Bulan: Juni 2020

Depok

Ditengah Pandemi Covid 19, Satpas SIM 1221 Pasar segar Tetap Berikan Layanan Prima

BERIMBANG.com, Depok – Setelah Pelayanan SIM Satpas 1221 Pasar Segar Satlantas Polrestro Depok dibuka. antusias masyarakat kota Depok dalam pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) membludak.

Pelaksanaan pelayanan Satpas SIM pasgar tersebut menyusul berakhirnya masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).Pemerintah Kota Depok pada 4 Juni 2020

Kasubnit Satpas SIM Pasar Segar Depok Iptu Firdaus mengatakan berdasarkan perintah Kapolri sesuai ST/1537/V/Yan 1.1/2020, pelayanan SIM di induk Satpas Polres dibuka mulai Sabtu (30/5) kemarin.

“Setelah dibuka masyarakat begitu antusias sehingga sempat terjadi antrian panjang di tempat pendaftaran,” ujar Iptu Firdaus kepada Wartawan (05/6)

Menurutnya demi memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pemohon SIM ,Satpas SiM 1221 Pasar Segar Depok selalu berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat .

Pelayanan dilaksanakan hingga malam hari disebabkan membludaknya pemohon yang ingin perpanjangan SIM dampak tertundanya pelayanan karena pandemi covid 19.

Namun demikian, kami melayani pemohon hingga selesai dengan protokol kesehatan sesuai kebijakan pemerintah yaitu pada saat pemohon mendaftar cek kesehatan dilakukan cek suhu menggunakan termo guns, jaga jarak minimal 1 meter tiap antrian, cuci tangan, wajib menggunakan masker dan hand sanitizer,”katanya.

Selain itu lanjut Firdaus pihak Satpas juga menerjunkan 2 (dua) unit mobil SIM keliling untuk mempermudah serta mengantisipasi adanya kerumunan pemohon saat mendaftar. Paparnya.

Ditempat yang sama ,salah satu pemohon SIM Muhamad Ramadhan mengapresiasi para petugas satpas SIM pasar Segar Depok yang telah maksimal dalam melayani masyarakat.

“Saya merasa puas dengan pelayanan para petugas satpas ,walau agak ramai dan menunggu lama,saya tetap mengikuti semua proses pembuatan SIM dengan sabar”ungkap dia.

Red

Bogor

Kabupaten Bogor Terapkan PSBB Parsial 14 Hari ke Depan

BERIMBANG.com Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan bahwa wilayah Kabupaten Bogor memperpanjang massa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara parsial selama 14 hari ke depan terhitung besok Jumat (05/06/2020),Hal itu dilakukan karena tingkat penyebaran covid-19 masih tinggi.

“Sebetulnya kita masih PSBB parsial karena angka postif covid-19 masih tinggi jadi kita belum bisa menghadapi fase new normal. Jadi kita masih PSBB tapi parsial,” kata Ade Yasin saat di temui seusai memimpin rapat persiapan PSBB Proporsional Secara Parsial di Wilayah Kabupaten Bogor, di Ruang Rapat Bupati Bogor, Cibinong, Kamis (4/6/2020).

Ade Yasin menjelaskan, ada 23 desa/kelurahan di wilayah yang masih harus diawasi secara ketat. Terutama yang masih dalam kategori zona merah atau berbatasan dengan Jakarta, Depok dan Bekasi.

“Ada 23 desa dan kelurahan yang masih harus dalam pengawasan ketat yang berdekatan dengan Depok, Bekasi, Jakarta yaitu Cibinong, Cileungsi, Bojonggede dan Kemang,”

“Ini harus kita patuhi tetap dengan kebiasaan memakai masker dan pembatasan masih berjalan. Tadi kita sudah rapat, ada beberapa fase yang kita tempuh (dalam PSBB parsial),” jelasnya.

Dalam PSBB parsial ini, lanjut Ade Yasin, baru tempat ibadah yang sudah diperbolehkan kembali melakukan kegiatan kaagamaan dan shalat berjamaah. Namun, harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Pertama Insya Allah besok masyarakat sudah bisa shalat Jumat tapi dengan aturan dan protokol yang ketat,”

“Jadi saya mohon juga masyarakat juga sadar dan paham terhadap virus yang masih merajalela. Selain perilaku hidup bersih sehat, jaga jarak dan protokol kesehatan harus dimaksimalkan. Itu sudah disepakati dengan MUI dan DMI,” tegasnya.

Kemudian, sektor wisata khususnya di kawasan Puncak secara bertahap akan kembali dibuka. Namun, yang baru akan boleh dibuka wisata non air.

“Pembatasan untuk pariwisata masih ada, jadi kita coba dulu dengan protokol kesehatan di hotel dan restoran dengan kapsitasi terbatas juga protokol kesehtan yang ketat,”

“Untuk pariwisata air belum bisa dibuka samma sekali karena memang pesebarannya sangat bahaya di air. Jadi kita ingin minta bantuan dari kementerian KLH yang rata-rata mengelola wiata air seperti air terjun tidak buka dulu,” terang Ade Yasin.

Ia mencontohkan wisata Taman Safari Indonesia yang menjadi salah satu icon wisata di Puncak akan kembali dibuka namun hanya untuk melihat binatang dari kendaraan. Sementara, untuk permainan dan wanaha air belum bisa dibuka.

“Jadi kalau wisata yang tidak berbahaya atau masih bisa jaga jarak itu sedang kita evaluasi persyaratan dan protokolnya. Ada juga yang mengajukan ke kami dengan protokol kesehatan,”

“Jadi ada yang belum buka sama sekali tapi ada yang boleh buka dengan protokol kesehatan. Seperti Taman Safari sudah mengajukan jadi Taman Safari buka hanya boleh melihat dari luar pakai mobil. Tapi permainan dan wanaha airnya belum boleh,” ungkap Ade Yasin.

Saat ini, tahapan tersebut masih dalam sosiali dan perancangan aturan sekaligus sanksi bagi yang melanggar dalam fase penyesuaian ini. Pada intinya, yang baru dibuka adalah tempat ibadah.

“Ini (pelonggaran wisata) masih tahap sosialisasi dan juga mematangkan protokol kesehatannya jadi dalam beberapa hari ini bisa selesai.

“Jadi besok yang baru boleh berjalan adalah tempat ibadah. Sesuai dengan nanti yang kita rumuskan. Longgar tapi tidak bebas, ada syarat-syarat tertentu dan sanksi yang akan diterapkan jika tempat itu melanggar,” pungkas Ade Yasin.

(Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor)

Daerah

Polisi Panggil 4 Saksi Kasus Premanisme dan Pengusiran Wartawan di Pekanbaru

BERIMBANG.com Pekanbaru – Proses penyelidikan terhadap aksi premanisme yang dilakukan ajudan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, T. Azwendi Fajri pada beberapa waktu lalu terhadap wartawan di Polsek Pekanbaru Kota sudah berjalan.

Sesuai dengan surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HPL) dari Polsek Pekanbaru Kota nomor: B/54/VI/2020/Reskrim tentang perkembangan hasil penelitian laporan telah memanggil 4 orang saksi.

Menurut Kuasa Hukum Fadila Saputra, Anifam Tanjung SH. di dampingi Ferry Sapma SH. mengatakan bahwa pihaknya telah menerima hasil SP2HPL dari Polsek Pekanbaru Kota.

“Kita sangat apresiasi kinerja penyidik Reskrim Polsek Pekanbaru Kota yang melaksanakan tugas sebaik mungkin. Kemudian, kami meminta rencana pemanggilan terlapor segera direalisasikan. Karena biar semua terang benderang di mata hukum,” ujar Anifam Tanjung SH, Kamis 4 juni 2020.

Menurutnya, kedepan siap bekerja sama dengan penyidik untuk saling membantu mengungkap kebenaran tentang kasus hukum ini demi terciptanya hukum yang seadil-adilnya.

“Kasus pengusiran, penghinaan terhadap klien kami yang merupakan wartawan dan pemilik media ini harus diusut tuntas sesuai undang-undang yang berlaku dengan tidak mengenyampingkan UU no 40 tahun 1999 tentang pers,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Pekanbaru sangat menyayangkan pengusiran wartawan dengan tindakan premanisme. Apalagi dikatakannya bahwa sidang saat itu (Jumat, (08/05/2020) bersifat terbuka, yakni membahas masalah anggaran penanganan Covid 19.

Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani menegaskan di depan Kapolres Pekanbaru, AKBP Nandang Mu’min Wijaya, Jumat pagi (15/05) agar penegak hukum mengusut tuntas tindakan premanisme pada wartawan ini.

“Saya mendukung penuh laporan ini, usut tuntas kasus premanisme terhadap wartawan di gedung rakyat,” pinta Hamdani, dirinya sangat mengecam dan menyayangkan kejadian pada pekan lalu tersebut.

Sementara itu, Kapolres Pekanbaru, AKBP Nandang Mu’min Wijaya di depan Ketua DPRD Pekanbaru mengaku telah menerima laporan tersebut. Dikatakan bahwa aaat ini pihak Kepolisian sedang menindaklanjutinya.

Sebagaimana diketahui, peristiwa premanisme dan pengusiran wartawan di gedung DPRD Kota Pekanbaru tersebut menjadi viral akibat dilakukan oleh ajudan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru dari Partai Demokrat, T. Azwendi Fajri. Dugaan muncul berkembang pada tindak tanduk wakil rakyat itu selama ini. Jangankan terhadap rakyat, pada wartawan pun masih sempat mereka lakukan aksi premanisme.

Untuk diketahui, tindakan kekerasan aksi premanisme pengusiran dan penghinaan pada wartawan ini diduga dilakukan oleh oknum Ade Barto alias Ade Marton dan Raden Marwan (Staf protokol Sekwan DPRD Kota Pekanbaru).

Sebagaimana diketahui, Ade Barto merupakan ajudan T. Aswendi Wakil Ketua DPRD kota Pekanbaru.

Kekerasan itu dilakukan pada saat Fadila Saputra sedang melakukan peliputan di DPRD Kota Pekanbaru dalam agenda Rapat Kerja Gabungan Komisi terkait refocusing anggaran APBD Kota Pekanbaru pada Jumat, (08/05) pukul 11.00 WIB di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru.

Rapat itu bersifat terbuka, yakni dalam artian jangankan insan pers, masyarakat pun boleh menghadiri dan memantau rapat yang membahas anggaran Covid 19 itu.

Mengenai aksi premanisme di gedung rakyat tersebut, sudah dilaporkan dengan No Laporan STPL : B/STPL/43/V/2020/RIAU/RESTA PEKANBARU/SEKTOR PBR KOTA.

Selain dugaan tuduhan penghinaan dan pengusiran, tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1) yang berbunyi: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

(Anhar Rosal)

Internasional

MA Spanyol Larang Penggunaan Bendera Separatisme di Ruang Publik

BERIMBANG.com Madrid – Mahkamah Agung (MA) Spanyol telah mengeluarkan keputusan terbaru mengenai kebebasan menyalurkan aspirasi bagi kelompok-kelompok tertentu seperti kelompok gerakan separatis internasional di negara itu.

Dalam release terbarunya di Madrid, Spanyol, 2 Mei 2020 lalu, MA Spanyol menyatakan bahwa negara harus melarang penggunaan umbul-umbul dan sejenisnya untuk dikibarkan dimanapun di wilayah spanyol yang tujuannya untuk mendukung gerakan pemisahan diri dari negara atau yang lazim dikenal separatisme.

Keputusan MA Spanyol itu menjadi satu pukulan berat bagi organisasi Polisario, sebuah kelompok pro kemerdekaan Sahara Barat yang ingin memisahkan diri dari Kerajaan Maroko.

Hal ini dipandang sebagai kemunduran baru bagi Polisario dan pendukungnya di Spanyol. Sistem peradilan Negeri Iberia itu telah memberikan pukulan baru kepada separatis dengan melarang penggunaan panji-panji mereka di ruang publik.

Mahkamah Agung Spanyol, badan peradilan tertinggi di negara itu, telah mem-veto penggunaan bendera “terlarang” maupun ekspresi politik apa pun di dalam dan di luar gedung-gedung publik di negara ini. Keputusan pengadilan tersebut merupakan kemunduran baru bagi Polisario, yang semakin kehilangan posisi di Spanyol.

Menurut teks pernyataan resmi yang dikeluakan pemerintah Spanyol baru-baru ini, penggunaan bendera, panji-panji atau simbol terlarang, seperti yang dilakukan oleh separatis Polisario, di dalam ruangan dan area publik tidak “sesuai dengan kerangka kerja konstitusi dan hukum saat ini” atau dengan “tugas objektivitas dan netralitas ”Pemerintahan Spanyol.

Apakah sesekali atau secara permanen, bendera Polisario tidak boleh hidup berdampingan dengan bendera Spanyol dan lainnya yang didirikan secara sah atau menurut undang-undang. Pernyataan ini menggarisbawahi keputusan Mahkamah Agung yang mengakhiri salah satu anomali paling aneh dalam negara demokrasi seperti Spanyol.

Kenyataan ini merupakan pukulan telak bagi Polisario di Spanyol, yang terjadi hanya beberapa hari setelah pengecaman hebat yang diderita oleh kelompok separatis tersebut pada akhir Mei 2020 lalu saat perayaan Hari Afrika.

Sumber: Press release Kedubes Maroko di Indonesia

Bogor

Pembangunan Hotel Sayaga Gak Kelar-Kelar, Upaya Peserta Lelang Menggugat

BERIMBANG.com Direktur PT Sabrina Jaya Abadi, Sabri Amiruddin yang mengikuti paket lelang kontruksi pembangunan Hotel Sayaga di Kabupaten Bogor mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Jawa Barat.

Hal itu dibenarkan oleh pengacaranya, Alfonsus Bersady SH sembari memperlihatkan lembaran ber kop Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Jasa Kontruksi (LBH MAJASSI), isinya materi gugatan, lengkap dengan surat kuasa yang telah ditanda tangani oleh beberapa pengacara termasuk dirinya. saat ditemui di PN Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis 04 Juni 2020.

Gugatan ditujukan kepada 5 tergugat: 1. Pejabat Pembuat Komitmen pekerjaan kontruksi pembangunan Hotel Sayaga tahap 1, 2. kelompok kerja Sayaga Wisata Bogor, 3. kuasa pungguna anggaran PT Sayaga Wisata Bogor, 4. pengguna anggaran PT Sayaga Wisata Bogor, 5. Pimpinan Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa  UKPBJ Kabupaten Bogor.

Dalam materi gugatan dijelaskan perbuatan para tergugat yang telah menambahkan persyaratan tambahan dalam tender pekerjaan kontruksi pembangunan hotel sayaga tahap 1 (tender ulang) adalah Perbuatan Melawan Hukum.

Seperti dikutip dalam materi gugatan, “Karena Hilangnya kesempatan untuk memasukan penawaran harga dengan adanya persyaratan tambahan dan hilangnya kesempatan untuk memenangkan tender,”

“Hari ini (04/06) sidang resmi,” kata Alfonsus, “Sidang ditunda, karena tergugat 1 sampai dengan 5 tidak ada yang hadir,” ujar dia, “dipanggil lagi tanggal 11 (juni 2020),”

Disisi lain seperti diketahui, PT Sayaga Wisata Bogor membatalkan tender pengerjaan konstruksi pembangunan Hotel Sayaga tahap 1 (tender ulang) dengan nilai pagu paket Rp 17.7 milyar, milik pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Melalui Berita Acara Gagal Tender (BAGT), nomor: 027/107/BAGT/POKJA SWB/V/2020. dengan nama pekerjaan: Konstruksi pembangunan Hotel Sayaga tahap 1 (tender ulang), Lokasi: Kecamatan Cibinong, sumber dana: BUMD, Tahun Anggaran: 2020.

Menurut isi BAGT itu, berdasarkan surat dari PT Sayaga Wisata Bogor, Nomor: 022/B/SWB/V/2020, tanggal 27 mei 2020 perihal: Jawaban Nota Dinas Ketua Pokja ULP, maka panitia Pokja Sayaga Wisata Bogor menyatakan paket pekerjaan kontruksi pembangunan hotel sayaga tahap 1 (tender ulang) gagal tender.

Beberapa waktu lalu redaksi berupaya menghubungi Kepala ULPBJ kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji tidak menjawab konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, hingga berita ini dimuat.

(Tengku Yusrizal)

Bogor

Sidang Paripurna HJB ke-538 Berlangsung Khidmat dan Sederhana

BERIMBAMG.com Sidang Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor pada Hari Jadi Bogor (HJB) ke 538 tahun berbeda dari biasanya.

Para anggota dewan, Bupati dan Wakil Bupati Bogor mengunakan pakaian adat Jawa Barat dan bahasa sunda, sementara tamu undangan menyaksikan sidang paripurna tersebut secara virtual.

Sidang Paripurna Istimewa HJB ke 538 yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (03/06/2020).

Dalam sambutannya Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan tema peringatan HJB ke 538 adalah solidaritas untuk kebangkitan Kabupaten Bogor. Tema ini kiranya sangat relevan dalam masa yang penuh keperihatinan dan tantangan.

Kata dia, Tidak seperti biasanya, HJB tahun ini dirayakan dalam kesederhanaan, bukan dengan pesta dan gegap gempita, melainkan penuh doa.

“Sejak awal tahun 2020, serangkaian musibah bencana alam seperti banjir bandang dan longsor menimpa sebagian wilayah Kabupaten Bogor,”

“Selanjutnya disusul dengan pandemi wabah Covid-19. Bahkan berdasarkan prediksi BMKG beberapa bulan kedepan kita akan menghadapi kemarau panjang”, kata Ade Yasin.

Oleh sebab itu, menurut Ade Yasin, HJB ke 538 tahun ini dijadikan sebagai momentum untuk melakukan refleksi, sudah sejauh mana upaya dalam menghadapi masa sulit ini,

“Sejauhmana kita berkontribusi, serta persiapan apa yang telah kita lakukan untuk menghadapi hari-hari kedepan,” katanya.

Ade Yasin juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua elemen masyarakat yang telah bersedia menjalankan tugas di luar rumah pada masa pandemi dengan penuh resiko.

“Pengorbanan dan kerja keras sangat berharga, setiap upaya yang dilakukan telah membawa kita semua pada kondisi yang semakin membaik,” kata Ade.

Lanjut dia, juga kepada semua pihak dari berbagai kalangan di Kabupaten Bogor yang telah menunjukkan kepedulian dengan memberikan sumbangsih waktu, tenaga, pemikiran, dana, alat kesehatan dan sembako bagi masyarakat tedampak.

“Saya mengucapkan terima kasih serta memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas kontribusi dan partisipasi dalam percepatan penanganan Covid – 19 di Kabupaten Bogor,” ungkapnya.

Selaku Bupati, Ade Yasin mengingatkan, perjuangan belum selesai. Belum ada yang tahu kapan pandemi ini akan berakhir. Sampai saat ini pun vaksin belum ditemukan,

“maka yang terbaik yang dapat kita lakukan saat ini adalah bersiap untuk memasuki fase adaptasi kebiasaan baru dan berjuang terus melawan penyebaran Covid 19 dengan menjadikan protokol kesehatan sebagai kebiasaan hidup kita sehari-hari. Karena protokol kesehatan adalah senjata utama kita dalam perang melawan pandemi,” terang Ade.

Menutup sambutannya, Bupati Bogor mengatakan dirgahayu Kabupaten Bogor ke 538, “semoga masa sulit ini dapat segera kita lewati,”

“sehingga dapat kita raih kembali cita-cita Kabupaten Bogor Pancakarsa yang tertunda yaitu karsa Bogor cerdas, karsa Bogor sehat, karsa Bogor maju, karsa Bogor membangun dan karsa Bogor berkeadaban demi terwujud Kabupaten Bogor termaju, nyaman dan berkeadaban,” pungkasnya.

(Andi/Rido/Diskominfo Kabupaten Bogor)

Depok

27 Kab/Kota Di Jawa Barat, Depok Tertinggi Kasus Positif Covid 19

BERIMBANG.com, Depok – Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, Kota Depok menjadi wilayah yang paling banyak kasus sebanyak 488, disusul Kota Bekasi dengan 467 kasus, Kota Bandung 306 kasus.

Kabupaten Pangandaran menjadi wilayah yang paling sedikit kasus yakni hanya 3 orang dan 1 orang sudah dinyatakan sembuh.

Sementara jumlah persentase jenis kelamin untuk kasus positif aktif terdapat 50,7 persen wanita dan 49,3 persen pria.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat hari ini merilis update jumlah kasus virus corona di Jawa Barat per Rabu, Juni 2020 pagi.

Pemprov Jabar mengungkapkan informasi tersebut dalam situs resmi pusat informasi dan koordinasi COVID-19, pikobar.jabarprov.go.id.

Dalam situs tersebut tercatat ada penambahan 18 kasus positif baru sehingga jumlah total mencapai 2.314 dan 648 orang dinyatakan sembuh, setelah ada penambahan sebanyak 29 orang.

Sementara angka kematian akibat COVID-19 juga bertambah 7 orang, sehingga totalnya 151 orang.

Laman Pikobar juga menampilkan total Orang Dalam Pemantauan (ODP) mencapai 50.740. Sebanyak 45.994 statusnya sudah tidak dipantau lagi sehingga total ODP yang kini terpantau sebanyak 4.746 orang.

Sedangkan untuk kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Jawa Barat, sudah ada sebanyak 1.607 orang yang kini dalam pengawasan.

Namun, sebanyak 6.869 orang telah selesai menjalani pengawasan, sehingga total PDP di Jawa Barat mencapai 8.476 orang.*

Depok

Hadir Ditengah Masyarakat, Pemuda Batak Bersatu Kota Depok Bantu Prosesi Pemakaman Warga

BERIMBANG.COM, Depok – Ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Depok kembali menunjukkan eksistensinya ditengah masyarakat.

Kali ini, organisasi yang dipimpin Edi Hotman Saragih itu terlihat membantu proses pemakaman dari salah seorang warga Cibinong, Kabupaten Bogor.

Meski belum lama terbentuk, keberadaan ormas Pemuda Batak Bersatu di Kota Depok nampaknya sudah mulai melekat di hati masyarakat.

Apalagi ormas berseragam warna merah itu sering terlihat hadir dan membantu masyarakat yang sedang mengalami kesusahan.

Saat ditemui di lokasi pemakaman, Ketua PAC PBB Kecamatan Tapos Depok, Victor Simanjuntak mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan para Pemuda Batak itu dilandasi atas dasar kemanusiaan tanpa memandang Suku, Agama dan Ras.

“Kegiatan ini tentu saja untuk meningkatkan gotong-royong dan rasa peduli antar sesama anak bangsa. Ormas PBB akan selalu hadir untuk membantu masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan sebagaimana motto kita : Satu Rasa Satu Jiwa,” ujar Victor, Selasa (2/6/2020).

Lebih jauh Victor menceritakan perjuangan anggotanya yang melakukan pengawalan jenasah almarhum Nursiah Marbun mulai dari rumah duka di Filemon Cibinong sampai dengan tempat peristirahatan terakhir di TPU Pondok Rangon.

“Meskipun beliau bukan anggota PBB, tapi atas dasar kemanusiaan, kami tetap membantu jalannya prosesi pemakaman hingga ke tempat peristirahatan terakhir”, pungkas Victor didampingi Korlap DPC Wilson Sitorus dan Korlap PAC Tapos Johannes Situmorang.

Sementara itu, Ketua DPC PBB Kota Depok, Edi Hotman Saragih mengaku bangga dengan jajaran di PAC Tapos yang menunjukkan sikap terpuji dalam merespon setiap permasalahan disekitar.

Edi berharap, sikap dan perbuatan baik seperti itu dapat terus menyebar ke seluruh anggota dan pengurus PBB di Kota Depok sehingga tercipta suasana kebersamaan yang damai dan saling mengasihi satu sama lain.

Tak lupa Edi mengingatkan, almarhum Nursiah Marbun meninggalkan tiga orang anak yang saat ini menjadi yatim piatu.

Edi berharap, ada dermawan yang berkenan membantu ketiga anak tersebut agar dapat melanjutkan hidup yang layak pasca kepergian ibunda tercintanya.

“Saya berharap ada dermawan yang tergerak hatinya untuk dapat membantu meringankan beban dari ketiga anak yatim piatu yang baru ditinggalkan orangtuanya itu. Saat ini mereka tinggal di sebuah rumah kontrakan dan pasti sedang kebingungan untuk melangkah ke hari esok. Mereka adalah generasi penerus yang juga berhak hidup layak sebagai warga negara”, pungkas Edi berharap.

Red

Jakarta

Pimpinan Komite I: DPD RI Tolak Pilkada 2020

BERIMBANG.com Pemerintah baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur penundaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akibat wabah Corona Virus Disease (Covid-19).

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan rencana akan melaksanakan Pilkada Serentak pada tanggal 9 Desember 2020. Terkait dengan hal tersebut, Komite I DPD RI memberikan beberapa pokok-pokok pertimbangan.

Hal itu disampaikan salah satu Pimpinan Komite I DPD RI, H. Fachrul Razi, MIP, dalam pesan WhatsApp, Selasa (02/06/2020). Pertama, kata Fachrul, WHO telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global yang belum dapat diprediksi kapan pandemi tersebut akan berakhir.

Kedua, lanjut dia, Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. “Sampai saat ini status tersebut masih berlaku, belum dicabut,” ujar Fachrul.

Pertimbangan berikutnya adalah bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda. Juga, akhir-akhir ini terjadi perluasan cakupan wilayah yang terkena bencana.

“Hal itu menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia,” imbuh Fachrul yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komite I DPD RI itu.

Pertimbangan DPD RI lainnya adalah bahwa Pilkada Serentak akan melibatkan 270 daerah dengan kurang lebih jumlah pemilih sebanyak 105 juta orang.

Ratusan juta pemilih itu sangat rentan untuk terpapar Virus Corona yang mengancam keselamatan jiwa pemilih dan penyelenggara pemilu.

“Sangat penting dipertimbangkan pula bahwa faktanya sampai dengan saat ini, jumlah korban yang terinfeksi Covid-19 masih terus bertambah, serta belum menunjukkan kecenderungan akan melandai apalagi berakhir,” Fachrul mengingatkan.

Selain itu, ujar Fachrul lagi, anggaran penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 yang telah disepakati oleh KPU bersama 270 kepala daerah melalui naskah perjanjian hibah daerah sebesar Rp. 9.9 triliun.

Dana itu tentu akan sangat bermanfaat bagi daerah apabila digunakan untuk penanganan pandemi dan pemulihan dampak covid-19 bagi masyarakat daerah.

“Pengajuan tambahan anggaran pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 oleh KPU sebesar Rp. 535,9 miliar di tengah kondisi pandemi ini akan sangat memberatkan keuangan negara,” jelasnya.

Terakhir, pertimbangan keenam, penyelenggaraan Pilkada termasuk tahapannya di tengah pandemi corona dikhawatirkan akan merusak makna dan kualitas demokrasi sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, karena tidak memperhatikan aspek sosio-ekonomi dan kesehatan masyarakat.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, lanjut Senator asal Aceh ini, dalam kondisi pandemi Covid-19, Pemerintah, DPR RI, dan KPU RI harus memperhatikan doktrin yang diterima secara universal, yaitu “salus populi suprema lex esto”.

“Yakni agar keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara. Berkenaan dengan hal tersebut, Komite I DPD RI menyatakan sikap tidak setuju terhadap rencana pelaksanaan Pilkada Serentak pada tanggal 9 Desember 2020,” tutup Fachrul.

[FZR/Red]