Depok

Proyek Kantor Kel Bojongsari Baru Di Tunda, Idris Sebut Pihaknya Kurang Awas

Spread the love

BERIMBANG COM, Depok – Pembangunan Kantor Kelurahan Bojongsari Baru Kecamatan Bojongsari Kota Depok dengan nilai proyek 3,8 Miliar ditunda pelaksanaan pembangunannya dikarenakan status tanah masih bermasalah.

Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) Bojongsari Baru mempermasalahkan lahan seluas 1000 M persegi yang akan dibangun, bahkan bilamana masih memaksakan juga, pihaknya akan menyegel Kantor Kelurahan yang akan dirubuhkan oleh PT. Berkat Anugrah Perkasa Utama.

Selain itu, warga dan LPM juga menyalahkan Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Kota Depok dikarenakan pihak dinas dalam melakukan pembangunan dinilai cacat hukum, tidak memenuhi aspek yuridis dan legalitas formal.

” Bagaimana mau dibangun, ini sudah menyalahi aturan, syarat formal untuk membangun harus ada IMB sedangkan lahan yang dipergunakan belum mempunyai sertifikat, walaupun sudah ada pemenang ya tetap tidak bisa dikerjakan, ” ujar Yusra Amir selaku Ketua LPM Bojong Sari kepada wartawan belum lama ini.

Walikota Depok, Mohammad Idris mengakui bahwa sebelum melakukan pelelangan proyek yang di gelar Panitia Lelang kurang awas dalam melakukan kajian dan perencanaan yang dilakukan oleh Dinas terkait sehingga dalam pelaksanan pembangunan menjadi terkendala masalah status lahan.

” Pihak kita ( dinas.red) sebelum melakukan proses pelelangan kurang sedikit awas, ada lahan warga yang masih dalam sengketa lahan belum terselesaikan, ada 56 sertifikat yang diajukan ke BPN tapi hanya 30 sertifikat yang selesai, jadi yang Bojongsari lama belum ,” ujar Idris.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dudi Miraz mengatakan untuk status lahan urusan legalitasnya adalah bagian aset, pihaknya hanya sebagai pelaksana pembangunan.

‘ Kami hanya pelaksana untuk urusan lahan itu dibagian aset , kami juga sudah melakukan sosialisasi sebelum dilakukan lelang, ” terang Dudi dengan singkat.

Iik