Depok

Masih Bandel, SatPol-PP Depok Tutup Toko Pasadena

Spread the love

BERIMBANG.COM, Depok – Kembali di hari kedua sejumlah toko yang pengecualian tidak mematuhi aturan penerapan PSBB di kota Depok.

Satpol PP yang di pimpin langsung Kasat Lienda Ratnanurdiany bersama TNI dan Polri tutup paksa puluhan toko yang tetap berjualan.

“Jika tetap membandel, petugas mengancam akan mencabut izin usahanya,” Kata Kabid Penegakan Perda SatPol-PP Kota Depok Taufiqurrahman, kepada awak media di lokasi toko pakaian Pasadena jalan Raya Sawangan.

Penutupan paksa ini dilakukan petugas Satpol PP bersama petugas TNI dan Polri terhadap toko yang masih buka di sejumlah jalan protokol seperti di Jalan Margonda Raya, jalan Kartini, jalan ARH, jalan Nusanatara jalan Dewi Sartika dan terakhir jalan Sawangan tepatnya menutup Toko pakaian Pasadena.

“Tak hanya menutup, petugas juga menempel stiker penutupan sementara,” ucap Taufiq.

Sementara itu di tempat yang sama Kasatpol PP kota Depok, lienda Ratnanurdiany mengatakan, tindakan tegas ini dilakukan lantaran masih banyak pelaku usaha yang tidak menghiraukan imbauan petugas untuk mematuhi aturan PSBB yang berlaku di kota Depok.
Penutupan paksa ini berlaku sejak PSBB kota Depok diperpanjang hingga tanggal 12 Mei mendatang.

Sebelumnya ucap Lienda, setelah pembatasan sosial berskala besar tahap pertama berakhir hari ini tanggal 28 April, PSBB tahap kedua diperpanjang kembali selama 14 hari ke depan mulai Rabu 29 April sampai 12 Mei 2020.

“Agar perpanjangan PSBB ini berjalan lebih efektif dan maksimal, kami hari ini harus menutup,” tutur Lienda, Meskipun mendapat perlawanan dari toko tersebut.

Lienda mengajak, untuk memutuskan mata rantai virus maka diperlukan kerja sama masyarakat dan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Masyarakat diminta kesadarannya mau menaati aturan demi kesehatan bersama.

“Harapannya masyarakat berperan serta ikut aktif. Karena, PSBB bukan kewajiban pemerintah saja tapi bersama. PSBB adalah mencegah penyebaran,” tutur Lienda.

Dia mengungkapkan, tujuan PSBB adalah mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19. PSBB ini akan berjalan baik jika ada kesadaran dari masyarakat.

Diketahui bahwa PSBB tahap II Depok akan berlangsung sejak 28 Maret hingga 12 Mei 2020. “Kami gabungan bersama TNI Polri melakukan penutupan sementara sampai 12 Mei. Sejauh ini sudah hampir 90 persen toko tutup. Kecuali sektor yang dikecualikan, seperti toko makanan, bangunan, komunikasi, dan fasilitas kesehatan. Di luar itu kami tutup,” papar dia. (adi).