Bogor

Mamin Dalam RUP Pagu Rp 130miliar lebih, Asmin Kabupaten Bogor: Human Error

Spread the love

BERIMBANG.com – Masyarakat Bogor, memantau anggaran yang telah dimuat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bogor, tepatnya di satuan kerja (Satker) Sekretariat Daerah (Setda).

Warga Bojonggede Kabupaten Bogor, Iwan mengamati anggaran makan minum (Mamin) yang tertera di RUP itu, ia membuka Satker Setda, “Ini buat makan minum aja, Rp 130miliar lebih,” katanya, beberapa waktu lalu.

Iwan pun menunjukan kepada teman-temannya, Sigit dan Alif serta dua orang lainnya menanggapi, “Wajar aja kali bang, mungkin itu pengeluaran setahun,” kata mereka.

Konfirmasi dan klarifikasi kebenaran untuk keberimbangan informasi, wartawan menghubungi Pengguna Anggaran (PA) di Setda Kabupaten Bogor, Burhanudin selaku Sekretaris daerah,

“Sy (saya) udh (udah) perintahkan Asmin (Asisten Administrasi) P. Iyos utk (untuk) menjelaskannya Bang..,” tulis Burhanudin, melalui WhatsApp. (18/09/2020) jam 23:34.

Asisten Administrasi, Yous Sudrajat yang dimaksud Burhanudin, Ketepatan jumpa saat hendak rapat di gedung DPRD Kabupaten Bogor. “Ada human error (kesalahan manusia),” kata Yous, dihadapan para wartawan, kemarin, Senin, (21/09/2020).

Yous menegaskan, “itu Human error, gak ada itu anggaran,” katanya, “Salah nulis di Sirupnya, buktinya gak ada itu 130 miliar,” tegasnya.

“Anggaran disekda itu (totalnya) hanya 136 miliar,” katanya, “Salah masukin di Sirup,” ujar dia, “itu yang input bukan saya, BPKAD,” kata Yous Sudrajat.

Sebagaimana diketahui, hingga berita ini dimuat, Selasa 22 September 2020, dalam RUP masih dapat di akses tertera, anggaran, belanja makanan dan minuman kegiatan, nilai pagu Rp 130.125.000.000,-

Untuk diketahui, Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) yang  telah membeberkan anggaran pemerintah di internet, mulai dari lembaga, hingga Organisasi Perangkat Daerah, Tujuannya agar mudah dipantau oleh masyarakat,

Hal tersebut adalah Amanah dari Undang-Undang nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan dalam pasal 9 ayat (1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala.

Ayat (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(Tim FWBB)