Jakarta

Jakarta

Permohonan Maaf Hercules Rosario Marshal

BERIMBANG.COM, Jakarta, – Hercules Rosario Marshal meminta maaf atas tindakannya sebelum sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Barat, pada Rabu (27/03) kemarin. Permohonan maaf itu melalui rekaman video yang diterima redaksi, pada Kamis (28/03/2019),

Tindakan yang dilakukan Hercules Saat itu, tak lepas dari kondisi psikis menjelang persidangan. Hal itu menjadi beban pikiran Hercules sehingga emosinya tak terkendali.

“Dengan segala kerendahan hati, Saya Hercules Rosario Marshal meminta maaf kepada rekan-rekan wartawan atas reaksi emosional di luar kesadaran saya pribadi dalam menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujar Hercules, dalam rekaman video.

“Tindakan tersebut saya lakukan karena kondisi psikis sidang dan kondisi pikiran sidang, dan pikiran keluarga saya yang terbebani dengan vonis putusan sidang,” keluhnya.

Apresiasi Hercules terhadap pihak kepolisian dalam mengamankan jalannya persidangan. Ia pun berjanji tak akan mengulangi perbuatannya itu.

“Dan saya terimakasih kepada kepolisian yang telah menyelamatkan dan mengamankan jalannya sidang. Ke depan saya berupaya menjadi warga negara yang baik. Sekali lagi atas kesalahan saya ini, saya memohon maaf atas ketidaknyamanan semua pihak,” ujarnya.

Sebelumnya, saat Hercules turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sempat terjadi kericuhan disebabkan sejumlah awak media hendak mengambil gambar.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap terdakwa Hercules Rosario Marshal. (Red)

Berita UtamaJakarta

Dua Perwira Tentara Laut Diraja Malaysia, Dalam Rangka JOEP Diterima Satlinlamil


BERIMBANG.COM Jakarta – Komandan Satuan Lintas Laut Militer (Satlinlamil) Jakarta Kolonel Laut (P) Hery Winarno mewakili Panglima Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) Laksda TNI R. Achmad Rivai, S.E., M.M. menerima kedatangan dua orang Perwira Tentara Laut Diraja Malaysia (TLDM) di Mako Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (14/11/2018).

Turut mendampingi Komandan Satlinlamil Jakarta, saat menerima para Perwira TLDM, Komandan KRI Banda Aceh 593 Letkol Laut (P) Ali Setiandy,M. Tr. (Hanla), M. Tr. (Han) dan Komandan KRI Teluk Hading 538 Letkol Laut (P) Wendy Nizwar Rizaldi, S.Sos.

Kedatangan dua Perwira TLDM tersebut KDR Nur Hidayah Dayana Binti Abdullah dan KDR Manogaran Veeriah adalah dalam rangka program pertukaran Perwira Angkatan Laut kedua negara dalam hal ini TNI AL bersama TLDM yang disebut dengan Junior Officer Exchange Program (JOEP), kegiatan ini telah berjalan cukup lama yang pelaksanaannya setiap 3 (tiga) bulan sekali.

Dalam kesempatan tersebut, Perwiara TLDM menyampaikan bahwa kunjungan ke Kolinlamil ini adalah untuk berinteraksi dan bertukar informasi tentang Kolinlamil sebagai salah satu Kotama TNI AL selain juga merupakan sarana untuk menjalin hubungan silaturahmi antar angkatan laut kedua negara yang selama ini telah terjalin dengan baik.

Sementara itu, Dansatlinlamil Jakarta menyampaikan rasa terimakasihnya atas kunjungan para Perwira TLDM ke Kolinlamil dan berharap Kolinlamil dapat terus menjadi tujuan kunjungan dalam program pertukaran Perwira Angkatan Laut Indonesia-Malaysia ini.(dade)

Berita UtamaJakarta

Pamdal Dinas Kehutanan DKI Jakarta mengirimkan Personelnya Dalam Diklat Garda 2018

BERIMBANG.COM, Jakarta –  Diklat  satpam 2018 yang diselenggarakan oleh PT. Delta Tekno Perkasa dan PT. Primayasa Purisakti ( Erho Security )  di Gedung Ventura, Cilandak, Jakarta Selatan. Perusahaan HR service dimana perusahaan tersebut bergerak dalam bidang Jasa Pelatihan satpam dan penyediaan Tenaga Pengamanan Lokal Jasa Penyediaan Tenaga Kerja Lokal, Jasa Pelatihan Tenaga Kerja Pengelolaan Parkir.

Agenda Diklat yang diikuti oleh 110 orang satpam diantaranya dari Pamdal (Pengamanan Dalam,red) Dinas Kehutanan DKI Jakarta mengirimkan personelnya turut dalam Diklat Garda Pratama 2018.

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Endah Susilowati, Kasi Binlat Satpam Dit Binmas Polda Metro Jaya saat menjadi pembimbing ada beberapa item yang disampaikan diantaranya TURJAWALI (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, Patroli,red) satpam, dan Etika Profesi Satpam.

Dalam kesempatan tersebut Kompol Endah Susilowati mengatakan,”Definisi Etika Profesi Satpam itu adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral. Profesi adalah bidang pekerjaan yg dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu. Profesi Satpam adalah profesi yang menuntut moral kepribadian yang baik, dengan memiliki moral kepribadian yang baik, maka kepercayaan pengguna (Klien) dapat diraih.

"Jadi yang dimaksud dengan Etika Profesi Satpam adalah Ilmu mengenai kewajiban moral yang harus dilakukan oleh seorang Anggota Satpam. Kewajiban moral ini memiliki penuntun yang tercantum di dalam Prinsip Prinsip Penuntun Satpam, “ ujarnya dihadapan 110 satpam, pada Ahad (21/10/2018).

Lanjut Endah bahwa, “Tugas Pokok satpam adalah,menyelenggarakan keamanan dan ketertiban dilingkungan kerja. Untuk bisa menjaga dan mengamankan asset milik orang lain dibutuhkan kepercayaan dari pengguna, kepercayaan harus didapatkan dan diraih. Sebagaimana profesi yang lain, profesi satpam juga dituntut akan profesionalisme kerja dan kompetensi dalam bekerja. Hal tersebut akan membuat anda lebih dihargai dan akan terus dipakai oleh perusahaan tempat anda bekerja. Dalam rangka menuju peningkatan profesionalisme dan kompetensi, anda harus memegang teguh kode etik dalam bekerja sebagai satpam,” tegasnya.

Berikut ini adalah kode etik satpam yang perlu perhatikan :
1. Kesetiaan (Loyalty)
Terhadap perusahaan, pekerjaan, atasan dan pegawai harus memiliki kesetiaan yang tinggi. Oleh karena memberikan perhatian kepada setiap orang tanpa terkecuali sehingga tidak adanya perbedaan.

2. Memberikan teladan yang baik (Exemplary Conduct)
Melaksanakan tugas yang menerapkan peraturan terhadap apa yang akan lindungi, oleh karena itu adanya suatu bentuk contoh dan teladan dalam melaksanakan peraturan yang terapkan sehingga orang akan turut mematuhi peraturan tersebut.

3. Keselamatan dan Keamanan (Safety and Security)
Suatu perasaan aman yang diberikan oleh satpam kepada perusahaan maupun orang-orang didalamnya. Oleh karena itu dengan meyakinkan bahwa dengan adnya rasa aman maka dapat anda mengamankan segala aset, orang-orang dan kegiatan lainnya, sehingga keselamatan dan keamanan terjamin.

4. Kejujuran (Honesty)
Sifat dasar yang harus yaitu kejujuran. Dengan memiliki sifat kejujuran maka dapat dipercaya oleh perusahaan untuk menjalankan setiap tugas tanpa ada perasaan khawatir dari atasan anda serta orang-orang di dalamnya.

5. Disiplin (Self Discipline)
Kedisiplinan merupakan hal yang wajib saat bertugas sebagai seorang satpam. Dengan adanya suatu kedisiplinan dalam menjalankan tugas, sehingga tugas yang dikerjakan akan menjadi baik dan meminimalisasi kesalahan yang akan terjadi saat melaksanakan tugas.

6. Keadilan tanpa prasangka (Prejudice)
Dalam bertugas harus tetap adanya suatu kewaspadaan, akan tetapi perlakuan kewaspadaan kepada setiap orang tanpa menandang srtata dan status dari orang tersebut. Hal ini akan membuat orang tidak merasa diperlakukan tidak adil.

7. Waspada dalam melaksanakan Tugas
Tidak ada seorangpun yang tahu, kapan kejahatan/kecelakaan/musibah akan menimpa kita, yang bisa kita lakukan adalah selalu bersikap waspada. Yang dimaksud dengan sikap waspada adalah sikap siap sedia, siaga, teliti, berhati-hati, berjaga-jaga dan lawannya adalah sifat lalai.

Diakhir pemaparanya, Kompol Endah menegaskan,”Kalian semua harus ingat, Satpam itu anak kandung Polri. Maka kalian semua harus tetap menjaga nama baik citra Polri. Jangan bersikap semena-mena. Jalankan tugas sesuai tupoksi masing-masing, “ pungkas asli Putri Wonogiri, Jawa Tengah ini.
 HRS/Red

Berita UtamaJakarta

Dewan Pers Digugat, Saksi Buktikan Kerugian Materil Kebijakan Dewan Pers


BERIMBANG.COM Jakarta – Dalam sidang lanjutan menggugat Dewan Pers, penggugat menghadirkan saksi yang membeberkan bukti kebenaran, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).

Advokat Dolfie Rompas, SH, MH, kuasa Hukum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), yang eksis membela wartawan menjelaskan bahwa agenda utama sidang hari ini adalah menghadirkan saksi fakta.

“Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi dari penggugat, dan juga bukti tambahan dari tergugat,” kata Dolfie Rompas, usai persidangan.

“Hari ini yang memberikan kesaksian pak Syahril Idham, wartawan juga pimpinan organisasi pers (HIPSI – red). Keterangan saksi, yang diajukan oleh penggugat, ada hal yang luar biasa terungkap,” lanjutnya.

Rompas menjelaskan, “Yang pertama adalah bahwa memang benar, akibat dari kebijakan Dewan Pers, maka ada kerugian materil, yang dipertajam oleh hakim, bahwa ada kerugian terhadap pekerja pers.”

“Yang kedua, bahwa diakui oleh saksi, memang ada surat edaran yang dibuat oleh Dewan Pers yang berhubungan dengan kebijakan Dewan Pers seperti uji kompetensi wartawan,” ungkapnya.

Lanjut Rompas, saksi menjelaskan surat edaran yang sampaikan kepada pemerintah dan instansi, yang pada intinya tidak boleh melayani wartawan yang abal-abal.

“Saksi menerangkan yang dimaksud wartawan abal-abal adalah wartawan yang tidak mengikuti uji kompetensi,” bebernya.

Seperti diketahui, Organisasi Pers SPRI dan PPWI eksis menyuarakan keluh-kesah para wartawan dan para pemilik media masa yang merasa dirugikan oleh kebijakan-kebijakan Dewan Pers. (TYr)

Jakarta

Pangkostrad Menerima Tim Wasrik Itjenad


BERIMBANG.COM Jakarta – Pangkostrad Letjen TNI Andika Perkasa yang diwakili Kaskostrad Mayjen TNI M. Bambang Taufik menerima Tim Wasrik Itjenad yang dipimpin oleh Irjenad Mayjen TNI Johny L. Tobing bertempat di ruang Yudha  Makostrad, Senin (22/10/2018).

Melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kaskostrad, Pangkostrad Letjen TNI Andika Perkasa mengucapkan selamat datang kepada Irjenad dan Tim  dengan harapan semoga pelaksanaan kegiatan wasrik yang akan berlangsung di satuan jajaran Kostrad, dapat memberikan masukan yang berharga bagi peningkatan kualitas pengelolaan anggaran dan kinerja di satuan jajaran Kostrad.

Lanjut Pangkostrad menyampaikan, bahwa kegiatan pengawasan dan pemeriksaan merupakan implementasi dari fungsi kontrol dalam siklus manajemen modern, untuk mengoptimalkan berfungsinya sistem dalam suatu organisasi secara baik dan benar.

Lalu, Pengawasan yang didukung oleh peranti lunak yang memadai dan para pelaksana yang profesional, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi terciptanya kualitas kinerja organisasi untuk  mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam melaksanakan program kerjanya.

Hal tersebut menjadi penting maknanya mengingat hasil dari pengawasan dan pemeriksaan yang tepat, akan mendorong terwujudnya iklim organisasi yang sehat, mekanisme kerja yang lancar terhindar dari kemungkinan penyimpangan serta penyalahgunaan pelaksanaan program dan anggaran dalam mencapai tugas pokok Kostrad.

Di akhir sambutannya, Pangkostrad mengingatkan kepada satuan jajaran Kostrad yang menjadi obyek pemeriksaan,

“Saya instruksikan agar bekerja sama dengan tim wasrik Itjenad dengan memberikan data-data yang diperlukan, serta laksanakan komunikasi dengan baik dan semaksimal mungkin terhadap mekanisme pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan di lapangan.” katanya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Pangdivif 1 Kostrad, Irkostrad, Kasdivif 2 Kostrad, Koorsahli, Asren, Pamen Ahli, para Asisten Kaskostrad dan para Kabalak Kostrad serta Tim wasrik Itjenad. (dade)

Berita UtamaJakarta

Ketum Apkomindo Siap Hadapi 12 Perkara Pengadilan dan 5 Laporan Polisi

BERIMBANG.COM JAKARTA –
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky yang juga Wapemred media Info Breaking News kembali memperoleh gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

dari Rudy Dermawan Muladi yang juga mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum Apkomindo selaku penggugat 1 dan Faaz Ismail yang mengklaim dirinya sebagai Sekretaris Jenderal Apkomindo selaku penggugat 2.

Menariknya, kedua nama penggugat tersebut adalah dua dari tiga orang yang dilaporkan Hoky dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik serta ujaran kebencian (UU ITE) melalui Facebook Apkomindo, bersama 1 orang lagi yaitu Michael S. Sunggiardi,

ketiganya kini berstatus sebagai tersangka di Polda DIY sejak tanggal 14 Februari 2018, namun hingga kini masih belum P21 meskipun telah lebih dari 7 (tujuh) bulan menjadi tersangka,

oleh karena itu menurut Hoky rencananya akan segera ke Polda DIY dan ke Kejati DIY, untuk menindaklanjuti perkara tersebut dengan serius.

Bahwa gugatan mereka diajukan sejak 21 Agustus 2018 dengan Perkara Nomor: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL.

Kedua penggugat tersebut diwakili oleh kuasa hukum Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. Selain Hoky, sejumlah pengurus Apkomindo lainnya yang juga turut digugat adalah Muzakkir, Go Andri Sugondo, Agustinus Sutandar, Gomulia Oscar dan Suwato Kumala.

Sementara turut tergugat dalam kasus ini adalah Felix Lukas Lukmana, H. Hendra Widya, SE, MM, MBA, Nurul Larasati SH, Erlien Wulandari, SH dan Dini Lastari Siburian SH.

Berikut Petitum gugatan yang dikutip dari Perkara Nomor: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat, Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail, masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal sebagai Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP Apkomindo) Masa Bakti 2015-2020 yang sah berdasarkan Keputusan Musyawarah Luar Biasa Apkomindo di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2015, yang dilaksanakan sesuai dengan AD/ART Apkomindo;

3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI sebagai Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP Apkomindo) yang tidak sah;

4. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI yang mengaku-ngaku sebagai DPP Apkomindo Masa Bakti 2012-2015 dan 2015-2018 serta melakukan tindakan atau melaksanakan kegiatan dengan mengatasnamakan Apkomindo adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);

5. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap:

A. Akta No. 02 tanggal 13 April 2012 tentang Akta Pernyataan Keputusan Musyawarah Nasional Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), dibuat di hadapan Nurul Larasati, SH, Notaris di Jakarta;

B. Akta No. 19 tanggal 30 Mei 2012 tentang Akta Perubahan Pernyataan Keputusan Musyawarah Nasional Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia disingkat Apkomindo, dibuat di hadapan Nurul Larasati, SH, Notaris di Jakarta;

C. Akta No. 05 tanggal 10 Agustus 2012 tentang Akta Perubahan Pernyataan Keputusan Musyawarah Nasional Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia disingkat APKOMINDO, dibuat di hadapan Nurul Larasati, SH, Notaris di Jakarta;

D. Akta No. 01 tanggal 3 Maret 2015 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia disingkat Apkomindo, dibuat di hadapan Erlien Wulandari, SH, Notaris di Kota Tangerang;

E. Akta No. 02 tanggal 5 September 2017 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia disingkat Apkomindo, dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, SH, Notaris di Jakarta.

6. Melarang Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk melakukan tindakan atau melaksanakan kegiatan dengan mengatasnamakan Apkomindo;

7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);

8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit voerbaar bijvoorrad), meskipun ada upaya hukum bantahan (verzet), banding atau kasasi;

9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar biaya perkara;

10. Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk taat dan patuh terhadap putusan perkara ini.

Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Majelis Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menanggapi isi gugatan tersebut, kepada awak media, Hoky dengan wajah tenang menyatakan bahwa dirinya siap menghadapi gugatan-gugatan tersebut.

“Wah, ada lagi gugatan dari kelompok orang-orang yang terus ingin menguasai organisasi Apkomindo, padahal sebelumnya sudah ada 11 perkara di Pengadilan baik Perdata maupun Pidana, sehingga saat ini menjadi 12 perkara, bahkan 8 dari 11 Perkara telah selesai dengan hasil yang memenangkan Apkomindo,” katanya.

“kami yang sah berdasarkan SK Kemen Kum Ham RI Nomor: AHU-000478.AH.01.08.Tahun 2017, termasuk telah menang di MA atas gugatan mereka di PTUN tentang SK Kemen Kum Ham RI Nomor: AHU-156.AH.01.07. Tahun 2012, jadi saya yakin sekali, pada saatnya nanti di PN Jaksel pun kami akan memperoleh kemenangan lagi,” ungkap Hoky.

Berikut 12 Perkara terkait dengan Apkomindo:

(1) PN JakTim Perkara No: 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM

(2) Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI

(3) Hasil dari Perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI, kemungkinan akan ada Lanjutan ke MA (masih menunggu informasi)

(4) Pengadilan Tata Usaha Negara Perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT

(5) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Perkara No: 139/B/2016/PT.TUN.JKT

(6) Kasasi ke MA Perkara No: 483 K/TUN/2016

(7) Pengadilan Negeri Bantul Perkara No: 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl

(8) Pengadilan Negeri Bantul Perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl

(9) Kasasi ke MA Perkara No: 144 K / PID.SUS / 2018 (Tidak lama lagi akan ada Putusan)

(10) Pengadilan Niaga pada PN JakPus No: 53/Pdt.Sus-Hak. Cipta/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst

(11) Kasasi ke MA Perkara No: 919 K/Pdt.Sus-HKI/2018 (Menunggu Putusan)

(12) PN JakSel Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. (gugatan terbaru)

Selain dari itu laporan Polisi oleh kelompok orang-orang yang terus ingin menguasai organisasi Apkomindo, hingga saat ini terhitung ada 5 (Lima) laporan, diantaranya:

1. Laporan Polisi Nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS, 13 April 2015,

2. Laporan Polisi Nomor: LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri, 02 Juni 2015,

3. Laporan Polisi Nomor: TBL/128/II/2016/ Bareskrim Polri, 10 Februari 2016,

4. Laporan Polisi Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri, 14 April 2016,

5. Laporan Polisi Nomor: LP/109/V/2017/SPKT; Polres Bantul, 24 Mei 2017.

Bahwa dari 5 (Lima) laporan tersebut hanya LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri yang berlanjut hingga ke persidangan di PN Bantul, itupun saat ini mulai terungkap rekayasa hukumnya

yaitu ada orang yang telah menyiapkan dana agar Hoky masuk penjara, salah satu nama penyandang dananya adalah Suharto Juwono, termasuk dugaan adanya surat palsu yang diduga dibuat oleh oknum penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri,

dimana saat ini oknum penyidik tersebut telah dilaporkan dan sedang diproses oleh Propam Mabes Polri.

Hoky mengatakan sebagai seorang Ketum Apkomindo, “Saya sangat siap menghadapi seluruh perkara rekayasa hukum baik perdata maupun pidana serta yakin satu persatu akan dapat saya atasi dengan baik,

“sebab saya banyak memperoleh pertolongan dari teman-teman yang entah bagaimana caranya, tiba-tiba bisa dikirimkan oleh Tuhan untuk menolong saya, lalu entah bagaimana caranya, saya diberikan kemampuan menghadapinya serta mengatasinya semua permasalahan yang ada,” ujarnya.

“jadi saya semakin percaya diri, sebab saya pada posisi yang benar, sehingga semua terasa mudah, hanya memang membutuhkan proses waktu dan kesabaran, pesan saya adalah kita jangan mempermainkan hukum dan kita jangan takut dengan masalah hukum, melainkan kita harus taat akan hukum, karena negara kita adalah negara hukum.” terang Hoky.

Sementara itu, Ketua Umum PPWI yang dimintai pendapatnya terkait masalah yang dihadapi Pak Hoky tersebut menyatakan turut prihatin atas beban persoalan organisasi Apkomindo yang cukup pelik tersebut.

Namun, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 tersebut menyarankan agar semua pihak dapat menempuh cara-cara yang baik, beradab dan bermartabat.

“Saran saya, sebaiknya semua pihak dapat menempuh jalan penyelesaian yang lebih beradab dan bermartabat. Jalur hukum adalah salah satu cara yang baik yang disediakan negara. Tapi, menyelesaikan secara kekeluargaan adalah budaya kita yang perlu ditempuh. PPWI siap memediasi kedua pihak jika diperlukan,” kata Wilson Lalengke.

“Peran Apkomindo dalam pembangunan bangsa cukup penting, jadi segeralah diakhiri pertikaian antar pihak, dan jalin persatuan dalam membesarkan organisasinya,” ujar Wilson kepada Hoky saat bertandang ke Sekretariat PPWI Nasional di Bilangan Slipi, Jakarta Barat beberapa waktu lalu. (HWL/TYr)

Berita UtamaJakarta

Menkominfo Janji Bawa Masalah Pers Indonesia ke Presiden

BERIMBANG.COM JAKARTA –
Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia, Rudiantara menerima Tim Sekretariat Bersama Pers Indonesia secara resmi di Kantor Kementrian Kominfo, Jakarta, Rabu, (26/9/2018)

Pertemuan pimpinan sembilan (9) organisasi pers dengan Menteri Kominfo ini sekaligus membuktikan bahwa surat edaran Dewan Pers yang meminta sejumlah Kementrian tidak melayani audensi dengan pimpinan Sekber Pers Indonesia ternyata tidak berpengaruh.

Bahkan Menteri Rudiantara mengaku belum membaca surat tersebut saat disodori oleh staf Hubmas Kominfo di depan pimpinan organisasi pers.

Pada kesempatan ini, tim yang dipimpin Wilson Lalengke memaparkan permasalahan yang tengah dihadapi pers Indonesia.

Maraknya kasus kriminalisasi dan diskriminasi terhadap pers di berbagai daerah akibat ulah Dewan Pers turut dibeberkan Wilson kepada menteri.

“Kami perlu menyampaikan kepada pemerintah bahwa kebijakan Uji Kompetensi Wartawan dan Verifikasi media oleh Dewan Pers sesungguhnya bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Pers,” papar Lalangke.

Menurut Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur mengenai kewenangan Uji kompetensi ada pada Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

“Verifikasi media pun bukan kewenangan Dewan Pers karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” tutur jebolan Lemhanas.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi menyampaikan penyebab wartawan dikriminalisasi akibat rekomendasi Dewan Pers.

Pihak pengadu, menurut Mandagi, selalu menggunakan rekomendasi Dewan Pers yang menyatakan wartawan yang menulis berita yang diadukan belum ikut UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dan media teradu belum diverifikasi.

“Sehingga kasus tersebut dapat diteruskan ke pihak kepolisian dengan menggunakan pasal pidana di luar Undang-Undang Pers,” ungkap Hence Mandagi,

Ketua Umum Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia Syahril Idham juga turut memberi masukan kepada menteri Rudiantara terkait pendanaan Dewan Pers yang dititip lewat Kementrian Kominfo.

“Pemanfaatan gedung Dewan Pers harus ditinjau lagi, termasuk dana milyaran rupiah yang dikucurkan pemerintah,” ujar wartawan senior yang juga ikut merumuskan UU Pers tahun 1999.

Menanggapi aspirasi dan pemaparan tim Sekber Pers Indonesia, Menteri Rudiantara mengatakan, pihaknya tidak bisa berbicara banyak terkait hal-hal yang disampaikan pimpinan organisasi.

Namun begitu menteri Rudiantara berjanji akan meneruskan permasalahan pers Indonesia tersebut kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, termasuk nasib ratusan ribu wartawan yang terancam menganggur dan puluhan ribu media yang terancam dibredel masal oleh Dewan Pers.

“Saya kan baru tahu masalah pers yang disampaikan tersebut, jadi dalam dua hari lagi saya akan ketemu presiden dan nanti akan saya sampaikan,” ujar menteri Kominfo Rudiantara.

Menteri Rudi juga mengatakan, terkait penanganan masalah UU ITE, sepanjang media yang dilaporkan memiliki komposisi redaksi dan perusahaannya juga ada maka pihaknya akan menyerahkan masalah tersebut ke Dewan Pers untuk diproses menggunakan UU Pers.

“Kecuali medianya tidak mencantumkan kolom redaksi dan tidak ada perusahaannya maka kami akan langsung kenakan UU ITE,” imbuhnya.

Mengenai permasalahan gedung Dewan Pers, Rudiantara melanjutkan, tanah yang dibangun gedung tersebut adalah milik Kominfo namun dulunya ada pihak yang membangunnya sehingga pengelolaanya dari perusahaan tersebut.

“Saat ini sementara kita tangani untuk menyelesaikannya, gedungnya saja sudah mau runtuh,” ujar menteri sambil tertawa.

Pertemuan dengan menteri Kominfo ini turut dihadiri pentolan-pentolan pers

Ketua Umum Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia Taufiq Rachman, Ketua Presidium Forum Pers Independen Indonesia Kasihhati, Ketua Umum Jaringan Media Nasional Helmi Romdhoni, Ketua Ikatan Media Online Marlon Brando, Lasman Siahaan, Rudi Sembiring, Hengky Abidin, Maikel, dan Wesly dari IPJI, IMO, PWRI, dan FPII. (HM)

Berita UtamaJakarta

Satnarkoba Polres Jakbar menangkap salah satu yang mengaku sebagai anggota DPRD

BERIMBANG.COM JAKARTA –
Seorang pria yang mengaku anggota DPRD Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), OH (46) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia ditangkap sedang menggunakan narkotika jenis sabu bersama teman wanitanya HH (23) di sebuah kamar hotel di bilangan Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (25/09) dini hari

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Hengki, OH ditangkap bersama teman wanitanya (HH) setelah petugas mengetahui adanya transaksi narkoba di sebuah hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

“Dari hasil interogasi, pria yang mengaku sebagai anggota DPRD yang ditangkap merupakan yang sedang ke Jakarta dalam rangka tugas audiensi dengan Kemendagri. OH ditangkap bersama teman wanitanya setelah menggunakan narkoba jenis sabu,” Ucap Hengki, Rabu (26/09/18)

Sementara, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz menjelaskan, dari penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka UR (38) yang diketahui sebagai penjual sabu ke tersangka OH.

“Kita amankan barang bukti yakni 1 paket sabu seberat 0,27 gram dari OH dan HH. Sedangkan dari tersangka UR, kita amankan 1paket sabu 0,25 gram. Selain itu juga ada 3 buah ponsel yang turut kita sita,” Tambahnya

Erick menambahkan, dari hasil tes urine, ketiganya dinyatakan positif menggunakan narkoba (Methamphetamine & MDMA) dan kita masih melakukan pendalaman intesif mengenai kebenaran pria yang mengaku sebagai anggota DPRD tersebut

” Kami masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih intesif terhadap tersangka yang diamankan oleh unit 2 narkoba,”Ujar nya. (Dade)

Berita UtamaJakarta

Ramzi dan Komedian Indosiar Janjikan Bikin Heboh Reuni Akbar MAN 9 Jakarta

BERIMBAMG.COM JAKARTA – Ramzi, artis sinetron, pembawa acara televisi kenamaan Indonesia akan tampil di Milad MAN 9 Jakarta serta Reuni Akbar Ikatan Alumni MAN 9 Jakarta (Ikaman) pada tanggal 22 Desember 2018 mendatang.

Perayaan Ulang Tahun MAN 9 Jakarta ini yang berbarengan dengan Reuni Akbar para alumni akan berlangsung tempat yang refresentatif, di Asrama Haji Pondok Gede. Jadwal Ramzi ini diketahui wartawan setelah beredar video streamingnya di media sosial, WhatsApp, Instagram dan Facebook.

“Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, tunggu kehadiran saya, Ramzi, di acara Milad ke 28 dan Reuni Akbar MAN 9 Jakarta,” kata Ramzi dalam videonya, Rabu, (19/9/2018).

Selanjutnya, Ramzi menjelaskan bahwa Milad ke 28 dan Reuni Akbar MAN 9 Jakarta itu akan berlangsung di Gedung Serbaguna 2, Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta pada 22 Desember 2018 yang akan datang.

“Ditunggu yaa,” kata pemeran Badrun dalam sinetron Cintaku di Rumah Susun itu.

Sementara itu, Mimi Ilmiah, Ketua Panitia helatan ini melalui sambungan telepon membenarkan bahwa artis yang wara wiri wajahnya di televisi itu akan menjadi bintang tamu.

Dijelaskan panitia acara, Milad MAN dan Reuni Akbar yang akan melibatkan alumni dari seluruh angkatan serta siswa aktif dan para guru ini akan berlangsung sangat meriah dan mengesankan. Pasalnya, sederet nama beken akan tampil di acara temu kangen tersebut.

Mimi menjelaskan, acara dijanjikan berlangsung semarak. Sebab, tak hanya Ramzy yang akan tampil sebagai Pembawa Acara, terdapat hiburan musik dari Syubbanul Akhyar (SBY), yang dipelopori pemuda bernama Nanang Kurnia Wahab.

Lanjutnya, Nama Syubbanul Akhyar yang berarti “Pemuda Pilihan” hingga kini masih eksis, ia telah merilis beberapa album gambus dan sholawat.

Lalu, yang tak kalah menjanjikan kehebohan nantinya adalah tampilnya pelawak berhijab, Muzdalifah. Ifa nama akrab perempuan ini adalah komika termuda dan satu-satunya finalis perempuan di Stand Up Comedy Academy dan berhasil meraih juara ketiga di kompetisi yang ditayangkan Televisi Indosiar. (Mayus/TYr)

Jakarta

DPD RI Undang Calon DOB Se Indonesia Kumpul Dan Berlanjut Aksi Besar di Jakarta

BERIMBANG.COM JAKARTA – DPD RI melalui Komite I akan memanggil dan mengundang seluruh calon Daerah Otonomi Baru (DOB) ke Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPR RI di Komplek Parlemen Senayan pada 24 September 2018 mendatang.

Undangan yang terkait konsolidasi Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Seluruh Indonesia (Forkonas DOB Se Indonesia) dengan DPD RI di Senayan untuk melakukan aksi dalam rangka mendorong percepatan pemekaran daerah otonomi baru. (21/09/2018)

Demikian disampaikan Pimpinan Komite I DPD RI, Fachrul Razi, MIP yang juga Senator Asal Aceh dan Pendiri FORKONAS mengatakan Komite I DPD RI secara tegas mengambil sikap bahwa 173 DOB yang diajukan untuk segera ditempatkan menjadi daerah definitif.

“Kami dari unsur pimpinan DPD RI pada tahun lalu telah bertemu dengan Wapres selaku Ketua DPOD dan kami secara tegas meminta pemerintah menyetujui pemekaran daerah, akan tetapi sikap pemerintah tetap melakukan moratorium terhadap pemekaran daerah," kata Senator asal Aceh ini.

Fachrul Razi juga menegaskan, DPD RI secara jelas dan tegas berdiri bersama Forkonas DOB Se Indonesia dan akan tetap memperjuangkan Daerah Otonomi Baru.

“Tuntutan ini adalah hak konstitusi yang akan terus diperjuangkan, selama 4 tahun kita terus berjuang tanpa lelah, jangan mengira baru menjelang Pemilu isu ini muncul tapi perjuangan ini sudah bertahun tahun dan kita yakin DOB se Indonesia akan terwujud dengan ditandatanganinya PP Disertada dan PP Detada,” tegasnya.

Fachrul Razi mengatakan pemerintah sudah membuka keran penerimaan PNS atas desakan DPD RI dan DPR RI, yang katanya di moratorium, demikian atas desakan DPD RI dan DPR RI, pemekaran DOB harus segera di wujudkan dengan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP).

"Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI hingga kini terus memperjuangkan pembentukan 173 daerah otonomi baru di seluruh Indonesia, karena pemekaran daerah diyakini mampu mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat," katanya.

"bagi yang tidak mendukung silahkan rakyat ingat siapa wajah wajah mereka, karena kita tetap memperjuangkan hak politik kita, sebenarnya mereka juga mengambil panggung mencari popularitas dengan menentang perjuangan ini,” tegas Fachrul Razi.

Sementara itu, FORKONAS dalam surat yang ditujukan ke Pengurus FORKONAS, Dewan Pakar FORKONAS, Ketua FORKODA Se Indonesia, Ketua Presidium/I (Ketua Panitia Pembentukan CDOB se Indonesia dan Tokoh pejuang DOB di masing-masing CDOB se lndonesia

akan meminta agar menghadiri audiensi dengan Komite I DPD RI Dalam rangka mendorong akselerasi pembentukan daerah otonom baru seluruh Indonesia.

Selain itu, Surat FORKONAS yang ditandatangani oleh Ketua Umum Sehan Salim Landjar, SH dan Sekjen Abdurrahman Sang, S. Sos, MSI juga mengagendakan Aksi Nasional di depan Istana Presiden RI usai audiensi dengan DPD RI.

Tuntutan dan isu utama dalam Aksi Nasional adalah segera menetapkan/menerbitkan PP Desartada dan Detada sesuai amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 selambat-lambatrya 31 Oktober 2018. (WL/TYr)