Nasional

Nasional

Dugaan Korupsi PT Jiwasraya, Kejagung Periksa Saksi Untuk Mendukung Pembuktian

BERIMBANG.com Jakarta – Kejaksaan Agung RI, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, kembali melakukan pemeriksaan 5 (lima) orang saksi untuk dimintai keterangan,

Terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) Tbk. (PT. AJS).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, SH. MH. melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Maret 2020. Jakarta.

Hari menjelaskan, pemeriksaan saksi hari ini semua merupakan pemeriksaan lanjutan atau tambahan terhadap permintaan keterangan sebelumya sebagai saksi,

antara lain: 1. Dr. Hendrisman Rahim; 2. Hari Prasetyo, MBA; 3. Muhammad Harfan; 4. Daniel Halim (Direktur PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wana Artha); 5. Edmond Setiadarma

“5 (lima) orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk mendukung pembuktian pasal sangkaan terhadap para tersangka (inisial) BT, HH dan JHT,” kata Hari.

Lanjut dia, dalam pemeriksaan hari ini selasa (17/03) terdapat 2 orang yang juga berstatus sebagai tersangka, namun dalam pemeriksaan kali ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara Tersangka BT, HH dan JHT.

“Sedangkan 3 orang lainnya adalah pemilik SID terafiliasi dalam proses transaksi saham, dimana sebelumnya para saksi keberatan atas pemblokiran rekening sahamnya,”

“Namun setelah diklarifikasi dan diverifikasi, rekening saham para saksi ada kaitannya dengan proses jual beli saham yang dilakukan oleh para tersangka dan keterangan para saksi diperlukan untuk pembuktian pasal sangkaan,” ungkap Hari Setiyono, SH. MH.

(Edo/TYr)

Nasional

BPK RI Tidak Melarang Perusahaan Pers Kerjasama Dengan Pemerintah

BERIMBANG.com Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menegaskan, bahwa Lembaganya tidak melarang perusahaan pers bekerjasama dengan pemerintah.

Surat balasan BPK yang kedua kalinya itu ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI), yang diterima dikantor SPRI Jakarta, beberapa waktu lalu.

BPK menindaklanjuti setelah surat pertama bernomor: 438/S/X.2/11/2019, kepada SPRI, dalam isinya BPK menjelaskan masih proses penelaahan yang akan diberitahukan selanjutnya. Saat itu masih dijabat PLt. Kepala Biro Humas, BPK RI.

Lalu, Lembaga Tinggi Negara itu mengirimkan surat resmi yang kedua, bernomor: 105/S/X.2/03/2020. Perihal: Tanggapan BPK atas permohonan Klarifikasi dan Konfirmasi DPP SPRI.

Dalam surat balasan BPK yang kedua, ada tiga poin penjelasan Klarifikasi dan konfirmasi SPRI. dikutip dari surat sebagai berikut dibawah ini:

1. BPK dalam melaksanakan tugas pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara berpedoman pada standar pemeriksaan keuangan negara dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

2. BPK yang diantaranya memiliki tugas pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuanganan pada Kementerian Komunikasi dan Informamatika termasuk Dewan Pers didalamnya tidak pernah menyampaikan pernyataan dan memberikan pendapat kepada Dewan Pers bahwa kontrak kerja sama pemerintah daerah dengan perusahaan pers yang belum diferivikasi oleh dewan pers, dapat/akan menjadi temuan pemeriksaan BPK.

3. Atas pernyataan/pemberitaan yang bersumber dari dewan pers tersebut, BPK menyarankan agar meminta konfirmasi dan penjelasan langsung kepada dewan pers

Ditanda tangani oleh Kepala Biro Humas dan Kerja sama Internasional BPK RI, Dr. Selvia Vivi Devianti, SE., M Sc. Ak., CPA (Aust)., MCP., CFE., CFrA., CSFA. lengkap dengan stempel basahnya.

Menanggapi balasan BPK tersebut Sekretaris Jenderal Edi Anwar, mewakili SPRI ia menyampaikan melalui percakapan telpon agar para perusahaan pers tidak perlu khawatir dengan surat edaran pers.

“Dengan surat itu membuktikan bahwa BPK tidak melarang adanya kerjasama dengan pemerintah pusat atau didaerah,” kata Edi.

Edi juga menyinggung pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan atau UKW yang dilakukan Dewan Pers,

ia membeberkan aturan-aturan yang berlaku di negara tercinta ini, khususnya aturan sertifikasi yang harus dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi profesi (BNSP)

“BNSP yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar dia.

(TYr)

Nasional

Periksa Saksi, Perkembangan Penyidikan Perkara Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

BERIMBANG.com Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 19 orang saksi dan 3 orang petugas bank yang diperiksa

mereka diperiksa guna diminta data rekening bank yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) Tbk. (PT. AJS).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, S.H., M.H. pada Kamis, 27 Februari 2020, Jakarta.

Hari mengurai para saksi yang diminta keterangannya antara lain: 1. Syafrial , SE. (Dirut PT. Andromeda Internasional); 2. Grahadianus Johardy Lambert (Direktur PT. Surya Agung Maju); 3. Jumiah (Sekretaris PT.  Hanson Internasional Tbk); 4. Sumin Tanudin (Marketing Saham pada PT. Lotus Andalan Sekuritas);

5. Sopiah (pegawai Tersangka BT); 6. Erwin Budiman (pegawai PT. Maxima Integra); 7. Toni Salim (Broker PT. Lotus Andalan Sekuritas); 8. Dicky Kurniawan (Kadiv PR PT. AJS); 9. H. Saripudin (eks, Kadiv Keagenan PT. AJS); 10. Eli Wijanti, SH. MH. (Head Corporate Business Relationship Region 6 PT. AJS/eks Wakil Kepala Pusat Manfaat Karyawan PT. AJS 2015-2017);

11. Candra Triana, SE. (eks Kabag Keuangan PT. AJS); 12. Teddy Tjokrosaputro (saudara Tersangka BT); 13. Handi Surya Adiguna (Kadiv. Keagenan PT. AJS sejak 2017-sekarang); 14. Devi Henita (Direktur PT. Armidian Karyatama); 15. Ervan Ramses, SE. (Pj. Kadiv Marketing and Customer Management PT. AJS);

16. Dian Kemala Nareswari (Tim Pengelola Investasi PT. MNC Aset Management); 17. Gusti Dwipayana (eks karyawan PT. AJS); 18. Wilianto Poaler (kebebratan bkolir rekening saham atau SID); 19. Suprihatin Njoman (Direktur PT. TOPAS Internasional)

Sedangkan petugas yang diperiksa dan diminta data rekening bank yang terkait dengan transaksi jual beli saham antara lain: 1. Fida Fitriana ( PT. Bank Mandiri ); 2. Jessica Liebe ( PT. Bank Standart Chatered ) ; 3. Nurul Aisyah Siregar, SE. ( PT. Bank Mandiri );

“Sehingga sampai dengan hari ini petugas bank yang diminta data rekening bank sebanyak 30 orang dari 25 bank swasta maupun bank negeri,” urai Hari.

Lanjut dia, sementara itu 19 orang saksi yang diperiksa hari ini, sebagian besar merupakan pemeriksaan lanjutan dan atau tambahan dari pemeriksaan sebelumnya yang dianggap belum cukup dan dapat dikategorikan menjadi kelompok saksi,

antara lain: a. 7 (tujuh) orang saksi dari management  PT. AJS; b. 7 (tujuh) orang saksi perusahaan emiten yang melantai di bursa saham; c. 1 (satu) orang saksi dari perusahaan managemen investasi; d. 1 (satu) orang saksi yang keberatan pemblokiran rekening saham/SID; e. 3 (tiga) orang saksi pegawai Tersangka BT dan PT. Hanson Internasional.

“Sampai saat ini sebagian pemeriksaan saksi-saksi masih ada yang sedang berlangsung, Dan semua pihak terkait dalam perkara ini masih akan terus dilakukan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun ahli,”

“guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya,” ungkap Hari Setiyono, S.H., M.H.

(Edo/TYr)

Nasional

Kejagung Periksa 3 Saksi Lagi, Dugaan Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

BERIMBANG.com Jakarta – Lagi, Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 3 orang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero), Hari ini Jum’at, 14 Februari 2020.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, S.H., M.H. melalui keterangan tertulis di Jakarta.

Hari menjelaskan, Saksi yang diminta keterangannya antara lain : 1. Mohammad Rommy (eks. Kepala Bagian Pengembangan Dana PT. AJS); 2. Yongky Teja (saksi yang keberatan rekening sahamnya diblokir); 3. Fatahillah Moh Kanam ( dari PT. Bank CIMB Niaga);

Ketiga saksi merupakan kelompok saksi yang berbeda yaitu; a. 1 orang saksi yang keberatan rekening sahamnya diblokir dan meminta untuk blokir dibuka; b. 1 orang saksi dari managemen PT. AJS yang juga mantan Kepala Bagian Pengembangan Dana; c. 1 orang saksi dari Bank CIMB Niaga yaitu salah satu bank swasta yang diajak kerjasama oleh PT. AJS dalam penjualan JS Saving Plan.

“Pemeriksaan pihak-pihak terkait dalam perkara ini baik sebagai saksi maupun ahli masih akan terus dilakukan oleh Tim Penyidik, guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya,” ungkap Hari Setiyono, SH. MH.

(Edo/TYr)

Nasional

Kejagung Periksa 5 Saksi & 1 Tersangka Dugaan Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

BERIMBANG.com Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 5 orang saksi dan 1 orang tersangka yang terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) Tbk. (PT. AJS)

Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono S.H., M.H. melalui keterangan tertulis, kemarin Rabu 12 Februari 2020. di Jakarta.

Hari menjelaskan, Saksi yang diminta keterangannya antara lain: 1. Helin Saputro (Karyawan Mayapada Group); 2. Dwi Laksito (Head of Bancassurance Relationshop PT  AJS); 3. Dra. Novi Rahmi, MM. (Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT. AJS); 4. Sutedy Alwan Anis (saksi keberatan dan memohon buka blokir  saham); 5. Po Saleh (nominee grup Benny Tjokrosaputro).

Sedangkan tersangka yang dimintai keterangannya pada hari rabu (12/02) adalah Sdr. HENDRISMAN;
Saksi yang diperiksa awalnya datang 2 orang yaitu 1 orang berkaitan dengan pengelolaan saham di peruhasan grup Heru Hidayat dan 1 (satu) orang berkaitan dengan pengelolaan saham PT. AJS dalam proses transaksi jual beli saham reksadana di Bursa Efek Jakarta.

Tetapi setelah jam istirahat siang datang lagi 3 orang saksi yakni saksi yang keberatan dan memohon dibuka blokir  sahamnya, saksi nominee grup Benny Tjokrosaputro dan saksi dari managemen PT. AJS.

“Sampai saat ini pemeriksaan Tersangka Hendrisman dan saksi masih ada yang sedang berlangsung. Dan semua pihak terkait dalam perkara ini masih akan terus dilakukan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun ahli, guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya,” ungkap Hari Setiyono S.H., M.H.

(Edo/TYr)

Nasional

Ronny F. Sompie Uraikan Kronologi Soal Harun Masiku

BERIMBANG.com Jakarta – Irjen Pol. Ronny F. Sompie menguraikan Kronologi, permasalahan Harun Masiku, politisi PDI Perjuangan yang kini menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dibawah ini penjelasan Ronny F. Sompie pada 1 Februari 2020, melalui percakapan aplikasi Whatsapp:

Yang penting saya tidak menyalahkan Bapak Menkumham. Saya hanya menjelaskan bahwa informasi dari Ditjen Imigrasi ttg perlintasan HM sebenarnya bukan substansial.

Penyidik KPK memiliki alat canggih untuk melacak keberadaan HM setelah berada di Indonesia. Yg substansial adalah upaya pencarian HM oleh Penyidik KPK dibantu Polri.

Dengan begitu, tidak ada upaya menutup-nutupi keberadaan HM dan tidak ada upaya untuk mengganggu atau menyulitkan pencarian dan penangkapan HM oleh KPK.

Kecurigaan media dan publik boleh saja. Namun kami jamin tidak ada upaya mengganggu proses penyidikan KPK.

KPK memiliki alat dan teknologi Informasi yang bisa membuktikan apakah Ditjen Imigrasi berupaya mengganggu proses penyidikannya.

KPK sudah punya jalur yang terhubungkan dengan PUSAT DATA KEIMIGRASIAN, sehingga bisa mengetahui secara real time perlintasan orang yang dicari KPK.

Kalau sudah demikian, KPK bisa membuktikan apakah data dan informasi perlintasan HM direkayasa atau tidak oleh Ditjen Imigrasi.

Pada tanggal 6 Januari 2020 ketika HM melintas keluar Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Soeta belum masuk daftar pencegahan dari KPK.

Demikian juga pada tanggal 7 Januari 2020 ketika HM kembali masuk ke Indonesia melalui terminal 2 F Bandara Soeta, HM belum masuk daftar Pencegahan dari KPK.

Baru tanggal 13 Januari 2020 Pimpinan KPK mengajukan permintaan pencegahan terhadap HM.

Sejak itulah HM dicegah di semua tempat Pemeriksaan Imigrasi baik bandara Internasional, pelabuhan Internasional dan Pos Lintas Batas Negara untuk tidak bisa ke luar negeri.

Saya pastikan, sejak tanggal 13 Januari 2020, HM dimintakan untuk dicegah agar tidak keluar negeri sudah masuk dalam SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEIMIGRASIAN.

Dengan begitu, kalau HM akan keluar negeri melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi pasti akan terlacak dan langsung dicegah oleh petugas Bandara.

(HM/TYr)

Nasional

Mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompi Akhirnya Buka Suara

BERIMBANG.com Jakarta – Setelah dicopot dari Jabatan Direktur Jenderal Imigrasi oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasona Laoly,

publik terus menanti apa reaksi atau penjelasan dari Irjen Pol. Ronny F. Sompie terkait permasalahan Harun Masiku, politisi PDI Perjuangan yang kini menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menteri Yasona pun sudah membuat pernyataan tegas kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, (30/01/2020), bahwa dirinya siap mundur dari jabatannya jika ternyata Ronny Sompi tidak salah.

“Kalau enggak salah, saya yang mundur dari menteri. Karena saya yakin salah,” kata Yasonna.

Menanggapi semua berita tentang dirinya yang beredar di berbagai media, Ronny Sompie akhirnya mau membuka suara.

“Pada kesempatan ini juga saya menyampaikan bahwa Bapak Menkumham RI tidak pernah memerintahkan kepada Dirjen Imigrasi untuk merekayasa data dan informasi tentang perlintasan HM masuk Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020 melalui Terminal 2 F Bandara Soeta,” ungkap Ronny melalui pesan WhatsAp, Sabtu (01/02/2020).

Menurutnya, data dan informasi yang diberikan oleh Ditjen Imigrasi kepada Menkumham RI Yasona Laoly yang kemudian disampaikan menteri kepada media pada tanggal 16 Januari 2020 adalah data dan informasi perlintasan HM berdasarkan data dan informasi yang diambil dari data base di Pusat Data Keimigrasian.

Namun, lanjutnya, data tersebut belum mendapatkan kiriman replikasi data yang terekam dan tersimpan di PC yang dipakai untuk melakukan pengawasan perlintasan HM pada tanggal 7 Januari 2020 di Terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta.

Berkaitan dengan hal itu, Sompie menjelaskan, pihaknya telah melakukan pendalaman secara internal pada tanggal 20 Januari 2020 dan kemudian diketahui bahwa penyebabnya adalah kelalaian Tim IT dalam menyetel kode pengiriman data dari PC ke server di bandara Soeta untuk dapat meneruskan data yang terekam oleh PC secara otomatis ke Pusat Data Keimigrasian di Ditjen Imigrasi.

Dijelaskan pula, proses pengawasan perlintasan di terminal 2 F Bandara Soeta berjalan dengan baik. Semua sistem yang berkaitan dengan border control management, juga sistem Pencegahan dan Penangkalan termasuk jaringan i/24/7 Interpol terhubungkan dan tergunakan dengan baik.

Hanya saja, menurut Sompie, semua data perlintasan yang terekam oleh PC tidak terkirim ke server, karena mode operasionalnya tidak “on”.

“Hal ini yang akan diperiksa oleh Tim Gabungan Independen yang dibentuk Bapak Irjen Kemenkumham atas perintah Bapak Menkumham,” ungkapnya.

Sompie mengaku, selaku Dirjen Imigrasi pihaknya bertanggung jawab atas kelalaian Tim Teknis IT tersebut.

“Walaupun semua sistem yang berkaitan dengan border control management, sistem penangkalan dan pencegahan berfungsi seperti biasa, sehingga bisa menangkal masuknya orang-orang dalam daftar penangkalan juga bisa mencegah keluarnya orang-orang dalam daftar pencegahan,”

“namun dalam hal pemberian data dan informasi tentang perlintasan kepada Pimpinan (Menkumham dan Dirjen Imigrasi) menjadi tidak bisa real time,” pungkasnya.

Oleh karena itu, Ronny F. Sompie legowo dirinya disalahkan oleh menteri dan dipindahkan dari jabatan Struktural Dirjen Imigrasi ke jabatan fungsional sebagai Analis Keimigrasian Ahli Utama sebagai bagian dari pertanggung-jawabannya atas kelalaian Tim Teknis IT dibawah Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasian.

(HM/TYr)

Nasional

Ronny Sompie: Saya Tidak Berbohong Dan Merekayasa Informasi Tentang HM

BERIMBANG.com Jakarta – Pasca dicopot dari jabatan Dirjen Imigrasi oleh Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, banyak pihak yang berempati terhadap Ronny Sompie, Perwira Tinggi Polisi aktif berpangkat Inspektur Jenderal tersebut.

Telah Viral di berbagai media sosial, jajaran pegawai Imigrasi KemenkumHAM memasang logo instansinya berlatar hitam di profil aplikasi WhatsApp.

Masyarakat luas pun bereaksi atas pencopotan tersebut. Banyak berita yang beredar di berbagai media nasional maupun media sosial bahwa seharusnya Yasona Laoly lah yang harus mundur atau dicopot dari menteri.

Ronny Sompie sendiri tidak banyak berkomentar ketika dicopot dari jabatannya.

“Terima kasih atas perhatian dan empatinya buat saya. Kita bertanggung jawab atas kelalaian dan kesalahan anak buah berkaitan dengan data perlintasan HM tanggal 7 Januari 2020.”

“Namun saya tidak berbohong, tidak merekayasa dan tidak melakukan kesalahan untuk memberikan informasi yg tidak real time tentang perlintasan HM,” kata Sompie melalui pesan WhatsAp, Sabtu (01-02-2020), saat dimintai tanggapannya mengenai pencopotan dan soal kasus kaburnya HM tersebut.

Namun demikian, Sompie menjelaskan, yang utamanya adalah upaya pencarian HM yang sejak tanggal 7 Januari 2020 sampai saat ini belum berhasil ditangkap oleh KPK bekerjasama dengan Polri. “Seyogyanya dilihat berkaitan dengan waktu saja,” imbuhnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Yasonna Laoly mengungkapkan alasan mencopot Ronny F Sompie dari jabatan Direktur Jenderal Imigrasi terkait kesalahan informasi soal catatan perjalanan tersangka kasus suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) Politikus PDIP, Harun Masiku.

Selain itu, Yasonna juga mengatakan pencopotan tersebut agar tidak terjadi konflik kepentingan bagi tim independen yang dibentuknya untuk mengusut kasus delay dalam melacak keberadaan Harun Masiku.

(HM/TYr)

Nasional

Ini Para Saksi Yang di Periksa Kejagung, Dugaan Korupsi PT. Asuransi Jiwasraya

BERIMBANG.com Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, pada Senin, 27 Januari 2020,  kembali melakukan pemeriksaan 13 orang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, S.H., M.H. mengungkapkan hal tersebut melalui keterangan tertulis di Jakarta,

Hari menguraikan, rencana awal, jumlah saksi yang akan dimintai keterangannya sebanyak 17 orang, namun yang hadir hanya sebanyak 9 orang  yakni:

1. Tan Kian (Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property);
2. Rita Manurung (karyawan PT. Hanson Internasional Tbk.);
3. Maya Hartono (sda)
4. Maria Yosepha Bera (sda)
5. R.A. Hijrah Kurnia/Nunu (sda)
6. Esti Tanzil (sda)
7. Halim Haryono, SE.  (OJK)
8. Ferry Budiman Tanja Tan (Dirut PT. Ciptadana Securitas);
9. Arif Budiman (OJK)

Sedangkan 4 orang saksi merupakan pemeriksaan penundaan, karena yang bersangkutan tidak hadir pada jadual pemeriksaan yang ditentukan yaitu:

1. Suryanto Wijaya (Komut PT. Corfina Capital )
2. Muhammad Karim (Direktur PT. GAP Asset Managemen)
3. Denny Suryadinata (nominee)
4. Aileen Lim (nominee)

Sementara saksi-saski yang tidak hadir untuk dimintai keterangannya pada hari ini diantaranya:

1. Deka Cahya E (Head of Daeling PT. OSO (management investasi)
2. Gusrinaldi Akhyar (Kadiv. Pengawasan dan Pemeriksaan PT. KSEI )
3. Helin Sapictto (Karyawan PT. Hanson Internasional Tbk.)
4. Alex Syaifrudin (Managing Direktor PT. KSEI)
5. Veny Indrawati (Komut PT. SMR Utama)
6. Supandi Widi Siswanto (Komisaris Independen PT. SMR Utama)
7. Johan Siboney Handayono (Dir. Finansial PT. Gunung Bara Utama)
8. Dhang Djaja Hartono ( Direktur PT. Gunung Bara Utama)

Sehingga seharusnya jika seluruh saksi dan ahli yang dipanggil hadir maka pemeriksaan hari ini sebanyak 21 orang
Dari 13 orang saksi tersebut, dapat dikelompokan menjadi tiga kelompok yaitu;

a. Saksi-saksi dari pengelola saham PT. Hanson Internasional Tbk;
b. Saksi-saksi dari perusahaan managemen investasi;
c. Saksi-saksi yang namanya dipakai dalam transaksi saham (nominee)
d. Dan 2 (dua) orang ahli dari lembaga pengawas transaksi investasi dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan / OJK;

Lanjut Hari menjelaskan, selain itu Tim Penyidik saat ini juga sedang melakukan penggeledahan di 3 tempat yakni :

1. PT. Lotus Andalan Securitas / PT. Lautandhana Securindo), Wisma Keiai, Jl. Jend. Sudirman No. Kav. 3-4 RT.10 — RW.11 Karet Tengsin, Jakarta Pusat / City Tower Lt.7, Jl. MH. Thamrin No. 81 Jakarta Pusat 10030.

2. PT. Mirae Securitas / PT. Daewoo Securitas Indonesia), Gedung The Energy Treasury Tower 50th, Jl. Jend. Sudirman No. 52-54 RT.5 — RW.3, Senayan — Jakarta Selatan 12190

3. PT. Ciptadana Securitas, Plaza Asia Office Park Unit 2, Jl. Jend. Sudirman Kav. 59 Jakarta 12190

“Sampai saat ini beberapa pemeriksaan saksi masih berlangsung sejak kedatangan para saksi antara pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB  dan pihak-pihak terkait dalam perkara ini,”

“masih akan terus dilakukan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun ahli, guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya,” ungkap Hari Setiyono.

(Edo/TYr)

Nasional

Tim Kejaksaan Tangkap DPO Hary Subagyo

BERIMBANG.com Jakarta – Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil mengamankan buronan Kejaksaan Tinggi Bengkulu atas nama HARY SUBAGYO (64) di kawasan Jakarta Timur, Jumat, 24 Januari 2020 pukul 12.00 WIB.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono, SH, MH, melalui keterangan tertulis. di Jakarta.

Dalam kererangannya ia menjelaskan bahwa HARY SUBAGYO merupakan Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2860K/Pid.Sus/2015 tanggal 07 Juni 2016,

dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Sarana GOR Terpusat di Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lebong TA. 2008-2009 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 6,3 Milyar.

“Sekira pukul 18.55 WIB Terpidana HARY SUBAGYO diterbangkan menuju Bengkulu dengan pengamanan Tim, melalui Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani Putusan Pengadilan terhadap dirinya,” terang Hari.

Program Tangkap Buronan (Tabur), kata dia, merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

“Ditetapkan target bagi setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 (satu) kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan,” katanya.

“Periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019. HARY SUBAGYO merupakan kinerja Tabur perdana Kejaksaan Tinggi Bengkulu di Tahun 2020,” ungkap Hari Setiyono, SH, MH,.

(Tyr/Edo)