Depok

Penipuan Lelang Motor Rugikan Korban Hampir 2 Milyar

Spread the love

BERIMBANG.COM, Depok – Korban penipuan pelelangan Kendaraan roda dua yang dilaksanakan pihak perusahaan leising FIF dilaporkan oleh salah satu korban, Ahmad Wahyudi ke Polrestra Depok hingga berlanjut ke persidangan dengan status terdakwa.

Korban bersama teman -temanya yang dirugikan tersangka, Ahmad Waluyo turut menyaksikan persidangan ke 2 dengan mengahadirkan saksi di Pengadilan Negeri Depok. Kamis (10/01).

Ahmad Wahyudi, selaku korban mengatakan kerugian dirinya mencapai kisaran 186 juta sedangkan teman – teman yang lainnya bila digabungkan hampir 1,6 Milyar.

” Yang melapor hanya saya saja sedangkan yang lainnya tidak melaporkan,” ujar Wahyudi.

Modus yang dilakukan terdakwa, Ahmad Waluyo, menurut Wahyudi, Pelaku meminta tambahan modal untuk membayar ke FIF setelah pelaku mengaku memenangkan lelang di perusahaan Leasing tersebut.

” Saya percaya terhadap pelaku karena bisnis kendaraan bermotor dengan pelaku sudah hampir 3 tahun, jadi saya anggap sudah saling percaya jadi tidak khawatir dengan pelaku hingga beberapa bulan pelaku hanya alasan ketika ditagih,” ungkap Wahyu.

Pihak FIF Depok, Aan Subhan ketika dikonfirmasi berimbang.com menyampaikan, masalah pelelangan kendaraan roda dua diakui bahwa pihaknya juga bisa melakukan lelang sendiri tanpa harus melibatkan balai pelelangan.

” Kami juga bisa melakukan pelelangan sendiri, jadi terkait kasus diatas, kami tidak mengetahui masalah antara mereka, Pihak FIF tidak ikut campur,” tegasnya. ( Iik).