Bogor

Sidak & Patroli PPKM di Sentul City, Bupati Bogor Temukan Restoran Buka

Spread the love

BERIMBANG.com Optimalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Bupati Bogor, Ade Yasin lakukan patroli dan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa tempat usaha di kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, Selasa (12/01/2021) malam.

Terpantau Bupati Bogor berbareng Kasatpol PP Agus Ridho, Kapolres Bogor AKBP Harun dan Dandim 0621/Kabupaten Bogor, Letkol Inf. Sukur Hermanto, serta tim Ade Yasin mengelilingi kawasan Sentul City.

Patroli dan Sidak, kata Ade, ini dilakukan untuk memastikan PPKM di Kabupaten Bogor berjalan dengan baik dan dipatuhi masyarakat juga para pelaku usaha, terlebih di Kawasan Sentul City yang merupakan kawasan yang cenderung ramai dikunjungi ketika malam hari.

“Ya karena disini ramai juga. Tadi beberapa usaha besar seperi mall Aeon dan Ikea sudah tutup sebelum pukul 19.00 WIB. Kita akan terus lakukan patroli di tempat lain,” tegas Ade Yasin.

Dilapangan, Ade Yasin menemukan satu restoran yang masih saja buka. Usai melakukan percakapan dengan pengelola restoran itu, pengelola mengaku belum mengetahui jika ada pembatasan jam operasional.

“Ngakunya nggak tahu. Makanya saya sosialisasikan dan beri teguran. Kalau besok masih nekat buka di atas pukul 19.00, kami bisa hentikan operasionalnya,” kata Ade.

Ade mengimbau masyarakat untuk mematuhi PPKM yang berlaku pada 11-25 Januari 2021 di Jawa-Bali. Kata dia, niat pemerintah membatasi kegiatan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Pemerintah niatnya baik. Kami juga harus terus menyosialisasikan protokol kesehatan. Karena kita belum tahu sampai kapan pandemi ini berlangsung. Sementara, ruang isolasi dan rumah saki mulai penuh,” terangnya.

Agar PPKM ini optimal pelaksanaanya, Ade Yasin meminta tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di kecamatan, untuk lebih ekstra dalam menjaga kawasannya, selama aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan.

“Ya, Satgas kecamatan harus lebih ketat menjaga wilayah. Aturan PPKM ini berlaku selama dua minggu dari tanggal 11 sampai 25,” imbuhnya.

(Dewi Julianur/Andi/Diskominfo Kab.Bogor)