Berita UtamaDepok

Paguyuban Pemuda Cinere Akan Pertahankan Lahan Parkir Di Blok A Cinere

Spread the love
Anggota Juru Parkir di Blok A Cinere. ( Foto : Iik)

BERIMBANG.COM, Depok – Paguyuban pemuda cinere akan mempertahankan lokasi parkir yang berlokasi di Jalan Cinere Raya, Blok A Cinere pasalnya lokasi parkir yang sudah dikelola sejak  tahun 1988 akan di ambil alih oleh RT dan RW setempat melalu perusahaan parkir yang ditunjuk lingkungan setempat.

Dalam hal tersebut, Ketua Paguyuban Pemuda Cinere, Syarifudin sangat keberatan dengan rencana RW 08 akan mengambil alih lahan parkir yang dikelola sejak sekian lama sedangkan dirinya sudah menciptakan lapangan kerja sebagai juru parkir sebanyak 34 juru parkir yang bertempat tinggal di Kelurahan Cinere dan Kelurahan Pangkalan Jati.

" Walaupun bagaimana kami warga pribumi akan tetap mempertahankan lokasi parkir di Blok A, kami pertahankan sampai kapanpun karena kami sudah lama mengelola parkir disini bersama- sama dengan warga dan menjadikan tempat mata pencaharian sehari – hari," ujar Syarifudin dengan nada tegas di areal parkir Blok A Cinere. Sabtu ( 20/1/2018).

Lanjutnya, Pihaknya juga sudah melakukan audensi dengan DPRD Kota Depok dalam hal penanganan terkait pengelolaan parkir oleh warga dan berharap perkumpulan warga dengan nama Paguyuban Pemuda Cinere dapat mengelola parkir secara legal dari Pemerintah Kota Depok.

" Kami sangat bersyukur diterima Komisi B dan mau mendengarkan aspirasi kami sebagai warga, mudah – mudah dari hasil audensi ada titik terang dan bisa terwujud keinginan kami," Pungkasnya.

Berikut hasil audensi yang diterima berimbang.com antara Paguyuban Pemuda Cinere dan Komisi B DPRD Depok : 

1. Komisi B DPRD kota Depok akan mempertanyakan jangka waktu berakhirnya surat ijin (rekomendasi) pengelolaan parkir lahan pertokoan Ruko Blok A Cinere kepada Dinas Perhubungan dan juga mempertanyakan dasar dr dikeluarkannya ijin dari BPMP2T Kota Depok kepada perusahaan PT. Trust Parking Indonesia. 

2. Meminta agar dinas perhubungan dan BPMP2T kota Depok jangan mengeluarkan ijin pengelolaan perparkiran kepada perusahaan manapun untuk mengelola kembali perparkiran pertokoan Ruko Blok A Cinere.  Komisi akan merekomendasikan agar lahan perparkiran pertokoan Ruko Blok A Cinere dikelola dengan kearifan lokal, yakni memberdayakan paguyuban pemuda cinere untuk mengelolanya menjadi lapangan pekerjaan . 

3. Mempertanyakan dan bila diperlukan memanggil camat, lurah cinere untuk menjelasakan tugas pokok dr RT dan RW, yg mana dalam hal ini sudah melampaui kewenangannya menjadi pengelola / mengkuasakan kepada pihak lain pengelolaan kawasan perparkiran pertokoan Ruko Blok A Cinere.  

Audiance ini diterima oleh ketua dan sekretaris Komisi B bapak Hermanto zaini dari fraksi PDIPerjuangan dan bapak Benhard Sitorus dari Fraksi Hanura.  

Sebagai tambahan,  Bapak benhard juga memberikan pandangan pribadi, yakni : 

1. Peraturan hukum menjelaskan bahwa fasos fasum yg di serahkan oleh pengembang kepada pemerintah kota,  tidak boleh diserahkan kepada pihak ketiga ( perusahaan ) untuk menjadi lahan parkir.  
2. Fasos fasum yg diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah, bebas digunakan oleh masyarakat yang memerlukan sebagai tempat parkir yang sifatnya sementara namun dengan tetap mengedepankan ketertiban publik. ( Iik).