Sekda Kabupaten Bogor Larang ASN Minta Biaya Pelayanan Publik
BERIMBANG.COM, Cibinong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Adang Suptandar menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang meminta biaya administrasi pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Tidak ada peraturan pelayanan publik di Kelurahan, Kecamatan hingga Dinas, dipungut biaya administrasi,” kata Adang Suptandar di Cibinong, Jumat (26/6).
Namun, ia mengatakan kecuali desa yang mengeluarkan peraturan desa yang mewajibkan masyarakat untuk membayar saat mendapatkan pelayanan publik di kantor kelurahan. Sedangkan ASN yang bertugas di kecamatan dilarang mengambil biaya administrasi pelayanan publik dari masyarakat.
“Jika ada, itu hanya oknum karena belum tentu camat melakukannya,” katanya.
Namun, kata dia, jika memang terbukti ada ASN yang melakukan pungutan kepada masyarakat saat ingin mendapatkan pelayanan, maka hukumannya adalah sesuai peraturan disiplin ASN dan bisa dipidana jika melakukan pelanggaran berat.
“Sesuai perintah Bupati, semua pelayanan publik harus bekerja dengan profesional, kalau bisa cepat kenapa diperlambat, kalau bisa murah kenapa mahal, kalau bisa gratis kenapa harus bayar,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Bogor, Yani Hasan menyatakan, pembuatan surat izin usaha di Pemkab Bogor tidak dipungut biaya.
“Saya tidak pernah memberikan perintah atau mengeluarkan peraturan untuk masyarakat yang ingin membuat izin usaha harus bayar di Kabupaten Bogor,” katanya.
Ia mengatakan, jika ada pungutan di kelurahan itu kewenangan kelurahan karena lurah bisa mengeluarkan peraturan desa. Sedangkan di pelayanan kecamatan tidak dibenarkan ASN apalagi camat mengambil biaya administrasi pelayanan publik.
Ia membenarkan jika ada pasti di luar pengetahuan camatnya. “Jika ingin lebih detail tentang sistem birokrasi pelayanan publik, silakan datang ke bagian sekretaris daerah bagian pemerintah,” ujarnya.(aj)