Nasional

62 Wajib Pajak Besar Ikuti Amnesti Pajak Mencapai 41.19 T

Spread the love

1f432e602a2f441a6c68d3dab7136e44.jpg;,,jpg;3,480x

BERIMBANG.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 62 wajib pajak (WP) besar yang telah mengikuti program amnesti pajak dengan total harta mencapai Rp41,19 triliun.

”Sebanyak 62 WP besar ikut dalam amnesti pajak dengan yang sudah diterbitkan SKPP (Surat Keterangan Pengampunan Pajak) ada 39. Nilai hartanya mencapai Rp41,19 triliun dengan tebusan Rp902 miliar,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) WP Besar Mekar Satria Utama saat dihubungi wartawan di Jakarta kemarin.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi yakin masih banyak WP besar lainnya yang akan memanfaatkan program amnesti pajak, mengingat saat ini masih awal September. Dia menyebut, pihaknya memiliki tim khusus (task force ) yang bertugas memantau dan mendekati para WP besar. Ken menambahkan, pihaknya juga baru saja menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 12/PJ/2016 tentang Tata Cara Pelaporan Gateway dalam Rangka Amnesti Pajak. Aturan ini mewajibkan lembaga yang sudah ditunjuk sebagai pintu masuk (gateway ) harus memberikan laporan kepada Dirjen Pajak ikhwal pembukaan dan pengalihan dana ke rekening khusus.

Selain itu, untuk mengatur keperluan investasi dan pengalihan instrumen investasi ke rekening tersebut dan posisi investasi WP setiap bulan dan atau setiap terjadi pengalihan dana/ investasi antar-gateway . Per 6 September, realisasi tebusan pajak pada program amnesti pajak mencapai Rp5,3 triliun. Dia berdalih, kendati realisasinya masih kecil, uang tebusan bukanlah satu-satunya fokus otoritas pajak. ”Fokus lainnya adalah repatriasi aset dan penambahan WP baru,” ujar dia.

Sejauh ini, kata Ken, ada 1.929 WP baru yang mengikuti amnesti pajak, atau setara 6,16% dari jumlah WP yang menyampaikan surat pernyataan harta (SPH). Mereka telah membayar uang tebusan Rp123,24 miliar dari deklarasi harta mencapai Rp6,8 triliun. Dari total angka tersebut, sebanyak 1.591 WP juga tercatat baru memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). ”Jadi ini yang belum NPWP, apalagi menyampaikan SPT (surat pemberitahuan tahunan) ada Rp123,2 miliar. Ada juga 9.588 WP yang punya NPWP tapi tidak pernah lapor SPT alias enggak bayar pajak. Mereka ini deklarasi sampai Rp35,3 triliun dan bayar tebusan Rp656 miliar,” jelasnya.

Sementara, pemerintah menyatakan, penerimaan pajak sebagai tumpuan dari penerimaan negara realisasinya masih lamban. Hingga Agustus 2016 penerimaan pajak yang terkumpul baru 39 persen dari target APBN-P 2016, lebih rendah dibanding posisi Agustus 2015 yang mencapai 41 persen, bahkan Agustus tahun-tahun sebelumnya bisa mencapai lebih dari 50 persen. Pemerintah memproyeksi penerimaan perpajakan dalam APBN 2016 Rp219 triliun lebih rendah dari yang ditargetkan.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Kunta Wibawa mengatakan, antisipasi untuk menambal kekurangan penerimaan pajak di antaranya dengan melebarkan defisit APBN dari 2,5 persen menjadi sekira 2,9 persen; mengurangi atau menggeser belanja pemerintah ke 2017; menelusuri potensi pemasukan seperti dari penunggakan pajak dan upaya-upaya penagihan-penagihan lainnya.

Ekonom CORE Indonesia Akhmad Akbar Susamto menilai, masih rendahnya realisasi penerimaan pajak dan uang tebusan amnesti pajak sebagai cerminan kurang kredibelnya pemerintah dalam menyusun kebijakan fiskal. Terkait program amnesti pajak, CORE Indonesia menilai kebijakan tersebut dijalankan dengan persiapan terlalu singkat dan tidak dibarengi reformasi pajak secara komprehensif. (Okz)

Tinggalkan Balasan