Bogor

BogorJabodetabek

Proyek Tol Bocimi Lakukan Pembongkaran Paksa Lahan Makam

gusur lahan makam

BERIMBANG.COM, Bogor – Belum juga reda polemik yang berkembang di kalangan warga Perumahan Lido Permai tentang lahan Pemakaman yang belum kunjung dibebaskan oleh proyek pembangunan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi), Kini, kegelisahan warga berubah menjadi kegeraman.

Betapa tidak, belum juga lahan tersebut dibebaskan, senin (2/11) siang kemarin, penyedia jasa pekerjaan proyek Tol sudah melakukan pembongkaran (cut and fill) di area lahan pemakaman.

Menurut warga, aktivitas pembongkaran lahan dengan menggunakan alat berat milik sub kontraktor, dilakukan tanpa ada konfirmasi kepada warga, sehingga warga langsung menghentikan pekerjaan.

“Kami mengetahui lahan pemakaman dibongkar dari warga yang kebetulan lewat di lokasi proyek, begitu mengetahui hal itu, kami langsung menghentikannya”, ujar Udin, warga setempat kepada Berimbang.com, siang tadi.

“Menindaklanjuti masalah ini, lanjut Udin, kami bersama warga lainnya akan melakukan pertemuan dengan perwakilan pihak desa Cisalada, untuk memperjelas batasan lahan pemakaman kami”.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh Berimbang.com, pihak pelaksana pekerjaan yang identitasnya enggan dipublikasikan berdalih bahwa pihaknya hanya melaksanakan pekerjaan sesuai dengan surat perintah kerja dari pihak terkait.

“Kami tidak mengetahui kalau lahan itu masih bermasalah. Kami sebagai pekerja hanya melaksanakan perintah dari atasan saja”, kilahnya. (Nana Suryana)

BogorJabodetabek

Warga Perum Lido Permai Desak Pemda Selesaikan Pembebasan Lahan Pemakaman

Ilustrasi
Ilustrasi

BERIMBANG.COM, Bogor –  Proses panjang pembebasan lahan pemakaman warga perumahan Lido Permai Cigombong yang terkena jalur pembangunan jalan tol Bocimi menuai polemik. Warga menilai pemerintah daerah tidak serius dalam melakukan penanganannya.

Menurut warga, berbagai kelengkapan administrasi yang diminta dalam proses pembebasan lahan, sudah ditempuh. Mulai dari pengajuan lahan pengganti, lahan pembanding, rekomendasi dari pengembang hingga rekomendasi dari pemerintah desa setempat. Namun setelah beberapa bulan berselang, hingga kini, pemerintah daerah belum juga memberikan kepastian dimana lokasi lahan pengganti itu akan disediakan.

“Kami sudah berulangkali mempertanyakan hal ini kepada Camat setempat, bahkan langsung ke pemda. Namun kami tidak pernah mendapat jawaban yang pasti. Camat hanya mengatakan agar kami bersabar, karena masih dalam proses dan saya akan melakukan pertemuan dengan orang pemda,” ujar Iwan, warga perumahan Lido Permai kepada Berimbang.com belum lama ini.

Udin, warga lainnya mengatakan, warga mengaku bingung apa sebenarnya yang menjadi penyebab utama lambatnya pembayaran lahan pemakaman. Padahal, warga sudah mengajukan lokasi lahan pengganti serta kelengkapan lain yang diminta.

“Kami tidak mau tau berapa lahan pemakaman kami yang lama dibayar oleh pihak tol, dan berapa pemda membeli lahan penggantinya. Kami cuma minta kepastian, kapan kami akan mendapat lahan pemakaman pengganti dari pemda. Agar warga tidak bingung dimana akan memakamkan jenazah ketika ada warga yang meninggal”, tegas Udin.

Saat dimintai keterangan oleh Berimbang.com, camat Cigombong, Basrowi, mengatakan, permasalahan pembebasan lahan yang terkena jalur tol di cigombong bukan hanya lahan pemakaman warga Lido Permai saja. Namun masih banyak masalah masalah lainnya yang belum tertangani oleh pihaknya maupun pihak MNC Tol.

“Lahan pemakaman warga Lido Permai merupakan salah satu dari sekian banyak masalah yang sedang kami tangani. Semuanya sedang berproses dan butuh waktu”, pungkas Basrowi.

Lahan pemakaman warga perumahan Lido Permai yang belum terbebaskan oleh proyek Tol Bocimi seluas 2400m. Berlokasi di kampung Cijambu, desa Cisalada, kecamatan Cigombong, mulai difungsikan sekitar thn 2000. Lahan ini resmi diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah kabupaten Bogor pada tahun 2001 lalu. (Nana Suryana)

BogorJabodetabek

Sekda Kabupaten Bogor Larang ASN Minta Biaya Pelayanan Publik

kab bogor

BERIMBANG.COM, Cibinong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Adang Suptandar menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang meminta biaya administrasi pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Tidak ada peraturan pelayanan publik di Kelurahan, Kecamatan hingga Dinas, dipungut biaya administrasi,” kata Adang Suptandar di Cibinong, Jumat (26/6).

Namun, ia mengatakan kecuali desa yang mengeluarkan peraturan desa yang mewajibkan masyarakat untuk membayar saat mendapatkan pelayanan publik di kantor kelurahan. Sedangkan ASN yang bertugas di kecamatan dilarang mengambil biaya administrasi pelayanan publik dari masyarakat.

“Jika ada, itu hanya oknum karena belum tentu camat melakukannya,” katanya.

Namun, kata dia, jika memang terbukti ada ASN yang melakukan pungutan kepada masyarakat saat ingin mendapatkan pelayanan, maka hukumannya adalah sesuai peraturan disiplin ASN dan bisa dipidana jika melakukan pelanggaran berat.

“Sesuai perintah Bupati, semua pelayanan publik harus bekerja dengan profesional, kalau bisa cepat kenapa diperlambat, kalau bisa murah kenapa mahal, kalau bisa gratis kenapa harus bayar,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Bogor, Yani Hasan menyatakan, pembuatan surat izin usaha di Pemkab Bogor tidak dipungut biaya.

“Saya tidak pernah memberikan perintah atau mengeluarkan peraturan untuk masyarakat yang ingin membuat izin usaha harus bayar di Kabupaten Bogor,” katanya.

Ia mengatakan, jika ada pungutan di kelurahan itu kewenangan kelurahan karena lurah bisa mengeluarkan peraturan desa. Sedangkan di pelayanan kecamatan tidak dibenarkan ASN apalagi camat mengambil biaya administrasi pelayanan publik.

Ia membenarkan jika ada pasti di luar pengetahuan camatnya. “Jika ingin lebih detail tentang sistem birokrasi pelayanan publik, silakan datang ke bagian sekretaris daerah bagian pemerintah,” ujarnya.(aj)