Bogor

Terapkan Wajib Bawa Rapid Tes Negatif Bagi Tamu Dinas PUPR Kabupaten Bogor

Spread the love

BERIMBANG.com Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menerapkan kebijakan kepada para tamu, diwajibkan membawa bukti/hasil surat keterangan asli non-reaktif rapid tes negatif Swab/PCR.

Pengumuman itu terpantau di kertas yang tertera di pintu masuk kantor PUPR, yang ditanda tangani R. Soebiantoro selaku Kepala Dinas PUPR, lengkap dengan stempel basahnya, pada Selasa 8 September 2020, di jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor.

Satpam yang berjaga membenarkan bahwa itu kebijakan kepala dinas yang baru dipasang, “Pengumunan kemarin (Senin, 07/09) sore ditempelnya,” kata satpam.

Tamu yang dilarang masuk kantor PUPR tanpa ada hasil rapid-tes berlaku untuk seluruhnya, kecuali pegawai negeri sipil (PNS) dan non PNS. Satpam mengumpulkan bukti hasil rapid-test bagi setiap tamu yang hendak bulak-balik.

“Sampai orang warung (mengantarkan makanan) aja gak boleh (masuk) pak,” kata salah satu satu satpam yang berjaga didepan pintu masuk kantor PUPR.

Sebelumnya, pintu masuk utama kantor PUPR diatas lantai 1 telah ditutup semenjak pandemi COVID-19, saat ini pintu masuk dipindahkan dilantai dasar,

(TYr)