeluruh.**”

Nasional

Data Warga Indonesia Ditransfer ke AS? Prabowo Tak Membantah, Publik Desak Transparansi!

📅 Rabu, 24 Juli 2025
✍️ Redaksi Berimbang


BERIMBANG.COM – Isu sensitif kembali mengemuka: data pribadi warga Indonesia disebut akan dipindahkan ke Amerika Serikat dalam rangkaian kesepakatan dagang bilateral. Yang mengejutkan, Presiden Prabowo Subianto tidak membantah kabar tersebut, melainkan menyebut bahwa “negosiasi masih berjalan”.

Dalam pernyataannya kepada pers, Presiden menyebut, “Ya, nanti itu sedang… Negosiasi jalan terus,” ujarnya di JCC Senayan, Jakarta, Rabu malam (23/7).

Isu ini mencuat setelah Gedung Putih merilis delapan poin kesepakatan tarif dengan Indonesia, termasuk poin kelima yang menyebut “pengakuan atas kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayah Indonesia ke Amerika Serikat”.

Publik Pertanyakan Kedaulatan Digital

Sejumlah kalangan langsung mempertanyakan integritas kedaulatan digital Indonesia, khususnya dalam hal perlindungan data pribadi warga. Apakah pemerintah benar-benar menjamin data tidak akan disalahgunakan?

Pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tak menenangkan keresahan publik. “Transfer data pribadi dilakukan secara bertanggung jawab,” katanya tanpa menjabarkan secara rinci bagaimana bentuk pertanggungjawaban tersebut dilakukan dan diawasi.

Pihak Istana melalui Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi juga menegaskan bahwa transfer ini hanya sebatas komersial, seperti untuk pembelian barang atau jasa sensitif. “Tujuannya bukan untuk pengelolaan data oleh pihak lain,” tegasnya. Namun, kalimat ini justru membuka ruang pertanyaan: mengapa data harus berpindah ke yurisdiksi asing jika hanya untuk tujuan transaksi?

UU PDP Dijadikan Sandaran, Namun Publik Minta Audit Independen

Pemerintah mengklaim proses ini sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Namun pengamat keamanan siber menilai, tanpa adanya mekanisme audit independen dan pengawasan publik, perlindungan data warga berisiko disusupi kepentingan asing.

“Jangan sampai kita menjual tarif dagang dengan harga data rakyat,” ujar Irvan Nurhidayat, pengamat digital dari ICT Watch.

Negosiasi Perdagangan atau Penyerahan Data?

Dalam kesepakatan dengan AS, pemerintah mengklaim bahwa penurunan tarif impor dari 32% menjadi 19% menjadi pencapaian strategis. Namun jika yang ditukar adalah data rakyat, apakah ini bukan bentuk penggadaian kedaulatan?

Pakar hukum internasional dari UI, Prof. Sinta Maharani menyoroti, “Di banyak negara, transfer data lintas negara dibatasi ketat. Mengapa kita justru memudahkan tanpa debat publik yang sehat?”

Desakan Meningkat: DPR Diminta Panggil Menko Perekonomian

Beberapa anggota DPR menyuarakan perlunya pembentukan Panitia Khusus (Pansus Data Pribadi) untuk menyelidiki potensi pelanggaran UU PDP dan mengaudit kesepakatan dagang digital Indonesia-AS ini.

“Ini menyangkut hak dasar warga negara. Kami minta Presiden dan kabinet terbuka kepada rakyat,” ujar Anggota Komisi I DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.***

Nasional

Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak? DPR: Ini Tragis, Rakyat Sudah Cukup Menjerit!

📅 Rabu, 24 Juli 2025 | 11:27 WIB
🖋️ Redaksi Berimbang.com


Berimbang.com – Jakarta.
Isu soal amplop kondangan bakal dikenakan pajak mendadak bikin gaduh ruang publik. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, menyebut pemerintah berencana memajaki amplop yang diterima warga dalam hajatan atau acara pernikahan.

“Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah,” ujar Mufti dalam rapat bersama Menteri BUMN, Selasa (23/7).

Menurutnya, jika wacana ini benar diterapkan, itu akan semakin menambah beban rakyat yang saat ini sudah dicekik dengan berbagai kewajiban pajak lainnya, termasuk pajak e-commerce dan influencer.

“Ini tragis. Ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit,” tegas Mufti.


🔁 Klarifikasi Kementerian Keuangan: “Itu Salah Paham!”

Menanggapi pernyataan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan cepat membantah adanya rencana kebijakan pajak terhadap amplop hajatan.

“Tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik secara langsung maupun melalui transfer digital,” tegas Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP.

Menurutnya, isu ini muncul akibat salah tafsir terhadap prinsip dasar perpajakan. Memang dalam UU PPh disebutkan bahwa tambahan kemampuan ekonomis dapat dikenakan pajak. Namun, tidak semua bentuk pemberian termasuk dalam objek pajak.

“Kalau sifatnya pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait pekerjaan atau usaha, maka tidak dikenakan pajak,” jelas Rosmauli.

DJP juga memastikan, pengawasan atas hal-hal seperti amplop kondangan bukan prioritas mereka.


🎯 Redaksi Menilai

Isu ini menggambarkan dua hal penting: pertama, krisis kepercayaan publik terhadap kebijakan pajak; kedua, lemahnya komunikasi fiskal antara pemerintah dan rakyat. Pemerintah perlu lebih transparan dan peka terhadap keresahan masyarakat—terlebih di tengah ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.**”

Nasional

Top 15 SMA Paling Berprestasi di Jawa Barat, Sekolah Swasta Dominasi Daftar!

Berimbangcom – Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) merilis daftar terbaru 15 SMA paling berprestasi di Provinsi Jawa Barat. Menariknya, sekolah swasta mendominasi daftar ini dengan 10 dari 15 posisi teratas diisi oleh sekolah non-negeri.

Data prestasi dihimpun oleh Puspresnas melalui Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) selama kurun waktu 2016 hingga 2025. Prestasi yang dicatat meliputi bidang olahraga, riset dan inovasi, serta seni dan budaya, dari level kota/kabupaten hingga internasional.

SMA Avicenna Cinere memuncaki daftar dengan torehan prestasi terbanyak, yakni 221 medali, menunjukkan konsistensi luar biasa dalam mencetak siswa berprestasi lintas bidang.

Berikut daftar lengkap 15 besar SMA paling berprestasi di Jawa Barat versi Puspresnas per 23 Juli 2025:

  1. SMA Avicenna Cinere – 221 medali
  2. SMA Regina Pacis
  3. SMA Cahaya Rancamaya
  4. SMA Swasta Pribadi
  5. (data nomor 5 tidak ditampilkan)
  6. SMA Swasta IT Al Binaa
  7. SMA Pesantren Unggul Al Bayan – 135 prestasi
  8. SMA Bina Nusantara Bekasi – 132 prestasi
  9. SMAN 1 Bogor – 132 prestasi
  10. SMA Swasta Al Kahfi – 129 prestasi
  11. SMAN 1 Bekasi – 127 prestasi
  12. SMAN 1 Kota Depok – 124 prestasi
  13. SMA BPK 1 Penabur Bandung – 123 prestasi
  14. SMA Swasta Pribadi Beji – 113 prestasi
  15. SMAN 2 Kota Depok – 106 prestasi

Pihak Puspresnas menyampaikan bahwa daftar ini akan terus diperbarui sesuai capaian masing-masing sekolah sepanjang tahun berjalan.

Dengan dominasi sekolah swasta dalam daftar, isu kesenjangan kualitas pendidikan antara sekolah negeri dan swasta kembali menjadi perhatian publik. Namun, ini juga menjadi momentum bagi sekolah negeri untuk lebih menggali potensi talenta siswa dan memperluas akses ke kompetisi-kompetisi bergengsi.***

 

Nasional

Putar Lagu Kena Jerat Hukum, Mie Gacoan Dipolisikan, Warganet: Mending Setel Lagu Mandarin Saja!

Berimbangcom – Denpasar | Selasa, 22 Juli 2025

Restoran cepat saji terbesar di Indonesia, Mie Gacoan, kembali jadi sorotan. Bukan karena antreannya yang mengular, melainkan karena ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta musik. Warganet pun ramai-ramai menyuarakan kekesalan, bahkan menyarankan gerai dan tempat usaha lainnya berhenti memutar lagu Indonesia.

Kasus ini mencuat setelah Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali. Laporan tersebut bermula dari aduan yang dilayangkan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) pada 26 Agustus 2024. Setelah penyelidikan yang memakan waktu berbulan-bulan, kasus kini telah naik ke tahap penyidikan sejak Januari 2025.

Ironisnya, di tengah sorotan tersebut, sejumlah warganet di Platform Tiktok justru menilai pelaporan ini berlebihan. Mereka menilai, pemutaran lagu di ruang publik justru turut memperkenalkan dan mempopulerkan karya musisi Tanah Air, bukan malah merugikannya.

“Mulai sekarang cafe atau restoran setel lagu-lagu barat atau Mandarin saja, agar tidak kena denda. Lagu Indo? Sudah dijadikan ladang uang semua,” tulis akun @ANDIKA (bukan Kangen Band).

“Harusnya pencipta lagu berterima kasih, lagunya diputar terus, jadi tenar. Malah dituntut?” imbuh akun @iwan.

Tak sedikit yang mempertanyakan siapa sebenarnya yang mendapat keuntungan dari pelaporan semacam ini. Apakah benar pencipta lagu? Atau justru lembaga lisensi yang kerap tidak transparan?

Ada pula yang menyoroti dasar hukum dari laporan ini. Menurut akun @LOBOK, pemutaran lagu lewat platform legal seperti YouTube atau Spotify seharusnya tak bisa dipidanakan, karena lisensi penggunaan sudah tercover oleh platform tersebut.

“Kayaknya pasalnya kurang tepat deh. Kalau gitu, undangannya harus diperbaiki dong?” kritiknya.

Promosi atau Pelanggaran?

Kasus ini menimbulkan dilema: apakah pemutaran lagu di ruang usaha seperti restoran tergolong bentuk promosi atau pelanggaran hukum?

Jika semua tempat publik diwajibkan membayar royalti hanya karena memutar lagu Indonesia, mungkinkah justru karya-karya lokal makin tersisih karena pelaku usaha memilih alternatif aman dengan memutar lagu luar negeri?

Dalam konteks inilah, suara publik seolah menggugat praktik yang justru bisa membunuh ekosistem musik lokal dari dalam.

Red

 

Nasional

Skandal Penjara Cipinang: 16 Napi Kendalikan Bisnis Open BO dari Bui, Diduga Libatkan Oknum Lapas

Berimbang.com – Jakarta. Skandal kembali mencuat dari balik jeruji besi. Sebanyak 16 narapidana di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, diketahui masih bisa mengendalikan bisnis prostitusi daring atau open booking order (BO), bahkan melibatkan anak di bawah umur.

Ironisnya, praktik ilegal ini berhasil berjalan sejak tahun 2023 dan baru terbongkar setelah aparat Polda Metro Jaya mengendus aktivitas mencurigakan di media sosial X (dahulu Twitter), yang mempromosikan grup Open BO Pelajar Jakarta dengan nama “Pretty 1185”.

“Dua korban berinisial CG dan AB, keduanya berusia 16 tahun, kami amankan dari sebuah hotel di Jakarta Selatan. Pelaku utama ternyata sedang menjalani hukuman di Lapas Cipinang,” ungkap AKBP Herman Eco Tampubolong, Plh Kasubdit II Ditsiber Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7).

Temuan ini diperkuat razia mendadak yang dilakukan pihak Lapas Cipinang bersama Brimob dan Sabhara pada Minggu dini hari (20/7). Sejumlah ponsel dan barang elektronik ilegal ditemukan dalam sel para napi, termasuk milik napi berinisial AN yang menjadi dalang bisnis haram ini.

Dipindah ke Penjara ‘Teraman’, Oknum Petugas Terancam Sanksi Pidana

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, membenarkan adanya pemindahan ke-16 napi ke Lapas Nusakambangan yang dikenal memiliki sistem pengamanan ekstra ketat.

“Perintah langsung dari Direktorat, kami lakukan pemindahan ke Nusakambangan,” ujarnya, Senin (21/7).

Ditjen Pemasyarakatan menyatakan tengah mendalami dugaan keterlibatan oknum petugas lapas dalam kasus ini. Bila terbukti, mereka akan dijatuhi sanksi administratif hingga pidana.

“Tidak ada toleransi. Kalau terbukti, siapa pun akan kami proses secara tegas,” kata Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS.

Bilik Asmara dan Bisnis Gelap Lapas Pamekasan: Antara Fakta dan Bantahan

Tak hanya Cipinang, kontroversi juga mengarah ke Lapas Kelas II A Pamekasan, Jawa Timur. Seorang istri napi berinisial ST mengaku membayar Rp 400 ribu untuk menggunakan bilik asmara, ruangan khusus untuk berduaan dengan suami di dalam lapas.

“Tempatnya seperti kamar, ada kasur dan bantal. Tapi tidak layak, bahkan terasa malu karena setelah keluar, dilihat banyak orang,” kata ST.

Salah satu mantan napi mengklaim harga bilik asmara bervariasi antara Rp 300-500 ribu per jam. Bahkan, ada napi yang difasilitasi keluar lapas untuk bertemu keluarganya.

Namun, Kepala Lapas Pamekasan, Syukron Hamdani, membantah keras tuduhan tersebut. “Kalau hal tersebut tidak ada di lapas kami. Jika ada laporan masyarakat, silakan lampirkan data konkret,” tegasnya.***

Nasional

Heboh “SIM Jakarta”, Polisi Diperiksa, Korlantas Tegaskan SIM Berlaku Nasional

BERIMBANG.COM – Jakarta.
Viralnya video keributan antara seorang petugas polisi dan seorang pengemudi wanita di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 17 menuai polemik publik. Dalam video tersebut, sang petugas terlihat meminta sang pengemudi untuk menunjukkan “SIM Jakarta”, yang kemudian menuai kebingungan dan kritik di media sosial.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (12/7/2025) malam itu langsung menjadi perhatian pihak kepolisian. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengonfirmasi bahwa petugas dalam video tersebut, Aiptu Tarmono, telah diperiksa secara internal.

“Kami belum menemukan pelanggaran anggota, hanya salah ucap saja. Yang dimaksud adalah SIM A yang dikeluarkan Polri, bukan SIM ‘Jakarta’,” ujar Komarudin, Jumat (18/7/2025).

Komarudin menjelaskan bahwa saat itu situasi malam hari membuat petugas tidak dapat memastikan keaslian SIM yang ditunjukkan. SIM yang ditunjukkan berwarna kebiruan, yang belakangan diketahui sebagai SIM militer dari Polisi Militer TNI, bukan SIM sipil berwarna putih yang dikeluarkan oleh Polri.

“Kesalahan hanya pada penyampaian. Petugas sempat menyebut ‘SIM Jakarta’, padahal maksudnya SIM yang sah dari Polri. Ini terekam kamera dan viral,” tambahnya.

Korlantas: SIM Berlaku Nasional, Tak Ada Istilah “SIM Jakarta”

Menanggapi kericuhan tersebut, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menegaskan bahwa tidak ada istilah “SIM Jakarta”.

“Sistem kita nasional, bukan federal. SIM dari mana pun di Indonesia berlaku di seluruh wilayah RI,” tegas Wibowo, Sabtu (19/7/2025).

Ia menegaskan bahwa sesuai Perpol Nomor 2 Tahun 2023, SIM yang dikeluarkan oleh Satpas Polri berlaku nasional, asalkan masih aktif dan legal.

“SIM Aceh tetap sah digunakan di Papua. Tak ada pembatasan wilayah. Pengendara tidak perlu takut ditilang hanya karena SIM-nya bukan dari daerah setempat,” ujar Wibowo.

Pernyataan ini diharapkan menjadi penegas bagi masyarakat agar tidak khawatir saat berkendara di luar daerah asal mereka.

Pemeriksaan Masih Berlanjut

Sementara itu, Aiptu Tarmono masih dalam proses pemeriksaan internal untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang. Polda Metro Jaya juga membuka ruang bagi pengemudi wanita tersebut untuk melapor secara resmi apabila merasa dirugikan.

Polemik ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang tepat dari aparat kepada masyarakat, sekaligus edukasi publik soal aturan berkendara di Indonesia.***