Jabodetabek

DepokJabodetabek

Toko Sembako Pasar Cisalak Depok Dibobol Maling

Lokasi kejadian pembobolan toko sembako Pasar Cisalak.  (Ist)
Lokasi kejadian pembobolan toko sembako Pasar Cisalak. (Ist)

BERIMBANG COM, Depok – Toko sembako yang berlokasi di gedung B Pasar Cisalak Kota Depok di bobol maling saat pemilik toko tutup menjelang magrib. Sabtu ( 6/6/2015 ) kemarin.

Pemilik Toko, Desi mengungkapkan kejadian disaat tokonya sudah tidak terkunci dan dalam keadaan tidak digembok, dirinya melihat rokok yang biasa terpajang hilang semua.

“Rokok yang saya taruh di etalase hilang semua, mungkin yang diambil itu yang gampang untuk dijual,” kata Desi kepada berimbang.com. Selasa (9/6/2015).

Desi juga menyayangkan kejadian yang menimpa tokonya bisa terjadi sedangkan Kunci gembok dan kunci folling Gate terkunci dengan rapih sehingga sulit sekali untuk dibobol, dirinya juga sudah melapor ke Serikat Pedagang Pasar Cisalak (SPPC) tapi karena kemauan korban tidak mau melapor ke pihak kepolisian.

Tambahnya, pelaku pembobol diduga menggunakan gergaji besi untuk melakukan aksinya dan memerlukan waktu yang lama untuk membobolnya.

Kepala UPT Pasar Cisalak, Abdul Amin ketika dikonfirmasi berimbang.com membenarkan kejadian pembobolan Toko Sembako di lantai bawah dengan adanya laporan, dirinya dan pihak keamanan  langsung mengecek kelokasi kejadian.

“Kami sudah meminta maaf kepada korban atas kelalaian kemanan sehingga menimbulkan terjadinya kerugian terhadap pedagang sembako, mungkin ini suatu pelajaran bagi kami untuk lebih meningkatkan keamanan di Pasar Cisalak,” ujar Amin.

” Dengan kejadian ini, kami dan pihak keamanan akan lebih memperketat keamanan dilokasi pasar agar tidak terulang kejadian yang sama,” tambahnya.

Kerugian yang diderita pemilik sembako diperkirakan puluhan juta rupiah berupa beberapa slop rokok.(Yuli Efendi).

JabodetabekJakarta

Salah Menafsirkan Pendapat, Nasdem Bantah Mendukung HMP

nasdem
BERIMBANG.COM, Jakarta – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik mengungkapkan dua fraksi yang semula menolak Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kini berbalik mendukung. Hal Diketahui setelah dalam Rapat Pimpinan Gabungan DKI yang membahas tindak lanjut temuan dari hak angket terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ketua Fraksi NasDem, Bestari Barus, membantah pernyataan itu. Dia menuding Taufik gagal paham dalam menafsirkan pendapatnya. Dijelaskan Bestari, pihaknya hanya mendukung konstitusi, sebab, dua syarat penggunaan HMP sudah terpenuhi. Yakni disepakati minimal 20 anggota dewan dan dua fraksi.

“Salah penafsiran itu, NasDem itu dari awal saya katakan taat konstitusi, kita menolak HMP, namun kita tidak bisa membatasi kawan-kawan untuk menyampaikan keinginan mereka mengusulkan HMP itu,” ujar Bestari dikutip dari Metrotvnews.com, Rabu (3/6/2015).

Menurut Bestari, pimpinan dewan wajib menindaklanjutinya jika syarat pengajuan HMP terpenuhi. Terkait hasil HMP apakah akan berujung pemakzulan Ahok, tergantung pendapat masing-masing fraksi dalam paripurna nanti.

Syarat tersebut baru tahap pengusulan, untuk dapat menggunakan HMP, dewan membutuhkan kesepakatan 53 orang dari 106 anggota DPRD DKI. Syarat itu berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3).

Usulan HMP hanya bisa diusulkan melalui rapat paripurna. Rapat paripurna sendiri, harus dihadiri minimal 3/4 dari jumlah total anggota DPRD. Sedangkan syarat agar HMP disetujui membutuhkan minimal 2/3 dari anggota dewan yang hadir.

“Ujungnya nanti paripurna HMP, kita sudah pastikan kita enggak hadir kok, kita enggak ikut dalam kuorumnya. Silakan saja yang mengusulkan (HMP) berpendapat, tapi kalau (pemakzulan Ahok) tidak tercapai ya harus terima juga lah,” tandas Bestari.(mtv)

DepokJabodetabek

Layangkan Somasi III, Perwakilan Warga Menolak Tegas Pembangunan Cinere Business District

Apartment Cinere Business District.   (Foto : Yuli Efendi)
Apartment Cinere Business District. (Foto : Yuli Efendi)

BERIMBANG.COM, Depok – Perwakilan Warga Komplek TNI-AL telah melayangkan 3 kali somasi/teguran kepada pihak PT. Megapolitan Developments Tbk (MD) cq. PT. Mega pesanggrahan Indah (MPI) terkait pembangunan Apartment yang sudah berdiri maupun yang akan segera dikerjakan tetapi baru somasi pertama yang dijawab oleh PT. Megapolitan.

Menurut perwakilan Warga, Elnard Peter dalam Tata Ruang dan Wilayah, pembangunan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan terhadap pemanfaatan lahan yang sudah ditetapkan oleh Gub. Prov. JABAR melaui SKEP GUB JABAR tertanggal 11-03-1987.

Bahwa dalam SKEP tersebut secara eksplisit menyatakan spesifikasi jenis rumah hunian yaitu yang seusai KPR Papan Sejahtera namun kini perumahan Puri Cinere dapat dilihat produk properti faktual seperti apa.

Demikian pula dengan pemanfaatan lahan dari 50ha yang tidak terserap seluruhnya selama kurun waktu 1987-2007 sehingga menyisakan lahan yang sekarang akan dialih fungsikan sebagai Kawasan Superblok dan menjadi objek penolakan kami.

Bahwa kini RAPERDA RTRW 2012-2032 belum dapat diberlakukan sehingga bilamana ada rencana perubahan pemanfaatan lahan maka wajib merujuk kepada PERPRES RI No.54/2008 jo PERDA RTRW Depok 2001-2011 jo PERDA RTRW Depok 2009 (Perubahan) dan layak disosialisasikan yang sayangnya kedua PERDA RTRW tersebut tidak dapat diakses kami atau masyarakat luas.

Disamping itu terkait Lingkungan Hidup pemanfaatan lahan adalah bagian dari Tata Ruang & Tata Wilayah karena berkaitan dengan Daya Dukung Lingkungan Hidup didalamnya sehingga perlu disesuaikan dengan Daya Tampung yang memperhatikan sarana-prasarana (SARPRAS) permukiman yang ada agar kesinambungan kehidupan, kebutuhan dan kepentingan masyarakatnya dapat terpenuhi secara layak sebagaimana termaktub dalam UUD 1945.

Perihal Lingkungan Hidup akan dirilis lebih lanjut oleh WALHI yang mendampingi kami selama ini.

Hingga saat ini sangat disesalkan kami belum dapat menerima salinan perijinan terhadap pengembangan maupun pembangunan kawasan superblok yang dikeluarkan oleh pihak PEMDA JABAR & PEMKOT Depok, kecuali SKEP Gub. JABAR tersebut dalam poin I.

Kota Depok juga belum memiliki PERDA yang mengatur perihal Investasi atau Permodalan yang diperoleh dari Pasar Modal atau memperdagangkan

Selanjutnya tanggapan pihak MPI diberikan saat Somasi II dan telah diadakan pertemuan antara 2 pihak sesuai kesempatan yang kami/warga berikan sebagaimana telah diberitakan oleh berimbang.com, akan tetapi seluruh kesepakatan tidak dipenuhi oleh pengembang pada batas waktu yang disepakati (wanprestasi).

Kesepakatan yang dimaksud adalah memberikan jawaban tertulis (sebagaimana terlampir) dalam 1 minggu kalender dengan sebelumnya mengadakan lagi pertemuan informal guna membahas lebih lanjut materi substansial tuntutan warga.

Menyikapi perkembangan yang terbentuk dalam kurun waktu 2 bulan terakhir khususnya memperhatikan tanggapan dan perilaku pengembang, maka kami telah melayangkan Somasi III yang secara tegas MENOLAK PENGEMBANGAN & PEMBANGUNAN CINERE BUSINESS DISTRICT (CENTRO CINERE) yang direncanakan & dilaksanakan secara melawan hukum.

“Upaya kami selanjutnya adalah menembuskan Somasi kami kepada Pemerintah Pusat & Daerah dengan harapan adanya intervensi dan melakukan pengawasan serta pengendalian bahkan pemulihan sesuai kewenangan & fungsinya,” tulis perwakilan warga dalam rillisnya. Kamis (29/5/2015)

“Bilamana nanti ditemukan terindikasi kuat adanya pelanggaran bahkan kejahatan didalam pembangunan itu, kami harapkan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dari masing-masing instansi untuk menindaklanjutinya dalam rangka penegakkan hukum.

“Kami juga telah meminta kuasa hukum warga agar hari ini segera melayangkan surat permohonan informasi kepada pihak penyelenggara informasi publik Kota Depok terkait SELURUH PERIJINAN maupun PERDA RTRW 2001-2011 + 2009 serta RAPERDA RTRW 2012-2032 dimana kami sangat berkepentingan juga landasan hukum bagi pengembang.(*)

DepokJabodetabek

Sanggar Budaya Depok Kurang Diperhatikan

unnamed (29)

BERIMBANG.COM, Depok – Kurangnya perhatian Pemerintah Kota Depok terhadap berbagai macam budaya di setiap sanggar seni dan budaya menjadi kurangnya aktivitas pelaku seni dan budaya untuk latihan apalagi pemuda pemudi yang ingin menyalurkan akan bakatnya dibidang tersebut.

Seperti diungkapkan Ketua Sanggar Mustika Siliwangi, peralatan yang memadaipun menjadi kendala untuk melakukan latihan di Sanggar.

” Padahal Kota Depok sendiri kaya akan budaya kalau kita gali potensi anak muda dan para pelajar akan mengurangi aktivitas pelajar yang melakukan perbuatan-perbuatan negatif di era modern sekarang ini,”ujar Sukardi ketika ditemui berimbang.com di Sanggarnya di Jalan Bhakti Abri, gang Sauk , Tapos Minggu (24/5/2015).

“Pembinaan terhadap sanggar-sanggar yang ada di Kota Depok dinilai tidak adanya kepedulian Pemerintah Kota Depok dalam mengembangkan seni dan budaya yang merupakan nilai sejarah yang harus di pertahankan sampai sekarang ini dan yang akan datang,” ungkap Sukardi.

Dengan adanya peralatan yang ada sekarang, dirinya tetap berjalan dalam mengembangkan Budaya yang ada di Kota Depok sesuai kemampuan yang ada, mulai dari perekrutan generasi muda diwilayahnya untuk mengenalkan sejarah dan budaya agar tidak ditinggalkan, bantuan pun, menurutnya hanya dari provinsi Jawa Barat.

Disamping itu menurut Wakil Ketua Satria Muda Betawi (SMB) Kota Depok, Ahmad Sastra P , Pemerintah Kota Depok kurang memahami kebudayaan yang ada di Kota Depok sehingga kebudayaan yang ada sekarang ini kurang disentuh dan di perhatikan seperti situs sejarah, Silat Betawi, Tarian, Lenong dan masih banyak yang lainnya.

” Pemkot Depok seharusnya mengajak pelaku seni dan budaya untuk menyalurkan bakat-bakatnya agar tidak punah dimakan di era modern sekarang ini, bagaimana mau berbuat kalau Pemkotnya sendiri tutup mata dan kurang paham akan sejarah di Kota Depok,” tegas Sastra yang juga penerus Satria Betawi di zaman Depok baru berdiri.(Yuli Efendi)

DepokJabodetabek

Warga Komplek TNI AL Minta Hentikan Proyek PT. Megapolitan

Suasana pertemuan perwakilan warga dengan PT. Megapolitan di Gedung Graha Jala Bakti.    (Foto : Yuli Efendi)
Suasana pertemuan perwakilan warga dengan PT. Megapolitan di Gedung Graha Jala Bakti. (Foto : Yuli Efendi)

BERIMBANG.COM, Depok – Pertemuan warga komplek TNI AL, Walhi DKI Jakarta dengan Direktur PT Mega Pesanggrahan Indah di Gedung Pertemuan Graha Jala Bakti di Komplek TNI AL di Jalan Jatiraya Barat, Cinere. Rabu (13/5/2015) tidak sesuai dengan yang diharapkan warga yang Hadir.

Pembacaan Somasi kedua yang disampaikan pihak kuasa hukum warga mengenai Dampak yang terjadi di lingkungan sekitar Pembangunan Super Blok Megapolitan meminta kepada Pihak PT. Megapolitan untuk menjawab semua pertanyaan dari warga.

Pantauan Berimbang.com, setelah membacakan somasi dan mendapatkan tanggapan dan jawaban dari pihak PT.Megapolitan, pihak pengembang dicecar pertanyaan seputar pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan.

Perwakilan warga yang juga pensiunan TNI AL, Wardana menyampaikan aspirasi warga untuk pihak pengembang supaya warga jangan dipandang sebelah mata, menurutnya sebagai warga negara punya kewajiban yang sama yaitu menghargai hak-hak berwarganegara dan bila tidak ada niat baik pembangunan Apartemen akan dihentikan.

“Pelanggaran pihak pengembang pembangunan Apartemen tidak sesuai dengan perijinan yang ada dan untuk ijin lingkunganpun belum ada kami dilibatkan,”ujar wardana.

Wardana pun mengancam dengan warga akan memberhentikan proyek yang  sedang berjalan dan menutup jalan masuk Apartemen karena jalan tersebut adalah milik warga.

” Kami akan tutup jalan masuk Apartemen karena belum kami serahkan kepada pemda, jadi kami punya hak untuk menutupnya,”ucap wardana dengan nada keras.

Ucapan yang sama juga di lontarkan Walhi DKI, Zaenal Mutaqqin bahwa pembangunan Apartemen harus segera dihentikan bila proses Penyusunan Amdal belum dibuat dalam bentuk Dokumen.

Sementara itu, Direktur PT Mega Pesanggrahan Indah, Abraham Budiman mengatakan pertemuan dengan Warga bukan dari jawaban somasi Tim Kuasa Hukum.

” Kami disini bukan karena jawaban somasi, hanya sebagai undangan dari warga jadi untuk bicara hukum dan peraturan bukan kewenangan kami, sudah ada yang tangani,” jelas Abraham.

“Kami disini hanya pengembang, kami juga ingin permasalahan dengan warga diselesaikan  secara kekeluargaan dan tidak ada lagi penindasan atau tertindas dalam bentuk apapun,” tambah Abraham. (Yuli Efendi)

DepokJabodetabek

LSM-P2LH : Amdal Pasar Cisalak Perlu Dikaji Ulang

Wakil Ketua Umum DPP LSM Pemantau dan Pemerhati Lingkungan Hidup (LSM-P2LH), Donny Sudrajat.        (Foto : Ist)
Wakil Ketua Umum DPP LSM Pemantau dan Pemerhati Lingkungan Hidup (LSM-P2LH), Donny Sudrajat. (Foto : Ist)

BERIMBANG COM, Depok – Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pasar Cisalak di duga telah melanggar proses pelaksaan kajian mengenai dampak lingkungan yang terjadi terhadap masyarakat sekitar pembangunan Pasar Cisalak yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung.

Seperti diungkapkan Wakil Ketua Umum DPP LSM Pemantau dan Pemerhati Lingkungan Hidup (P2LH), Donny Sudrajat, masyarakat yang terkena dampak langsung seharusnya dilibatkan untuk dimintai tanggapan dan masukannya.

” Jangankan masyarakat sekitar, pedagang, pembeli dan binatangpun harus dikaji, apakah terkena dampak atau tidak, jangan mentang-mentang proyek pemerintah, semua dibuat gampang,”jelas Donny ketika ditemui berimbang com dikantornya Jalan H Icang Cimanggis Depok. Sabtu (9/5/2015).

Temuan yang didapat P2LH dengan nomor surat : 01/LPM/V/2015  mengenai tidak dilibatkannya masayarakat sekitar pasar Cisalak merupakan pelanggaran yang harus segera dikaji ulang oleh Pemerintah Kota Depok dalam hal ini Dinas Tarkim sebagai penyelenggara.

” Sebelum dibangun, Amdal harus segera dikaji ulang agar tidak terjadi dampak lingkungan kepada masyarakat,”ujar Donny.

Tambah Donny, Keseriusan Pemerintah Kota Depok dalam hal menegakan peraturan seharusnya dijadikan contoh kepada perusahaan skala besar agar tidak menyalahi aturan-aturan yang ada, apalagi kata dia menyangkut lingkungan hidup.

Seperti di beritakan sebelumnya, Kadis Tarkim, Kania Parwanti mengatakan bahwa proses Amdal Pasar Cisalak sudah sesuai prosedur dan dikatakannya juga sudah selesai sidang Amdal.(Yuli Efendi)

DepokJabodetabek

Terkait Amdal, Rekonstruksi Pasar Cisalak Terancam Gagal Dibangun

Surat terkait Amdal yang ditandatangani LPM dan RW Sekitar Pasar Cisalak.   (Foto : Yuli Efendi)
Surat terkait Amdal yang ditandatangani LPM dan RW Sekitar Pasar Cisalak. (Foto : Yuli Efendi)

BERIMBANG.COM, Depok – Merasa tidak dilibatkan terkait penyusunan Amdal Pasar Cisalak, warga sekitar pasar Cisalak mengajukan surat ke Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Depok.

Penandatanganan surat diwakili 5 RW dan LPM Cisalak Pasar dengan nomor surat : 01/LPM/V/2015.

Dalam isi surat meminta kepada Distarkim Kota Depok untuk dilibatkan secara langsung dengan melakukan peninjauan kelapangan secara bersama-sama agar pelaksanaan penyusunan Dokumen Amdal telah dilakukan dengan baik dan benar.

Bilamana dalam pengajuan surat tidak ada tanggapan dan dikesampingkan maka masyarakat menyatakan keberatan proses rekonstruksi pasar Cisalak untuk dilanjutkan.

Ketua LPM Cisalak Pasar, Buyung Sugiarto ketika di konfirmasi berimbang.com mengatakan bahwa untuk penyusunan Amdal masyarakat sekitar memang tidak pernah dilibatkan apalagi dimintai tanggapan maupun masukan terkait dampak yang timbul dilingkungan.

” Diundang pun hanya sebagai pendengar oleh Distarkim dan tidak pernah menyinggung dampak lingkungan Pasar Cisalak,”ucapnya di Kantor Kelurahan Cisalak Pasar.Jum’at (8/5/2015).

Tambahnya, dirinya juga pernah didatangi Ibu dewi yang mengaku dari Tim Penyusun Amdal Pasar Cisalak.

“Ibu Dewi yang datang kepada saya mengatakan masyarakat sekitar pasar cisalak sudah dilibatkan terkait Amdal tetapi masyarakat yang mana dan kami merasa belum ada dan belum pernah sama sekali dilibatkan,” tegas Buyung.(Yuli Efendi)

BekasiJabodetabek

Pemkot Bekasi Akan Benahi Pengolahan Limbah Tinja

DSCN0144

BErIMBANG.COM,  Bekasi– Pemkot Bekasi akan membenahi pengolahan limbah tinja di wilayahnya. Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) yang berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, sudah tidak berfungsi secara baik selama delapan tahun.

Selama itu, sebagian limbah kotoran manusia tersebut dibuang ke Kali Bekasi yang berada di lokasi Kecamatan Bantar Gebang. Padahal, pengadaan mesin pengolahan limbah tinja manusia itu dibiayai APBD Kota Bekasi.

Kepala Dinas Bangunan dan Permukiman (Disbakim) Kota Bekasi, Dadang Ginanjar mengatakan, IPLT itu akan segera diperbaiki setelah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengolahan Air Limbah Dosmetik (PALD).

”UPTD ini yang akan menata kembali pengolahan tinja manusia di Kota Bekasi,” katanya, Minggu (3/5/2015). Menurutnya, apabila telah terbentuk UPTD tersebut, akan ada penambahan pemasukan kas daerah melalui pengelolaan tinja dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dadang menjelaskan, untuk perbaikan disiapkan Rp3 miliar untuk mengeruk limbah tinja dan memperbaiki kolam penampungannya. Sedangkan untuk pembelian mesin pengolah tinja yang baru, belum ada anggarannya.

”Kita akan meminta bantuan pemerintah pusat untuk pengadaan mesin pengolahan tinja,” ungkapnya. Tahap awal melakukan perencanaan pengolahan air limbah domestik di lingkungan perkantoran Pemkot Bekasi hingga meluas ke masyarakat yang kelola oleh PALD.

Terpisah, Kepala Dinas Kebersihan Kota Bekasi, Abdillah membantah apabila mesin pengolahan IPLT tidak berfungsi. Apalagi, lahan pengolahan itu masih berfungsi layaknya pengolahan IPLT.

”Tidak benar jika mesin itu rusak. Masih berfungsi, sebelum diulang kami lakukan pengolahan,” katanya singkat.(sn)

JabodetabekTangerang

Ambulance Bank Mandiri Dibobol Maling di Pamulang

mandiri bobol new

BERIMBANG.COM, Tangsel -Sebuah mobil ambulance Bank Mandiri B 1293? SIX yang tengah diparkir di Jalan Raya Pamulang Dua, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dibobol maling, Jumat (1/5/2015).

Sanusi (43), pengemudi mobil ambulance tersebut, mengatakan peristiwa itu terjadi saat mobil ditinggal makan di warung yang berada tak jauh dari lokasi parkir.

“Usai makan, saya dan teman-teman kembali ke mobil. Setelah di dalam mobil, kami baru sadar bila kaca samping kiri sudah pecah berantakan,” jelasnya.

Sedangkan dua buah tas di dalam mobil raib. Satu tas milik saya dan satu lg milik Ayen, teman saya. Di dalam tas Ayen ada dompet berisi STNK dan SIM serta surat berharga lainnya.

“Maling itu keterlaluan banget. Mobil ambulance pun disikat juga,” ujar Sanusi kesal.

Sanusi  dan teman-temannya kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kota Tangerang.(cep)

DepokJabodetabek

Andalalin Pasar Cisalak Belum Ada Rekomendasi Dari Polres Depok

unnamed (24)

BERIMBANG.COM, Depok – Proses pembuatan Dokumen Analisis Dampak Lalu lintas (Andalalin) rekontruksi Pasar Cisalak Kota Depok belum mendapatkan rekomendasi dari pihak kepolisian dalam hal ini Polres Depok sesuai  yang tertuang dalam pasal 99 dan 100, UU 22 Tahun 1999 tentang LLAJ dan di perkuat dengan adanya PP No. 32 Tahun 2011.

Menurut sumber berimbang.com ,sesuai perijinan pembangunan pembangunan pasar cisalak, penyusunan Dokumen Andalalin adalah proses tahapan serta persyaratan pembuatan IMB Sedangkan proses lelang sudah digelar oleh Dinas Tata Ruang dan Pemukiman melalui ULP beberapa bulan yang lalu dan lelang rekonstruksi Pasar Cisalak dinyatakan gagal.

Seperti dikatakan Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa (Kanit Dikyasa )Lalu Lintas Polresta Depok, Rasman, pihaknya sama sekali belum pernah dihubungi oleh Dinas Perhubungan Kota Depok untuk diajak Koordinasi terkait proses penyusunan Dokumen Andalalin rekonstruksi Pasar Cisalak apalagi memberikan tanggapan dan masukan.

” Kami pihak kepolisian mempunyai kewenangan dalam memberikan rekomendasi terkait Andalalin sama halnya dengan Dinas Perhubungan Kota Depok, kami kepolisian mempunyai kewenangan yang sama dan itu sesuai Peraturan. Pemerintah,” kata rasman ketika ditemui berimbang.com di kantornya di Jalan Margonda Raya. Senin (27/4/2015).

Sementara itu Kepala Dinas Tata Ruang Dan Pemukiman (Kadistarkim) Kota Depok, Kania Parwanti melalui pesan singkat selulernya mengatakan pada dasarnya rekomendasi Dinas Perhubungan Kota Depok merupakan bahan dari Amdal lingkungan, baik bentuknya dalam andal lalin atau bukan karena Dishub hadir pada saat sidang amdal.

Terpisah Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Depok, Ari Manggala ketika di konfirmasi berimbang.com mengatakan, untuk penyusunan dokumen Andalalin belum ada arahan dari Dinas Tarkim maupun DKUP sehingga pihaknya belum melakukan kajian dampak lalu lintas pembangunan Pasar Cisalak.(Yuli Efendi)