Nasional

Nasional

Polisi Berikan Tips Agar Mudik Tidak Dilarang

BERIMBANG.com, Jakarta – Keputusan pemerintah melarang kegiatan mudik lebaran 2020 bukan mutlak 100 persen.

Warga masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan jauh.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Istiono menjelaskan ada beberapa yang masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan jauh atau mudik.

“Apabila darurat ada keluarga yang sakit, meninggal asal ada keterangan diijinkan,” jelas Irjen Istiono.

Menurutnya jika ada surat keterangan itu, warga tidak perlu sembunyi-sembunyi untuk melakukan perjalanan.

“Tidak perlu naik truk, naik kontainer dikhawatirkan menimbulkan masalah lain,” jelas Istiono.

Kakorlantas pun menegaskan, pihaknya terus melakukan pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 yang dikhususkan memutus rantai penyebaran Corona.

“Selama empat hari ini pelaksanaan operasi ketupat di jalur arteri cukup bagus dan efektif,” katanya.

“Termasuk penyekatan untuk kendaraan roda dua maupun roda empat,” jelasnya.

Istiono juga mengatakan penyekatan dari Lampung sampai Jawa Timur pelaksanaanya juga sudah cukup efektif.

“Secara keseluruhan 9.393 kendaraan diperintahkan untuk putar balik. Serta indikasi pemudik setiap hari menurun.” jelas Jenderal Bintang Dua tersebut.

JakartaNasional

Kasus Corona di Indonesia Tuntas Juni 2020, Ini Hasil Riset Denny JA

BERIMBANG.com Juni 2020 Indonesia Kembali Normal?… Dengan mengolah data dunia yang ada, ditambah referensi riset lain, LSI Denny JA membuat tiga kesimpulan soal virus corona.

Di akhir kesimpulan, disertakan pula disclaimer yang menjadi basis kesimpulan itu.

Pertama, 99% kasus Virus Corona (Covid-19) selesai sebelum vaksin untuk virus itu ditemukan. Bulan Juli-September 2020 adalah rentang waktu dimana virus corona tak lagi menjadi masalah bagi dunia.

Di era itu, yang terpapar virus corona tentu tetap ada. Namun jumlah kasus baru terpapar grafiknya menurun signifikan. Puncak pandemik sudah dilewati.

Kedua, negara Indonesia termasuk negara menengah (Kategori B) dari sisi kecepatan menyelesaikan kasus Virus Corona untuk mencapai level 99 persen tuntas. Tercapainya level 99 persen itu untuk kasus Indonesia diperkirakan di bulan Juni 2020.

Tentu ini dengan asumsi aneka protokol kesehatan yang digariskan WHO dan Pemerintah RI dipatuhi. Antara lain social distancing, work from home, larangan mudik, dan sebagainya.

Ketiga, 100 persen Indonesia dan dunia bebas dari virus corona ketika vaksin atas virus itu ditemukan. Rentang waktu penemuan vaksin sekitar Mei-Juli 2021.

Ketika vaksin ditemukan, virus corona berubah efeknya hanya seperti penyakit biasa yang tak lagi mematikan.

Sumber Data dan Metodelogi

Berbeda dengan umumnya riset LSI Denny JA, riset ini bertujuan mengolah data sekunder. Ia bukan survei opini publik. Yang digali bukanlah persepsi publik atas virus corona.

Kali ini riset LSI Denny JA ingin membaca trend data dunia dan Indonesia atas kasus corona. Riset ini ingin menjawab apakah dan kapankah puncak pandemik terlampaui. Bisakah kita prediksi kapan pandemik berakhir.

Kesimpulan untuk pertanyaan itu diolah LSI Denny JA dari 3 sumber data dan informasi:
1. Worldometer data dunia virus corona
2. Singapore University of Technology and Design
3. Berbagai hasil riset lainnya

Latar Belakang

Ditemukannya vaksin kekebalan untuk Virus Corona adalah satu-satunya penjamin Virus Corona bisa ditangani. Ketika vaksin ditemukan, Virus Corona hanya menjadi flu biasa yang tak lagi mematikan.

Namun sebelum vaksin ditemukan berbagai protokol kesehatan diberlakukan di banyak negara. Antara lain menjaga jarak fisik (social distancing, physical distancing), lock-down wilayah dengan segala istilah yang berbeda, work from home, online learning, penggunaan masker, sesering mungkin mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer, dan sebagainya.

Data dari worldometer menunjukkan, protokol kesehatan itu efektif bekerja untuk rata rata dunia. Sebelumnya, penambahan kasus baru yang terpapar grafiknya menanjak signifikan. Tapi sejak 1 April 2020, penambahan kasus baru terpapar mulai menunjukkan grafik yang landai.

Kesimpulan Riset

Riset ini menyertakan kasus empat negara: Jerman, Korea Selatan, Australia dan Selandia Baru. Terbaca di grafik itu, betapa kasus baru harian yang terpapar menurun secara signifikan. Pada empat negara itu, grafik menunjukkan puncak pandemik sudah terlampaui.

Singapore University of Technology and design mengembangkan model prediksi lebih jauh. Trend data dunia itu dibaca dengan menggunakan artificial inteligence. Dari berbagai negara dunia, model itu menyimpulkan 99 persen kasus dunia selesai di bulan Agustus 2020.

Memperkaya riset Singapore University dengan aneka prediksi yang dikembangkan banyak lembaga, LSI Denny JA lebih menyimpulkan rentang waktu Juli-September 2020 sebagai rentang waktu selesainya 99 persen kasus virus corona.

Kesimpulan ini katakanlah prediksi yang lebih aman karena menggunakan plus minus satu bulan sebagai margin of error dibandingkan yang dinyatakan Singapore University.

Berdasarkan data Singapore University pula, dalam menangani Virus Corona untuk mencapai tuntas 99 persen, LSI Denny JA membagi tiga kategori.

Kategori A (penanganan cepat), Kategori B (penanganan menengah), dan Kategori C (penanganan lambat). Disebut cepat jika 99 persen tuntas itu terjadi paling telat di akhir Mei 2020. Disebut sedang jika 99 persen tuntas di bulan Juni 2020. Disebut lambat jika 99 persen tuntas terjadi setelah bulan Juni 2020.

Indonesia termasuk negara kategori B: menangani Virus Corona dengan kecepatan menengah. Diprediksi di bulan Juni 2020, Virus Corona tak lagi menjadi isu besar. Kehidupan hampir normal kembali, walau social distancing tetap harus dijaga karena vaksin belum ditemukan.

Bersama Indonesia dalam kategori B (kecepatan menengah) adalah antara lain seperti Singapura, India, Kanada, Iran, dan Denmark.

Negara kategori A (penanganan cepat) antara lain China, Korea Selatan, Jerman, United Kingdom, Malaysia dan Amerika Serikat. Negara ini tergolong paling cepat di dunia, di luar China yang menuntaskan Virus Corona 99 persen.

Negara Kategori C (penanganan lambat) antara lain Columbia, Bahrain, Argentina, dan Qatar.

Kategori cepat lambat itu tak seluruhnya menggambarkan tingkat kemampuan negara menangani Virus Corona. Ia juga ditentukan oleh lebih awal atau lebih belakangan Virus Corona menyebar ke negara itu.

Yang dimaksud dengan 99 persen tuntas adalah situasi dimana penambahan kasus baru hari per hari menunjukkan grafik yang konsisten menurun. Tidak berarti tak ada lagi korban baru yang terpapar virus. Namun jumlahnya dilihat dari grafik sudah sangat menurun.

Klaim 100 persen Virus Corona dianggap tuntas hanya dilakukan ketika vaksin ditemukan.

University of Singapore memprediksi 100 persen tercapai di bulan Desember 2020. Hanya dua negara yang 100 persen tuntas di bulan Feb-April 2021. Namun prediksi itu dilakukan semata berdasarkan proyeksi data.

Berbeda dengan University of Singapore, LSI Denny JA mendasarkan 100 persen tuntas itu pada penemuan vaksin. Khusus 100 persen tuntas itu tidak dikembangkan dari model proyeksi data.

LSI Denny JA mengelaborasi banyak negara dan perusahan besar yang berlomba menemukan vaksin untuk Virus Corona. Diprediksi vaksin pertama yang bisa dipakai luas terjadi sekitar Mei- Juli 2021. Saat itulah 100 persen virus corona tidak menjadi masalah bagi manusia.

Disclaimer

Walau prediksi yang dibuat LSI Denny JA berdasarkan metode ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan, namun model itu dibangun dengan aneka asumsi. Dengan sendirinya jika asumsi itu dilanggar, prediksi tak terjadi.

Asumsi yang utama adalah protokol kesehatan yang ditetapkan WHO, aneka pemerintahan, termasuk pemerintah Indonesia, dipatuhi. Protokol kesehatan itu antara lain social distancing, physical distancing, menggunakan masker, mencuci tangan, dan lain sebagainya.

Asumsi lain, vaksin ditemukan pertengahan tahun depan jika kecepatan penelitian labolatorium sama seperti yang sekarang terjadi.

Tidak pula lahir mutasi baru Virus Corona yang kembali menyerang. Ini asumsi berikutnya.

Jika asumsi di atas terlanggar, dengan sendirinya aneka prediksi di atas tak berlaku. Pembaca diharap memberlakukan prediksi itu dengan hati-hati.

Penutup

Test bagi peradaban modern secara sempurna diuji oleh datangnya Virus Corona (Covid-19). Sangatlah nyata. Betapa kita sudah mampu terbang ke planet lain. Senjata nuklir kita bisa memusnahkan bumi berkali-kali. Artificial inteligence bisa mengalahkan otak manusia.

Namun ternyata peradaban kita tak siap dengan serangan virus yang sangat kecil.

Kita senang karena agaknya drama Virus Corona berakhir dengan happy ending. Kehidupan sosial banyak negara, termasuk Indonesia bisa normal kembali sebelum vaksin ditemukan.

Untuk Indonesia, seminggu-dua minggu setelah lebaran, jika protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah dipatuhi, di bulan Juni 2020, kehidupan kembali hampir normal.

Saat itu pengusaha dan pekerja dapat kembali ke kantor. Politisi dapat kembali menggelar rapat. Rakyat dapat berkumpul di kafe. Dan para penyair dapat membacakan puisi di berbagai mimbar.

Tentu protokol kesehatan seperti social distancing, memakai masker, mencuci tangan tetap dipatuhi sebelum vaksin ditemukan.

Jakarta, 29 April 2020
LSI Denny JA

Nasional

Sanksi Menunggu Bagi PNS Yang Berani Mudik

BERIMBANG.COM, Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SE Kepala BKN tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dan diterbitkannya SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Tujuan diterbitkannya SE Kepala BKN tersebut yakni sebagai pedoman bagi instansi Pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19,” kata Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/4/2020

Melalui SE tersebut, seluruh PPK instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan meminta PPK untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yang tetap berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik.

Untuk memudahkan PPK dalam melakukan pengawasan dan penjatuhan hukuman disiplin, Dalam SE ini jenis pelanggaran disiplin berupa aktivitas berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dibagi ke dalam 3 kategori, yaitu:

a. Kategori I, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

b. Kategori II, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

c. Kategori III, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Dalam hal pelanggaran disiplin dilakukan ASN pada saat:

a) Telah disampaikannya imbauan agar tidak melakukan kegiatan mudik bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.

b) Telah ditetapkannya larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah/negara sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

Tata cara penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin atas larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ke dalam aplikasi SAPK pada alamat web https://sapk.bkn.go.id.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 24 April 2020, sampai dengan berakhirnya masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Sip

Nasional

Prioritas Penanganan Covid 19, Gaji Ke 13 PNS Akhirnya Ditunda

BERIMBANG.COM, Jakarta – Pemerintah memastikan akan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti tahun-tahun sebelumnya.

Namun, khusus gaji ke 13 yang biasa didapatkan ASN pada Juli atau saat tahun ajaran baru pendidikan dipastikan akan mundur. Pasalnya, pembahasan kebijakan tersebut baru akan dilakukan pada Oktober atau November 2020 mendatang.

Pada tahun ini, THR hanya akan diberikan kepada level eselon III ke bawah. Sedangkan untuk Presiden, Wakil Presiden, Menteri dan eselon I dan II atau setara pejabat tidak diberikan mengingat beban fiskal karena wabah Covid-19

Sementara itu, THR tahun ini pun tidak akan memasukkan komponen tunjangan kinerja (tukin) seperti tahun-tahun sebelumnya. Untuk tahun ini, THR hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan saja.

Adapun Pencairan anggaran THR PNS pun dikatakan akan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran. Itu artinya akan diberikan pada 13 Mei, karena Lebaran jatuh pada 23-24 Mei 2020.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengemukakan pemerintah saat ini tengah memfinalisasi aturan untuk mengeksekusi penyaluran THR. Pasalnya, dengan perubahan pemberian THR diperlukan penghitungan ulang.

“Lagi kita koordinasikan dengan KemenpanRB [Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi] yang lead-nya,” kata Askolani.

Terkait dengan gaji ke 13, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan pemerintah menunda pembahasan gaji ke 13 di akhir.

“[Juli] Akan ditunda. Karena prioritas APBN pada penanganan Covid-19, Jadi semua diarahkan kesana. Pertimbangan lain, lebaran kali ini agak spesial karena ngga ada mudik. Mungkin akan mengurangi belanja rumah rumah tangga,” katanya kepada CNBC Indonesia.

Adapun gaji ke-13 ini kemungkinan besar akan menerapkan skema yang sama dengan THR. Yakni diberikan khusus untuk eselon III dan tingkatan ke bawah. Sementara pejabat negara idealnya tidak diberikan.

“Kemungkinan seperti itu. Itu kemungkinan dijadikan normal, karana kita butuh penghematan, dan para pejabat negara ASN harus memberikan contoh berbela rasa dengan masyarakat, sehingga menurut kami itu adalah model yang sudah tepat untuk menunjukkan empati dan keberpihakan pada masyarakat,” sebut Yustinus.

Dengan demikian, PNS, khususnya eselon III dan tingkatan ke bawah harus bisa mengandalkan pendapatan dari THR yang rencananya tetap akan diberikan. Yakni untuk membiayai kebutuhan yang ada.

“Sehingga THR yang dibayarkan bisa dipakai untuk membantu biayai anak sekolah yang selama ini dibayarkan untuk gaji ke-13 itu,” sebut Yustinus.

Sip/red

Nasional

Polisi Batasi Mobilitas Kendaraan Di Tol Cimanggis, Warga Bogor Masih bisa Ke Jakarta

BERIMBANG.COM, Depok – Polisi meniadakan pos pengamanan terpadu untuk menyekat dan membatasi mobilitas kendaraan di Tol Cimanggis.

Sehingga, kini tersisa 18 pos pengamanan terpadu yang tersebar di wilayah Jabodetabek.

Penyekatan di Tol Cimanggis itu awalnya membatasi mobilitas kendaraan dari arah Bogor menuju Jakarta dan sebaliknya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, peniadaan pos pengamanan terpadu di Tol Cimanggis disebabkan masih banyak warga Bogor yang bekerja di Jakarta.

“Nah (pos pengamanan) yang di Cimanggis ini kami tiadakan karena asumsinya bahwa orang-orang Bogor boleh masuk dan keluar dari Jakarta,” kata Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Kamis (23/4/2020).

“Orang Bogor kerja ke Jakarta masih bisa dan orang Jakarta untuk balik ke Sentul atau Bogor di luar dari Cimanggis, itu bisa. Itu saja yang ada perubahan,” lanjut dia.

Yusri menegaskan, pos pengamanan terpadu didirikan untuk mencegah adanya kendaraan pribadi dan angkutan umum yang keluar wilayah Jabodetabek untuk melaksanakan mudik.

Sementara itu, kendaraan yang mengangkut logistik dan kebutuhan pokok masih diperbolehkan melintas.

“Kami akan tetap mengkhususkan kendaraan logistik dalam bentuk truk-truk untuk bisa mengangkut logistik ataupun BBM. Itu yang diperbolehkan,” ungkap Yusri.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo melarang masyarakat untuk mudik guna mencegah penularan Covid-19.

Red

Nasional

34 Bandara Hentikan Penerbangan, Ini Daftarnya

BERIMBANG.COM, Jakarta – Seluruh bandara PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menghentikan sementara penerbangan penumpang untuk periode 24 April-1 Juni 2020 untuk Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Tak hanya AP II, PT Angkasa Pura I (Persero) juga menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara kelolaannya. Kebijakan ini berlaku mulai Jumat 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut diimbau agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule.

Berikut daftar bandara yang menangguhkan penerbangan penumpang:

PT Angkasa Pura I:

Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali

Bandara Juanda di Surabaya

Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar

Bandara SAMS Sepinggan di Balikpapan

Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang

Bandara Sam Ratulangi di Manado

Bandara El Tari di Kupang

Bandara Pattimura di Ambon

Bandara Adi Soemarmo di Solo

Bandara Internasional Lombok di Praya

Bandara Frans Kaisiepo di Biak Papua

Bandara Internasional Yogyakarta

Bandara Sentani di Papua

Bandara Adi Sutjipto di Yogyakarta

Bandara Syamsudin Noor di Banjarmasin

PT Angkasa Pura II:

Soekarno-Hatta (Tangerang)

Halim Perdanakusuma (Jakarta)

Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)

Kualanamu (Deli Serdang)

Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru)

Silangit (Tapanuli Utara)

Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang)

Supadio (Pontianak)

Bandar Udara Banyuwangi (Banyuwangi)

Radin Inten II (Lampung)

Husein Sastranegara (Bandung)

Depati Amir (Pangkalpinang)

Sultan Thaha (Jambi)

HAS Hanandjoeddin (Belitung)

Tjilik Riwut (Palangkaraya)

Kertajati (Majalengka)

Fatmawati Soekarno (Bengkulu)

Sultan Iskandar Muda (Aceh)

Minangkabau (Padang)

JakartaNasional

Semarakkan Ramadhan at Home, PPWI Selenggarakan Lomba Menulis Cerpen Esai

BERIMBANG.com Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Datang Bulan Suci Ramadhan 1441 Hijryah.

Dalam rangka menjaga tetap semaraknya Siar Islam di Bulan Ramadhan 1441 Hijryah tahun 2020. Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menginisiasi sebuah kegiatan unik dan mengasyikkan, yakni Lomba Menulis Cerpen Esai.

Tujuan dari kegiatan lomba ini adalah dalam rangka memberikan ruang bagi publik untuk menjalankan Ibadah Puasa di tengah suasana sulit akibat pandemi Virus Corona atau Covid-19.

“Kita tetap harus optimis dan bersemangat dalam menjalankan Ibadah Puasa bagi segenap warga Muslim di tanah air,”

“Oleh karena itu, berbagai kegiatan menarik dan inovatif perlu kita lakukan, yang salah satunya adalah menulis cerita pendek atau cerpen esai.”

“Momentum Ramadhan kali ini sangat spesial, sangat berbeda dari suasana Ramadhan tahun-tahun berlalu,”

“dan mungkin tidak akan pernah kita jumpai lagi Ramadhan at Home, tanpa mudik, tanpa tarawih di Masjid, tanpa takbiran keliling, dan lain sebagainya di masa mendatang.”

“Pasti banyak momentum faktual mengharukan, menyedihkan, menegangkan, bahkan menakutkan, serta berbagai rasa yang menantang nurani kemanusiaan kita.”

“Saya kira, hal-hal seperti ini perlu diceritakan, dituturkan, dan didokumentasikan, untuk menjadi cacatan sejarah peradaban manusia selanjutnya,” ulas Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, di Jakarta, kemarin Selasa 21 April 2020.

Agar ceritanya terasa hidup, sambung Wilson, menyentuh kalbu kemanusiaan, dan enak dibaca, maka PPWI memilih pola penulisan Cerpen Esai sebagai kegiatan lomba kali ini (1).

“Cerpen esai merupakan genre karya tulis yang unik, inspiratif, dan implementatif. Banyak novel ditulis berdasarkan fakta-fakta lapangan, semisal novel ‘Jokowi Si Tukang Kayu’ karya anggota PPWI, Gatotkoco Suroso (2).”

“Nah, cerpen esai, saya kira sangat bagus untuk jadi pilihan jenis karya tulis masa depan,” imbuh Alumni PPRA-48 tahun 2012 itu.

Terkait berbagai hal tentang pelaksanaan lomba menulis cerpen esai ini, PPWI telah menyampaikan pengumuman lomba sebagaimana berikut ini.

LOMBA MENULIS CERPEN ESAI

Pengertian: Cerpen Esai adalah karya sastra dalam bentuk cerita fiksi yang diangkat dari kisah nyata/faktual. Dengan kata lain, cerpen esai merupakan kejadian atau fenomena atau hasil kajian yang bersifat akademis yang dituangkan dalam bentuk karangan bebas berupa cerita pendek. Cerpen Esai adalah gabungan cerpen dan esai. Ia cerpen yang bercita rasa esai, esai yang bercita rasa cerpen (3).

Tema lomba: ‘Meniti Ramadhan Bersama Covid-19’ (4).

Judul tulisan bebas, namun tetap terkait dengan tema lomba.

Panjang tulisan cerpen esai adalah 1000 hingga 1500 kata (tidak termasuk foot-note), ditulis dengan program Microsoft Word, jenis huruf Times New Roman, ukuran huruf 12 pt.

Tulisan merupakan asli karya sendiri yang ditulis secara individu (bukan kelompok) dalam bentuk cerpen bernuansa esai, yakni tulisan sastra fiksi yang didasarkan pada fakta atau fenomena faktual dan/atau ilmiah. Cerpen Esai ditandai dengan adanya data empiris sebagai dasar penulisan cerpen dan disertakan – sebagai catatan kaki, foot-note (5) – sumber informasi/data yang digunakan di bagian akhir tulisan.

Cerpen Esai ditulis menggunakan bahasa Indonesia, namun boleh menggunakan bahasa (percakapan) dan/atau istilah berbahasa daerah maupun bahasa asing jika diperlukan.

Hasil karya Cerpen Esai dikirim dalam bentuk soft-file Microsoft Word (attachment) melalui email ke: lomba.cerpen.esai@gmail.com, dengan Subject: NamaPenulis_NomorKontak_KriteriaPeserta_JudulCerpenEsai. Setiap peserta boleh mengirimkan lebih dari satu karya cerpen esai.

Pengiriman Cerpen Esai harus disertakan dengan soft-file identitas diri sesuai kriteria peserta (KTA Wartawan/Penulis, Kartu Pelajar/Mahasiswa, atau KTP untuk masyarakat umum).

Kriteria penilaian meliputi 3 unsur, yakni: isi & alur cerita, gaya & tata bahasa, dan catatan kaki (foot-note minimal 5 referensi sumber informasi/fakta).

Cerpen Esai harus diterima Panitia paling lambat pada 30 Ramadhan 1441 H (23 Mei 2020), pukul 23.59 WIB.

Team dewan juri lomba Cerpen Esai: Simon Syaefudin, Wilson Lalengke, dan Dian Sri Prabawardhani.

Waktu Pelaksanaan Lomba

Lomba menulis Cerpen Esai ini dimulai sejak hari pertama dimulainya Ibadah Puasa Ramadhan, tanggal 1 Ramadhan 1441 H atau bertepatan dengan tanggal 24 April 2020 Masehi dan berakhir pada 30 Ramadhan 1441 H (23 Mei 2020 M) (6).

Pengumuman hasil lomba akan dilaksanakan pada tanggal 5 Ramadhan 1441 H atau 28 Mei 2020 M.

Kategori Peserta

Setiap orang boleh mengikuti lomba ini, tanpa pengecualian Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA). Peserta hanya dapat memilih salah satu dari kategori berikut yang akan diikutinya, yakni:
• Wartawan & Penulis
• Pelajar & Mahasiswa
• Masyarakat Umum

Hadiah dan Penghargaan

Bagi masing-masing kategori, Panitia menyediakan hadiah dan penghargaan sebagai berikut:
• Juara I: Trophy, uang Rp 3 juta, dan sertifikat
• Juara II: Trophy, uang Rp 2 juta, dan sertifikat
• Juara III: Trophy, uang Rp 1 juta, dan sertifikat
• Harapan 1: Trophy, uang Rp 750 ribu, dan sertifikat
• Harapan 2: Trophy, uang Rp 500 ribu, dan sertifikat
• Hiburan bagi 5 orang: Uang Rp. 200 ribu dan sertifikat

Bagi semua peserta lomba tanpa kecuali, Panitia akan memberikan Piagam Penghargaan dalam bentuk e-Certificate melalui email masing-masing.

Untuk memahami detail tentang Cerpen Esai, peserta dapat mengikuti ulasan yang diberikan Denny JA, berikut contoh-contoh Cerpen Esai hasil karya Denny JA, di berbagai media di jaringan PPWI (7).

Demikian pengumuman ini disampaikan, dipublikasikan dan disebarluaskan kepada khalayak ramai. Ayo kita isi bulan suci, bulan penuh rahmat penuh berkah, Bulan Ramadhan Kariim, salah satunya dengan mengikuti lomba menulis Cerpen Esai bertema “Meniti Ramadhan Bersama Covid-19”.

Semoga keberuntungan Ramadhan 1441 H menyertai kita semua, Aminnn Yaa Rabal Alamin.

Jakarta, 21 April 2020

Panitia Lomba
Sekretariat PPWI Nasional
Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia
Jl. Anggrek Cenderawasih X No. 29, Kemanggisan, Palmerah
Slipi, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Phone: 021-53668243, FR/WA: 081371549165 (Shony)
Homepage: www.pewarta-indonesia.com
E-mail: lomba.cerpen.esai@gmail.com, ppwi.nasional@gmail.com

Catatan (Foot-note)

(1) PPWI telah beberapa kali melaksanakan kegiatan lomba menulis dan lomba foto, bekerjasama dengan berbagai pihak, antara lain dengan Bawaslu RI, Mabes Polri, BEM UNJ, dan Kedutaan Besar Kerajaan Maroko di Jakarta.

(2) Gatotkoco Suroso adalah Ketua DPD PPWI DKI Jakarta, seorang novelis kelahiran Boyolali, Jawa Tengah. Ia telah menulis novel berjudul ‘Sarjana Muda’, ‘Anak Negeri’, dan ‘Jokowi Si Tukang Kayu’. https://www.goodreads.com/book/show/16045919-jokowi

(3) CERPEN ESAI: Apa, Mengapa, Asal Mula https://pewarta-indonesia.com/2020/04/cerpen-esai-apa-mengapa-asal-mula/

“Kak, Aku Dikarantina di Mesjid” https://pewarta-indonesia.com/2020/04/kak-aku-dikarantina-di-mesjid/

Keris Pusaka Pedagang Keliling https://pewarta-indonesia.com/2020/04/keris-pusaka-pedagang-keliling/

Dokter Itu Mencapai Puncak Gunung https://pewarta-indonesia.com/2020/04/dokter-itu-mencapai-puncak-gunung/

Robohnya Kampung Kami https://pewarta-indonesia.com/2020/04/robohnya-kampung-kami/

Aku Pun Pergi ke Wuhan https://pewarta-indonesia.com/2020/04/aku-pun-pergi-ke-wuhan/

(4) Informasi terkait Covid-19 dapat dilihat di tautan ini: https://www.who.int/indonesia/news/novel-coronavirus/qa-for-public

(5) Catatan kaki adalah keterangan yang ditambahkan di bagian bawah halaman. Catatan kaki biasanya dicetak dengan huruf yang lebih kecil daripada huruf di teks guna menambahkan rujukan uraian di dalam naskah pokok. https://www.gurupendidikan.co.id/catatan-kaki/

(6) Hari pertama dimulainya lomba ini menyesuaikan dan mengikuti penetapan hari pertama 1 Ramadhan 1441 oelh Pemerintah Republik Indonesia.

(7) Lihat nomor (3)

Nasional

Mendagri Tito: Pusdiklat Kemendagri Siap Digunakan Merawat Pasien Covid-19

BERIMBANG.com Jakarta – Presiden Jokowi dan jajaran Kabinet Indonesia Maju (KIM) sangat serius mengantisipasi lonjakan pasien infeksi Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia.

“Masyarakat tak perlu cemas dan khawatir atas fasilitas perawatan korban infeksi Covid-19,”

“Pemerintah berusaha keras mengerahkan seluruh daya dan prasarana untuk mengantisipasi lonjakan pasien infeksi Covid-19,” ujar Mendagri Tito merespons pertanyaan masyarakat atas kesiapan pemerintah. kemarin Jumat (20/03/2020).

Presiden Jokowi juga menginstruksikan seluruh elemen Pemerintah, TNI dan Polri untuk siap siaga mengantisipasi lonjakan pasien.

Khusus kepada Kemendagri, Presiden Jokowi meminta Mendagri untuk menyiapkan gedung dan prasarana Pusat Diklat Kemendagri yang tersebar di daerah untuk menampung pasien Covid-19 di daerah bila dibutuhkan.

“Kita siap laksanakan perintah Presiden untuk persiapkan gedung Pusdiklat Kemendagri di berbagai daerah sebagai tempat perawatan korban infeksi Covid-19 bila diperlukan,” tegas Tito.

Menurutnya, pihak Kemendagri sudah membahas instruksi tersebut di rapat internal Kementerian yang dipimpinnya.

“Kita memiliki gedung Diklat yang bisa difungsikan untuk perawatan. Rata-rata jumlah kamar di propinsi besar, bisa mencapai 200 kamar, yang menengah sekitar 125 kamar dan daerah yang kecil mencapai 50 kamar,”

“Semuanya bisa dialihfungsikan sementara menjadi tempat rawat inap bila diperlukan. Sebaran gedung Diklat dengan fasilitas demikian sudah ada di seluruh Indonesia. Kecuali di 3 propinsi saja,” jelas Tito.

Hasil pengecekan ke Kepala BPSDM yang membawahi sarana Diklat Kemendagri, tambah mantan Kapolri ini, total kamar tersedia seluruh Indonesia yang bisa difungsikan untuk tanggap darurat pasien Covid-19 berjumlah 5000 kamar.

Tito juga mengungkapkan bahwa instansinya saat ini sedang gencar untuk mengerahkan sumber daya Pemda mengantisipasi situasi Covid-19.

Namun demikian Tito menegaskan bahwa setiap daerah memiliki keunikannya sendiri. “Laju penyebaran virus tidak merata di seluruh daerah. Namun dampak ekonomi dan politik terasa secara nasional akibat pandemi ini telah mendunia,” tutup Mendagri Tito.

(KTS/Red)

Nasional

Ombudsman Jatuhkan Sanksi Minta Presiden Bebastugaskan Jabatan Mendikbud

BERIMBANG.com Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia membuat satu keputusan yang cukup mengejutkan di tengah bangsa ini disibukkan dengan urusan penangkalan penyebartan virus corona atau Covid 19.

Keputusan itu diambil akibat rekomendasinya diabaikan, dan Ombudsman akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim.

Surat penjatuhan sanksi tersebut dikirim kepada Presiden Republik Indonesia tertanggal 18 Maret 2020. Dalam surat penjatuhan sanksi yang ditujukan kepada Presiden sebagai atasan terlapor,

Ombudsman meminta Presiden memberi sanksi pembebasan dari jabatan terhadap Nadiem Makarim selaku Mendikbud RI dengan dasar hukum Pasal 39 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia;

Terlapor dan Atasan Terlapor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (1), ayat (2), atau ayat (4) dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Surat yang ditandatangani Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai ini juga menerangkan bahwa sebagai pejabat negara, yang adalah pejabat publik selaku penyelenggara negara, Mendikbud RI terikat oleh sumpah jabatan, yang antara lain untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Jadi menurut Ombudsman, mengingat bahwa Rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan, namun oleh Menteri yang bersangkutan (Mendikbud) tidak dijalankan,

maka dengan mengacu pada ketentuan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 54 ayat (5) dan ayat (7) beserta penjelasannya dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang antara lain memberikan sanksi sampai dengan pembebasan dari jabatan yang bersangkutan, dalam hal ini selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Berikut ini Rekomendasi Ombudsman yang diabaikan menteri. Rekomendasi Nomor: 0001/REK/0834.2016/V/2018 tentang maladministrasi dalam penyetaraan ijazah doktor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene yang dilakukan oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Kemudian Rekomendasi Nomor: 0002/REK/0663.2017/XI/2018 tanggal 27 November 2018 tentang Maladministrasi dalam penyelesaian permasalahan penyelenggaraan Universitas Lakidende oleh Menrsitekdiktidan Kopertis Wilayah IX.

Lalu Rekoemndasi Nomor: 0003/REK/0922.2016/XI/2018 tanggal 27 November 2018 tentang Maladministrasi oleh Menristekdikti dalam penanganan dugaan plagiat karyua ilmiah oleh Muhammad Zamrun Firihu.

Menanggapi terbitnya Surat Ombudsman tentang Penjatuhan Sanksi kepada Mendikbud, salah satu pelapor di Ombudsman, Stanley Ering mengapresiasi keputusan Ombudsman tersebut.

“Tidak adanya tindakan Mendikbud adalah bentuk pembangkangan terhadap amanat UU 37 Th 2008, hal ini adalah preseden buruk terhadap Pemerintahan,”

“dan ini membuktikan bahwa Kemendikbud yang dipimpin Nadiem Makarim sebagai tidak patuh dan mengabaikan temuan maladministrasi oleh Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik,” ungkap Ering, saat dimintai tanggapannya di Manado, (19/03/2020).

Ering menambahkan, rekomendasi adalah produk hukum tertinggi Ombudsman sehingga wajib dilaksanakan oleh terlapor dan atasannya sebagaimana amanat Pasal 38 ayat 1 UU 37 tahun 2008.

“Karenanya sebagai pelapor kami berharap Presiden memerintahkan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman,” kata Ering.

“dan selaku atasan terlapor menindaklanjuti Rekomendasi Penjatuhan Sanksi ini demi tegaknya supremasi hukum dan mengembalikan marwah Pendidikan Tinggi terutama di Universitas Negeri Manado,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Keluarnya pemberian sanksi ini merupakan tindak lanjut dari surat Obudsman RI tanggal 25 Februari 2020 yang memperingatkan Mendikbud untuk pelaksanaan Romendasi.

Hal ini juga dipicu oleh karena telah ditahannya dua aktifis Pelopor Angkatan Muda Indonesia yang merupakan pelapor di Ombudsman tentang maladministrasi penyetaraan ijazah S3 dan guru besar Paulina Runtuwene. Berdasarkan Perka BKN No. 25 tahun 2015 ijazah yang tidak sesuai prosedur adalah palsu.

Bahkan kasus soal dugaan ijazah palsu/tindak pidana pendidikan ini justru telah lebih dahulu dilaporkan Dosen Unima Devie Siwij ke Polda Sulut yaitu 8 Juli 2019 atau beberapa lama sebelum kasus pencemaran nama baik dllaporkan oleh Paulina Runtuwene di Polda Metro Jaya.

(HM)

Nasional

Dugaan Korupsi PT Jiwasraya, Kejagung Periksa Saksi Untuk Mendukung Pembuktian

BERIMBANG.com Jakarta – Kejaksaan Agung RI, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, kembali melakukan pemeriksaan 5 (lima) orang saksi untuk dimintai keterangan,

Terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) Tbk. (PT. AJS).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, SH. MH. melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Maret 2020. Jakarta.

Hari menjelaskan, pemeriksaan saksi hari ini semua merupakan pemeriksaan lanjutan atau tambahan terhadap permintaan keterangan sebelumya sebagai saksi,

antara lain: 1. Dr. Hendrisman Rahim; 2. Hari Prasetyo, MBA; 3. Muhammad Harfan; 4. Daniel Halim (Direktur PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wana Artha); 5. Edmond Setiadarma

“5 (lima) orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk mendukung pembuktian pasal sangkaan terhadap para tersangka (inisial) BT, HH dan JHT,” kata Hari.

Lanjut dia, dalam pemeriksaan hari ini selasa (17/03) terdapat 2 orang yang juga berstatus sebagai tersangka, namun dalam pemeriksaan kali ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara Tersangka BT, HH dan JHT.

“Sedangkan 3 orang lainnya adalah pemilik SID terafiliasi dalam proses transaksi saham, dimana sebelumnya para saksi keberatan atas pemblokiran rekening sahamnya,”

“Namun setelah diklarifikasi dan diverifikasi, rekening saham para saksi ada kaitannya dengan proses jual beli saham yang dilakukan oleh para tersangka dan keterangan para saksi diperlukan untuk pembuktian pasal sangkaan,” ungkap Hari Setiyono, SH. MH.

(Edo/TYr)