JabodetabekJakarta

POLRI Tetapkan 204 Tersangka Pembakaran Hutan

Spread the love

images (6)

BERIMBANG.COM, Jakarta – Penyidik Bareskrim dan sejumlah Polda telah menetapkan 204 tersangka dalam kasus dugaan pembakaran hutan yang terjadi di wilayah Pulau Sumatera dan Kalimantan.

Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar menjelaskan, dari 204 tersangka terdiri dari 195 perseorangan, dan 9 korporasi.

“Terkait kebakaran hutan dan lahan telah ditetapkan sebanyak 204 tersangka,” kata Komjen Anang Iskandar, Minggu (27/9).

Komjen Anang melanjutkan, dari 204 tersangka tersebut, 4 kasus ditangani oleh penyidik Direktorat V Tindak Pidana Tertentu(Ditipiter) Bareskrim Polri.

“Tentunya atas instruksi Bapak Presiden secepatnya kasus pembakaran hutan agar cepat ditangani,” jelas mantan Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional( BNN) ini.

Sebelumnya, Direktur V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Yazid Fanani mengatakan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis seperti yang diatur dalam  Undang-undang No 4 tahun 1999 tentang kehutanan Pasal 50 huruf D.

Setiap orang dilarang membakar hutan. Pasal 78 ayat 3 bisa dipenjara 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar. Serta, Pasal 78 ayat 4, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. “Tersangka juga bisa dijerat dengan perdata,” kata Brigjen Fanani.(krim)

Tinggalkan Balasan