Bulan: Februari 2020

Nasional

Kejagung Periksa 3 Saksi Lagi, Dugaan Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

BERIMBANG.com Jakarta – Lagi, Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 3 orang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero), Hari ini Jum’at, 14 Februari 2020.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, S.H., M.H. melalui keterangan tertulis di Jakarta.

Hari menjelaskan, Saksi yang diminta keterangannya antara lain : 1. Mohammad Rommy (eks. Kepala Bagian Pengembangan Dana PT. AJS); 2. Yongky Teja (saksi yang keberatan rekening sahamnya diblokir); 3. Fatahillah Moh Kanam ( dari PT. Bank CIMB Niaga);

Ketiga saksi merupakan kelompok saksi yang berbeda yaitu; a. 1 orang saksi yang keberatan rekening sahamnya diblokir dan meminta untuk blokir dibuka; b. 1 orang saksi dari managemen PT. AJS yang juga mantan Kepala Bagian Pengembangan Dana; c. 1 orang saksi dari Bank CIMB Niaga yaitu salah satu bank swasta yang diajak kerjasama oleh PT. AJS dalam penjualan JS Saving Plan.

“Pemeriksaan pihak-pihak terkait dalam perkara ini baik sebagai saksi maupun ahli masih akan terus dilakukan oleh Tim Penyidik, guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya,” ungkap Hari Setiyono, SH. MH.

(Edo/TYr)

Bogor

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Sampaikan Dua Raperda

BERIMBANG.com Bogor – Bupati Bogor, Ade Yasin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Dalam Rangka Penyampaian Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Dan Raperda Tentang Pembangunan Kepemudaan, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong pada Jumat (14/02/2020).

Bupati Bogor mengatakan, sebagaimana diketahui, di dalam pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan  di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik mengamanatkan bahwa penyesuaian susunan organisasi, tugas dan fungsi badan kesatuan bangsa dan politik dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya peraturan menteri tersebut.

“Kita diharuskan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kelembagaan badan/kantor kesatuan bangsa dan politik guna mengakomodir dinamika perkembangan pelaksanaan tugas dan fungsinya,”

“adapun ketentuan mengenai nomenklatur kelembagaan badan/kantor kesatuan bangsa dan politik, diatur di dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100-440 tahun 2019 tentang evaluasi kelembagaan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Pangsa dan Politik,” kata Ade Yasin.

selain itu menurut Bupati Bogor, sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 5 tahun 2017 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan,

“kita pun diharuskan melakukan penyesuaian nomenklatur badan kepegawaian pendidikan dan pelatihan. materi pokok yang diatur dalam raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,”

Lanjut Ade, antara lain perubahan kelembagaan kantor kesatuan bangsa dan politik menjadi badan kesatuan bangsa dan politik, penyesuaian nomenklatur badan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan menjadi badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.

“upaya dimaksud sangat penting dan strategis, guna mendorong tegaknya aturan-aturan yang berkaitan dengan perangkat daerah, sehingga dengan demikian pemerintah kabupaten bogor, telah melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan,”ujarnya.

Bupati juga menyampaikan rancangan peraturan daerah Kabupaten Bogor tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bogor dan rancangan peraturan daerah Kabupaten Bogor tentang pembangunan kepemudaan yang telah melalui pembahasan intensif secara mendalam di tingkat eksekutif dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang relevan.

“Dengan segala kemampuan dan kewenangan yang kami miliki, kami telah berupaya mengakomodasi berbagai masukan dan saran yang mengemuka selama proses penyusunan raperda,” kata Ade.

dengan tujuan agar raperda ini menjadi perda yang secara yuridis mampu mendukung pembangunan kepemudaan serta menguatkan keberadaan seluruh organisasi perangkat daerah di kabupaten bogor,

khususnya badan kesatuan bangsa dan politik dan badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, sehingga berkesesuaian dengan tujuan mendorong percepatan pembangunan dan pelayanan yang lebih  berkualitas.

“saya berharap penyampaian raperda ini akan segera diikuti dengan proses pembahasan lanjutan yang intensif untuk mendorong proses pembentukannya menjadi perda,” harap Ade Yasin.

(Andi/Diskominfo Kab. Bogor)

Daerah

Ketua IWO Inhil Menyayangkan Sikap Arogan Oknum Petugas Lapas Kelas II A

BERIMBANG.com Inhil – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, Muridi Susandi menyayangkan sikap arogan oknum petugas Lapas Kelas II Tembilahan terhadap dua orang wartawan Inhil yang hendak meliput berita.

Dikatakan Sandi panggilan akrabnya. Upaya menghalang -halangi dan mengintimidasi seorang jurnalis, bisa dikenakan sanksi pidana karena membuat seorang jurnalis tidak bisa menjalankan tugasnya dengan profesional.

Aturan terkait dengan upaya penghalangan kerja jurnalis sudah tertuang dalam Undang-undang 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 yang berbunyi; setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

“Saya berharap kepada Kepala Lapas kelas II Tembilahan agar dapat memanggil dua orang oknum anggotanya untuk memberikan sanksi,”kata Sandi.

Terkait dugaan kasus terhadap wartawan ini. Muridi Susandi rencana akan menyurati  Kemenkumham untuk pengaduan.

“Biar kedepannya  tidak terjadi lagi hal seperti ini dan saling menghormati dan menghargai satu sama lain,”pungkas Sandi.

Terkait hal itu, menurut penuturan wartawan bersangkutan, Syaiful dan Arbain mengatakan mereka awalnya hendak mengkonfimasi pihak lapas mengenai kebenaran penyelundupan narkoba oleh pengunjung lapas, namun mereka ditolak saat hendak masuk ke Lapas. Jumat (14/02/2020).

“Saat hendak masuk pintu masuk, pihak petugas menanyakan kartu identitas (id card), namun karena kami terburu-buru, kartu id card pers kami ketinggalan,” ucap Syaiful.

Sementara itu, petugas penjagaan mengatakan mereka hanya menjalankan tugas. Mengingat sudah beberapa kali terungkap upaya penyelundupan narkoba dari berbagai macam modus yang dikemas oleh para pengunjung agar bisa lolos masuk ke Lapas.

“Kami hanya menjalankan tugas bang,” kata salah satu petugas. Saat itu awak media tidak sempat menanyakan namanya.

Dikarenakan ketatnya penjagaan Lapas, Wartawan dari media ARBIndonesia dan Syaiful Islami dari Pasengnews terpaksa pulang mengambil Id Card Persnya dan kembali ke Lapas. Namun pihak petugas tetap tidak mengizinkan masuk.

“Ini tolong di fotokopy id card saya, simpan biar nanti kalau saya lupa kalian tau kalau saya wartawan,” sebut Arbain karena kesal sebelum nya tidak bisa masuk hanya karena alasan lupa membawa id card.

Mendengar ucapan pewarta tersebut, pihak petugas langsung menunjukkan emosionalnya dan bersikap arogan dengan menutup pintu Lepas dan membentak.

“Kalau saya tidak mau dan saya tutup pintu mau apa,” kata petugas lapas sambil menutup pintu dengan keras hingga terdengar benturan pintu besi tersebut.

Dari pristiwa itu, hingga berita ini diterbitkan. Awak media mencoba menghubungi Kalapas Kelas IIA Tembilahan melalui sambungan seluler, namun belum ada jawaban.

(Edo/Red)

Bogor

RSUD Ciawi Teken Kerjasama Dengan Sekolah Relawan Dalam Program FoodBox

BERIMBANG.com Bogor – Sekolah Relawan Jalin kerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi dalam program FoodBox, yaitu program untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dalam membangun karakter berbagi.

Ditandai dengan Penandatanganan perjanjian kerjasama antara RSUD Ciawi dengan Sekolah Relawan, di Ruang Rapat RSUD Ciawi Lantai 5, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (13/02/2020).

Teken kerjasama dilakukan oleh Direktur RSUD Ciawi, dr. Mohammad Tsani Musyafa dan Head Of Social and Disaster Rescue, Haryagung Abdurahman.

“Kami dari jajaran Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi menyambut baik kerja sama ini, sebuah kerja sama yang bernilai positif dan bermanfaat bukan hanya untuk sekarang ini tapi untuk kedepannya,” kata Direktur RSUD Ciawi, dr. Tsani.

Sementara, Head Of Social and Disaster Rescue, Haryagung Abdurahman menjelaskan, Program FoodBox ini adalah program berbagi sekaligus mengedukasi masyarakat tentang berbagi dengan sesama.

“Program ini adalah program berbagi makanan untuk yang tidak mampu, bisa mencakup semua aspek masyarakat sekaligus mengedukasi untuk orang yang mampu bisa berbagi rezeki kepada yang kurang mampu,” katanya.

“Disisi lain, ketika kita sudah bekerja sama dengan RSUD Ciawi, ini juga bisa meningkatkan kualitas sumber daya manusia di RSUD Ciawi khususnya untuk berbagi dengan sesama,” jelasnya.

Program FoodBox menurut Haryagung, mempunyai tujuan diantaranya mengajak partisipasi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan sosial, kemudian membangun karakter berbagi, kejujuran dan membangun budaya baru, budaya berbagi tanpa bertatap muka,

Sekedar diketahui, Program FoodBox, selain sudah bekerja sama di beberapa rumah sakit, program ini juga sudah ada di beberapa Masjid, satu diantaranya di Masjid Raya Bogor

Sumber: Humas Diskominfo Kab.Bogor
Editor: Tengku Yusrizal

Nasional

Kejagung Periksa 5 Saksi & 1 Tersangka Dugaan Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

BERIMBANG.com Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 5 orang saksi dan 1 orang tersangka yang terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) Tbk. (PT. AJS)

Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono S.H., M.H. melalui keterangan tertulis, kemarin Rabu 12 Februari 2020. di Jakarta.

Hari menjelaskan, Saksi yang diminta keterangannya antara lain: 1. Helin Saputro (Karyawan Mayapada Group); 2. Dwi Laksito (Head of Bancassurance Relationshop PT  AJS); 3. Dra. Novi Rahmi, MM. (Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT. AJS); 4. Sutedy Alwan Anis (saksi keberatan dan memohon buka blokir  saham); 5. Po Saleh (nominee grup Benny Tjokrosaputro).

Sedangkan tersangka yang dimintai keterangannya pada hari rabu (12/02) adalah Sdr. HENDRISMAN;
Saksi yang diperiksa awalnya datang 2 orang yaitu 1 orang berkaitan dengan pengelolaan saham di peruhasan grup Heru Hidayat dan 1 (satu) orang berkaitan dengan pengelolaan saham PT. AJS dalam proses transaksi jual beli saham reksadana di Bursa Efek Jakarta.

Tetapi setelah jam istirahat siang datang lagi 3 orang saksi yakni saksi yang keberatan dan memohon dibuka blokir  sahamnya, saksi nominee grup Benny Tjokrosaputro dan saksi dari managemen PT. AJS.

“Sampai saat ini pemeriksaan Tersangka Hendrisman dan saksi masih ada yang sedang berlangsung. Dan semua pihak terkait dalam perkara ini masih akan terus dilakukan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun ahli, guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya,” ungkap Hari Setiyono S.H., M.H.

(Edo/TYr)

Daerah

JMS Kejari Kampar Beri Penyuluhan Hukum UU ITE Medsos dan Hoax

BERIMBANG.com Riau – Jajaran Kejaksaan Negeri Kampar dibawah komando Suhendri menyambangi para pelajar dalam menumbuhkembangkan kesadaran hukum bagi masyarakat secara umum dan terlebih khusus pelajar.

Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JSM) para Korpa Adhyaksa diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau ini mengajak para pelajar untuk sopan saat mengunakan media sosial (Medsos) dan perang lawan hoax atau berita palsu.

Kajari Kampar Suhendri mengatakan program JMS dengan materi Medsos dan Hoax, hal itu dilakukan untuk memperkenalkan kepada para pelajar agar memahami hukum dalam kehidupan sehari-hari.

“Ini, supaya tidak terkena hukuman karena telah melakukan sesuatu yang dilarang oleh hukum serta dapat memotivasi siswa-siswi juga yang disampaikan dapat diterapkan di masyarakat khususnya di lingkungan sekolah,” jelas Kajari.

Terkait maraknya pengunaan medsos dikalangan pelajar ditengah arus digital tersebut, Suhendri yang menjadi pembicara utama ini memberikan tips-tips dalam menggunakan Medsos dengan bijak dan baik,

hal itu untuk memahami bahaya hoax serta sanksi-sanksi hukum yang akan diterima apa bila salah penggunaannya terutama ucapan yang disampaikan melalui ungahan pesan di Medsos tersebut.

“makanya kami berikan penyuluhan soal hukum dalam hal itu UU ITE,”

“makanya kami ajak adik-adik pelajar ini agar bijak dalam bermedsos ke arah yang positif. Sesuai moto Kejaksaan kepada masyarakat Kenali Hukum, Jauhi Hukuman,” terang mantan Koordinator Kejati Sumatera Utara itu.

Kegiatan JMS dilakukan di dua sekolah yakni SMP Negeri 1 Bangkinang Kota dan SMP Negeri 3 Bangkinang.

Suhendri didampingi oleh Kasi Intel, Silfanus Rotua Simanullang, serta para Jaksa lainnya. Sedangkan dari Dinas Pendidikan dan Olahraga Kampar diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Ramzi.

Dalam hal ini Kejari Kampar juga menanyangkan film pendek dalam hal ini peran Kejaksaan dalam sistem Peradilan Pidana dengan judul ‘Ayo Kenali Hukum Jauhkan Hukuman’.

“Disana mereka bisa melihat pentingnya pengetahuan dibidang Hukum,” pungkas dia.

(Edo/TYr)

Depok

Buffer Zone TPA Cipayung Akan Dijadikan Taman Hutan Kota

BERIMBANG.COM, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris melakukan pemantauan ke lokasi perluasan daerah penyangga (buffer zone) Tempat Pembuangan akhir (TPA) Cipayung di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan. Pasalnya, saat ini buffer zone seluas 7,9 hektar tersebut telah rampung pengadaan lahannya.

“Tahun 2019 sudah selesai pengadaan lahannya seluas 7,9 hektar. Sekarang saya ingin melihat lebih jelas lagi di mana posisinya dan bagaimana garis kontur tanahnya, untuk bahan kajian terkait perencanaan selanjutnya, apa saja yang bisa ditata di sini,” ujarnya, usai meninjau lokasi buffer zone.

Dikatakan Mohammad Idris, perluasan buffer zone yang dimaksud bukan sebagai tempat pembuangan sampah.. Tetapi, sebagai daerah penyangga untuk mencegah agar bau sampah dari TPA Cipayung tidak tecium ke wilayah lain.

“Tahap selanjutnya kita akan mengusulkan kepada pihak provinsi dan pihak terkait agar lokasi dapat menjadi pusat taman hutan kota. Jadi, ini bukan pembuangan sampah. Karena untuk pembuangan sampah kita sudah punya jatah di TPA Nambo yang ada di kawasan Gunung Leutik, Kabupaten Bogor,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, nantinya di lahan buffer zone tersebut akan dibuat jogging track untuk masyarakat, Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau penghalang lainnya agar bau sampah dapat terserap.

“Jadi, saya tegaskan sekali lagi bahwa buffer zone ini bukan untuk pembuangan sampah tetapi sebagai daerah penyangga,” tutupnya. Red

Jakarta

Pencatut Nama Event FWJ di Lagon Ancol Dipolisikan

BERIMBANG.COM, Jakarta – Event Jalin Kasih Budaya Satoe Hati yang rencananya akan digelar oleh Forum Wartawan Jakarta di Lagon Com2 (The Sunrise) Com Timur Taman Impian Jaya Ancol, tanggal 13 – 16 Februari 2020 mendatang diakui ketua panitia acara Tri Wulansari akan diundur hingga akhir Februari 2020.

Wulan merinci diundurnya pelaksanaan tersebut dikarenakan adanya oknum yang dengan sengaja mencatut nama event Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Jalin Kasih Karnaval Budaya Satoe Hati telah resmi dilaporkan Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta bersama rekan-rekan panitia event ke Polda Metro Jaya 5 Februari 2020 lalu.

“Kita menunda pelaksanaan acara tersebut karena muncul adanya oknum yang tidak bertanggungjawab dengan mengatasnamakan event tersebut bukan event yang diselenggarakan FWJ. “Ucap Wulan saat menggelar konferensi pers nya di gedung dewan Pers, Senin (10/2/2020).

Surat pernyataan dan pemberitahuan kegiatan Jalin Kasih Karnaval Budaya Satoe Hati pun telah dikeluarkan pihak Ancol Bahkan Wulan juga menyampaikan berbagai pihak termasuk Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta juga telah menyatakan mendukung kegiatan yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Jakarta.

“Atas pencatutan event kami itu, maka kami mengklarifikasi bahwa kepada pihak-pihak yang telah dirugikan oleh oknum yang mengatasnamakan pribadi maupun FWJ, maka panitia event dan ketua umum Forum Wartawan Jakarta tidak bertanggungjawab.

“Kami sarankan bagi para pihak yang telah dirugikan oleh oknum tersebut, panitia Event Jalin Kasih Karnaval Budaya Satoe Hati tidak akan bertanggungjawab, dan segeralah laporkan oknum itu ke Polda Metro Jaya. “Papar Wulan.

Sementara Koko Wakil Ketua Pelaksana juga angkat bicara. Dalam konteks pencatutan tersebut, ia mendesak Polda Metro Jaya untuk segera mengusut tuntas dan menangkapnya sebelum kembalinya hal-hal yang merugikan bagi orang banyak.

“Oknum itu jelas telah merugikan Forum kami baik materi maupun Imateriil, untuk itu kami mendesak kepolisian Polda Metro Jaya untuk segera ambil langkah tegas dan mengusut tuntas kasus ini. “Tegas Koko.

Ia juga menegaskan bahwa meski agenda kegiatan FWJ diundur hingga tanggal 28, 29 Februari dan 1 Maret 2020, pihaknya optimis kegiatan kebudayaan yang akan digelarnya di Lagon com2 Ancol akan tetap meriah.

“Kami berikan apresiasi tinggi kepada pihak Taman Impian Jaya Ancol yang telah mendukung kegiatan FWJ tersebut, terlebih meski diundurnya acara itu, bahwa Ancol tidak akan memberikan event bazaar bagi siapapun ditanggal 13 – 16 Februari 2020, hal itu mengingat untuk menjaga adanya oknum yang masih berkeliaran dan mengambil manfaat kembali. “Bebernya pada wartawan.

Ucapan yang sama juga dilontarkan M. Usman Postnews selaku sekretaris pelaksana acara. Ia menjelaskan meski oknum tersebut memiliki nama yang sama dengan dirinya, disini ia berharap teman-teman media lebih bijak menyikapi kesamaan nama tersebut.

“Nama saya mungkin hampir ada kesamaan dengan oknum itu, akan tetapi beda orang dan beda sifat. Teman-teman agar bijak juga dan jangan salah menuduh yaa..”katanya di dewan pers.

Sebagai penyelamatan event Jalin Kasih Karnaval Budaya Satoe Hati, ia juga berikan apresiasi dan terimasih untuk ketua umum Forum Wartawan Jakarta Mustofa Hadi Karya yang akrab disapa bung Opan karena dengan sigap dan cepat lakukan penyelamatan event dan nama Forum.

Menyoroti adanya diluar kepanitian event dengan mengambil alih bazaar yang menjadi satu kesatuan di event Jalih Kasih Karnaval Budaya Satoe Hati, Ketua Forum Wartawan Jakarta (FWJ) langsung mengambil langkah upaya hukum sebagai penyelamatan kepanitiaan event dan juga nama organisasi.

Opan memproses hukum para oknum yang mencatut nama panitia dan event Jalin Kasih Budaya Satoe Hati, dan telah resmi dilaporkan ke Direskrimum Polda Metro Jaya, pada tanggal 5 Februari 2020, pukul 23.00 Wib dengan Nomor LP: TBL/772/II//YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan dikenakan pasal 263 Pemalsuan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Mereka yang mencatut event kami, jelas sudah merugikan Forum Wartawan Jakarta. Dan yang kami dengar dan kami terima bukti-buktinya, modus oknum tersebut yang dikomandoi si U (Pria) dengan memakai marketing M (wanita) itu telah menyebarkan informasi palsu dengan mencatut kegiatan yang akan digelar FWJ di Lagon Com2, tanggal 13-16 Februari 2020.

Fakta lainnya, Opan mendapatkan bukti percakapan WhatsApp antara U dengan M yang mrnyebut ‘Ini sudah fik gak ada acara dia Anto ama anak anak FWJ ya, itu percakapan saya sama Manager Ancol yang ada cuman acara saya (si U) tanggal 14-15-16 Februari dalam rangka meriahkan hari falentin, klau bu Mely ada yang ikut, masih ada 8 dari 20 peserta, klau acaranya meriah ya saya rubah 30 peserta,” tertera dalam tulisan (U) ke WA (M), beberapa pekan lalu.

Bukan hanya itu, U juga telah menjual nama Manager Ancol sebagai penguat keyakinan ke M, dalam chatingannya dengan M, terbaca, ‘Bisa mulai besok melakukan transaksi, dan di informasikan ke team yang ikut, agar saya (si U) eksekusi Ancolnya bisa langsung ngak tawar tawar karena harus langsung ada uang. “Tulis (U) lagi di WA (M)

Opan juga menyebut, data yang telah dikantonginya salah satu fyler kegiatan yang dibuat diawal panitia dengan mengganti nama penghubung atas nama M, serta merubah jadwal acara yang semula dari tanggal 13 – 16 Februari 2020, dirubah menjadi tanggal 14 – 16 Februari 2020.

“Hasil rekaman yang diterimanya, oknum tersebut telah merekrut sedikitnya 12 peserta bazaar, dan semua peserta bazaar diduga dikenakan biaya Rp. 5.000.000.

“Ada buktinya kok, kita sudah siapkan bukti-bukti itu, ada rekamannya juga, mereka sudah menerima uang Rp. 5.000.000 per stand secara cash, dan dalam rekaman itu jelas disebut ketua acara bernama U, “ulas Opan.[]

Jakarta

Sertifikasi NKV Dorong Peningkatan Daya Saing Produk Sarang Burung Walet

BERIMBANG.com Jakarta – Kementerian Pertanian mencanangkan peningkatan produksi dan gerakan ekspor tiga kali lipat (Gratieks) untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi pertanian nasional.

Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berupaya memenuhi potensi pasar produk peternakan yang masih terbuka luas. Salah satu komoditas dengan potensi pasar yang besar adalah sarang burung walet (SBW).

Di Indonesia, terdapat 18 provinsi penghasil SBW dengan potensi lebih dari 800 unit rumah walet per provinsinya, dan sebanyak 520 rumah walet yang telah diregistrasi di Kementerian Pertanian (Badan Karantina Pertanian).

“Indonesia saat ini merupakan produsen terbesar sarang burung walet dunia. Produksi kita mencapai sekitar 79,55% produksi sarang burung walet dunia. Dari segi penjaminan, kita dorong semua produsen memiliki Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV),” ungkap I Ketut Diarmita, Dirjen PKH di Jakarta, (07/02/2020).

Berdasarkan data BPS, data ekspor sarang burung walet Indonesia tahun 2018 adalah sebanyak 1.291,9 ton dengan nilai USD 291.233.100 atau setara dengan 4,077 triliun.

Sedangkan selama rentang waktu Januari sampai dengan November tahun 2019, Indonesia telah mengekspor 1.128,3 Ton sarang walet atau setara dengan 4.472 Triliun (Pusdatin Ditjen PKH 2019).

Ada 12 negara tujuan ekspor SBW yaitu China, Hongkong, Vietnam, Singapura, USA, Canada, Thailand, Australia, Malaysia, Jepang, Laos, Korea. Sedangkan pangsa pasar terbesar untuk ekspor sarang burung walet dari Indonesia adalah Hongkong.

“Ekspor SBW ke Hongkong mencapai 48% dari total ekspor Indonesia, menyusul Vietnam 28%, dan China 10%,” tambah Ketut.

Lebih lanjut, Dirjen PKH menerangkan bahwa salah satu upaya dalam peningkatan mutu dan daya saing sarang burung walet adalah melengkapinya dengan NKV. Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah nomor registrasi unit usaha produk hewan sebagai bukti telah dipenuhinya persyaratan higienis dan sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan.

Sementara, sebagai bentuk penjaminan serta pelaksanaan amanat undang-undang juga dilakukan pengawasan berbasis pengujian.

“Sejak tahun 2005 sampai saat ini, tercatat sebanyak 2633 unit usaha bidang peternakan telah memiliki NKV, termasuk 64 unit usaha sarang burung walet,” imbuh Ketut

Dalam rangka mendukung Gratieks, Kementerian Pertanian menargetkan peningkatan ekspor SBW sebesar 30% pada tahun 2020 menjadi 1.466 ton, dan meningkat menjadi 2.200 Ton pada tahun 2022.

“Untuk meningkatkan daya saing, kita dorong terus agar produk SBW tersertifikasi NKV, dan ekspor SBW ke depan akan lebih diarahkan kepada produk yang sudah diolah atau yang sudah mengalami proses pencucian,” pungkasnya.

(WL/Red)

Jakarta

Raih Penghargaan IKPA Terbaik, Ditjen PKH Terima Kartu Santri

BERIMBANG.com Jakarta – Satuan Kerja (Satker) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) meraih penghargaan IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) terbaik dan menerima Kartu Santri (Kartu Tidak Antri) dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta V, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, Kementerian Keuangan.

Penghargaan diberikan pada acara Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019 dan Sosialisasi Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh KPPN Jakarta V di Ged Auditorium Kanpus Kementerian Pertanian, (06/02/2020).

Apresiasi untuk Satker Ditjen PKH ini, diberikan karena tata kelola keuangan Ditjen PKH dinilai terbaik ke-2 untuk kategori pagu sedang dengan nilai 96.53, sedangkan posisi pertama di terima oleh Sekjen Kemenkum HAM dengan nilai 97.01.

Dari lingkup Kementan, penghargaan diterima juga oleh Ditjen Hortilkultura pada posisi ke-3, dan Badan Ketahanan Pangan di posisi ke-5.

Selain mendapatkan penghargaan terbaik, Ditjen PKH juga menerima “Kartu Santri”. Kartu ini membuat Ditjen PKH berhak mendapatkan layanan prioritas berupa bebas antrian sebagai apresiasi kepada para pengguna layanan karena telah melaksanakan pengelolaan dana APBN dengan baik.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ditjen PKH, I Ketut Diarmita menyampaikan bahwa penghargaan diterima atas penguatan program tata kelola keuangan yang telah dilakukan.

“Penghargaan ini merupakan buah hasil sinergi seluruh bagian di Ditjen PKH, yang dimulai dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia, proses, metode kerja, sistem pengendalian, dan koordinasi yang didasari oleh kerja professional, mengikuti aturan serta integritas dan komitmen diri yang kuat,” jelasnya.

Ketut, menegaskan bahwa hal-hal tersebut merupakan dasar bagi kita untuk mengubah performa institusi. “Kita harus hormati institusi dengan integritas dan loyalitas, serta jalankan amanah. Terintegrasi dari atas ke bawah,” jelasnya.

Ketut menerangkan bahwa penguatan dalam tata kelola keuangan sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan dalam mengembangkan proses dan layanan yang pada akhirnya akan memberikan hasil yang lebih baik.

Selain itu, Ditjen PKH berupaya untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja laporan keuangan melalui program elektronik Rekonsiliasi Laporan Keuangan.

“Saya selalu mengingatkan kepada seluruh jajaran di Ditjen PKH, anggaran merupakan amanat yang sangat penting yang harus digunakan dan dikelola dengan baik dan bertanggung jawab” ungkap I Ketut Diarmita.

Sementara itu Kepala KPPN Jakarta V, Lasmaria Manurung menjelaskan bahwa terdapat beberapa indikator yang digunakan dalam penilaian untuk pemberian penghargaan apresiasi satker terbaik mitra KPPN, dan pemberian penghargaan ini dilakukan sebagai apresiasi kinerja pelaksanaan anggaran Tahun 2019.

Penilaian dilaksanakan dengan berpedoman pada beberapa indikator dalam pelaksanaan APBN yang dilakukan secara adil dan transparan pada kategori pagu besar, sedang dan kecil.

“Nilai semua satker bagus, artinya petugas pengunduh data bekerja dengan optimal, dan semua mitra KPPN Jakarta V telah menjalankan E-Rekon LK dengan baik,'” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta, Ludiro mengapresiasi sinergi Satker dalam memastikan dan mengawal terlaksananya berbagai program prioritas secara efisien, melayani, dan mampu bekerja secara tim.

“Kedepan, Kami mengajak Satker untuk memastikan pelaksanaan anggaran 2020 dapat berjalan optimal dan lebih baik dari sebelumnya,” imbaunya.

(WL/TYr)