Depok

Pemilik Ruko Minta Penataan PKL Dilakukan Secara Manusiawi

Spread the love
Lokasi PKL yang akan ditertibkan oleh SATPOL-PP Kota Depok.     ( Foto : Yuli Efendi )
Lokasi PKL yang akan ditertibkan oleh SATPOL-PP Kota Depok. ( Foto : Yuli Efendi )

BERIMBANG.COM, Depok – Salah satu pemilik Ruko di Komplek Ruko Blok A di Jalan Cinere Raya, Kota Depok merasa tidak dilibatkan terkait penertiban yang akan dilakukan Satpol PP terhadap para Pedagang Kaki Lima.

Salah satu pemilik Ruko, Elnard Peter mengatakan kalau memang mau ada penertiban dan penataan lahan dia setuju saja asalkan dengan cara manusiawi dan tidak merugikan pedagang apalagi mengusirnya dengan cara paksa.

“Jika mau ditertibkan kita setuju, tapi caranya harus manusiawi dan sebaiknya melibatkan pemilik ruko,” Ujar Peter

Peter menerangkan bahwa statusnya bukan fasos fasum, bila ingin dikuasai pemkot maka wajib mengikuti uu pengadaan lahan

Sebab masih menurut Peter digagalkannya peningkatan kelas Jalan Punak oleh warga karena status jalannya masih milik KEMHAN cq TNI-AL (APBN) yang dilaporkan kepada BPK setiap tahunnya dan juga pembetonan dilakukan dengan APBD Depok tanpa ijin bahkan sepengetahuan kuasa penggunanya (penggelapan).

Lanjutnya, Keberadaan PKL adalah Kearifan Lokal pemilik ruko yang memperhatikan kehidupan warga sekitar khususnya ekonomi masyarakat termasuk jumlah tenaga petugas parkir sebanyak 30 orang yang seluruhnya warga lokal.

“Jadi  Lurah wajib pikirkan nasib PKL karena jika ada rasionalisasi lahan apakah ada gangguan apa tidak dikemudian hari,” Ucapnya

” Sebaiknya Lurah meminta akademisi melakukan kajian akademis perihal data dari Badan Pusat Statistik yang menyangkut Mutu Layanan Publik, Keamanan, Pendapatan per kapita, Kesehatan, Pendidikan bahkan Kecelakaan.

“Yang paling diuntungkan dalam penertiban ini adalah Cinere Mall yang tidak memiliki lahan parkir roda dua, bukan pemilik ruko,” Tambah Peter.

Ditempat terpisah Sekretaris Kelurahan Cinere, Tarmuji mengatakan mengetahui historis Pedagang Kaki Lima di wilayah tersebut bahkan dahulunya pernah ditertibkan tetapi PKL menempatinya lagi.

Tarmuji juga mengatakan untuk penertiban oleh Pol PP Kota Depok atas dasar pengaduan pemilik ruko kepada RT dan RW setempat lalu dilanjutkan ke Kelurahan Cinere dan masih menurut Tarmuji, pemilik ruko selalu dilibatkannya saat pertemuan.

” Jadi kami hanya fasilitator saja antara ketua RT dan Pemilik ruko dan kalau pengaduan tertulis pihak RT langsung ke Satpol PP, Kelurahan hanya sebagai tembusan saja,” Ucapnya. (Yuli Efendi)

Tinggalkan Balasan