Berita UtamaJabodetabek

Lurah Tanah Baru Kota Bogor Tidak Mengetahui Batas Tanah Penyempitan Kali

Spread the love

BERIMBANG.COM, Bogor – Dinas Bina Marga dan Sumber daya air Kota Bogor, Kepala Bidang (KABID) Perencanaan dan Pengawasan, menjelaskan ketidaktahuan batas kali ciheuleut, yang diduga ada penyempitan kali dengan adanya pekerjaan turap, terlihat dalam photo. 

"Ada laporan kesini, tapi saya gak tau laporan darimana, ada photonya we, ga tau pak kasinya ga ada, saya mah lihat photonya doang," terang Satia Mulia kabid perencanaan dan pengawasan, beberapa waktu lalu kepada wartawan. 

"Masalah Batas tanah yang tahu kelurahan, kemaren juga kita (pemerintah) mah mundur," kata Satia. 

Lanjut Satia, "Dia (pemilik lahan) ngakunya tanah dia, makanya saya serahkan kekelurahan, kalau masalah batas tanahkan yang tahu kelurahan, kelurahankan punya data tanah," tegasnya. 

"Kalo batas kali gak ada, gak ada istilah batas kali, jangankan yang gitu (kali), yang gede aja sungai gak ada, karena itukan disebutnya batas alam," terangnya

Terpisah, Lurah Tanah Baru Kota Bogor, Dede Sugandi, tidak mengetahui adanya penurapan yang dilakukan pemilik lahan. 

"Tidak ada koordinasi seperti itu, dipanggil (pemilik lahan) kesini datang minta kejelasan, karena ini sudah menjadi berita laporan," kata Dede, diruang kerjanya 14/5/2018.

"ga diperlihatkan (oleh pemilik lahan),  batas-batas nya kan disini ngobrol nya (kantor lurah)" ketus Dede. 

Lebih lanjut, ketidaktahuan lurah yang menjadi tugas pokok dan fungsinya, terkait letak batas tanah, mengatakan "Belum, waulohualam," pungkasnya. (TYr/EM)