Penulis: Admin Berimbang

Nasional

62 Wajib Pajak Besar Ikuti Amnesti Pajak Mencapai 41.19 T

1f432e602a2f441a6c68d3dab7136e44.jpg;,,jpg;3,480x

BERIMBANG.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 62 wajib pajak (WP) besar yang telah mengikuti program amnesti pajak dengan total harta mencapai Rp41,19 triliun.

”Sebanyak 62 WP besar ikut dalam amnesti pajak dengan yang sudah diterbitkan SKPP (Surat Keterangan Pengampunan Pajak) ada 39. Nilai hartanya mencapai Rp41,19 triliun dengan tebusan Rp902 miliar,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) WP Besar Mekar Satria Utama saat dihubungi wartawan di Jakarta kemarin.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi yakin masih banyak WP besar lainnya yang akan memanfaatkan program amnesti pajak, mengingat saat ini masih awal September. Dia menyebut, pihaknya memiliki tim khusus (task force ) yang bertugas memantau dan mendekati para WP besar. Ken menambahkan, pihaknya juga baru saja menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 12/PJ/2016 tentang Tata Cara Pelaporan Gateway dalam Rangka Amnesti Pajak. Aturan ini mewajibkan lembaga yang sudah ditunjuk sebagai pintu masuk (gateway ) harus memberikan laporan kepada Dirjen Pajak ikhwal pembukaan dan pengalihan dana ke rekening khusus.

Selain itu, untuk mengatur keperluan investasi dan pengalihan instrumen investasi ke rekening tersebut dan posisi investasi WP setiap bulan dan atau setiap terjadi pengalihan dana/ investasi antar-gateway . Per 6 September, realisasi tebusan pajak pada program amnesti pajak mencapai Rp5,3 triliun. Dia berdalih, kendati realisasinya masih kecil, uang tebusan bukanlah satu-satunya fokus otoritas pajak. ”Fokus lainnya adalah repatriasi aset dan penambahan WP baru,” ujar dia.

Sejauh ini, kata Ken, ada 1.929 WP baru yang mengikuti amnesti pajak, atau setara 6,16% dari jumlah WP yang menyampaikan surat pernyataan harta (SPH). Mereka telah membayar uang tebusan Rp123,24 miliar dari deklarasi harta mencapai Rp6,8 triliun. Dari total angka tersebut, sebanyak 1.591 WP juga tercatat baru memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). ”Jadi ini yang belum NPWP, apalagi menyampaikan SPT (surat pemberitahuan tahunan) ada Rp123,2 miliar. Ada juga 9.588 WP yang punya NPWP tapi tidak pernah lapor SPT alias enggak bayar pajak. Mereka ini deklarasi sampai Rp35,3 triliun dan bayar tebusan Rp656 miliar,” jelasnya.

Sementara, pemerintah menyatakan, penerimaan pajak sebagai tumpuan dari penerimaan negara realisasinya masih lamban. Hingga Agustus 2016 penerimaan pajak yang terkumpul baru 39 persen dari target APBN-P 2016, lebih rendah dibanding posisi Agustus 2015 yang mencapai 41 persen, bahkan Agustus tahun-tahun sebelumnya bisa mencapai lebih dari 50 persen. Pemerintah memproyeksi penerimaan perpajakan dalam APBN 2016 Rp219 triliun lebih rendah dari yang ditargetkan.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Kunta Wibawa mengatakan, antisipasi untuk menambal kekurangan penerimaan pajak di antaranya dengan melebarkan defisit APBN dari 2,5 persen menjadi sekira 2,9 persen; mengurangi atau menggeser belanja pemerintah ke 2017; menelusuri potensi pemasukan seperti dari penunggakan pajak dan upaya-upaya penagihan-penagihan lainnya.

Ekonom CORE Indonesia Akhmad Akbar Susamto menilai, masih rendahnya realisasi penerimaan pajak dan uang tebusan amnesti pajak sebagai cerminan kurang kredibelnya pemerintah dalam menyusun kebijakan fiskal. Terkait program amnesti pajak, CORE Indonesia menilai kebijakan tersebut dijalankan dengan persiapan terlalu singkat dan tidak dibarengi reformasi pajak secara komprehensif. (Okz)

Daerah

Pria Tewas Tanpa Busana Di Pesisir Pantai

b0b2836173487a742fa389bd0ae48611;,,;3,480x

BERIMBANG.COM, Maumere – Yohanes Sola (40), ditemukan tewas dalam kondisi tanpa busana.

Warga RT 12/RW 04, Dusun Tilang, Desa Tilang, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan di pesisir Pantai Halar Ha Wata, Dusun Pedangpoar, Desa Kolidetung, Kecamatan Lela, Kabupaten Sikka, Senin (5/9/2016) sekitar pukul 09.00 Wita.

Yohanes pertama kali ditemukan oleh Andimus Gendo (30), warga Dusun Tilang.

Penemuan jenazah Yohanes di Pantai Kolidetung langsung menyebar luas.

Warga setempat pun melaporkan kejadian tersebut kepada aparat Polsek Lela dan Polres Sikka.

Aparat Polres Sikka terjun ke lokasi kejadian melakukan olah TKP.

Polisi menemukan luka pada robek pada pelipis kanan, pipi kanan, kepala bagian belakang dan luka lecet di seluruh badan korban Yohanes.

Luka itu diduga karena korban terseret ombak. Anggota keluarga Yohanes bernama Petrus Paji menerima kejadian tersebut sebagai musibah.

Polisi telah menyerahkan jenazah korban kepada keluarga untuk dimakamkan.

Kasubag Humas Polres Sikka, Ipda Margono menjelaskan Yohanes meninggalkan rumah sejak Sabtu (3/9/2016) sekitar pukul 11.00 Wita.

Saat keluar dari rumah dia mengenakan baju kaos putih dan celana pendek warna hitam.

Keluarga korban sempat berusaha mencari di sekitar wilayah Desa Tilang namun tidak menemukan korban hingga diketahui Yohanes sudah meninggal dunia.(tbn)

Depok

Warga 16 KK Apresiasi Langkah BPN Kota Depok

FB_IMG_1472879169477

BERIMBANG.COM, Depok – Batalnya eksekusi pembongkaran di 16 KK lingkungan Kelurahan Jatijajar RT05/08 Kec Tapos kota Depok yang dilakukan PT Karabha Digjaya dengan alas HGB 159 menjadi bukti bahwa pihak BPN kota Depok telah melakukan tugasnya hal itu disampaikan salah seorang warga bernama Wahyu korban ancaman pembongkaran berdasarkan surat perintah bongkar pada tanggal 2 September.

“Kita 16 keluarga telah menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum untuk meminta gelar data dan langkah konkret dari BPN kota Depok,”kata Wahyu.

Menurutnya langkah – langkah BPN selaku badan yang berwenang dalam bidang pertanahan telah meredam potensi konflik yang dapat menimbulkan korban.”Kita disini beli dan sedang persiapan pengurusan surat namun sering dihadang oleh pihak kelurahan Jatijajar dengan alasan yang tidak jelas padahal pihak kelurahan Jatijajar belum pernah memberikan keterangan resmi dari BPN.

“Pihak Kelurahan Jatijajar saat kita minta mediasikan dengan BPN tidak pernah dilakukan, hanya bisa menunjukkan poto copian HGB yang sudah usang dan belum pernah melakukan cek ke BPN,”sesalnya.

Dengan gagalnya eksekusi pada (Jumat 2/9) para warga yang didampingi tim kuasa hukumnya tetap meminta secepatnya kepastian hukum sebab agar dapat mencegah para mafia tanah untuk ikut campur yang dapat memperkeruh stabiltas dimasyarakat sekitar.

Pihak BPN yang telah disurati kuasa hukumnya dapat secepatnya melakukan langkah kongkret disaat masa tahun pertama Idris dan Pradi memimpin dikota Depok,”tandasnya dan diamini warga yang lainnya.(Iik)

JabodetabekJakarta

Dikalungkan Sarung, Hary Tanoe Resmi Sebagai Keluarga Besar FBR

dikalungi-sarung-hary-tanoe-jadi-keluarga-besar-fbr-8NJnRlWe3R

BERIMBANG.COM, Jakarta – Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo bersilaturahmi ke Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR), Lutfi Hakim, Rabu (24/8/2016). Kedatangannya disambut hangat, sarung hijau yang dikalungkan Lutfi mengesahkan Hary Tanoe sebagai bagian dari keluarga besar FBR.

“Suatu kehormatan menjadi keluarga besar FBR,” ungkap Hary Tanoe yang datang bersama Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq dan jajaran pengurus DPP Partai Perindo lainnya.

Keduanya membahas kerja sama yang mungkin dilakukan Partai Perindo dan FBR untuk membangun masyarakat guna mempercepat kemajuan Indonesia. “Kita harus bersatu padu membangun masyarakat Betawi, Jabodetabek dan Indonesia,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, membangun Indonesia butuh keberpihakan terhadap masyarakat menengah ke bawah. Dengan begitu, terjadi pemerataan kesejahteraan. “Partai Perindo fokus memperjuangkan, membangun masyarakat,” tutur Hary Tanoe.

Selain kesejahteraan masyarakat, pembangunan antar daerah harus merata. Selama ini, hanya kota-kota besar saja yang terbangun. “Indonesia itu luas. Itulah yang kami perjuangkan,” tegas pria asal Jawa Timur itu.

Sementara itu, Lutfi mengungkapkan dukungannya terhadap berbagai program Partai Perindo dalam membangun masyarakat. “Mudah-mudahan banyak hal yang bisa kita lakukan antara FBR dan Partai Perindo, sehingga kita bisa memberikan sumbangsih bagi bangsa dan negara,” katanya. (Okezone)

Depok

H. Samat Tawarkan Hewan Kurban Murah Dan Berkualitas

PHOTO_20160831_190503

BERIMBANG.COM, Depok – Pedagang sapi hewan kurban mulai marak di sepanjang jalan raya di Kota Depok, para padagang mulai menjajakan dagangannya kepada pelanggan dengan ramah.

Salah satu pedagang, H. Samat saat ditemui berimbang.com menuturkan, penjualan sapi kurban dimulai sejak tahun 2000 di tempat berbeda yang dahulu di Jalan Raya Lenteng Agung Timur, Jakarta Selatan dan sekarang H. Samat berdagang di wilayah Jalan Juanda RW 26 ( ± sebrang SPBU Juanda).

Harga yang ditawarkan bervariasi antara 14 juta rupiah sampai dengan 50 juta sesuai dengan berat badan sapi.

” Sapi yang kita tawarkan lebih murah tetapi tidak mengurangi kualitas hewan yang dijual kepada pedagang, yang penting tidak mengecewakan pembeli, pokoknya dijamin kualitasnya dengan memenuhi hukum islam, ujar Buhori salah satu putra H Samat. Rabu (31/8/2016).

Diantara jenis sapi yang ditawarkan seperti, sapi metal, Limosin, Simental, Bali, Brahman, Brangus, Bali, Kupang, Madura dan yang lainnya.

Lanjutnya, Sapi yang sudah ada di lokasi penjual diberikan pakan yang bermutu, disamping itu cara merawatnya selalu hati- hati serta dikontrol secara rutin kesehatannya. (Iik).

BogorJabodetabek

DPC PWRI Kabupaten Bogor Turunkan Tim Audensi

unduhan
BERIMBANG.COM, Bogor – Pengurus dan anggota Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Bogor dan segenap wartawan dari berbagai media yang bertugas di Kabupaten Bogor, Sejak Rabu (25/08/2016) melakukan Audensi ke berbagai dinas Instansi Pemerintahan, Perusahaan Swasta di Kabupaten Bogor.  setiap harinya direncanakan akan melakukan 3 kunjungan, baik itu dinas instansi pemerintahan maupun swasta.

Adanya rencana kunjungan Audiensi PWRI Kabupaten Bogor berserta Wartawan ke berbagai instansi dan perusahaan di Kabupaten Bogor, adapun tujuannya kunjungan tersebut dalam rangka upaya agar para  jurnalis di Kabupaten Bogor mendapatkan informasi yang akurat dari semua pihak. Hal itu sebagai bahan dokumentasi dan referensi bagi  wartawan dalam menginformasikan ke masyarakat.

Ketua DPC Kabupaten Bogor H.Maskan syarief saat dikonfirmasi terkait adanya kunjungan untuk audiensi tersebut  membenarkan bahwa, pihaknya bersama anggota dan seluruh Anggota PWRI yang bertugas di Kabupaten Bogor akan melakukan Audensi ke Seluruh SKPD termasuk perusahaan yang ada di  Kabupaten Bogor.

“ Kita sudah kirimkan surat ke seluruh SKPD maupun perusahaan yang akan kita kunjungi,” ungkap Maskan.

Dalam audensi yang akan pihaknya lakukan dalam rangka memperkenalkan seluruh pengurus anggota PWRI Kabupaten bogor

Seluruh instansi maupun swasta, agar kiranya para wartawan dapat menyampaikan apa yang dipandang perlu sebagai masukan maupun saran terhadap SKPD maupun perusahaan yang ada di Bogor Hal itu dalam upaya sama-sama membangun Kabupaten Bogor agar  lebih baik lagi kedepannya.

Untuk itu lanjutnya,  diharapkan kepada seluruh instansi pemerintahan, perusahaan agar dapat memberikan informasi yang jelas dan akurat guna untuk dokumentasi dan referensi wartawan selaku wadah penyampai informasi ke masyarakat yang ada di Kabupaten Bogor.

Terpisah Sekretaris PWRI Kabupaten Bogor  AidiL Afdhal mengajak agar seluruh wartawan saat beraudensi nantinya agar dapat memberikan masukan, saran maupun kritik yang sifatnya membangun.

“ Kita harus tau apa saja yang menjadi tugas kita sebagai wartawan untuk membantu dinas instansi pemerintahan, BUMD, BUMN yang ada di Kabupaten Bogor, untuk mencapai kesuksesan ke depan dalam membangun daerah kita yang baru ini. Maka dari itu, kita selaku jurnalis ingin mengetahui dari seluruh yang kita kunjungi nanti, apa saja yang sudah berhasil dilakukan ditahun 2016 ini yang belum kita ketahui.

” Dan apa saja yang masih menjadi kendala yang harus kita lakukan sama-sama demi tercapainya kemajuan yang sama-sama kita harapkan. Semoga saja dalam audensi ini seluruh wartawan mendapatkan informasi yang akurat dan jelas dari pejabat yang dapat dikunjungi sebagai bahan dokumentasi dan referensi terhadap masyarakat sebagai yang di amanahkan undang-undang pers No.40 tahun 1999 dan tujuan baik kita ini dapat disambut oleh seluruh SKPD maupun perusahaan. Harap Aidil. (Ray )

Depok

FBR G.0288 Mendorong Pelaku Usaha Wajib Bina Lingkungan Kepada Masyarakat

IIK_120X70_FBR

BERIMBANG.COM, Depok – Forum Betawi Rempug (FBR) Gardu.0288 Margonda Beji Kota Depok akan terus memperjuangkan hak masyarakat terhadap pelaku usaha yang ada diwilayah kerjanya untuk memberikan kontribusi dalam setiap kegiatan usaha, seperti pelaku usaha memberikan peluang pekerjaan sesuai keahlian serta sumberdaya manusia yang dibutuhkan perusahaan, selain itu, pelaku usaha juga wajib mempunyai tanggung jawab sosial kepada masyarakat.

Ketua Gardu.0288, Ir. Juli Efendi mengatakan, pelaku usaha yang ada diwilayah diwajibkan memberikan program bina lingkungan kepada masyarakat. Program ini ditujukan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat di sekitar wilayah operasi Perusahaan. Cakupan kegiatan Program Bina Lingkungan meliputi pemberian bantuan untuk bencana alam, bantuan pendidikan dan pelatihan, bantuan prasarana umum, bantuan kesehatan masyarakat, bantuan sarana ibadah serta bantuan pelestarian alam.

” Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 74) mewajibkan perusahaan di Indonesia untuk melakukan CSR. Lebih khusus lagi, dalam ayat 1 Undang Undang tersebut, disebutkan bahwa perseroan yang menjalankan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumberdaya alam, dikenai kewajiban untuk melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan,” ungkap Juli dikediamannya dibilangan Margonda disela kegiatan pengajian rutin FBR G.0288. Minggu (28/8/2016).

” Untuk itu, kami mendorong kepada perusahaan untuk melakukan hak-haknya kepada masyarakat guna memberikan kontribusi dalam mensejahterakan masyarakat maupun lingkungannya dalam segala hal yang dibutuhkan masyarakat,” ucapnya.

” Untuk itu, pelaku usaha jangan hanya menanamkan modalnya saja, tetapi masyarakat lingkungan wajib memberikan haknya kepada masyarakat,” Tambahnya. (Rakiman)

Daerah

DPC Kabupaten Sukabumi Gelar Muscab 2

Ketua DPC Hanura Kab. Sukabumi, Wandi Riswandi
Ketua DPC Hanura Kab. Sukabumi, Wandi Riswandi

BERIMBANG.COM , Sukabumi – Musyawarah Cabang ( Muscab ) dua partai hati nurani rakyat (Hanura) Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Kabupaten Sukabumi ,yang digelar kemarin jumat (26/8/16) bertempat di hotel augusta pelabuhan ratu.

Dalam acara tersebut dihadiri oleh para tamu undangan yang hadir diantaranya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)  partai hanura provinsi jawa barat , Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) yang di wakili oleh wakil Bupati Kab.Sukabumi , H . Adjo Sardjono , Tokoh Masyarakat , dan para Kader partai hanura dpc kabupaten sukabumi.

Menurut ketua dpd prov. jabar Fitrun , kepada awak media  mengatakan , ” hari ini dpd jawa barat hadir di kab.sukabumi ,  untuk Muscab merupakan kewenangan DPP menunjuk ketua , dalam Muscab ini kami hanya menghadirkan dan mengukuhkan ketua saja, serta melihat proses Muscab yang dilaksanakan ” jelas fitrun.

Sementara itu , menurut ketua dpc kab. sukabumi yang baru saja dilantik belum lama ini Wandi Riswandi S.i.P menuturkan , ” melihat peta sejarah partai hanura di kab.sukabumi , dibangun benar-benar dari nol oleh ketua dpc yang lalu ade , tentunya saya hari ini akan lebih bekerja keras lagi guna meningkatkan suara hanura di kab.sukabumi demi perubahan yang lebih maju. hal ini tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, saya beserta para pengurus dan kader akan bekerja keras demi membentuk suara hanura dari 47 kecamatan yang ada di kab.sukabumi yang menyebar di enam dapil ,minimal kedepannya bisa satu kursi menduduki DPRD per dapilnya,” ungkap wandi ( Irwan/ Nana)

Daerah

Perbup Pengadaan Barang Dan Jasa Perlu Dikaji Ulang

IMG-20160825-WA0027

BERIMBANG.COM , Sukabumi – Pengusaha sebagai mitra pemerintah  untuk pengadaan barang dan jasa, hal itu sudah di atur oleh peraturan presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diperkuat oleh keputusan peraturan Gubernur , Walikota maupun Bupati,sesuai dengan otonomi daerah masing-masing tentang pengadaan barang tersebut.

Namun , dalam peraturan tersebut harus dikaji secara selektif agar para pengusaha sebagai mitra pemerintah tidak merasa keberatan.seperti halnya para pengusaha menyayangkan tentang Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Salah satu pengusaha Kabupaten Sukabumi yang tidak mau diberitakan namanya mengatakan, seharusnya perbup tersebut mengacu kepada klasifikasi jarak tempuh dan medan lokasi guna pelaksanaan pembangunan proyek,karena nilai harga yang sudah ditentukan oleh perbup sangat jauh dengan realita pembelian bahan material, karena jarak tempuh dan medan proyek sangat jauh dengan akses jalan yang tidak dapat dilalui oleh mobilisasi.

Lanjutnya, jadi untuk harga yang ada di pelabuhan ratu dan wilayah dua (2) kab.sukabumi harus berbeda, harga material harus kondisional. (Irwan/Surya)

BogorJabodetabek

Urus IMB, Oknum PNS Dipolisikan

IMG_20160825_182001

BERIMBANG.COM, Bogor -Tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP), menegakkan peraturan daerah sudah tepat, diantaranya menertibkan bangunan liar serta membongkar bangunan tanpa surat Izin mendirikan Bangunan (IMB) kamis 16 juni 2016, menguak praktek mencari keuntungan dengan dalih mengurus perizinannya.

Menurut Ketua umum LSM Pengembangan Aspirasi Rakyat (PAR), Khotman Idris, mendampingi dan mengawal korban penipuan, oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Unit Pelayanan Teknis (UPT) Tata ruang dan Bangunan kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, korban yang tidak terima bangunannya dibongkar, melaporkan ke kepolisian sektor Cibinong.

Khotman, menunjukan surat tanda penerimaan laporan (No.pol : STPL /713/VIII/2016/sektor) dan surat kuasa mendampingi pelaporan tersebut, memperlihatkan bukti bahwa korban berinisial BP telah melakukan tiga kali transksi di tahun 2015,  didampingi dua saksi Su dan AD pembuatan dan pembayaran, tiga lembar kwitansi diantaranya bermaterai, pembayaran total Rp 14.500.000,- yang telah dibayarkan kepada oknum MS,

“Menurut keterangan korban Oknum PNS tersebut menjanjikan bahwa akan mengurus surat IMB nya, bahkan korban meminta izin akan mendirikan bangunan, oknum PNS tersebut menjanjikan Paling lambat 3 bulan IMB selesai dan mengatakan Silahkan dibangun nanti saya bertanggung jawab, dan ternyata dibongkar SatPolPP ditanah hak milik korban,” terang Khotman kepada wartawan, selasa 22/8/2016.

Lanjutnya, “oknum PNS yang telah merugikan korban, harus bertanggung jawab dengan perbuatannya, agar segera dipecat dari pegawai negeri sipil, dan diminta kepada kepolisian bertindak tegas dan cepat, agar segera ditangkap dan dipenjarakan karena sudah melanggar Pasal 378 penipuan dan pasal 372 penggelapan KUHP,” tegas Khotman. (TYr/Ray)