BERIMBANG.COM, Depok – Dinas Pendidikan Kota Depok memberikan kesempatan kepada warga Depok untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana S1 bagi lulusan SLTA tahun 2013, 2014,2015 dan siswa berprestasi di kelasnya tentunya dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Tidak hanya beasiswa gratis saja yang ditawarkan, uang saku perbulan pun ditanggung oleh Pemerintah Kota Depok selama siswa menuntut ilmu di Perguruan Tinggi sampai lulus.
Salah satu warga Depok, Nuraeni menyambut gembira dengan diadakannya program beasiswa gratis bagi siswa SLTA yang ingin melanjutkan ke jenjang S1 karena sangat membantu sekali, apalagi siswa tersebut berprestasi di kelasnya.
” Yang penting Pemkot Depok lebih gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat agar berjalan sesuai yang di harapkan Pemerintah Depok dan Masyarakat Depok khususnya kearah yang lebih baik serta mencerdaskan bangsa kedepannya,” ujar Nuraeni ketika ditemui di pusat perbelanjaan di Kota Depok. Senin (30/3/2015).
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Heri Pansila mengatakan program beasiswa S1 sudah berjalan selama 2 tahun dan sudah meluluskan 34 siswa di akhir tahun 2014.
Harapannya supaya penerimaan beasiswa menjadi teladan masyarakat dan menjadi calon pemimpin masa depan bangsa.(Yuli Efendi)
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Distarkim Kota Depok, Citra Indah Yulianti. (Foto: Yuli Efendi)
BERIMBANG.COM, Depok – Sekitar 500 bangunan yang ada di sepanjang Jalan Margonda akan ditertibkan, penertiban yang akan dilakukan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Depok adalah bangunan yang tidak memiliki IMB dan memiliki IMB tapi melanggar Garis Sepada Jalan (GSJ) akan di bongkar paksa.
Pantauan Berimbang.com di sepanjang Jalan Margonda Raya hampir semua bangunan melanggar GSJ yang telah ditetapkan Perda Kota Depok dengan jarak 10 m dari jalan sampai batas bangunan.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Distarkim Kota Depok , Citra Indah Yulianti mengatakan Penertiban di Jalan Margonda tidak tebang pilih terhadap siapapun tak terkecuali pejabat kepolisian dan pejabat TNI mendapatkan surat peringatan.
“Semua sudah diberikan SP1 sampai SP3 kepada pemilik bangunan yang melanggar GSJ agar segera dibongkar oleh pemiliknya sendiri, bila tidak diindahkan akan dibongkar paksa,”ujar Citra saat ditemui Berimbang.com di Kantornya. Senin (30/3/2015)
” Pemberian Surat Teguran dilakukan secara bertahap di mulai dari lampu merah ramanda sampai ujung Jalan Juanda dan terus sampai BSI Flyover UI,” tutur Citra.
Menurut Citra, hampir bangunan di sepanjang Jalan Margonda masih diberlakukannya peraturan Kabupaten Bogor dimana GSJ antara 5m dan 7 m, itupun kata dia sudah sekitar 20 tahun yang lalu.
Dengan peraturan Walikota Depok, semua bangunan yang masih pakai peraturan Kabupaten Bogor akan direvisi perizinannya ke peraturan Perda Depok.
Target penertiban bangunan yang akan dilakukan Distarkim di akhir Bulan April akan selesai. (Yuli Efendi)
Maket Rekonstruksi pembangunan Pasar Cisalak. (Foto : Yuli Efendi)
BERIMBANG.COM, Depok- Proses Lelang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Pasar Cisalak menelan dana APBD tahun anggaran 2015 dengan nilai penawaran 451.060.000 rupiah di menangkan oleh PT Marina Cipta Pratama sebagai peringkat pertama dengan bobot nilai 74.13.
Persyaratan lelang klasifikasi usaha yang diselenggarakan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) dan sebagai panitia lelang dari Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Kota Depok di pertanyakan oleh pemerhati lingkungan dan juga tim kuasa hukum Serikat Pedagang Cisalak Kota Depok , Donny Sudrajat dimana dalam proses lelang tidak sesuai dengan Peraturan LPJK No. 3 Tahun 2013 tentang Sertifikat Badan Usaha (SBU) Perusahaan Bidang Tata Lingkungan dengan Sub Bidang Jasa Konsultasi Lingkungan bahwa setiap badan usaha harus mempunyai dan menunjukan SBU saat lelang berlangsung.
Selanjutnya menurut Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2010 tentang Sertifikasi Amdal dan Persyaratan Pelatihan Lembaga Kompetensi Penyusun Amdal menerangkan lembaga penyedia jasa penyusun Amdal adalah badan hukum yang bergerak di bidang penyusunan Amdal.
“ Dari proses lelang tidak menyebutkan klasifikasi usaha hanya ada keterangan mempunyai pengalaman pada pekerjaan penyusunan Amdal dan tidak menyebutkan persyaratan kompetensi penyusun Amdal seharusnya ULP mewajibkan adanya SBU diumumkan sedangkan SBU nya saja tidak diumumkan dalam proses pelelangan karena di pengumuman LPSE sebagai jasa konsultasi lingkungan adalah berbentuk badan hukum dan bukan berbentuk perorangan,”ujar Donny.
“Sedangkan dalam proses penyusunan Amdal kalau kita lihat di LPSE, pemenang lelang diumumkan di bulan Januari akhir dan lelang pembangunan rekonstruksi di bulan maret, mana mungkin penyusunan Amdal bisa secepat itu, seperti contoh masukan dari masyarakat sekitar bisa memerlukan waktu 2 bulan dalam pengumpulan data belum lagi di sidang komisi amdal butuh beberapa bulan.
” Bagaimana Amdal bisa di pertanggungjawabkan bila proses awalnya saja tidak sesuai aturan dan proses penyusunannya hanya satu bulan,”tutur Donny
“Amdal bila penyusunannya tidak hati-hati akan bahaya karena akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar dan pastinya akan merusak lingkungan,”tambah Donny
Berbeda dengan pernyataan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Depok, Kania Parwanti saat dihubungi Berimbang.com bahwa proses lelang sudah sesuai dengan aturan yang ada.
“Yang kita jadikan acuan lelang bukan SBU melainkan menurut aturan sah bila disusun oleh ahli yang bersertifikat karena kita sudah lewati sidang di komisi penilai Depok yang anggotanya PPSMLI UI dan BPLHD Jabar,”tulis Kania melalui pesan singkat. (18/3/2015) belum lama ini.
“Karena kalau tidak memenuhi syarat tidak bisa melewati sidang Kerangka Acuan Kerja, jadi setahu saya dalam penilaian Amdal yang dilihat penyusunnya, untuk apa menunjukan SBU kalau Amdalnya tidak sah,”tulis Kania.
Sementara itu Manager Penanganan Bencana Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Pusat, Mukri Friatna mengatakan Proses dalam penyusunan Amdal ada 3 tahapan yaitu KAK, Amdal dan UKL-UPL sesudah itu Dokumen Amdal, menurutnya proses tahapan itu diperkirakan waktunya 6 bulan.
“Kalau waktu penyusunan Amdal dalam waktu sebulan, saya rasa tidak cukup karena proses penyusunannya ada skedul waktu yang ditentukan dan bila penyusunan Amdal belum selesai, proses pembangunan jangan dikerjakan,” ucap Mukri saat di hubungi Berimbang.com melalui telepon selulernya.(Ber-1)
Rapat Komite SDN Kemirimuka 3 dengan Wali Murid. (Foto:Yuli Efendi)
BERIMBANG.COM, Depok – Rencana penghapusan SDN Kemirimuka 3 di Kelurahan Kemirimuka Kota Depok menuai penolakan wali murid, penolakan tersebut didasari karena dekatnya sekolah dengan rumah orang tua siswa, sehingga orang tua siswa tidak mau anaknya jauh dari sekolah.
Sementara itu salah satu wali murid, Agus mengatakan penghapusan SDN kemirimuka sangat memberatkan orang tua.
” Kita sudah nyaman anak belajar di km 3, akses jalan juga tidak terlalu jauh dan dekat dengan sekolah.
Komite sekolah SDN KM 3, Pungut mengungkapkan terkait penghapusan sekolah membuat resah wali murid karena tidak ada kepastian dari pihak Dinas Pendidikan Kota Depok. Dirinya juga mencoba untuk berbicara dengan dinas Pendidikan dan hasilnya sangat menggembirakan wali murid, rencana penghapusan SD dibatalkan.
” SDN kemirimuka 3 dekat dengan lingkungan setempat meliputi 6 RW dan memudahkan akses jalan bilamana SD ini di hapuskan sama saja menyakiti diri saya,” ungkap Pungut disaat sambutan rapat kepada wali murid.Sabtu (28/3/2015)
“SDN Kemirimuka harus dipertahankan walau bagaimanapun kami perjuangkan untuk berdirinya SDN KM 3 di Kelurahan Kemirimuka,” tambah Pungut. (Yuli Efendi)
Walikota Bekasi Rahmat Effendi meletakkan batu pertama kantor Polsek Jatisampurna (Ist)
BERIMBANG.COM, Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, mulai pembangunan gedung Polsek Jatisampurna yang berlokasi di Perumahan Kranggan RW 15, Kecamatan Jatisampurna, Kamis (26/3).
Pembangunan gedung Polsek ini, untuk mempermudah pelayanan masyarakat dan mengurangi tanggung jawab Polsek Pondokgede, dalam menjaga keamanan wilayahnya.
Selama ini, tiga kecamatan yakni Kecamatan Pondokgede, Jatisampurna dan Pondokmelati merupakan wilayah hukum dari Polsek Pondokgede. Idealnya, satu kecamatan berada di bawah naungan satu Polsek.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, menjelaskan tahap awal pembangunan Polsek Jatisampurna menyerap anggaran Rp 800 juta.
Dengan anggaran itu, Polsek yang berdiri di atas lahan 1.000 meter persegi dan memanfaatkan lahan fasos fasum, pembangunan hanya bisa dilakukan untuk satu lantai saja. Rencananya, akan dibangun hingga tiga lantai dengan total biaya mencapai Rp 3,1 miliar hingga 2016 nanti.
“Kekurangan biayanya, pemerintah daerah akan menggandeng 30 perusahaan yang ada di Jatisampurna,” ujar Rahmat Effendi.
Dia mengatakan, apabila tidak tercapai dari penggalangan dana perusahaan di sekitar lokasi, Pemkot Bekasi dan DPRD Kota Bekasi akan bersinergi dengan menggunakan anggaran dari APBD.
Sementara itu, Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, keberadaan Polsek Jatisampurna menjadi kebutuhan masyarakat dan prioritas Polri dalam meningkatkan pelayanan. Nantinya, Polsek Jatisampurna akan diisi sekitar 100 personel.
Saat ini, kekuatan personel Polsek Pondokgede mencapai 164 personel untuk menjaga kamtibmas dari 3 kecamatan yang mencapai 442.419 orang dengan perbandingan 1:2.961 jiwa. Satu personel polisi menjaga sekitar 2.961 orang.
“Negara maju idealnya 1: 400 jiwa. Anggota Polsek Pondokgede kelebihan beban tugas sehingga pelaksanaan tugas tidak maksimal dijalankan,” ujar Kapolres.
Secara keseluruhan, Polresta Bekasi Kota memiliki delapan Polsek dari 12 kecamatan yang ada. Idealnya, satu kecamatan memiliki satu Polsek untuk melayani masyarakat. (sp)