Bogor

Pembangunan Hotel Sayaga Gak Kelar-Kelar, Upaya Peserta Lelang Menggugat

Spread the love

BERIMBANG.com Direktur PT Sabrina Jaya Abadi, Sabri Amiruddin yang mengikuti paket lelang kontruksi pembangunan Hotel Sayaga di Kabupaten Bogor mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Jawa Barat.

Hal itu dibenarkan oleh pengacaranya, Alfonsus Bersady SH sembari memperlihatkan lembaran ber kop Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Jasa Kontruksi (LBH MAJASSI), isinya materi gugatan, lengkap dengan surat kuasa yang telah ditanda tangani oleh beberapa pengacara termasuk dirinya. saat ditemui di PN Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis 04 Juni 2020.

Gugatan ditujukan kepada 5 tergugat: 1. Pejabat Pembuat Komitmen pekerjaan kontruksi pembangunan Hotel Sayaga tahap 1, 2. kelompok kerja Sayaga Wisata Bogor, 3. kuasa pungguna anggaran PT Sayaga Wisata Bogor, 4. pengguna anggaran PT Sayaga Wisata Bogor, 5. Pimpinan Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa  UKPBJ Kabupaten Bogor.

Dalam materi gugatan dijelaskan perbuatan para tergugat yang telah menambahkan persyaratan tambahan dalam tender pekerjaan kontruksi pembangunan hotel sayaga tahap 1 (tender ulang) adalah Perbuatan Melawan Hukum.

Seperti dikutip dalam materi gugatan, “Karena Hilangnya kesempatan untuk memasukan penawaran harga dengan adanya persyaratan tambahan dan hilangnya kesempatan untuk memenangkan tender,”

“Hari ini (04/06) sidang resmi,” kata Alfonsus, “Sidang ditunda, karena tergugat 1 sampai dengan 5 tidak ada yang hadir,” ujar dia, “dipanggil lagi tanggal 11 (juni 2020),”

Disisi lain seperti diketahui, PT Sayaga Wisata Bogor membatalkan tender pengerjaan konstruksi pembangunan Hotel Sayaga tahap 1 (tender ulang) dengan nilai pagu paket Rp 17.7 milyar, milik pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Melalui Berita Acara Gagal Tender (BAGT), nomor: 027/107/BAGT/POKJA SWB/V/2020. dengan nama pekerjaan: Konstruksi pembangunan Hotel Sayaga tahap 1 (tender ulang), Lokasi: Kecamatan Cibinong, sumber dana: BUMD, Tahun Anggaran: 2020.

Menurut isi BAGT itu, berdasarkan surat dari PT Sayaga Wisata Bogor, Nomor: 022/B/SWB/V/2020, tanggal 27 mei 2020 perihal: Jawaban Nota Dinas Ketua Pokja ULP, maka panitia Pokja Sayaga Wisata Bogor menyatakan paket pekerjaan kontruksi pembangunan hotel sayaga tahap 1 (tender ulang) gagal tender.

Beberapa waktu lalu redaksi berupaya menghubungi Kepala ULPBJ kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji tidak menjawab konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, hingga berita ini dimuat.

(Tengku Yusrizal)