Depok

Walikota Depok Sampaikan Maklumat Bersama Perayaan Hari Raya Idul Fitri

Spread the love

BERIMBANG.COM, Depok – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok menerbitkan Surat Maklumat Bersama Penyelenggaraan Ibadah Idulfitri 1441 Hijriah dalam masa pandemi Coronavirus (Covid-19) pada tanggal 18 Mei 2020. Dalam Surat Maklumat tersebut merumuskan sejumlah poin yang dapat menjadi rujukan masyarakat di hari raya Idulfitri 1441 Hijriah (H).

Adapun Surat Maklumat Bersama ini dirancang berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor :451/64/Yanbangsos Tanggal 23 April 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1441 H Dalam Situasi Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Kemudian, Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor:451/194-Huk/GT Tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1441 H Dalam Situasi Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Lalu, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 28 Tahun 2020 Tanggal 20 Ramadan 1441 H / 13 Mei 2020 M tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri Saat Pandemi Covid-19. Terakhir, Fatwa MUI Kota Depok Nomor: 03 Tahun 2020 Tanggal 22 Ramadan 1441 H / 15 Mei 2020 M tentang Penyelenggaraan Ibadah Salat Idulfitri Dalam Situasi Wabah Covid-19 di Kota Depok.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, merujuk hal di atas dan memperhatikan masih terjadinya penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19 di Depok, maka dalam maklumat sudah dirumuskan bahwa pelaksanaan Salat Idulfitri tahun 1441 H diselenggarakan di rumah masing-masing, baik secara berjamaah dengan keluarga inti maupun dilaksanakan sendiri. Selanjutnya, untuk kegiatan takbir di masjid dan musala dapat dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk, lalu meniadakan kegiatan takbir keliling.

“Disampaikan juga dalam Maklumat Bersama, bagi setiap umat Islam tetap membayar zakat fitrah dan zakat mal sesuai ketentuan," katanya.

Selanjutnya, sambung Mohammad Idris, untuk petugas pengumpul dan pendistribusian terap melakukan tugas sesuai ketentuan Menteri Agama Republik Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Tentu para petugas tersebut tetap memperhatikan protokol kesehatan (menjaga jarak, menggunakan masker, tidak bersalaman dan tidak bersentuhan).

Lalu, untuk Halal Bi Halal saat Idulfitri dilakukan melalui media sosial, video call hingga via telepon.

Untuk itu, Mohammad Idris berpesan kepada seluruh umat Islam dan elemen masyarakat untuk bisa berpartisipasi dan mendukung Maklumat Bersama ini. Agar dapat menciptakan dan menjaga kondusivitas kehidupan keberagaman dengan tetap mengedepankan ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariyah.

Iik