Nasional

Nasional

Beasiswa Bright Scholarship Batch 11 Resmi Dibuka! Biaya Kuliah Full hingga Asrama Gratis untuk Mahasiswa Baru

BERIMBANG.COM — Kabar gembira datang bagi para mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mitra. Program Bright Scholarship Batch 11 Tahun 2025 dari YBM BRILiaN kembali dibuka! Beasiswa ini ditujukan bagi mahasiswa S1/D4 semester 1 yang berprestasi namun mengalami keterbatasan finansial.

Melalui program ini, YBM BRILiaN—lembaga filantropi Islam profesional di bawah BRI—berkomitmen mendukung pendidikan tinggi yang inklusif dan berkualitas. Tak hanya biaya kuliah, penerima beasiswa juga akan mendapat uang saku bulanan, fasilitas asrama, serta berbagai pembinaan yang mendukung pengembangan diri dan pengabdian masyarakat.


Fasilitas yang Didapatkan:

  • Biaya Kuliah/UKT ditanggung penuh setiap semester.
  • Uang saku bulanan langsung ditransfer ke mahasiswa.
  • Asrama gratis untuk tempat tinggal.
  • Pembinaan keilmuan dan sosial secara intensif.
  • Jaringan nasional dan internasional sesama alumni Bright Scholarship.
  • Program pengabdian masyarakat.

Syarat Pendaftar:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Mahasiswa S1/D4 semester 1 dari PTN mitra.
  • Punya semangat berprestasi dan pengalaman organisasi.
  • Bisa membaca Al-Qur’an.
  • Berasal dari keluarga kurang mampu.
  • Bersedia tinggal di asrama selama masa beasiswa.

Berkas yang Harus Disiapkan:

  1. Personal Statement & CV.
  2. Scan KTM atau bukti diterima di PTN.
  3. Kartu Keluarga.
  4. Foto rumah (tampak depan & ruang keluarga).
  5. Sertifikat prestasi (jika ada).
  6. Bukti kondisi finansial, seperti:
    • Surat penghasilan orang tua/wali,
    • KKS/PKH,
    • SKTM dari desa/lurah/tokoh masyarakat.

Daftar Kampus Mitra:

Untuk Mahasiswa Putra: Universitas Indonesia, ITB, UGM, IPB University, Universitas Diponegoro, Universitas Hasanuddin, dan banyak lainnya.

Untuk Mahasiswa Putri: Universitas Padjadjaran, Universitas Riau, UIN Maulana Malik Ibrahim, Universitas Sriwijaya, dan lainnya.

Daftar lengkap kampus mitra tersedia di laman resmi pendaftaran.


Periode Pendaftaran:

Dibuka hingga 10 Agustus 2025.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi berikut:
👉 http://brilianscholarship.id/bright/pendaftaran

Jangan sampai terlewat! Raih kesempatan untuk kuliah tanpa beban biaya dan dukungan pengembangan diri menyeluruh.**”

Nasional

Data Warga Indonesia Ditransfer ke AS? Prabowo Tak Membantah, Publik Desak Transparansi!

📅 Rabu, 24 Juli 2025
✍️ Redaksi Berimbang


BERIMBANG.COM – Isu sensitif kembali mengemuka: data pribadi warga Indonesia disebut akan dipindahkan ke Amerika Serikat dalam rangkaian kesepakatan dagang bilateral. Yang mengejutkan, Presiden Prabowo Subianto tidak membantah kabar tersebut, melainkan menyebut bahwa “negosiasi masih berjalan”.

Dalam pernyataannya kepada pers, Presiden menyebut, “Ya, nanti itu sedang… Negosiasi jalan terus,” ujarnya di JCC Senayan, Jakarta, Rabu malam (23/7).

Isu ini mencuat setelah Gedung Putih merilis delapan poin kesepakatan tarif dengan Indonesia, termasuk poin kelima yang menyebut “pengakuan atas kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayah Indonesia ke Amerika Serikat”.

Publik Pertanyakan Kedaulatan Digital

Sejumlah kalangan langsung mempertanyakan integritas kedaulatan digital Indonesia, khususnya dalam hal perlindungan data pribadi warga. Apakah pemerintah benar-benar menjamin data tidak akan disalahgunakan?

Pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tak menenangkan keresahan publik. “Transfer data pribadi dilakukan secara bertanggung jawab,” katanya tanpa menjabarkan secara rinci bagaimana bentuk pertanggungjawaban tersebut dilakukan dan diawasi.

Pihak Istana melalui Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi juga menegaskan bahwa transfer ini hanya sebatas komersial, seperti untuk pembelian barang atau jasa sensitif. “Tujuannya bukan untuk pengelolaan data oleh pihak lain,” tegasnya. Namun, kalimat ini justru membuka ruang pertanyaan: mengapa data harus berpindah ke yurisdiksi asing jika hanya untuk tujuan transaksi?

UU PDP Dijadikan Sandaran, Namun Publik Minta Audit Independen

Pemerintah mengklaim proses ini sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Namun pengamat keamanan siber menilai, tanpa adanya mekanisme audit independen dan pengawasan publik, perlindungan data warga berisiko disusupi kepentingan asing.

“Jangan sampai kita menjual tarif dagang dengan harga data rakyat,” ujar Irvan Nurhidayat, pengamat digital dari ICT Watch.

Negosiasi Perdagangan atau Penyerahan Data?

Dalam kesepakatan dengan AS, pemerintah mengklaim bahwa penurunan tarif impor dari 32% menjadi 19% menjadi pencapaian strategis. Namun jika yang ditukar adalah data rakyat, apakah ini bukan bentuk penggadaian kedaulatan?

Pakar hukum internasional dari UI, Prof. Sinta Maharani menyoroti, “Di banyak negara, transfer data lintas negara dibatasi ketat. Mengapa kita justru memudahkan tanpa debat publik yang sehat?”

Desakan Meningkat: DPR Diminta Panggil Menko Perekonomian

Beberapa anggota DPR menyuarakan perlunya pembentukan Panitia Khusus (Pansus Data Pribadi) untuk menyelidiki potensi pelanggaran UU PDP dan mengaudit kesepakatan dagang digital Indonesia-AS ini.

“Ini menyangkut hak dasar warga negara. Kami minta Presiden dan kabinet terbuka kepada rakyat,” ujar Anggota Komisi I DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.***

Nasional

Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak? DPR: Ini Tragis, Rakyat Sudah Cukup Menjerit!

📅 Rabu, 24 Juli 2025 | 11:27 WIB
🖋️ Redaksi Berimbang.com


Berimbang.com – Jakarta.
Isu soal amplop kondangan bakal dikenakan pajak mendadak bikin gaduh ruang publik. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, menyebut pemerintah berencana memajaki amplop yang diterima warga dalam hajatan atau acara pernikahan.

“Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah,” ujar Mufti dalam rapat bersama Menteri BUMN, Selasa (23/7).

Menurutnya, jika wacana ini benar diterapkan, itu akan semakin menambah beban rakyat yang saat ini sudah dicekik dengan berbagai kewajiban pajak lainnya, termasuk pajak e-commerce dan influencer.

“Ini tragis. Ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit,” tegas Mufti.


🔁 Klarifikasi Kementerian Keuangan: “Itu Salah Paham!”

Menanggapi pernyataan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan cepat membantah adanya rencana kebijakan pajak terhadap amplop hajatan.

“Tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik secara langsung maupun melalui transfer digital,” tegas Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP.

Menurutnya, isu ini muncul akibat salah tafsir terhadap prinsip dasar perpajakan. Memang dalam UU PPh disebutkan bahwa tambahan kemampuan ekonomis dapat dikenakan pajak. Namun, tidak semua bentuk pemberian termasuk dalam objek pajak.

“Kalau sifatnya pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait pekerjaan atau usaha, maka tidak dikenakan pajak,” jelas Rosmauli.

DJP juga memastikan, pengawasan atas hal-hal seperti amplop kondangan bukan prioritas mereka.


🎯 Redaksi Menilai

Isu ini menggambarkan dua hal penting: pertama, krisis kepercayaan publik terhadap kebijakan pajak; kedua, lemahnya komunikasi fiskal antara pemerintah dan rakyat. Pemerintah perlu lebih transparan dan peka terhadap keresahan masyarakat—terlebih di tengah ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.**”

Nasional

Top 15 SMA Paling Berprestasi di Jawa Barat, Sekolah Swasta Dominasi Daftar!

Berimbangcom – Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) merilis daftar terbaru 15 SMA paling berprestasi di Provinsi Jawa Barat. Menariknya, sekolah swasta mendominasi daftar ini dengan 10 dari 15 posisi teratas diisi oleh sekolah non-negeri.

Data prestasi dihimpun oleh Puspresnas melalui Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) selama kurun waktu 2016 hingga 2025. Prestasi yang dicatat meliputi bidang olahraga, riset dan inovasi, serta seni dan budaya, dari level kota/kabupaten hingga internasional.

SMA Avicenna Cinere memuncaki daftar dengan torehan prestasi terbanyak, yakni 221 medali, menunjukkan konsistensi luar biasa dalam mencetak siswa berprestasi lintas bidang.

Berikut daftar lengkap 15 besar SMA paling berprestasi di Jawa Barat versi Puspresnas per 23 Juli 2025:

  1. SMA Avicenna Cinere – 221 medali
  2. SMA Regina Pacis
  3. SMA Cahaya Rancamaya
  4. SMA Swasta Pribadi
  5. (data nomor 5 tidak ditampilkan)
  6. SMA Swasta IT Al Binaa
  7. SMA Pesantren Unggul Al Bayan – 135 prestasi
  8. SMA Bina Nusantara Bekasi – 132 prestasi
  9. SMAN 1 Bogor – 132 prestasi
  10. SMA Swasta Al Kahfi – 129 prestasi
  11. SMAN 1 Bekasi – 127 prestasi
  12. SMAN 1 Kota Depok – 124 prestasi
  13. SMA BPK 1 Penabur Bandung – 123 prestasi
  14. SMA Swasta Pribadi Beji – 113 prestasi
  15. SMAN 2 Kota Depok – 106 prestasi

Pihak Puspresnas menyampaikan bahwa daftar ini akan terus diperbarui sesuai capaian masing-masing sekolah sepanjang tahun berjalan.

Dengan dominasi sekolah swasta dalam daftar, isu kesenjangan kualitas pendidikan antara sekolah negeri dan swasta kembali menjadi perhatian publik. Namun, ini juga menjadi momentum bagi sekolah negeri untuk lebih menggali potensi talenta siswa dan memperluas akses ke kompetisi-kompetisi bergengsi.***

 

Nasional

Putar Lagu Kena Jerat Hukum, Mie Gacoan Dipolisikan, Warganet: Mending Setel Lagu Mandarin Saja!

Berimbangcom – Denpasar | Selasa, 22 Juli 2025

Restoran cepat saji terbesar di Indonesia, Mie Gacoan, kembali jadi sorotan. Bukan karena antreannya yang mengular, melainkan karena ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta musik. Warganet pun ramai-ramai menyuarakan kekesalan, bahkan menyarankan gerai dan tempat usaha lainnya berhenti memutar lagu Indonesia.

Kasus ini mencuat setelah Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali. Laporan tersebut bermula dari aduan yang dilayangkan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) pada 26 Agustus 2024. Setelah penyelidikan yang memakan waktu berbulan-bulan, kasus kini telah naik ke tahap penyidikan sejak Januari 2025.

Ironisnya, di tengah sorotan tersebut, sejumlah warganet di Platform Tiktok justru menilai pelaporan ini berlebihan. Mereka menilai, pemutaran lagu di ruang publik justru turut memperkenalkan dan mempopulerkan karya musisi Tanah Air, bukan malah merugikannya.

“Mulai sekarang cafe atau restoran setel lagu-lagu barat atau Mandarin saja, agar tidak kena denda. Lagu Indo? Sudah dijadikan ladang uang semua,” tulis akun @ANDIKA (bukan Kangen Band).

“Harusnya pencipta lagu berterima kasih, lagunya diputar terus, jadi tenar. Malah dituntut?” imbuh akun @iwan.

Tak sedikit yang mempertanyakan siapa sebenarnya yang mendapat keuntungan dari pelaporan semacam ini. Apakah benar pencipta lagu? Atau justru lembaga lisensi yang kerap tidak transparan?

Ada pula yang menyoroti dasar hukum dari laporan ini. Menurut akun @LOBOK, pemutaran lagu lewat platform legal seperti YouTube atau Spotify seharusnya tak bisa dipidanakan, karena lisensi penggunaan sudah tercover oleh platform tersebut.

“Kayaknya pasalnya kurang tepat deh. Kalau gitu, undangannya harus diperbaiki dong?” kritiknya.

Promosi atau Pelanggaran?

Kasus ini menimbulkan dilema: apakah pemutaran lagu di ruang usaha seperti restoran tergolong bentuk promosi atau pelanggaran hukum?

Jika semua tempat publik diwajibkan membayar royalti hanya karena memutar lagu Indonesia, mungkinkah justru karya-karya lokal makin tersisih karena pelaku usaha memilih alternatif aman dengan memutar lagu luar negeri?

Dalam konteks inilah, suara publik seolah menggugat praktik yang justru bisa membunuh ekosistem musik lokal dari dalam.

Red

 

Nasional

Skandal Penjara Cipinang: 16 Napi Kendalikan Bisnis Open BO dari Bui, Diduga Libatkan Oknum Lapas

Berimbang.com – Jakarta. Skandal kembali mencuat dari balik jeruji besi. Sebanyak 16 narapidana di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, diketahui masih bisa mengendalikan bisnis prostitusi daring atau open booking order (BO), bahkan melibatkan anak di bawah umur.

Ironisnya, praktik ilegal ini berhasil berjalan sejak tahun 2023 dan baru terbongkar setelah aparat Polda Metro Jaya mengendus aktivitas mencurigakan di media sosial X (dahulu Twitter), yang mempromosikan grup Open BO Pelajar Jakarta dengan nama “Pretty 1185”.

“Dua korban berinisial CG dan AB, keduanya berusia 16 tahun, kami amankan dari sebuah hotel di Jakarta Selatan. Pelaku utama ternyata sedang menjalani hukuman di Lapas Cipinang,” ungkap AKBP Herman Eco Tampubolong, Plh Kasubdit II Ditsiber Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7).

Temuan ini diperkuat razia mendadak yang dilakukan pihak Lapas Cipinang bersama Brimob dan Sabhara pada Minggu dini hari (20/7). Sejumlah ponsel dan barang elektronik ilegal ditemukan dalam sel para napi, termasuk milik napi berinisial AN yang menjadi dalang bisnis haram ini.

Dipindah ke Penjara ‘Teraman’, Oknum Petugas Terancam Sanksi Pidana

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, membenarkan adanya pemindahan ke-16 napi ke Lapas Nusakambangan yang dikenal memiliki sistem pengamanan ekstra ketat.

“Perintah langsung dari Direktorat, kami lakukan pemindahan ke Nusakambangan,” ujarnya, Senin (21/7).

Ditjen Pemasyarakatan menyatakan tengah mendalami dugaan keterlibatan oknum petugas lapas dalam kasus ini. Bila terbukti, mereka akan dijatuhi sanksi administratif hingga pidana.

“Tidak ada toleransi. Kalau terbukti, siapa pun akan kami proses secara tegas,” kata Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS.

Bilik Asmara dan Bisnis Gelap Lapas Pamekasan: Antara Fakta dan Bantahan

Tak hanya Cipinang, kontroversi juga mengarah ke Lapas Kelas II A Pamekasan, Jawa Timur. Seorang istri napi berinisial ST mengaku membayar Rp 400 ribu untuk menggunakan bilik asmara, ruangan khusus untuk berduaan dengan suami di dalam lapas.

“Tempatnya seperti kamar, ada kasur dan bantal. Tapi tidak layak, bahkan terasa malu karena setelah keluar, dilihat banyak orang,” kata ST.

Salah satu mantan napi mengklaim harga bilik asmara bervariasi antara Rp 300-500 ribu per jam. Bahkan, ada napi yang difasilitasi keluar lapas untuk bertemu keluarganya.

Namun, Kepala Lapas Pamekasan, Syukron Hamdani, membantah keras tuduhan tersebut. “Kalau hal tersebut tidak ada di lapas kami. Jika ada laporan masyarakat, silakan lampirkan data konkret,” tegasnya.***

Nasional

Heboh “SIM Jakarta”, Polisi Diperiksa, Korlantas Tegaskan SIM Berlaku Nasional

BERIMBANG.COM – Jakarta.
Viralnya video keributan antara seorang petugas polisi dan seorang pengemudi wanita di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 17 menuai polemik publik. Dalam video tersebut, sang petugas terlihat meminta sang pengemudi untuk menunjukkan “SIM Jakarta”, yang kemudian menuai kebingungan dan kritik di media sosial.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (12/7/2025) malam itu langsung menjadi perhatian pihak kepolisian. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengonfirmasi bahwa petugas dalam video tersebut, Aiptu Tarmono, telah diperiksa secara internal.

“Kami belum menemukan pelanggaran anggota, hanya salah ucap saja. Yang dimaksud adalah SIM A yang dikeluarkan Polri, bukan SIM ‘Jakarta’,” ujar Komarudin, Jumat (18/7/2025).

Komarudin menjelaskan bahwa saat itu situasi malam hari membuat petugas tidak dapat memastikan keaslian SIM yang ditunjukkan. SIM yang ditunjukkan berwarna kebiruan, yang belakangan diketahui sebagai SIM militer dari Polisi Militer TNI, bukan SIM sipil berwarna putih yang dikeluarkan oleh Polri.

“Kesalahan hanya pada penyampaian. Petugas sempat menyebut ‘SIM Jakarta’, padahal maksudnya SIM yang sah dari Polri. Ini terekam kamera dan viral,” tambahnya.

Korlantas: SIM Berlaku Nasional, Tak Ada Istilah “SIM Jakarta”

Menanggapi kericuhan tersebut, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menegaskan bahwa tidak ada istilah “SIM Jakarta”.

“Sistem kita nasional, bukan federal. SIM dari mana pun di Indonesia berlaku di seluruh wilayah RI,” tegas Wibowo, Sabtu (19/7/2025).

Ia menegaskan bahwa sesuai Perpol Nomor 2 Tahun 2023, SIM yang dikeluarkan oleh Satpas Polri berlaku nasional, asalkan masih aktif dan legal.

“SIM Aceh tetap sah digunakan di Papua. Tak ada pembatasan wilayah. Pengendara tidak perlu takut ditilang hanya karena SIM-nya bukan dari daerah setempat,” ujar Wibowo.

Pernyataan ini diharapkan menjadi penegas bagi masyarakat agar tidak khawatir saat berkendara di luar daerah asal mereka.

Pemeriksaan Masih Berlanjut

Sementara itu, Aiptu Tarmono masih dalam proses pemeriksaan internal untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang. Polda Metro Jaya juga membuka ruang bagi pengemudi wanita tersebut untuk melapor secara resmi apabila merasa dirugikan.

Polemik ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang tepat dari aparat kepada masyarakat, sekaligus edukasi publik soal aturan berkendara di Indonesia.***

 

Nasional

Waspadai Risiko, Celios: Koperasi Merah Putih Bisa Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun

Berimbang.com – Jakarta | Ekonomi & Bisnis
Program ambisius Presiden Prabowo Subianto melalui pembentukan 80 ribu lebih unit Koperasi Desa Merah Putih diprediksi menghadapi tantangan serius dari sisi pembiayaan. Lembaga riset Center of Economic and Law Studies (Celios) mengungkapkan potensi gagal bayar hingga Rp 85,96 triliun dalam kurun enam tahun mendatang.

Dalam laporan berjudul “Dampak Ekonomi Koperasi Merah Putih”, Direktur Eksekutif Celios Nailul Huda mengingatkan adanya opportunity cost sebesar Rp 76 triliun yang harus ditanggung oleh bank pelat merah karena mengucurkan dana ke koperasi ini. Dana tersebut seharusnya bisa dialokasikan ke sektor dengan pengembalian lebih tinggi, seperti Surat Berharga Negara (SBN).

“Tingkat risiko cukup tinggi jika tidak ada mitigasi yang kuat. NPL koperasi bisa di atas 4 persen, bahkan potensi kredit macet bisa tembus Rp 28,33 triliun di tahun keenam,” ujar Nailul.

Program ini didanai melalui pinjaman bank milik negara (Himbara) dengan plafon Rp 3 miliar per koperasi, bunga 3 persen per tahun, dan tenor enam tahun. Namun, Celios menilai efisiensi pemanfaatan dana tergolong rendah dan bisa menjadi beban fiskal tersembunyi.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih mengkaji model bisnis koperasi ini karena masih dalam tahap uji coba (piloting). Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan pentingnya kolaborasi dalam memperkuat desain bisnis koperasi agar bisa berkelanjutan dan menghindari dampak sistemik bagi sektor keuangan nasional.

OJK menyambut positif inisiatif ini karena dinilai mampu meningkatkan ekonomi desa, namun tetap menekankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik (good governance).***

Nasional

Ujian Nasional Dihapus, TKA Jadi Tes Pengganti untuk Siswa SMA Mulai 2025: Ini Jadwal Lengkapnya

Berimbang.com – Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menghapus Ujian Nasional (UN) dan menggantinya dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA) mulai tahun ajaran 2025. Tes ini akan diterapkan secara bertahap pada jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK dengan jadwal khusus.

Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Laksmi Dewi, menyatakan bahwa TKA disiapkan untuk mengukur capaian akademik siswa secara terstandar, namun tidak bersifat wajib dan tidak menentukan kelulusan.

“Sebenarnya ujian nasional sudah tidak ada ya, yang ada ialah Tes Kemampuan Akademik yang akan dilaksanakan di bulan November itu,” kata Laksmi saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025).

Materi dan Bentuk TKA

Melalui Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, TKA hanya akan mengujikan mata pelajaran inti. Untuk jenjang SMA sederajat, siswa akan mengikuti:

  • 3 mata pelajaran wajib: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
  • 2 mata pelajaran pilihan: Disesuaikan dengan program studi tujuan di perguruan tinggi

Sementara untuk jenjang SD dan SMP, hanya dua mata pelajaran yang diujikan, yakni Matematika dan Bahasa Indonesia, menggunakan model tes berbasis komputer (CBT).

Jadwal Pelaksanaan TKA SMA/SMK 2025

  • Simulasi TKA: 6–12 Oktober 2025
  • Gladi Bersih TKA: 27–31 Oktober 2025
  • Pelaksanaan TKA: 1–9 November 2025

Meski menjadi pengganti UN, Laksmi menegaskan bahwa TKA bukan penentu kelulusan siswa, melainkan alat evaluasi akademik yang mendukung proses pembelajaran dan pemetaan mutu pendidikan.

Kebijakan ini sekaligus menandai pergeseran paradigma pendidikan nasional yang menitikberatkan pada penilaian holistik dan tidak semata-mata ujian akhir.***