Depok

Pemkot Depok Berikan Penghargaan Pada Wajib Pajak Tahun 2018

Spread the love

BERIMBANG.COM, Depok – Untuk yang kesekian kali nya Pemerintah Kota melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan apresiasi dan penghargaan kepada wajib pajak teladan yang telah melaksanakan kewajibannya membayar pajak dan seluruh komponen pendu
kungnya. Kali ini Pemkot Depok mengusung Pajak Daerah untuk
Depok Bersahabat.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD)Kota Depok Nina Suzana, mengatakan,acara ini merupakan salah satu bentuk penghargaan dari Pemerintah Kota Depok kepada wajib pajak dan seluruh komponen yang ikut memberikan kontribusi atas penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kota Depok dari sektor pajak, baik Pajak Bumi dan Bangunan,BPHTB dan jenis pajak lainnya.

Diakui Nina pajak Daerah dalam setiap Tahun meningkat dari seluruh wajib pajak yang taat akan membayar pajak. Selain wajib pajak teladan, penghargaan juga diberikan kepada seluruh komponen ya mendukung dan berperan aktif dalam mensosialisasikan pentingnya pajak kepada masyarakat dan dalam proses penerimaan pajak daerah seperti Kelurahan, RT RW dan yang lainnya.
“Karena tanpa dukungan dan peran aktif seluruh komponen yang ada, tidak mungkin target penerimaan pajak daerah dapat tercapai secara maksimal,”ujar Nina saat memberikan sambutan pada saat acara Apresiasi dan pemberian pengahargaan pajak daerah Tahun 2018 di ruang Ball room Hotel Savero jalan Margonda Raya, kamis 13/12/18.

Yang berbeda dari acara ini, kata Nina adalah, jika pada tahun sebelumnya penghargaan diberikan kepada kelurahan terbaik dalam raihan pendapatan pajak, kali ini penghargaan juga diberikan kepada RT RW berprestasi yang telah memberikan kontribusi dalam penerimaan pajak daerah.
“Peran serta RT RW sangatlah penting karena mereka merupakan ujung tombak di wilayah, baik dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat maupun dalam hal pendistribusian SPPT ke masyarakat,”terangnya.

Sementara APBD tahun 2018 – 2019 Rp.3.5 trilyun sedangkan PAD hanya Rp.1.040 triliun sekitar 29% dari APBD untuk itu kedepannya akan ditingkatkan menjadi 35% dan potensi bagi hasil Provinsi, Cukai Rokok dan lainnya.
“Di tahun mendatang BKD akan terus berupaya meningkatkan 3 jenis pajak yakni Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Bawah Tanah. Hal ini untuk air bawah tanah masih perlu dikaji,” ungkap Nina.

Sementara itu di tempat yang sama, Walikota Depok Mohammad Idris, mengatakan, peran serta seluruh aparatur kelurahan dan RT RW sangatlah penting dalam proses pencapaian pendapatan pajak daerah, dirinya juga mengapresiasi peran aktif dari pihak Kelurahan serta RT RW di wilayah yang telah berkontribusi proses capaian target pendapatan daerah dari sektor pajak.
“Untuk itu, pihaknya sangat mengapresiasi seluruh wajib pajak dan seluruh komponen yang terlibat atas peran serta yang aktif dan dukungannya dalam membangun Kota Depok dengan cara membayar pajak,” pungkasnya.(adi).