Bulan: Agustus 2016

Depok

Eks Pemilik Kios Terminal Terpadu Resah Kompensasi Bongkaran Belum Kunjung Cair

images (2)

BERIMBANG.COM, Depok -Nasib pemilik kios diterminal terpadu yang mengalami pembongkaran paksa ditahun 2014 pada Rabu 8 malam dini hari masih menyisakan persoalan bagi Pemkot Depok terhadap para pemilik kios yang digusur sepihak melalui eksekusi yang dilakukan pihak Satpol Pamong Praja kota Depok.

Pasalnya  bangunan kios yang dirubuhkan menjelang malam turut menimbun sebagian  barang -barang dagangan yang berada dalam toko tersebut, karena itu para pemiliknya masih berjuang menuntut hak ganti rugi, alasannya para pedagang sekaligus pemilik kios menilai mereka masih bertahan saat itu dikarenakan belum adanya kesepakatan antara pemiliki kios plus pedagang dengan pihak Pemkot Depok dan PT AI selaku pengembang diterminal terpadu.

“Proses musyawarah belum selesai sebab belum adanya relokasi ataupun kompensasi yang akan diberikan Pemkot Depok dan PT AI kepada Pemilik kios,”nilai salah seorang pedagang plus pemilik kios yang berinisial PR

Padahal menurutnya hak pakai dan pengelolaan dari PT Purnama kepada pengelola Kios dikuasakan masih berlaku lama waktunya,”pengelola lahan pertama kali adalah PT Purnama selaku pengembang awal diterminal Depok semenjak tahun 1989 dan diperbaharui SKnya tahun 2000 lalu berakhir tahun 2020,”terang PR perwakilan pemiliki kios yang memiliki surat lengkap perijinan pengelolaan sekaligus yang dikuasakan PT Purnama kepada dirinya.

Kejadian pembongkaran tersebut sangatlah tidak manusiawi dikarenakan barang dagangan masih tersimpan didalam kios,apalagi dilakukan menjelang malam dan tiba diwaktu pagi berakhir rata dengan tanah sehingga barang – barang yang didalam kios belum sempat dipindah sudah diluluh lantakan.

“Kalaupun ada barang yang diangkut kegudang Pemkot oleh satpol PP,itu hanya sisa – sisa  barang selebihnya hilang entah kemana dan hancur bersama bangunan kios,”sesalnya.

Ia juga mengakui surat edaran peringatan ditujukan kepada PKL,” kalaupun ada surat peringatan ditujukan bukan kepada pemilik kios melainkan kepada PKL yang berjualan ditenda atau dipinggiran depan kios.

“Jadi wajar dong para pedagang yang sekaligus pemilik kios meminta ganti rugi kepada Pemkot Depok yang bertangggung jawab dikarenakan perintah pembongkaran yang semena – mena, padahal kami punya surat pakai,”akunya.

Kita rakyat kecil persoalan  bongkaran terminal terpadu telah menyebabkan hak kami terkatung – katung baik secara materiil maupun moril,”ujar PR meradang.

Sementara itu para pemilik kios sampai saat ini masih menunggu dengan resah janji pasangan baru Walikota dan Wakil Walikota Depok periode 2016 – 2021 untuk memberikan ganti rugi sesuai hak – hak sebagai pemilik kios dan kerugian barangnya.

“Kita para pemilik kios berharap mendapat jaminan secepatnya janji pasangan Walikota dan Wawalikota Depok agar ada kejelasan untuk mendapatkan hak -hak yang telah lama diabaikan,”harap PR. (SY)

Depok

Peraturan tertibkan Tanah Terlantar Mangkrak

IMG-20160805-WA0018

BERIMBANG.COM, Depok – Pada prinsipnya tanah yang ada untuk kesejahteraan masyarakat, tentunya Negara bertanggung jawab bagaimana mengatur hak-hak rakyat dan pengelolaannya serta hak-hak Negara untuk mendapatkan pajak dari retribusi tanah sebagai timbal – balik tanggung jawab warga kepada Negara.

“Kondisi konflik agraria dikota Depok semakin tinggi akibat tidak rendahnya kinerja lurah yang bertugas dilahan tanah terlantar, yang seharusnya berkoordinasi dengan pihak BPN kota Depok dan itu menyebabkan kerugian baik secara pendapatan daerah,juga merusak tatanan kemanusian,dan sosial, demikian Wakil Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) kota Depok Agus Sutarman menuturkan dikantor DPC IPJI kota Depok.

Karena itu Badan  Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok harus berani menertibkan persoalan tanah dan Hak Guna Bagunan (HGB) yang tidak sesuai peruntukannya dengan sengaja membiarkan tanah terlantar,demikian. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010, sebagai dasar penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, tidak berjalan maksimal. Demikian dikatakan Agus Sutaman  saat dimintai komentarnya terkait adanya konflik lahan antara PT Karabha dengan warga di RT 05 RW 08 Kelurahan Jatijajar  yang dihuni 16 Kepala Keluarga.

Kata dia,  hal itu perlu dilakukan BPN, sebab, eskalasi konflik pertanahan makin beragam. Menurutnya, apabila tidak dilakukan, maka dikhawatirkan jenis persoalan pertanahan semakin banyak.

Sebagai contoh, sambung  Agus, persoalan sengketa lahan seluas 500 m2 yang berlokasi di RT 05 RW 08 Kelurahan Jatijajar  yang dihuni 16 Kepala Keluarga muncul setelah  pihak PT Karabha mengklaim lahan tersebut merupakan miliknya, namun PT Karabha tidak bisa menunjukan bukti  kepemilikan HGB serta tidak didukung bukti fisik lainnya seperti, pagar atau patok.

Bahkan ungkap dia,  beberapa oknum PT Karabha telah menjual lahan tersebut kepada spekulan tanah untuk kepentingan pribadi.

“Bila persoalan itu terus meningkat, maka PR (Pekerjaan Rumah) BPN makin menumpuk,” ujar Wakil Ketua IPJI Kota Depok.

Dalam kasus seperti ini maka korbannya adalah masyarakat  yang kerap dihadapkan dengan pemilik HGB.

Dia menegaskan, BPN kota Depok harus berani bersikap, pasalnya, pelaksanaan PP No.11/2010 mangkrak hingga saat ini. Padahal, turunan dari peraturan pemerintah melahirkan payung hukum untuk BPN dengan terbitnya BPN RI nomor  4 tahun 2010. Karena pada dasarnya, PP tanah terlantar ini menjadi jalan untuk menyaring mana pengusaha spekulan tanah dan mana pengusaha yang bersungguh-sungguh memanfaatkan tanah.

“Sudah jelas di peraturan BPN nomor  4 / 2010, BPN  berhak memberikan sanksi terhadap pemiliki HGB dengan menghapuskan haknya yang telah menelantarkan tanah. Dipasal 15 juga dijelaskan, tanah yang terlantar untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan Negara untuk dikelola secara strategis,” tandasnya.

 Oleh karena itu BPN kota Depok jangan menutup mata dengan persoalan itu, sebab kata dia lagi, sama saja BPN kota Depok melakukan pembiaran dan berpihak kepada pengusaha yang  tidak becus mengelola haknya,” ujar  Agus.

“Apabila tidak berani, maka BPN tak ubahnya seperti melanggengkan kebijakan orde baru. Tidak mau melakukan perubahan-perubahan yang mengedepankan kepentingan masyarakat,“ pungkasnya. (iik)

Jelajah Desa

Desa se-Kecamatan Kabandungan Prioritaskan Infrastruktur

IMG-20160802-WA0012

BERIMBANG.COM , Sukabumi –  Sarana jalan merupakan indikator yang sangat utama , guna menopang aktifitas masyarakat dari berbagai aspek, pengguna jasa angkutan , para petani ,maupun para karyawan baik para pegawai negeri sipil (PNS). khususnya masyarakat yang ada di kecamatan Kabandungan, dan umumnya masyarakat luas.

Maka dari itu pemerintah pusat maupun daerah , sedang gencar – gencarnya menggalakkan untuk pembangunan infrastruktur sarana jalan, melalui program alokasi dana desa (Add)  dan Dana Desa.

Seperti halnya saat ini enam (6) desa yang ada di kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.pada tahun 2016 ini sudah hampir 90 persen rampung dikerjakan melalui program add tersebut, guna pembangunan infrastruktur yang menyebar untuk pembangunan sarana jalan lingkungan, jalan desa , jalan setapak (Japak) , jalan gang ,  dan jembatan penghubung antara kampung.

Dikatakan Camat Kabandungan , Ading Ismail di ruang kerjanya selasa (2/8/16), mengatakan, sesuai visi dan misi Bupati Kabupaten Sukabumi, H.Marwan Hamami , bahwa pembangunan infrastruktur harus lebih ditingkatkan untuk kepentingan ekonomi masyarakat, guna mengakses kemudahan dalam melakukan aktifitas kegiatan masyarakat sehari-hari.

“Hal ini akan berdampak ke berbagai bidang , baik meningkatkan perekonomian masyarakat, pendidikan, kesehatan, dan para pengusaha, karena indikator  tersebut hal yang sangat penting, untuk masyarakat khususnya yang ada di kecamatan Kabandungan, dan umumnya masyarakat luas “. Ungkap ading. (Irwan)

DepokJabodetabek

Ketum FBR Hadiri Halal Bihalal Gardu 0363

PHOTO_20160802_214404

BERIMBANG.COM, Depok – Dalam rangka silahturami dijajaran Forum Betawi Rempug (FBR) diwilayah Kecamatan Cimanggis Kota Depok, Gardu. 0363 pimpinan H. Heri Setiawan mengadakan halal bihalal dan santunan anak yatim kepada anak yatim wilayah sekitar gardu.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum FBR, KH. Luthfi Hakim serta beberapa gardu yang ada di Kota Depok.

Koordinator Wilayah FBR Depok dan Bogor Raya, H. Nawi dalam sambutannya mengatakan, Modal FBR adalah kerempugan, kerempugan sesama FBR harus lebih digalakkan untuk kedepannya agar FBR di Kota Depok menjadi kuat dan bersatu dalam mendukung kesejahteraan bagi anggota.

” Kerempugan adalah modal dasar kita untuk menjadikan FBR lebih solid kedepannya, makanya mari kita sama- sama membangun solidaritas sesama anggota,” ujar Nawi.

Sementara itu, Ketum FBR, K.H Luthfi Hakim menyampaikan nasehat-nasehat kepada anggota FBR yang hadir agar lebih peduli terhadap anak yatim.

” Setiap gardu diwajibkan agar lebih peduli dan memperhatikan anak yatim, kalau kita memperlakukan anak yatim, Insya Allah akan berkah, walaupun ada gardu, fisiknya pakai bilik tetapi disitu ada anak yatim,” ucap Luthfi. ( Iik)