Kepala BPN Depok Himbau Masyarakat Urus Sertifikat Tanpa Jasa Perantara
BERIMBANG.COM, Depok – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Almaini menghimbau kepada masyarakat yang akan mengurus pelayanan di Kantor BPN untuk mengurus sendiri kepengurusan sertifikat tanah, hal ini dikatakan Almaini, masyarakat harus bisa mengurus sendiri supaya masyarakat tidak terlalu mengeluarkan dana lebih untuk menggunakan pelayanan yang sudah ditetapkan sesuai Standar Operasional Prosedure (SOP).
" Pengurusan sertifikat tanah tidak sulit, kalau semua persyaratan sudah dipenuhi, sertifikat pasti cepat selesai," terang Almaini kepada berimbang.com diruang kerjanya. Selasa (7/3/2017).
Yang menjadi kendala, menurut Almaini adalah berkas yang tidak komplit, sehingga berkas semakin menumpuk di kantor selama bertahun – tahuh karena masyarakat tidak mau melengkapinya.
" Jadi jangan salahkan BPN kalau pengurusan sertifikatnya tidak selesai – selesai hingga bertahun – tahun dan kami tidak menyulitkan pemohon pelayanan," ujar Almaini.
Terkait kepengurusan PPAT oleh Notaris, Almaini mengatakan pelayanan yang dilakukannya juga sama dengan masyarakat yang datang, mereka tetap mendaftar ke loket dan tidak ada yang menjadi prioritas dalam hal pelayanan dan tetap mengantri.
" Siapapun yang akan mengurusnya, kami perlakukan sama dan tidak membeda -bedakan semua mempunyai hak yang sama dalam menggunakan pelayanan," ucapnya.
" Memang sebelum pengurusan sertifikat ke BPN wajib melalui PPAT Notaris atau Kecamatan setempat setelah itu PPAT memberikan surat pengantar ke BPN dan perubahan Akte Jual Beli," tambah Almaini. (Iik).