Berita UtamaDepok

Tagihan Kontraktor Lambat, Kadis PUPR Upayakan Percepat Pembayaran

Spread the love
Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Manto Jorghi ( Foto : Ist)

BERIMBANG.COM, Depok – Keterlambatan pembayaran tagihan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) oleh Pemerintah Kota Depok menjadi keluhan para kontraktor, pasalnya informasi yang didapat berimbang.com dari beberapa pelaksana kegiatan, tagihan pembayaran yang diajukan mengalami kendala dalam proses penagihan karena kebijakan mengalami perubahan dengan dikeluarkannya Perpres 16 Tahun 2018.

Pihak kontraktor juga menyebutkan, Bagian Pembangunan pemerintah Kota Depok dinilai lalai dalam menjalankan tugas sesuai  Pepres no. 16 tahun 2018   bulan Juni harus segera dilaksanakan tetapi kenyataannya sosialisasi ke kontraktor di bulan Oktober 2018 ini.

Kontraktor juga mempertanyakan ke semua dinas terkait, kenapa sampai bulan Oktober baru di godok sekarang selama empat bulan bagian Administrasi Pembangunan melalaikan tugas sebagai pejabat dalam mengatur tata cara pembayaran dan keuangan sesuai Pepres no. 16  2018.

Munurut Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Manto Jorgi mengatakan, kendala pembayaran terkait masalah berita acara PPHP. Dengan dikeluarkannya Perpres 16 Tahun 2018 format berita acara mengalami perubahan.

" Semenjak dikeluarkannya Perpres 16 Tahun 2018 itu di bulam Juli 2018 harus dilaksanakan karena PPHP yang dahulunya tanganni konsultan dan sekarang ini PPHP ditangani oleh Tim Khusus untuk membuat format berita acara serah terima pekerjaan lapangan sehingga perlu ada koordinasi dengan dinas terkait terutama dibagian pembangunan untuk segera format tersebut di Formalkan, " jelas Manto kepada berimbang.com di kantornya. Kamis (18/10/2018).

Manto juga berharap agar dibuatkan Peraturan Walikota untuk menyelesaikan secepatnya agar tidak ada perbedaan antara semua dinas se Kota Depok dan bilamana belum ada tindakan pihaknya akan membuat konsep sendiri.

" Kami akan melakukan dan membuat kebijakan Dinas sendiri tetapi di sepakati bilamana tidak ada titik temu dengan melibatkan konsultan supervisi karena konsultan supervisi melakukan pengawasan dari nol sampai selesainya pekerjaan," Tutupnya.( Iik).