Depok

FBR G.0288 Mendorong Pelaku Usaha Wajib Bina Lingkungan Kepada Masyarakat

Spread the love

IIK_120X70_FBR

BERIMBANG.COM, Depok – Forum Betawi Rempug (FBR) Gardu.0288 Margonda Beji Kota Depok akan terus memperjuangkan hak masyarakat terhadap pelaku usaha yang ada diwilayah kerjanya untuk memberikan kontribusi dalam setiap kegiatan usaha, seperti pelaku usaha memberikan peluang pekerjaan sesuai keahlian serta sumberdaya manusia yang dibutuhkan perusahaan, selain itu, pelaku usaha juga wajib mempunyai tanggung jawab sosial kepada masyarakat.

Ketua Gardu.0288, Ir. Juli Efendi mengatakan, pelaku usaha yang ada diwilayah diwajibkan memberikan program bina lingkungan kepada masyarakat. Program ini ditujukan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat di sekitar wilayah operasi Perusahaan. Cakupan kegiatan Program Bina Lingkungan meliputi pemberian bantuan untuk bencana alam, bantuan pendidikan dan pelatihan, bantuan prasarana umum, bantuan kesehatan masyarakat, bantuan sarana ibadah serta bantuan pelestarian alam.

” Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 74) mewajibkan perusahaan di Indonesia untuk melakukan CSR. Lebih khusus lagi, dalam ayat 1 Undang Undang tersebut, disebutkan bahwa perseroan yang menjalankan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumberdaya alam, dikenai kewajiban untuk melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan,” ungkap Juli dikediamannya dibilangan Margonda disela kegiatan pengajian rutin FBR G.0288. Minggu (28/8/2016).

” Untuk itu, kami mendorong kepada perusahaan untuk melakukan hak-haknya kepada masyarakat guna memberikan kontribusi dalam mensejahterakan masyarakat maupun lingkungannya dalam segala hal yang dibutuhkan masyarakat,” ucapnya.

” Untuk itu, pelaku usaha jangan hanya menanamkan modalnya saja, tetapi masyarakat lingkungan wajib memberikan haknya kepada masyarakat,” Tambahnya. (Rakiman)

Tinggalkan Balasan