Daerah

Upaya Cegah Covid-19, Kejati Pabar Sidang Pidana Korupsi Melalui Vicon

Spread the love

BERIMBANG.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat (Pabar) mengelar sidang tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa Abas Kuda di Pengadilan Tipikor (PN) Monokwari melalui sarana video confrence atau Vicon sebagai terobosan hukum sekaligus upaya pencegahan virus Corona atau Covid-19.

“Alhamdulilah tadi (26/03), sekitar pukul 14.00 telah dilakukan sidang Tipikor atas nama, terdakwa Abas Kuda, yang mana dilakukan secara online melalui media zoom pada pengadilan dengan lapas Manokwari dengan agenda pembelaan berjalan dengan lancar,” kata Kepala Kejati Pabar kepada wartawan, kemarin, Kamis (26/03/2020).

Penggunaan Vicon kata Yusuf sebuah terobosan baru dan merupakan diskusi yang sangat cerdas dan strategis dalam situasi virus corona yang tengah mewabah di Indonesia,

Hal itu sesuai arahan Jaksa Agung Burhanuddin agar persidangan tetap dilakukan agar terdakwa tidak dibiarkan bebas demi hukum, lantaran habisnya jadwal sidang.

“Kita telah menindaklajuti petunjuk dan arahan pak Jaksa Agung, melaksanakan persidangan dengan sistim online, dengan sarana vicon zoom, bersinergi dengan pihak pengadilan, dan Lapas,”

“Sehingga persidangan tetap berjalan sesuai agenda yang terjadwalkan tanpa ada kontak physik, untuk mencegah  wabah virus corona, dan pelaksanaan persidanganpun lebih efektif, lancar dan kondusif,” terang Mantan Direktur B pada Jamintel itu.

Yusuf yang pernah menjabat sebagai Kepala Pusat DTF Badiklat Kejaksaan RI mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan seraya menyampaikan Doa, agar pademi virus ini cepat selesai dan tidak berkembang luas serta memakan korban.

Jaksa Agung Burhanudin sebelumnya meminta para Kepala Kejati untuk melaksanakan sidang dengan menggunakan Teknologi Informasi (TI) melalui Video Confrence (Vicon). Hal itu, dinilai agar pekerjaan penegak hukum dapat tuntas. Tidak terpengaruh ancaman pademi Covid-19.

(Edo)