Berimbangcom | Jakarta – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa rencana pertukaran data pribadi dengan Amerika Serikat dalam kerangka kerja sama dagang tidak akan dilakukan secara sembarangan dan tetap menjunjung tinggi prinsip hukum serta hak asasi manusia (HAM).
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menyatakan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum nasional, khususnya merujuk pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang saat ini menjadi acuan utama dalam tata kelola data di Indonesia.
“Dalam klausulnya disebutkan bahwa pertukaran data dilakukan berdasarkan hukum Indonesia. Artinya, tidak bertentangan dengan HAM karena dilakukan dalam koridor hukum yang sah dan terukur,” ujar Pigai di Jakarta, Sabtu (26/7/2025).
Ia menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga agar pertukaran data lintas negara tetap dilakukan secara hati-hati, bertanggung jawab, dan aman, termasuk dalam konteks kerja sama dengan negara mitra seperti Amerika Serikat.
Negosiasi Masih Berjalan
Presiden Prabowo Subianto, saat dimintai keterangan, menegaskan bahwa negosiasi kesepakatan dagang masih berlangsung, sehingga belum seluruh detail final diputuskan.
“Ya, nanti itu sedang, negosiasi berjalan terus,” kata Prabowo singkat saat menghadiri acara Harlah ke-27 PKB, Rabu (23/7/2025) malam.
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menambahkan bahwa pertukaran data hanya dilakukan secara terbatas dan untuk kepentingan keamanan. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga transparansi sekaligus kehati-hatian atas risiko pemanfaatan data untuk tujuan negatif.
“Misalnya bahan kimia tertentu yang bisa jadi pupuk atau bahan peledak, itu butuh pertukaran data untuk pengawasan,” jelas Hasan.
Transparansi dan Kepastian Hukum Ditekankan
Isu transfer data lintas negara kerap menimbulkan kekhawatiran publik, terutama menyangkut risiko pelanggaran privasi. Namun, pemerintah menegaskan bahwa dalam setiap kerja sama internasional, aspek perlindungan data pribadi dan HAM tetap menjadi prioritas utama.
UU Pelindungan Data Pribadi yang disahkan tahun lalu, menjadi landasan hukum utama dalam segala bentuk kerja sama pertukaran data yang melibatkan entitas asing.***