Lahan RTH Tidak Terpenuhi, Jaringan Advokasi RTH Akan Somasi Walikota Depok
BERIMBANG.COM, Depok – Ketersediaan lahan RTH (ruang terbuka hijau) dalam suatu kota telah ditetapkan minimal 30% yang tersiri atas 10% RTH sumbangan dari masyarakat dan badan usaha/institusi dan 20% RTH yang harus disediakan oleh Pemerintah Kota.
Namun sayangnya ketentuan RTH minimal tersebut tidak dipenuhi oleh Kota Depok yang hanya memiliki 16,33% (3.271 Ha dari yang seharusnya 20.029 Ha). Di sisi lain dalam 10 tahun ini Pemerintah Kota Depok juga (1) membabat RTH DAMIJA (daerah milik jalan) berikut trotoarnya di sepanjang Jalan Margonda Raya; (2) mengizinkan pembabatan hutan bambu di bantaran Sungai Ciliwung; yang semakin mempersempit RTH dan menurunkan daya dukung Kota.
Pengadaan RTH di GDC seluas 4 ha dengan dalih sebagai fungsi Alun-alun Kota, ternyata juga sarat dengan hal-hal yang sumir dan tidak transparan serta tidak berperi-keadilan. Sarat dengan hal-hal sumir dan tidak transparan karena tidak melibatkan masyarakat dalam penetapannya. Tidak berperikeadilan karena mengabaikan kebutuhan RTH masyarakat dari wilayah lain di Kota Depok yang terdiri atas Wilayah Barat (Bojongsari, Sawangan dsk), Wilayah Timur (Tapos, Cilodong, dsk), Wilayah Selatan (Cipayung dsk).
Padahal jika pengadaan RTH yang menelan dana APBD 164 M ini bisa disebar sesuai dengan wilayah kota Depok seperti tersebut di atas, maka selain menjawab keadilan antar wilayah untuk memenuhi kebutuhan RTHnya, juga akan memperoleh RTH yang lebih luas (setidaknya 15 Ha) mengingat harga tanah di wilayah lain tersebut lebih murah.Senin (12/2/2018).
Untuk itu, kami menggugat:
1. Agar pengadaan RTH dilakukan dengan melibatkan masyarakat, secara transparan dan dialolasikan secara berimbang dan berkeadilan antara kebutuhan RTH di wilayah tengah, timur, barat dan selatan serta pusat wilayah Kota Depok.
2. Penentuan titik Alun-Alun (RTH) yang diduga menguntungkan pihak swasta patut diduga ada konspirasi selain karena utilitas jalan utama untuk aksesnya masih belum diserahterimakan ke pemerintah.
3. Kejelasan sisa anggaran pembebasan lahan yang tidak digunakan pada 2017 (total Rp 235 M hanya digunakan Rp 164 M) agar bisa digunakan untuk pembebasan lahan RTH di wilayah lain Kota Depok.
4. Transparansi pengelolaan konversi dana untuk RTH dari kewajiban pengembang gedung perkantoran, hotel, kawasan komersial, perumahan vertikal (apartemen dsb), sebagai alternatif pemenuhan RTH.
5. Mengembangkan RTH di wilayah barat, timur dan selatan Kota Depok sekaligus sebagai ruang public di mana masyarakat berinteraksi secara social, berolah-raga, berkesenian dll.
Sehubungan dengan ketidak-pedulian Walikota Depok untuk mengembangkan ruang terbuka hijau (RTH) yang berfungsi (1) sebagai paru-paru kota sekaligus (2) sebagai wahana ruang public (public space) untuk aktivitas warga kota dalam rangka bersosialisasi, refreshing, berolah raga, berkesenian, dll sebagai dijelaskan di atas; kami bermaksud men-somasi Walikota Depok. Dan pernyataan press ini kami buat sebagai pesan untuk diindahkan oleh Walikota Depok. Apabila tidak ada tanggapan dalam waktu 3 x 24 jam maka kami akan layangkan somasi sebagai pra-syarat melakukan gugatan.
Penulis : Alfred Sitorus
Koordinator Jaringan Advokasi RTH Kota Depok.