Beranda blog Halaman 287

Laksanakan Rekomendasi Ombudsman, Mendikbud Janji “Copot” Rektor UNIMA

0

BERIMBANG.com Bogor – Menyusul surat terbuka Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pelopor Angkatan Muda Indonesia (DPP PAMI) Fredi John Rumengan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo agar Ombudsman Republik Indonesia (ORI) segera dibubarkan karena banyaknya rekomendasi yang tidak dilaksanakan oleh sejumlah lembaga negara,

termasuk Rekomendasi ORI Nomor: 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 tentang maladministrasi oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam penyetaraan ijazah doctor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene,

hari ini Senin (16/12), mendadak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim dipanggil Ombudsman Republik Indonesia. Menteri Nadiem menemui Ombudsman didampingi Inspektorat Jenderal Muchlis R Luddin.

Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengakui pertemuan dengan Mendikbud Nadiem Makarim salah satunya membahas kasus rektor Unima Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.

Ketua Ombudsman juga sempat menyayangkan surat PAMI kepada Presiden yang meminta lembaga yang dipimpinnya dibubarkan.

“Yang tidak melaksanakan rekomendasi kan Menristek Dikti lalu kenapa Ombudsman yang diminta dibubarkan,” keluh Rifai kepada Ketum PAMI usai pertemuan dengan Mendikbud dan jajarannya di kantor Ombdusman di HR Rasuna Sahid Jakarta, Senin (16/12/2019).

“Kalau diberi kewenangan atau semacam pedang maka langsung saya pancung,” ujar Rifai memberi analogi jika lembaganya diberi kewenangan hukum.

Rifai juga mengatakan, pihak Mendikbud sudah berjanji kepada Ombudsman akan segera melaksanakan rekomendasinya terkait kasus rektor UNIMA Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.

“Menteri sudah berjanji akan melaksanakan rekomendasi tersebut, jadi kalau tidak juga dilaksanakan maka akan kita kejar,” ujar Rifai.

Sebagaimana diketahui, Rekomendasi Ombudsman Nomor: 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 berisi pencabutan gelar doctor S3 dan pemberhentian jabatan guru besar yang disandang Rektor UNIMA.

Informasi dari pihak internal Ombudsman, ada 3 rektor yang bakal dipecat oleh Menteri Nadiem Makarim, termasuk rektor UNIMA.

Pada kesempatan yang sama, Mendkibud Nadiem Makarim yang dikejar wartawan terkait isi pertemuan dengan Ombdusman tidak bersedia memberi komentar dan langsung kabur.

Sementara, Ketum PAMI John Fredi Rumengan yang ikut hadir di kantor Ombudsman mengaku yakin dan percaya Menteri Nadiem mampu memenuhi janjinya.

“Saya yakin mas menteri akan mengikuti jejak Menteri BUMN Erik Tohir dalam rangka membersihkan lembaganya dari praktek kotor dan mafia pendidikan,” tandas Romy sapaan akrab Ketum PAMI.

Sebelumnya, pada Jumat pekan lalu, DPP PAMI secara resmi melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo yang dialamatkan pula ke sejumlah pejabat penting di tingkat pusat.

Menurut Rumengan, presiden harus segera membubarkan Ombudsman karena rekomendasinya ternyata tidak dianggap.

“Tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan keberadaan Ombudsman jika hasil kerjanya tidak digubris atau dilaksanakan,” kata Rumengan.

DPP PAMI juga melayangkan surat terbuka kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Puan Maharani dan meminta agar Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia segera dicabut atau dibatalkan.

“Hasil kerja atau rekomendasi lembaga ini menjadi tidak berguna karena tidak dilaksanakan, dan lebih parah lagi keberadaannya diangap hanya menghabiskan uang negara untuk bayar gaji dan operasional kantor Ombudsman,” tandas Rumengan.

Dalam surat yang sama, Rumengan juga meminta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD agar tetap konsisten dengan pernyataannya bahwa rekomendasi Ombudsman harus dilaksanakan oleh seluruh pejabat atau menteri yang masuk dalam rekomendasi tersebut.

Sementera itu, kepada Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, PAMI meminta seluruh anggotanya mengundurkan diri karena hasil kerjanya atau rekomendasinya ternyata sekitar 30 persen tidak dilaksanakan oleh penyelenggara negara.

Secara khusus PAMI juga meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim segera membongkar atau mengungkap dugaan permainan kotor oknum pejabat Kemendikbud yang terlibat permainan penyetaraan ijazah S3 luar negeri.

“Segera usut keterlibatan seluruh pejabat Kemendikbud yang ijasah S3 luar negerinya terindikasi palsu,” katanya.

Untuk diketahui, sebagai organisasi yang konsisten melakukan pengawasan di berbagai bidang, DPP PAMI pada tahun 2018 lalu telah melaporkan dugaan penggunaan ijazah dan gelar palsu yang dilakukan oknum Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA) Paulina Julyeta Amelia Runtuwene kepada Ombudsman.

Setelah melalui tahapan persidangan yang cukup pajang, ORI akhirnya membuat keputusan dan mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 tentang maladministrasi oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam penyetaraan ijazah doctor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.

Atas dasar bukti Rekomendasi ORI dan bukti-bukti lainnya, PAMI telah membuat laporan polisi di Polda Sulawesi Utara terkait tindak pidana pendidikan yang diduga dilakukan oleh oknum Rektor Universitas Negeri Manado atau UNIMA, Julyeta Paulina Amelia Runtuwenedengan bukti laporan polisi tersebut nomor: STTLP/472.a/VII/2019/SPKT sejak bulan Juli 2019.

Menurut Rumengan, DPP PAMI mengambil langkah hukum melaporkan dugaan tindak pidana pendidikan di atas adalah berdasarkan pertimbangan hukum Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang ORI dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2015,

yang menerangkan bahwa yang disebut ijazah palsu adalah ijazah yang diperoleh tidak sesuai prosedur sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2009, diantaranya Visa Studi, Silabus, Disertasi, LOE dan lain-lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(HM)

Laporan Kinerja DPRD Kabupaten Bogor Masa Persidangan III 2019

0

BERIMBANG.com Bogor – Laporan Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor periode bulan September sampai dengan bulan November 2019, yaitu sebagai berikut :

I.     Pendahuluan, A. Umum

1. Bahwa dengan telah berakhirnya masa persidangan ketiga, tahun 2019 yang dimulai dari bulan September sampai dengan November 2019, berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Bogor nomor 1 tahun 2018, pimpinan DPRD mempunyai tugas untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD Masa Persidangan III tahun 2019 dalam rapat paripurna;

2. Bahwa sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD, pimpinan DPRD menindaklanjuti dengan beberapa kebijakan antara lain berupa keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan rekomendasi DPRD.

B.    Dasar Hukum
1. Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah;

2. Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.

4. Peraturan Daerah kabupaten Bogor nomor 5 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

5. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib;

6. Peraturan Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor Nomor 1 tahun 2017 tentang tata cara beracara Badan Kehormatan DPRD.

II.   Maksud dan Tujuan

Untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD Kabupaten Bogor selama masa persidangan ketiga tahun 2019, sebagai realisasi pencapaian dari program dan kegiatan DPRD tahun 2019.

III.   Kegiatan yang telah dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Bogor pada bulan September S.D November 2019 adalah sebagai berikut:

Laporan kinerja pimpinan DPRD merupakan rangkaian pelaksanaan fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD dalam bentuk kegiatan rapat-rapat, kunjungan kerja dan kegiatan lainnya.

Selama masa persidangan ketiga tahun 2019 kegiatan yang telah dilaksanakan oleh DPRD kabupaten Bogor adalah sebagai berikut: Pelaksanaan Fungsi DPRD

Pelaksanaan fungsi DPRD, yaitu pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang meliputi bidang pemerintahan dan hukum, ekonomi dan keuangan, pembangunan dan lingkungan hidup, kesejahteraan rakyat sebagai berikut :

I.    Pelaksanaan Fungsi pembentukan Perda.

Fungsi pembentukan perda DPRD diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama dengan bupati, pada masa persidangan ketiga tahun 2019, DPRD kabupaten Bogor dan Kepala Daerah Kabupaten Bogor telah menetapkan persetujuan bersama sebanyak 2 (dua) yaitu tentang:

II.    Pelaksanaan Fungsi Anggaran

Pelaksanaan fungsi anggaran DPRD kabupaten Bogor melalui badan anggaran telah melaksanakan kegiatan yaitu :

Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2020

III.    Pelaksanaan Fungsi Pengawasan

Fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Bogor diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

1. Komisi I (membidangi bidang pemerintahan dan hukum, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;

2. Komisi II (membidangi bidang ekonomi dan keuangan, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;

3. Komisi III (membidangi bidang pembangunan dan lingkungan hidup, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;

4. Komisi IV (membidangi bidang kesejahteraan rakyat, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;

5. Pelaksanaan kegiatan badan kehormatan DPRD kabupaten Bogor, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;

6. Pelaksanaan kegiatan badan pembentukan peraturan daerah DPRD kabupaten Bogor, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja.

A.    Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapam DPRD:
1.   Rapat Paripurna: 6 kali.
a. Rapat Paripurna DPRD kab. Bogor dalam rangka: 1. Pengumuman Pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Bogor; 2. Pengumuman usulan pimpinan DPRD Kabupaten Bogor Masa Jabatan 2019-2024;

b. Rapat Paripurna DPRD Kab. Bogor dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kab. Bogor Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

c. Rapat Paripurna DPRD Kab. Bogor dalam rangka: 1. Pengumuman nama-nama susunan alat kelengkapan DPRD (AKD) Kab. Bogor masa jabatan tahun 2019-2024 (Banmus, Komisi, Bapemperda, Banggar, BKD serta Pansus Tata Tertib), 2. Penetapan susunan pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kab. Bogor masa jabatan tahun 2019-2024

d. Rapat Paripurna Kab. Bogor dalam rangka penetapan persetujuan bersama Keputusan DPRD tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kab. Bogor Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor.

e. Rapat Paripurna DPRD Kab. Bogor dalam rangka Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020.

f. Rapat Paripurna DPRD Kab. Bogor dalam rangka: 1. Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020; dan 2. Penetapan Persetujuan Bersama DPRD dengan Kepala Daerah terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2020.

2.   Rapat Pimpinan DPRD: 4 kali.
3.   Rapat Badan Musyawarah: 3 kali.
4.   Rapat Badan Anggaran: 10 Kali.
5.   Rapat Badan Kehormatan DPRD: 3 kali.
6.   Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah: 3 kali.
7.   Rapat Kerja Komisi-komisi:
Komisi I: 7 kali.
Komisi II: 6 kali.
Komisi III: 6 kali.
Komisi IV: 4 kali.
8.   Rapat Panitia Khusus (Pansus): 7 kali.
Rapat gabungan komisi: –

B.    Kegiatan Pelaksanaan lainnya:
1. Penerimaan Study Banding/Kunker: 322 kali, 2. Penerimaan Audiensi: 10 kali.
Rekomendasi yang telah dikeluarkan: 7 buah. 3. Rapat dengar pendapat/diskusi publik: -, 4. Pelaksanaa reses masa persidangan ketiga: 3 hari, tanggal 19, 20, 23 Desember 2019.

IV.    Bimbingan Teknis Peningkatan Kemampuan dan kapasitas bagi anggota DPRD.

Dalam rangka meningkatkan kompetensi anggota DPRD kabupaten Bogor untuk peningkatan produktivitas dan kerjasama dalam menjalankan kewenangan, tugas dan fungsi lembaga DPRD dilakukan melalui kegiatan workshop dan kegiatan sinergitas bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor.

Anggota DPR Siap Memfasilitasi Pemda Yang Daerahnya Terdampak Banjir

0

BERIMBANG.com Pekanbaru – Anggota Komisi V DPR RI, Syahrul Aidi Usai meninjau daerah yang terdampak banjir karena luapan sungai Kampar,

ia menyatakan siap memfasilitasi Pemerintah Daerah (Pemda) yang daerahnya terdampak banjir akibat luapan sungai-sungai yang ada di Riau, saat dihubungi pada Ahad (15/12/2019).

“Kita iba melihat para korban banjir saat ini. Sebagai wakil masyarakat Riau di senayan, saya siap memfasilitasi pemda-pemda yang daerahnya terdampak banjir.” janji Syahrul Aidi.

Menurut pengamatan di lapangan dan laporan berbagai pihak kepadanya. Kerugian masyarakat akibat banjir ini sangat besar. Tanaman padi dan palawija, tebing sungai yang runtuh, rumah yang rusak akibat banjir. Selain itu, akses masyarakat untum aktifitas sehari-hari juga terjambat.

“Kita sedih melihat para petani yang sudah sekian lama menanam padi atau sayuran, tapi terendam banjir. Tentu ini memberikan kerugian yang besar kepada petani dan daerah.” kata Syahrul

Lanjut Syahrul Aidi, di pemerintahan pusat, ada beberaa instansi yang menangani korban banjir. Terutama instansi terkait seperti Kementerian PUPR, Kementerian Pertanian, BNPB, Kemensos dan lainnya.

Seperti dari Kemensos yang akan menggulirkan bantuan-bantuan sosial, KemenPUPR yang akan memperbaiki rumah warga hingga pembangunan turap. Dan bantuan lainnya.

Dia menyebut akan berkoordinasi dengan anggota DPR RI atau DPD baik Dapil Riau atau pun rekan-rekan fraksi PKS di komisi lainnya.

“Saya akan berkoordinasi dengan kawan dari Riau lainnya dan juga rekan fraksi PKS di komisi lainnya. Mohon doanya agar semua dipermudah. Dan juga masyarakat yang terdampak mendapatkan keringanan dari bantuan-bantuan yang diberikan oleh pemerintah” tutup Syahrul Aidi.

(Anhar Rosal)

Jaksa Agung Bilang Natal Kejaksaan Momentun Persahabatan

0

BERIMBANG.com Jakarta – Jaksa Agung Burhanuddin mengajak warga nasrani Korps Adhyaksa bahwa perayaan natal hendaknya dapat dijadikan sebagai momentun pembaharuan iman, solidaritas dan persahabatan sebagai wujud ketaatan kepada Tuhan maupun terhadap sesama manusia dengan terus menumbuhkan nilai-nilai universal yaitu humanisme, toleransi dan pluralisme dalam kehidupan sehari-hari.

Demikian disampaikan Burhanuddin dalam sambutanya pada perayaan Natal warga Kristiani Kejaksaan RI, di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (14/12/2019) malam.

“Inilah salah satu refleksi semangat natal yang dapat memberikan kedamaian dalam bingkai kesatuan Indonesia,” ujar dia.

Karenanya dia menghimbau, sebagai warga Adhayksa, agar dapat mengamalkan ajaran Tuhan yang senantiasa mengutamakan hati nurani dan rasa cinta kasih terhadap sesama.

“Dalam setiap pelaksanaan tugas sehari-hari, kita harus berusaha menghindari sikap kesewenang-wenangan yang menjurus kepada perbuatan tercela. Kita harus lebih mampu mengutamakan pendekatan kemanusiaan dalam rangka menjalin hubungan dengan masyarakat maupun para pencari keadilan,” imbuh Jaksa Agung.

Hal tersebut, kata dia, sangat diperlukan dan sangat relevan untuk diaktualisasikan dalam mewujudkan aparatur Kejaksaan yang profesional, proposional dan akuntabel guna melaksanakan tugas penegak hukum di negara tercinta ini.

Sementara, Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka menambahkan Natal 2019, tahun ini merupakan refleksi bagi kawan-kawan nasrani di lingkungan Kejaksaan RI untuk melangkah lebih baik lagi di tahun mendatang. Melalui persahabatan dan pertemanan sesama umat manusia.

“Sesuai tema Natal tahun ini, Hiduplah sebagai sahabat bagi semua orang. Dengan, Sub tema Jadilah sahabat Allah bagi semua orang guna mencapai cita-cita Kejaksaan RI. Menjadi lembaga penegak hukum yang berkualitas dan penuh cinta kasih,” ucap Jan Maringka.

Sedangkan Ketua Panitia Erbagtyo Rohan menyampaikan laporannya kegiatan Natal dirangkai dengan kegiatan bahkti sosial dan pengobatan gratis kepada warga di sekitar wilayah Lebak Bulus.

“Perayaan Natal tahun ini untuk mempererat warga Kristiani sebagai bentuk nyata dilingkungan Kejaksaan untuk saling bahu membahu dan kerjasama antara sesama, sesuai tugas pokok dan fugsi sebagai Penegak Hukum,” ungkap dia.

Perayaan Natal dengan kesederhanaan dan penuh sukacita itu di isi oleh Romo David Lerebulan dari Gereja Santo Thomas Kelapa Dua, dan Pdt. DR. Benny Sinaga, serta diisi dengan Paduan Suara dari Kejagung.

Hadir dalam perayaan Natal Kejaksaan RI Tahun 2019 ini, selain Jaksa Agung Burhanuddin, juga Wakil Jaksa Agung Arminsyah, serta Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus Adi Toegarisman, JAM Pardata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, JAM Pidana Umum Ali Mukartono, dan JAM Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono. Selain itu hadir Staf Ahli Jaksa Agung Sudung Situmorang, Tony T Spontana, dan Kepala Badiklat Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi diwakili Sekretaris Badiklat Abdoel Kadiroen serta  Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak.

(Edo)

4 Agenda Kerja DPMD Kabupaten Bogor Desember 2019

0

BERIMBANG.com Bogor – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor telah melaksanakan 4 agenda kerja yang telah dilaksanakan pada bulan Desember 2019. Ke 4 Agenda tersebut yaitu :

1. Sosialisasi Dana Hibah Revitalisasi Posyandu Provinsi Jawa Barat Tahun 2019

Seksi Kelembagaan Masyarakat Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa menyelenggarakan sosialisasi program dana hibah revitalisasi Posyandu Provinsi Jawa Barat Tahun 2019, dalam rangka memotivasi dan membantu kegiatan posyandu di lapangan juga sebagai kegiatan pembinaan dan pengembangan Posyandu, Pokjanal, dan Pokja, dengan pembicara dari Unsur DPMD Kabupaten Bogor, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.

2. Kunker dari Kabupaten Poso Provinsi Sulteng

Kunjungan kerja dari DPMD Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah ke DPMD Kabupaten Bogor dengan Pimpinan rombongan Kepala DPMD Kabupaten Poso, diterima oleh Sekretaris DPMD Kabupaten Bogor didampingi Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Pendapatan Desa, dan Kepala Seksi Pendapatan dan Kekayaan Desa, membicarakan aplikasi sistem keuangan desa (siskeudes) yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa di Kabupaten Bogor, sebagai bahan referensi bagi DPMD Kabupaten Poso untuk diterapkan oleh Pemerintah Desa di Kabupaten Poso.

3. Gelar Teknologi Tepat Guna Tingkat Kabupaten Bogor Tahun 2019

Seksi Pemberdayaan Ekonomi Perdesaan Bidang Pembangunan Ekonomi dan Pendapatan Desa menggelar Teknologi Tepat Guna (TTG) Tingkat Kabupaten Bogor Tahun 2019, acara dibuka oleh Kepala DPMD Kabupaten Bogor, dan diikuti oleh Pos Pelayanan Teknologi (Posyantek) antar Desa di Wilayah Kabupaten Bogor yang menampilkan hasil kerajinan tangan dan produk lainnya yang di ciptakan oleh para pengrajin yang tergabung dalam Posyantek.

4. Pembinaan Data Profil Desa Tahun 2019

Seksi Penataan Desa Bidang Pemerintahan Desa menyelenggarakan pembinaan penyusunan dan pendayagunaan data profil desa tahun 2019, yang diikuti oleh Operator Profil Desa se Kabupaten Bogor, sebagai dasar menentukan susunan organisasi tata kerja dan penggolongan desa, dengan memasukan Data Dasar keluarga dan data potensi desa ke dalam sistem aplikasi profil desa tahun 2019.

Bupati Bogor Buka Forum Antar Pemimpin Daerah BES 2019

0

BERIMBANG.com Bogor – Bupati Bogor Ade Yasin membuka forum tingkat tinggi antar pemimpin daerah yakni Borderline Economic Summit (BES) 2019, di Royal Tulip Gunung Geulis, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kamis (12/12/2019).

BES 2019 mengangkat tema “Sinergi Percepatan Pembangunan di Daerah Perbatasan”.

Acara ini dijadwalkan dihadiri 11 bupati/ wali kota yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor. Di antaranya wali kota Bogor, wali kota Depok, wali kota Tangerang Selatan, wali kota Bekasi, bupati Bekasi, bupati Tangerang, bupati Cianjur, bupati Sukabumi, bupati Purwakarta, bupati Karawang dan bupati Lebak.

Para pemangku kebijakan juga turut diundang, baik di level provinsi maupun nasional. Di antaranya Kepala Bappenas, menteri-menteri terkait, gubernur Jawa Barat, gubernur DKI Jakarta dan gubernur Banten, anggota DPR dan instansi vertikal yang berkaitan. Namun, tidak semua hadir langsung, telah diwakilkan.

Bupati Bogor, Ade Yasin menguraikan delapan isu strategis yang masuk dalam pengelolaan ekonomi di daerah perbatasan sekitar Bogor Raya.

Pertama adalah pembangunan jalan poros tengah timur (Kab. Cianjur dan Kab. Karawang).

Kemudian, pengembangan kawasan berorientasi transit (TOD) pada simpul LRT (Kota Bogor).

Selanjutnya, pengembangan kawasan berorientasi transit (TOD) pada simpul kereta api (Kab. Lebak, Kab. Tangerang, dan Kota Depok).

Keempat, pembangunan jalan khusus tambang (Kab. Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan).

Selain itu, Twin Geopark Pongkor-Ciletuh (Kab. Sukabumi). Keenam, penanganan Daerah Aliran Sungai (DAS) kali Bekasi dan persampahan (Kota Bekasi, Kab. Bekasi, dan Kota Depok).

Lalu, penghubung tol Cimanggis-Cibitung dan Japek II (Kota Bekasi, Kab. Bekasi, Kab. Karawang).

Terakhir adalah pengendalian banjir di kawasan hulu (Kota Bogor dan Kota Depok).

“Delapan isu strategis yang dirumuskan oleh perwakilan 12 kepala daerah cenderung terkait dengan infrastruktur yang menjadi dasar percepatan pembangunan ekonomi,” kata Ade.

“Penyediaan infrastruktur ini mau-tidak mau harus melibatkan Pemerintah Pusat,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan BES 2019 sendiri merupakan forum yang bertujuan untuk mengakselerasi pembangunan kawasan perbatasan 12 kabupaten/kota yang melingkupi Bogor Raya.

Uu pun mengapresiasi forum yang digagas oleh 12 Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan kawasan perbatasan.

“Kami mengapresiasi dan menghormati, serta mendukung berbagai ide yang disampaikan Ibu Bupati (Bogor). Gagasan atau idenya sangat cemerlang,” kata Uu.

Menurut dia, inovasi dan kolaborasi amat penting diterapkan dalam peningkatan dan percepatan pembangunan di kawasan perbatasan.

Apalagi, Provinsi Jawa Barat memiliki sejumlah potensi, baik itu Sumber Daya Manusia (SDM) maupun Sumber Daya Alam (SDA).

“(Pemda) Provinsi Jawa Barat sangat mendukung dan mendorong atau kalau perlu dipercepat apa yang diharapkan kita semua dalam memperjuangkan daerah perbatasan,” ucapnya.

“Beberapa program (usulan di BES) ada yang sudah termasuk dalam program kami, seperti jalur Puncak II, jalan tambang, tentang sampah, banjir, dan lainnya. Itu semua memang ada dalam program kami. Artinya, ini gayung bersambut,” ungkapnya.

(Andi/Derima/Dewi/Diskominfo Kab. Bogor)

Bupati Bogor Dengar Curhat Warga Tentang Pendidikan & Kesehatan

0

BERIMBANG.com Bogor – Dalam Rebo Keliling (Boling) di halaman kantor Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (11/12),Bupati Bogor mendapatkan sejumlah Curahan Hati (Curhat) dari masyarakat Tenjolaya pada bidang Kesehatan serta pendidikan.

Seperti ungkapkan hati dari seorang guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bernama ibu Ida yang meminta agar intensif kepada guru PAUD bisa ditambah kedepannya karena gaji guru PAUD tergantung jumlah murid yang diajarnya.

“semoga ada kebijakan dari ibu Bupati agar intensif bagi guru PAUD bisa ditambah,”pintanya.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Bogor, Ade Yasin langsung meresponnya bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor sedang berusaha menaikkan instensif tenaga pendidik di Kabupaten Bogor karena pendidikan sangat penting menciptkan generasi penerus bagi Indonesia.

“kita akan terus berusaha untuk menaikkan intensif secara bertahap karena pembangunan akan berjalan bila perangkatnya mendapatkan perhatian,”ujar Ade.

Bupati menjelaskan, pada tahun 2020 , pihaknya telah menggelontorkan anggaran di APBD 2020 untuk membantu pondok pesantren yang tidak layak huni. Yaitu sebesar RP 10 Milyar. Bantuan tersebut akan disalurkan kepada pesantren yang sudah terdaftar.

Saat ini, kata Ade Yasin, sudah ada 20 pesantren yang akan mendapat bantuan di Tahun 2020. Setiap pesantren dapat bantuan sebesar RP 500 juta.

”20 pesantren dulu yang kita bantu. Karena pesantren tersebut sudah punya legalitas hukum,” kata Ade Yasin.

Ade Yasin menjelaskan, yang akan mendapat bantuan pemerintah adalah pesantren yang sudah memiliki legalitas atau badan hukum.

Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada para pemilik pondok pesantren untuk membuat badan hukum. Bahkan dalam upaya memudahkan para pemilik pondok pesantren, pihaknya bekerjasama dengan MUI kabupaten Bogor, untuk mendata pesantren yang belum memiliki badan hukum.

” Biaya membuat badan hukum, kami gratiskan,” kata Ade Yasin.

Sementara itu, untuk bidang kesehatan salah seorang masyarakat bernama hendra meminta agar program Bupati Bogor yakni kartu sehat untuk tepat sasaran atau kepada orang betul betul kurang mampu yang mendapatkannya karena untuk Kecamatan tenjolaya sendiri masih banyak yang belum mendapatkan dan yang mendapatkan masih di anggap orang berkecukupan.

Bupati langsung memerintahkan camat Tenjolaya Farid Ma’ruf dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor untuk mengecek program kartu sehat yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu jangan sampai salah sasaran kepada penerima nya.

“kepada pak camat dan dari Dinas Kesehatan saya minta kembali data ulang penerima kartu sehat di Kecamatan Tenjolaya, berapa yang masih dibutuhkan dan tepat sasaran kah penerima kartu sehat tersebut,” pinta ade yasin

Selain diskusi, di acara Boling Kecamatan Tenjolaya juga terdapat pameran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), pelayanan pembuatan akta kelahiran, kartu anak, tempat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), perpanjang STNK serta doorprize bagi warga berupa umroh satu sepeda motor.

(Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor) 

DPMD Kabupaten Bogor Latih 494 Orang Gunakan Aplikasi Penyaluran Dana1

0

BERIMBANG.com Bogor – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor latih 494 orang menggunakan aplikasi penyaluran dana bagian desa berbasis online di Hotel Taman Teratai, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. rabu (11/12/2019).

Sejumlah orang tersebut terdiri dari 416 staf desa, 39 orang staf kecamatan, dan 39 pendamping desa. Pelatihan dilaksanakan selama tujuh hari dan dibagi menjadi lima angkatan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPMD Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi mengatakan, pelatihan ini bertujuan agar peserta yang berasal dari unsur desa, kecamatan dan pendamping desa, memahami dan dapat melakukan proses pengolahan dan pencairan dana bagian desa dengan menggunakan aplikasi berbasis online.

Selama pelatihan mereka akan dibekali materi bimbingan teknis aplikasi, kebijakan tanda tangan elektronik, dan kebijakan dana desa tahun anggaran 2020.

“Aplikasi ini adalah tuntutan dan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang harus dipenuhi agar dana yang besar dapat dukelola secara tertib, cepat, dan transparan,” terang Ade.

Ade menambahkan, era desa sekarang berubah, membangun itu harus dari desa. Kini uang yang dikelola oleh desa sangat besar maka harus mengutamakan prinsip akuntabel dan transparansi. Kalau tidak dikelola dengan tertib dan bertanggung jawab jangan harap bisa efektif dan sesuai dengan sasaran yang ingin dicapai.

“Oleh karena itu, bimtek ini adalah bagaimana peserta dilatih menggunakan aplikasi penyaluran dana bagian desa secara online, aplikasi ini akan difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika, mudah-mudahan aplikasi ini bisa diterapkan pada tahun 2020,” paparnya.

(Rido/Ficky/Dikominfo Kab.Bogor)

Hari Anti Korupsi, Kejari Kampar Sosialisasi Perang Melawan Korupsi

0

BERIMBANG.com Riau – Peringatan Hari Anti Korupsi 2019 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Riau melakukan sosialisasi perang melawan korupsi dengan cara menemui masyarakat, Aparatur Sipil Negara dan generasi milenial di wilayah hukum yang dikomandani Suhendri.

Kepala Kejari Kampar Suhendri mengatakan sosialisasi perang melawan korupsi kepada masyarakat agar berkomitmen dan tanggung jawab bersama untuk saling bahu membahu dalam proses penegakan hukum pencegahan dan pemberantasan korupsi guna memajukan Indonesia.

“Berangkat dari pemahaman bahwa korupsi merupakan musuh bersama maka sudah barang tentu agenda pemberantasan korupsi harus merepresentasikan upaya yg melibatkan partisipasi semua komponen bangsa,” kata Suhendri kepada wartawan, Kampar, Riau, kemarin Senin (09/12/2019).

Dia menjelaskan untuk menjangkau kalangan milenial agar ikut andil melalwan korupsi, dirinya pun menerjukan Jaksa-jaksa muda sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum.

“Terlebih aparatur Kejaksaan ABG sebagai garda terdepan yang memegang peran penting dan vital dalam penegakan hukum maka sudah sepatutnya mendorong dan menggerakkan setiap warga masyarakat dan komponen lainnya untuk menjadi bagian dari gerakan moral dalam memerangi korupsi di level manapun,” ujar dia.

Mantan Koordinator Pidsus Kejati Sumatera Utara ini menambahkan melawan korupsi bukan semata-mata harus melalui langkah-langkah pemberantasan, namun juga berorientasi pada orientasi yang akhirnya dapat memberikan solusi yang bermanfaat sebagai fungsi antisipasi pencegahan dan penanggulangannya.

“yang pada akhirnya mendorong perbaikan kualitas kerja yang dapat memenuhi ekspektasi terciptanya Indonesia Maju yang bersih dan bebas korupsi,” tandas Suhendri.

Bentuk peringatan hari anti korupsi di Kampar dilaksanakan Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional Tahun 2019 dengan Tema “Bersama Melawan Korupsi, Mewujudkan Indonesia Maju.” selaku inspektur upacara yakni Kepala Kejari Kampar Suhendri diikuti para Kepala Seksi, Kasubbag, para Jaksa Fungsional, serta Pegawai dan seluruh tenaga honorer di lingkungan Kejari Kampar.

Setelah itu mereka membagikan pin dan stiker Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2019 kepada para ASN, generasi milenial dan masyarakat Umum yang berlokasi di Komplek Kantor Bupati Kampar dan di Jalan protokol A. Yani – Bangkinang Kota.

Kegiatan ini tak tanggung-tanggung Suhendri selaku Kepala Kejarinya pun langsung turun tangan ikut dalam sosialisasi tersebut. Dia pun mengajak stakeholder dan pemangku kepentingan untuk mengampanyekan semangat anti korupsi.

“Seluruh rangkaian kegiatan tadi berjalan dengan baik dan lancar dan selesai dilaksanakan sekitar jam 10.30 WIB, mas. Semoga kegiatan ini membuka mata hati pemangku kepentingan agar Kabupaten Kampar kedepan bersih dari korupsi,” ujar dia.

Terkait kehadiran KPK ke Kabupaten Kampar adanya dugaan Korupsi Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016, dia pun mengapresiasi kinerja KPK yang telah menetapkan tersangka atas dugaan kasus tersebut.

“Sebagai Lembaga Anti Korupsi di Indonesia saya rasa bagus, itu lah fungsi pemberantasan korupsi yang hakikinya. Kita menghormati kinerja mereka, mudah-mudahan ada titik balik yang muncul di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. Ini adalah sebagai contoh atau warning bagi seluruh ASN,” tandas Suhendri.

(edo)

Eka Wardhana Buktikan Ijazahnya Asli, Juga Bakal Laporkan Media

0

BERIMBANG.com Bogor – Anggota Dewan Kota Bogor Eka Wardhana yang diterpa isu Ijazah palsu, menegaskan bahwa gelar akademik yang dimilikinya jelas dan asli,

Ketegasan itu digelar dalam konferensi pers, Eka memberikan bukti-bukti Gelar akademiknya, di Kantor DPC Golkar, jalan Cikurai, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Jawa Barat. Senin (09/12/2019).

Eka Wardhana membeberkan kejelasan Gelar Akademik, melalui rekaman tayangan layar lebar pernyataan para petinggi tempat Eka mengenyam pendidikannya yaitu Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Stisip-Syamsul ‘Ulum Sukabumi,

Dalam keterangannya, Para petinggi Stisip samsul Ulum yang memberi penjelasan tidak ada masalah dengan sekolah yang dikelolanya juga Ijazah Eka Wardhana itu asli.

Bahkan, Ketua Stisip Syamsul Ulum Sukabumi  Dra. Hj. Fatmawati Pua Upa. MM. memberikan surat keterangan bahwa yang bernama Eka Wardhana bernomor induk mahasiswa 020110254, benar, lulus pada tahun 2006.

Eka juga menunjukan, berita acara verifikasi ijazah pada kamis 28 november 2019, Stisip Syamsul Ulum menandatangani klarifikasi dan verifikasi Ijazah di Stisip syamsul ulum, berdasarkan surat dari direktur pembelajaran nomor 124/2.4/TU/2019, tanggal 18 november 2019, tentang permohonan verifikasi ijazah Eka Wardhana.

Didalam berita acara itu dilampirkan salinan transkip, ijazah DHMD, SK Kelulusan, Skripsi, KRS dan KHS, yang ditanda tangani pada 29 November 2019  oleh 2 pihak LLDIKTI dan 2 pihak dari Perguruan Tinggi.

Disisi lain, Eka yang merasa dicemarkan nama baiknya melalui pemberitaan, ia akan melaporkan media kupasmerdeka dan Wartawan Dody Kurniawan, juga menunjukan copy beberapa artikel berita tulisan itu, menurut dia itu tidak benar yang diungkap oleh pengacaranya.

Kuasa khusus telah diberikan Eka kepada kuasa hukum/Pengacaranya yaitu Advokat Herdian Nuryadin SH, MH CLA. untuk menangani pelaporan tersebut, ia memperlihatkan surat kuasa khususnya.

“kami kuasa hukum akan melaporkan Dody kurniawan yang memberitakan didalam (media) kupasmerdeka, Karena tidak ada konfirmasi pemberitaan, (serta) tidak menjunjung praduga tak bersalah (kliennya),” terang Herdian

“Akan kami bawa (Laporkan) ke dewan pers, dan akan dilanjutkan (laporan) baik secara pidana ataupun perdata,” katanya, “Besok (selasa 10/12/2019) akan dilaporkan  ke Dewan pers,” ujar Herdian Nuryadin SH, MH CLA.

(TYr)